Rabu, 13 April 2011

Materi 4 PKn

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DEMOKRASI, DAN DEMOKRASI DI INDONESIA



  1. Makna konsep “dari rakyat” dalam definisi tentang demokrasi adalah dalam definisi demokrasi ini rakyat mempunyai kedudukan utama karena merekalah pemilik kekuasaan tertinggi di Negara yang bersangkutan, rakyat juga merupakan pihak yang berkehendak mengorganisasikan diri dalam sebuah Negara guna mewujudkan cita-cita pribadi dan bersama, selain itu rakyat adalah sumber kehendak dalam pembentukan Negara.

  2. Makna konsep “untuk rakyat” dalam definisi tentang demokrasi merupakan akhir dari kebijakan pemerintah yang menyatakan rakyat yang menikmati hasil pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pemerintah tersebut.

  3. Prinsip “konsultasi pada rakyat” merupakan konsekuensi logis dari prisip kedaulatan rakyat artinya apabila pejabat pemeruntah hanya mengikuti kehendak sendiri bukan kehendak rakyat, atau apabila mereka dapat melakukan suatu hal tanpa merasa takut kehilangan jabatannya, maka sesungguhnya yang berdaulat adalah para pejabat itu sendiri bukan rakyat.

  4. Prinsip “persamaan politik dalam demokrasi” berarti persamaan kesempatan berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat karena tidak ada kesamaan tingkat partisipasi warga Negara dalam kehidupan demokrasi.

  5. Hak mayoritas menurut prisip Majority Rule adalah mengambil keputusan.setelah memperhatikan kepentingan minoritas, dan memberi hak kepada minoritas untuk memperjuangkan aspirasinya.

  6. Kewajiban mayoritas menurut Majority Rule adalah selalu mengingatkan bahwa minoritas adalah juga bagian dari rakyat.

  7. Hak minoritas menurut Majority Rule adalah hak untuk menolak kebijakan yang dinilai merugikan atau mengancam eksistensi minoritas itu sendiri hal ini merupakan hak veto.

  8. Kewajiban minoritas menurut Majority Rule adalah melindungi kepentingan kelompok minoritas permanen yang dijalankan dengan beberapa alternative kebijakan.

  9. Perbedaan antara mayoritas-minoritas permanen dan mayoritas-minoritas tidak permanen adalah mayoritas-minoritas permanen yaitu kelompok minoritas yang terbentuk atas dasar ras, agama, bahasa, etnisitas atau sesuatu cirri permanen lain.misalnya ras tionghoa di Indonesia merupakan minoritas permanen dihadapan mayoritas permanen pribumi. Sedangkan mayoritas-minoritas tidak permanen apabila ras tionghoa tersebut bukan merupakan minoritas permanen dihadapan mayoritas permanen pribumi.

  10. Dasar terbentuknya mayoritas-minoritas permanen adalah karena keputusan dalam pemerintah demokrasi pada hakikatnya merupakan pilihan atas berbagai macam pandangan/aspirasi yang masing-masing memiliki pendukng dari sebagian rakyat yang berdaulat maka hanya satu alternatif kebijakan yang dapat menjadi keputusan oleh sebab itu harus ditentukan aspirasi manakah yang harus menjadi keputusan.

  11. Cara melindungi kepentingan minoritas permanen dalam Negara demokrasi dapat dijalankan beberapa alternative kebijakan yaitu memberi perwakilan proporsional kepada kelompok minoritas, memberi hak veto kepada minoritas dan memberi otonomi khusus bagi minoritas.

  12. Perbedaan pemerintahan demokrasin dengan pemerintahan kediktatoran adalah letak kedaulatan, kedudukan warga Negara dalan politik, hubungan penguasa rakyat dan prinsip pengambilan keputusan.

  13. Karakteristik pemerintahan dictator adalah pemerintahan dictator ini mempunyai kekuasaan mutlak dan tidak bersedia mengembalikan kekuasaannya kepada rakyat dari hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa pemerintahan dictator ini sangat kuat.

  14. Makna demokrasi berdasarkan sila kesatu Pancasila adalah untuk menjaga agar Negara RI yang baru saja diproklamasikan tidak terpecah belah karena keberatan rakyat Indonesia bagian timur yang kurang menyetujui hal tersebut.

  15. Makna demokrasi berdasarkan sila ketiga pancasila adalah semua perselisihan faham atau konflik harus diselesaikan dengan semangat menjaga persatuan kesatuan bangsa artinya bangsa dalam menyelesaikan suatu perselisihan tersebut tidak hanya asal-asalan saja tapi juga atas dasar persatuan bangsa.

  16. Makna demokrasi berdasarkan sila kelima pancasila adalah demokrasi harus dipergunakan atau diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia ini berarti bahwa demokrasi berdasarkan pancasila bukan hanya demokrasi politik melainkan juga demokrasi social dan ekonomi.

  17. Demokrasi belum dapat dijalankan pada awal masa kemerdekaan karena sistem pemerintahan demokrasi terhambat oleh usaha Belanda untuk menguasai kembali Indonesia.

  18. Hal-hal negatif dari pelaksanaan demokrasi liberal di tahun 1950-an adalah

    • Usai (masa kerja) rata-rata cabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijaksanaan pemerintahan jangka panjang tidak dapat terlaksana.

    • Terjadi ketidak-serasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata sesudah terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952.

    • Terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dengan tokoh Masyumi Isa Anshary.

    • Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan (1953-1955).

    • Kebijakan beberapa Perdana Menteri yangcenderung ingin atau bersifat menguntungkan partainya sendiri.

    • Pemerintah pusat mendapat tantangan daerah-daerah seperti nampak dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.

19.Hal-hal positif dari pelaksanaan demokrasi liberal di tahun 1950-an adalah

  • Badan-badan pengadilan menikmati kebebasan yang besar dalam menjalankan fungsinya.

  • DPR berfungsi dengan baik.

  • Pers bebas sehingga banyak variasi isi massa media.

  • Selama masa itu pemerintah berhasil melaksanakan program-programnya.

  • Jumlah sekolah bertambah dengan pesat sehingga terjadi peningkatan status social yang cepat pula.

  • Kabenit dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.

  • Hanya ada sedikit ketegangan diantara umat beragama.

  • Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan efektif dari pemerintah.

  • Indonesia mendapat nama baik di dunia Internasional.

20.Hal-hal negative dari pelaksanaan demokrasi terpimpin tahun 1959-1965 adalah

    • Terjadi banyak penyimpanan

    • Pelanggaran prisip kebebasan kekuasaan kehakiman

    • Pengekangan hak-hak asasi warga Negara di bidang politik

    • Pelampauan batas wewenang

    • Pembentukan warga nwgara ekstra konstitusional

    • Penguasaan fungsi pimpinan (Presiden)

21.hal-hal positif dari pelaksanaan demokrasi terpimpin tahun 1959-1965 adalah

  • Keberhasilan pemerintah menumpas pemberontakan D1/TII yang telah berlangsung selama hamper 14 tahun

  • Keberhasilan menyatukan Irian Barat kedalam pangkuan Ibu pertiwi setelah cukup lama menjadi sengketa denfgan pihak Belanda

22.Hal-hal negative dari pelaksanaan demokrasi Pancasila di masa orde baru adalah

  • Pembatasan hak-hak politik rakyat

  • Pemusatan kekuasaan di Tangan Presiden

  • Pemilu yang demokratis

  • Pembentukan lembaga ekstra konstitusional

  • Korupsi, kolusi dan Nepotisme

23.Hal-hal positif dari pelaksanaan demokrasi Pancasila di masa orde baru adalah

  • Perekonomian Indonesia membaik selama pemerintahan Soeharto

  • Pers dinyatakan bebas

24.Hal-hal negative dari pelaksanaan demokrasi selama masa trasisi adalah

  • Terjadi perubahan berbagai peraturan perundangan di bidang politik

  • Pencabutan PerMenPen tahun 1981 yang memberi wewenang pada pemerintah membreidel penerbitan pers

  • Penggantian undang-undang tentang pers dari UU No.21 tahun 1982 dengan UU N o.40 tahun 1999 tentang pers

  • Demokrasi yang dibuahkan trasisi tidak sempurna adalah demokrasi yang rentan

25.Hal-hal positif dari pelaksanaan demokrasi selama masa transisi adalah

  • Pemilu yang relative lebih demokratis dan tertibberhasil dilaksanakan

  • Amandemen UUD 1945 telah berlangsung selama 4 kali

  • Pengembangan sistem multi partai

26.Bangsa Indonesia cocok diperintah dengan cara demokratis atau otoriter karena selama ini pemerintahan Bangsa Indonesia memakai pemerintahan demokratis.

27.Upaya pemerintah RI dalam melindungi kelompok-kelompok minoritas permanen sangat bagus karena pemerintahan RI sudah memberi alternative kebijakan untuk melindungi kepentingan kelompok tersebut.

28.Kekerasan seusai pemilihan kepala daerah secara langsung itu tidak baik karena bias merugikan banyak pihak.

Kristiana Dwi Hapsari 292007005

Materi 4 PKn

  1. Makna konsep “ dari rakyat dalam demokrasi adalah rakyat sebagai pihak yang berkehendak mengorganisasikan diri dalm sebuah Negara guna mewujudkan cita-cita pribadi maupun cita-cita bersama”

  2. Makna konsep untuk rakyat adalah kebijakan pemerintah membuahkan hasil maka rakyat pulalah yang menikmati hasil pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pemerintah itu.

  3. Prinsip konsultasi pada rakyat adalah kebijakan yang sesuai kehendak rakyat yang ditetapkan pemerintah wajib melaksanakanya secara bertanggung jawab.

  4. Pengertian prinsip persamaan dalam politik dalam demokrasi adalah persamaan kesempatan dalam berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Asalkan tiap warga negara memiliki kesempatan sama untuk berpartisipasi sesuai dengan kehendaknya dan kemauannya dalam berpolitik.

  5. Hak mayoritas menurut prinsip majority rule yaitu berhak mengambil keputusan.

  6. Kewajiban mayoritas yaitu wajib mengingat bahwa minoritas juga bagian dari rakyat, yang harus dipertimbangkan hak dan aspirasinya.

  7. Hak minoritas menurut prinsip majority rule berhak mengajukan aspirasi serta pendapat.

  8. Kewajiban minoritas menurut prinsip majority rule adalah menjalankan dan mematuhi keputusan yang telah dibuat oleh keputusan mayoritas.

  9. Perbedaan antara mayoritas minoritas permanen dan mayoritas minoritas tidak permanen adalah mayoritas- minoritas permanen, mayoritas akan tetap menjadi mayoritas dan minoritas akan tetap menjadi minoritas.Sedangkan mayoritas-minoritas tidak permanen, mayoritas-minoritas dapat berubah.

  10. Dasar terbentuknya mayoritas-minoritas tidak permanen adalah kesatuan bangsa yang harus tetap dipertahankan walau trdapat banyak perbedaan.

  11. Cara melindungi kepentingan minoritas permanen dalam negara demokrasi adalah (1) membri perwakilan proporsional kepada keompok minoritas, ( 2 ) memberikan hak veto kepada minoritas , (3 ) membri otonomi khusus bagi minoritas.

  12. Perbedaan pemerintah demokrasi dengan pemerintah kediktatoran adalah jika dalam pemerintahan demokrasi kedaulatan berasal dari rakyat, keikut sertaan warga negara dalam berpolitik, dan rakyat memiliki kekuasaan paling tinggi. Sedangkan dalam pemerintahan kediktatoran kedaulatan berasal dari satu orang penguasa tidak adanya ikut campur tangan warga negara dalam berpolitik dan penguasa memiliki kekuasaan tertinggi.

  13. Karakteristik pemerintahan diktator yaitu dimana bentuk pemerintahan kekuasaan tertinggi dipegang dan dijalankan oleh satu orang atau sekelompok kecil elit. Sistem pemerintahan disini dicirikan oleh adanya suatu ideologi resmi, satu paket tunggal pengawasan kegiatan masyarakat, monopoli media masa dan kekuatan bersenjata serta pengendalian terpusat kegiatan ekonomi.

  14. Makna demokrasi berdasarkan sila kesatu pancasila adalah menolak atheisme maupun propaganda untuk mnyebarluaskan atheisme.

  15. Makna demokrasi berdasarkan sila ketiga pancasila adalah pelaksanaan demokrasi mengutamakan integrasi( persatuan kesatuan bangsa dan tumpah darah Indonesia )

  16. Makna demokrasi berdasrkan sila kelima pancasila adalah demokrasi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesi.

  17. Alasan mengapa demokrasi belum dapat dijalankan pada masa awal kemerdekaan adalah karena negara indonesia masih berada pada bayang-bayang negara penjajah.

  18. Hal-hal negatif dari pelaksanaan demokrasi liberal di tahun 1950an :

    • Kebijakan pemerintah jangka panjang tidak dapat terlaksana.

    • Ketidak serasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata.

    • Perekonomian mengalami kemerosotan.

  19. Hal positif dari pelaksanaan liberal :

    • DPR berfungsi dengan baik

    • PERS bebas untuk bekerja

    • Pemberontak-pemberontak dapat di atasi

    • Hanya ada sedikit ketegangan antar umat beragama

  20. Hal negatif dari demokrasi terpimpin :

    • Pelangaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman

    • Pengekangan hak asasi warga negara di bidang politik

    • Pelampauan batas wewenang

23. Hal positif dari demokrasi pancasila :

  • Keberhasilan dalam program KB

  • Pertanian menunjukan keberhasilan yang besar.

25. Hal positif dari demokrasi transisi :

  • Pengembangan sistem multi partai

  • Kebebasan pers dicoba ditegakan

  • Bisa diwujudkanya prinsip PEMILU yang LUBER dan JURDIL

Arifin Eko A. 292007018

Materi 4 PKn

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGRAAN

JAWABAN MATERI IV

DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA


  1. Makna konsep “dari rakyat” dalam demokrasi adalah bahwa rakyatlah yang membentuk negara tersebut sehingga mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Negara tersebut. Negara dapat terbentuk dan berkembang karena peran rakyat tersebut.

  2. Makna konsep “untuk rakyat” dalam demokrasi adalah dari kebijakan pemerintah yang dibuat rakyat pulalah yang menikmati hasil dari kebijakan pemerintah tersebut.

  3. Pengertian prinsip “konsultasi pada rakyat” adalah pemerintah harus mengkonsultasikan kebijakannya kepada rakyat dan mendapatkan persetujan dari rakyat pula agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan tanggung jawab.

  4. Pengertian “prinsip persamaan dalam politik” dalam demokrasi adalah setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik.

  5. Hak mayoritas menurut prinsip majority rule adalah mayoritas berhak mengambil keputusan.

  6. Kewajiban mayoritas menurut prinsip majority rule adalah mayoritas berkewajiban mempertimbangkan hak dan aspirasi minoritas

  7. Hak minoritas menorut prisip majority rule adalah dapat mengajukan aspirasinya.

  8. Kewajiban minoritas menorut prisip majority rule adalah mematuhi keputuasn pihak mayoritas.

  9. Perbedaan mayoritas minoritas permanen dan tidak permanen adalah :

    • Permanen : mayoritas akan tetap menjadi mayoritas dan minoritas tetap menjadi minoritas tidak ada perubahan maka mayoritas akan selalu menang atas minoritas.

    • Tidak permanen : mayoritas dan minoritas dapat berubah,mayoritas dapat menjasi minoritas, begitu juga sebaliknya.

  10. Dasar terbentuknya mayoritas-minoritas permanent yaitu beragamnya ras, agama, bahasa dan etnis. Yang dimana akan muncul bagian yang lebih menonjol daripada bagian yang lain.

  11. Cara melidungi kepentinga minoritas permanen dalam Negara demokasi adalah:

  • Memberi perwakilan proporsional kepada kelompok minoritas.

  • Memberi hak veto kepada minoritas.

  • Membiri otonomi khusus bagi minoritas.

  1. Perbedaan pemerintah demokrasi dengan pemerintah kediktatoran adalah :

  • Pemerintah demokrasi :

    • Kedaulatan berasal dari rakyat

    • Warga Negara ikut campur tangan dalam politik.

    • Penguasa dapat dijatuhkan rakyat

    • Pengambilan keputusan melalui voting.

    • Pemerintah dictator :

    • Kedaulatan berasal dar satu penguasa.

    • Warga Negara tidak boleh ikut campur dalm politik

    • Penguasa tidak dapat dijatuhkan rakyat.

    • Keputusan diambil oleh penguasa

  1. Karakter pemerintahan kediktatoran adalah

    • memiliki satu ideology resmi

    • hanya ada satu partai tunggal

    • adanya pengawasan kegiatan masyarakat

    • memonopoli media massa dan kekuatan bersenjata

    • pengendalian terpudat pada kegiatan ekonomi.

  2. Makna demokrasi berdasarkan sila kesatu adalah demokrasi yang bersarkan Ketuhananan Yang Maha Esa.

  3. Makna demokrasi berdasarkan sila ketiga adalah demokrasi yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

  4. Makna demokrasi berdasarkan sika kelima adalah demokrasi yang untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

  5. Alasan demokrasi belum dapat dilajankan pada masa awal kemerdekaan adalah karena Negara Indonesia masih di baying-bayang bangsa Belanda.

  6. Hal negative dari demokrasi liberal adalah :

  • Kebijakan pemerintah jangka panjang tidak dapt terlaksana karena masa jabatan yag pendek

  • Ketidakserasian dalam tubuh angkatan bersenjata

  • Timbul ketegangan antara penguasa degan umat agama

  • Meningkatnya ketegangan sosial di masyarakat

  • Perekonomian nasional mengalami kerugian

  • Pemerintah mndapat tantangan dari daerah

  1. Hal positif dari demokrasi liberal adalah :

  • Badan pengadilan menikmati kebebasan yang besar dalam menjalnkan fungsinya.

  • DPR berfungsi dengan baik

  • Pers bebas untuk bekerja

  • Program-program pemerintah dapat berhasil

  • Jumlah sekolah bertambah

  • Pemberontakan dapat diatasi

  • Hanya ada sedikit ketegangan antar umat beragama

  • Minoritas tionghoa mendapat perlindungan efektif

  1. Hal negative dari demokrasi terpimpin adalah :

  • Pelanggaran prinsip “kebebasan kekuasaan kehakiman”

  • Pengekangan hak-hak asasi warganegara di bidang politik

  • Pelampauan batas kekuasaan

  • Pembentukan lembaga negara ekstra konstitusional

  • Pengutamaan fungsi pimpinan

  1. Hal positif dari demokrasi terpimpin adalah :

  • Pemerintah berhasil memberantas pemberontak

  • Berhasil menyatukan Irian Barat kedalam pengakuan Ibu Pertiwi

  1. Hal negatif dari demokrasi Pancasila adalah :

  • Pembatasan hak politik rakyat

  • Pemusatan kekuasaan di tangan presiden

  • Pemilu yamg tidak demokratif

  • Pembentukan lembaga ekstra konstitusonal

  • KKN

  1. Hal positif dari demokrasi Pancasila adalah :

  • Perekonomian membaik

  • Keberhasilan program KB

  • Pertanian menunjukkan keberhasilan yang besar

  • Keberhasilan pengetasan kemiskinan

  1. Hal negatif dari demokrasi transisi adalah :

  • Tercerai berainya elit politik nasional maupun local

  • Partai politik berfungsi sebagai pembunuh

  • Militer dan birokras yang menghalangi jalan demokrasi

  • Maraknya kebebasan

  1. Hal positif dari demokrasi tansisi adalah :

  • Pengembangan system multi partai

  • Kebebasan pers coba ditegakan

  • Bias diwujudkannya prinsip pemilu yang luber dan jurdil

  • Perimbangan keuangan pemerintahn pusat dan daerah

  1. Menurut saya Indonesia lebih cocok dengan pemerintahan demokrasi karena seluruh rakyat Indonesia dapat berperan aktif dalam politik sesuai dengan asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

  2. Menurut saya upaya pemerintah RI dalam melindungi kelompok minoritas permanen sudah cukup baik. Sebagai contoh, dahulu warga keturunan cina dikucilkan dan didiskriminasikan,tetapi sekarang warga keturunan cina dapat berbaur bebas dengan warga pribumi.

  3. Menurut saya praktik kekerasan saat pemilihan kepala daerah sangat tidak baik karena ini menunjukkan bahwa warga tersebut tidak bisa menerima segala keputusan yang telah dibuat dan akan membuat perpecahan di daerah tersebut yang akan merugikan waraga daerah tersebut dan sekitarnya.






PENYUSUN :

WANDA FERDIANTO

29 2007 004

Materi 4 PKn

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA


  1. Makna konsep ‘dari rakyat’ dalam definisi demokrasi yaitu bahwa rakyatlah yang membentuk negara itu sendiri. Dalam arti negara dapat berkembang dan terbentuk karena rakyat.

  2. Makna konsep ‘untuk rakyat’ dalam definisi demokrasi yaitu bahwa kebijakan pemerintah yang membuahkan hasil maka rakyat yang menikmati hasil atas kebijakan pemerintah itu.

  3. Prinsip konsultasi kepada rakyat dalam demokrasi berarti bahwa pemerintah dalam suatu negara tidak dapat mengikuti kehendaknya sendiri dalam menjalankan pemerintahannya. Pemerintah harus dapat membawa dan mengerti aspirasi rakyat dan mengetahui apa yang diinginkan oleh rakyat. Jika pemerintah tidak memasukkan rakyat sebagai bagian dalam perencanaan. Maka pemerintah itu bukan rakyat.

  4. Prinsip persamaan politik dalam demokrasi yaitu persamaan kesempatan berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik.

  5. Hak mayoritas menurut majority rule yaitu mayoritas berhak mengambil keputusan.

  6. Kewajiban mayoritas menurut majority rule yaitu mayoritas harus selalu mengingat bahwa minoritas juga bagian dari rakyat, yang harus dipertimbangkan hak dan aspirasinya. Dan mayoritas tidak boleh memaksakan pendapatnya untuk menghancurkan minoritas.

  7. Hak minoritas menurut majority rule yaitu tetap berhak untuk berinspirasi dan mendapat pertimbangan.

  8. Kewajiban minoritas menurut majority rule yaitu mendukung setiap keputusan pemerintah.

  9. Perbedaan mayoritas-minoritas permanen dan mayoritas- minoritas tidak permanen yaitu mayoritas-minoritas permanent terbentuk atas dasar ras, agama,bahasa. Mayoritas-minoritas tidak permanen terbentuk karena kedudukan, jabatan, kekyaan yang sifatnya bisa berubah dengna perjalanannya waktu.

  10. Dasar terbentuknya mayoritas-minoritas permanent yaitu beragamnya ras, agama, bahasa dan etnis. Yang dimana akan muncul bagian yang lebih menonjol daripada bagian yang lain.

  11. Cara melindungi kwpentingan mayoritas permanen dalam negara demokrasi yaitu

    • Memberi perwakilan proposional kepada kelompok minoritas.

    • Memberi hak veto kepada minoritas.

    • Memberikan otonomi khusus bagi minoritas.

  1. Perbedaan pemerintah demokrasi dengan pemerintah kediktatoran adalah



PEMBEDA

PEMERINTAH DEMOKRASI

PEMERINTAH DIKTATOR

Letak kedaulatan

Di tangan rakyat

Di tangan dictator

Kedudukan warga negara



Hubungan penguasa dan rakyat

Pemerintah harus konsultasi terhadap rakyat. Dan rakyat mengetahui kebijakan pemerintah.

Penguasa mengatur segala aspek manusia kehidupan fisik dan rohani manusia,dan warga harus tunduk.

Prinsip pengambilan keputusan

Ditangan rakyat

Mutlak ditangan penguasa


  1. Karakteristik pemerintahan kediktatoran terletak pada pemegang kekuasaan yang mutlak secara tidak legal atau sah.

  2. Makna demokrasi menurut sila kesatu pancasila adalah bahwa pancasila menolak atheisme maupun propaganda yang menyebarluaskan atheisme. Mempertanggungjawabkan segala tindakan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan mengembangkan toleransi terhadap pemeluk agama lain dalam kehidupan beragama.

  3. Makna demokrasi menurut sila ketiga pancasila adalah pelaksanaan demokrasi harus mengutamakan integrasi atau kesatuan. Semua perselisihan harus diselesaikan dengan semangat menjaga persatuan dan kesatuan.

  4. Makna demokrasi menurut sila kelima pancasila adalah bahwa demokrasi yang berdasarkan pancasila harus digunakan atau diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

  5. Demokrasi Indonesia belum dilaksankan pada jaman awal kemerdekaan karena Belanda menguasai Indonesia kembali.

  6. Hal-hal negatif dari pelaksanaan demokrasi liberal di tahun 1950an yaitu

    • Usia atau masa kerja cabinet yang relative singkat menyebabkan banyak kebijakan pemerintahan jangka panjang tidak dapat terlaksana dan menimbulkan ketidak-stabilan politik. Selama tahun 50-59 terjadi 7 kali pembentukan cabinet.

    • Terjadi ketidak serasian hubungan tubuh angkatan bersenjata.

    • Terjadi perdebatan terbuka antara soekarno dengan tokoh masyumi tentang pergantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami.

    • Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan (1953-1955) mengakibatkan ketegangan sosial di masyarakat.

    • Kebijakan beberapa Perdana Menteri yang cenderung bersifat menguntungkan partainya sendiri. Dan menimbulkan kerugian bagi perekonomian Indonesia.

    • Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah-daerah seperti pemberontakan PRRI( Sumatra )

  7. Hal-hal positif dalam pelaksanaan demokrasi liberal di tahun 1950an yaitu

    • Badan-badan peradilan menikmati kebebasanyang besar dalam menjalankan fungsinya, termasuk kasus menteri.

    • DPR berfungsi dengan baik. Banyak hal dapat diselesaikan bersama dengan pemerintah.

    • Pers bebas sehingga bayak variasi isi mass media, ada banyak kritik di surat kabar terutama dalam kolom kartun dan pojok.

    • Selama masa itu pemerintah berhasil pula melaksanakan program-programnya seperti dalam bidang pendidikan, peningkatan produksi, peningkatan tingkat eksport maupun dalam mengendalikan inflasi.

    • Jumlah sekolah bertambah dengan pesat sehingga terjadi peningkatan status sosial yang cepat pula.

    • Cabinet dan ABRI behasil mengatasi pemberontakan-pemberontakan seperti RMS dan DI/TII Ja-Bar.

    • Hanya terjadi sedikit ketegangan antar umat beragama.

    • Minoritas Tionghua mendapat perlindungan efektif dari pemerintah.

    • Indonesia mendapat nama baik di Internasional, sebagai pemimpin gerakan non-blik, KAA.

  8. Hal-hal negative pada demokrasi terpimpin tahun 59-66

      1. Pelanggaran prinsip ‘kebebasan kekuasaan kehakiman’

      2. Pengekangan hak-hak asasiwarganegara di bidang politik.

      3. Pelampaun batas wewenang.

      4. Pembentukan lembaga negara ekstra konstitusional.

      5. Pengutamaan fungsi pimpinan (Presiden)

  1. Hal-hal positif dari demokrasi terpimpin adalah

    1. Keberhasilan pemerintah menumpas pemberontakan DI/TIIyang telah berlangsung selama 14 tahun.

    2. Keberhasilan menyatukan Irian Barat ke dalam pengkuan Ibu Pertiwi setelah menjadi sengketa dengan Belanda.


      1. Hal-hal negatif dari Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru ada

        1. Pembatasan hak-hak politik.

Pertemuan-pertemuan politik harus dapat ijin penguasa.ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan G 30 S/PKI. Para pengritik pemerintah dikucilkan bahkan diculik. Dan pegawai negri dan ABRI diharuskan mendukung partai penguasa Golkar.

  1. Pemusatan Kekuasaan di tangan Presiden.

Di negara terdapat lembaga negara (MPR,DPR,MA dll) tapi melalui mekanisme politik tertentu Presiden dapat mengendalikan lembaga negara di luar dirinya.

  1. Pemilu yang tidak demokratis.

Pemilu yang dilaksanakan 5 tahun sekali, namun dengan penuh kecurangan dan ketidak adilan. Aparat birokrasi dan militer melakukan berbagai cara untuk memenangkan Golkar.

  1. Pembentukan lembaga ekstra konstitusional.

Untuk melanggengkan kekuasaan, pemerintah membentuk Kopkamtib ( Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban ) yang berfungsi mengamankan pihak-pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.

  1. Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

Penggunaan kekuasaan terpusat dan tidak terkontrol mengakibatkan KKN yang menyengsarakan rakyat.

    1. Hal-hal positif dari Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru adalah

      • Perekonomian Indonesia membaik selam pemerintahan Soeharto. Managemen keuangan yang pragmatis dan efektif telah meningkatkan penanaman modal dan produktifitas tenaga kerja dan Bonanza minyak.

      • Keberhasilan pertumbuhan ekonomi makro dan keberhasilan progam KB telah meningkatkan GNP perkapita Indonesia

      • Secara signifikan membangun infrastruktur fisik secara nasional.

      • Pertanian juga menunjukkan keberhasilan yang besar. Dengan subsidi pupuk, program intensifikasi pertanian dan pelatihan para petani.

      • Keberhasilan pengentasan kemiskinan dari 60% menjadi 15% penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan.

    2. Hal-hal negative dari Demokrasi masa Transisi (1998- sekarang)

        1. Tercerai berainya elit politik nasional maupun local.

        2. Partai politik lebih berfungsi sebagai ‘pembunuh’ ketimbang sebagai pengembang demokrasi.

        3. Militer dan birokrasi yang menghalangi demokrasi.

        4. Maraknya kekerasan pada civil society oleh kelompok kekerasan masyarakat.


  1. Hal-hal positif dari Demokrasi masa Transisi (1998- sekarang)

  1. Pengembangan system multi partai, yang menjamin kedaulatan dan kemandirian partai yang berdasar pada UUD 45 no 31 tahun 2002 tentang partai politik.

  2. Kebebasan pers dengan mencabut PerMenPen yang memberi wewenang pada pemerintah membreidel pernerbitan pers dan pergantian UU no 21 tahun 1982 dengan uu no 40 tahun 1999 tentang pers.

  3. Pemilihan umum diatur secara LUBER dan Jurdil berdasar UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu.

  4. Perubahan uu no 14 tahun 1970 tentang pokok kekuasaan kehakiman dan UU no 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

  5. Penyusunan UU no 23 tahun 2003 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

  6. Pembagian kekuasaan secar vertical disempurnakan melalui UU no22/1999 tentang PerDa dan UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

    1. Indonesia cocok dengan pemerintahan Demokrasi dimana rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi dengan menunjuk perwakilan yang dapat membawa aspirasi rakyat. Dan dengan demikian rakyat tidak ditindas oleh pemerintah karena pemerintah juga merupakan bagian dari rakyat.

    2. Upaya pemerintah RI dalam melindungi kelompok-kelompok minoritas permanen sudah sangat baik dengan membentuk wadah-wadah atau badan badan dalam keagamaan dan membuat kragaman Ras dan bahasa sebagai bagian dari kebudayaan yang patut dibanggakan dan dilestarikan.

    3. Praktik kekerasan seusai pemilihan kepala daerah secara langsung sudah bisa ditangani dengan mempersiapkan penanganan hal-hal yang akan terjadi setelah pemilihan, dan memberi penyuluhan terhadap para pendukung calom kepala daerah sehingga dapat meminimalis kekerasan.





DESIANA PRATITANINGTIYAS

292007003

Rabu, 08 April 2009

Materi 3 NANIK

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Disusun oleh: Dadang Garnida
(Widyaiswara P4TK TK dan PLB, Bandung)


A. Pengantar
Pemerintah melalui Badan Stándar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, antara lain:
1)Standar Isi
2)Standar Proses
3)Standar Kelulusan
4)Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5)Standar Sarana dan Prasarana
6)Standar Penyelenggaraan
7)Standar Pembiayaan
8)Standar Penilaian
Standar penilaian telah ditetapkan sebagai standar melalui Permen Diknas nomor 20 tahun 2007 terdiri atas dua pasal. Bardasarkan lampiran permen ini, secara umum standar penilaian terdiri atas tujuh bagian meliputi (1) pengertian, (2) prinsip penilaian, (3) teknik dan instrumen penilaian, (4) mekanisme dan prosedur penilaian, (5) penilaian oleh pendidik, (6) penilaian oleh satuan pendidikan, dan (7) penilaian oleh pemerintah. Melalui standar ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami proses penilalan yang dilakukan oleh guru, sekolah dan pemerintah. Terutama guru sebagai tokoh utama dalam proses pembelajaran.

B. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1)memahami konsep-konsep dasar standar penilaian
2)memahami tujuan dan prinsip-prinsip penilaian
3)memahami mekanisme proses penilaian pendidikan

C. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang diperlukan pada pelatihan ini terdiri atas:
1)Komputer / Notebook
2)Slide Projector
3)Naskah bahan pelatihan (bahan bacaan)
4)Slide materi standar penilaian pendidikan
5)Naskah standar penilaian pendidikan
6)Papan tampil (planel)
7)Layar monitor


D. Langkah Kegiatan (skenario)











I. Pendahuluan ( 10 Menit)
Fasilitator memperkenalkan dirinya dengan menyebut nama dan pengalaman kerja. Kalau memungkinkan pengalaman pemdidikan atau jenis-jenis diklat yang pernah diikuti fasilitator juga dikemukakan. Selanjutnya, masing-masing peserta diklat juga memperkenalkan diri, dengan menyebut nama, pekerjaan dan asal mereka.
Untuk memudahkan proses pembelajaran, peserta dikelompokkan menjadi empat kelompok. Setiap kelompok diberi nama oleh setiap kelompok sesuai dengan kesepakatan kelompok.

II. Diskusi I (Standar Nasional Pendidikan) 30 Menit
Fasilitator memperkenalkan 8 standar yang ditetapkan oleh BNSP. BNSP adalah bada yang bertanggung jawab terhadap pengembangan standar-standar nasionalmpendidikan. BNSP dibentuk berdasarkan PP nomor 19 tahun 2003.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.   
Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
1.Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2.Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3.Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4.Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.


III. Diskusi II Standar Penilaian Pendidikan (Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007) 40 Menit
Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan terdiri atas 2 pasal utama. Selanjutnya kedua pasal ini dijelaskan pada lampiran Permendiknas nomor 20 tahun 2007. Artinya lampiran ini tidak terlepas dari kedua pasal tersebut dan merupakan penjelasan lengkap dari dari kedua pasal tersebut.
Pasal 1
(1)Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2)Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran Permendiknas nomor 20 tahun 2007
A. Pengertian
1.Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4.Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6.Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7.Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9.Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10.Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1.Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5.Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7.Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16.Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2.mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3.mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.lulus ujian sekolah/madrasah.
d.lulus UN.
11.menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

G.Penilaian oleh Pemerintah
1.Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4.Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

IV. Kesimpulan (10 Menit)
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.

Materi 2 NANIK

PERENCANAAN EVALUASI PEMBELAJARAN



Disusun oleh: Dadang Garnida
(Widyaiswara P4TK TK dan PLB, Bandung)



A. Pengantar
Apa yang dimaksud dengan perencanaan? Semua orang paham tentang perencanaan. Namun, ketika ditanya perencanaan itu apa?, seperti apa?, mengapa harus ada perencanaan? Saat itu baru sadar bahwa sebenarnya kita kurang memahami apa yang dimaksud dengan perencanaan. Begitu pula ketika ditanya apa yang dimaksud dengan perencanaan evaluasi pembelajaran?
Pada sesi ini kita akan mendiskusikan tentang perencanaan evaluasi pembelajaran. Definisi tentang perencanaan telah banyak didiskusi oleh beberapa ahli, antara lain perencanaan adalah:
Perencanaan adalah sejumlah keputusan yang menjadi pedoman untuk mencapai tujuan tertentu. (Malayu Hasibuan).
Proses menentukan kebutuhan dan cara memenuhi kebutuhan tersebut. (Andrew Sikula).
Proses meramalkan kebutuhan yang akan datang dan langkah-langkah yang digunakan untuk menjamin kebutuhan itu terpenuhi. (Thomas H. Stone).
Pernyataan dari sesuatu yang dikehendaki yang digambarkan dalam suatu pola atau peta-peta. (Kamus Webster baru).
Perencanaan merupakan proses penetapan tujuan, sasaran, dan strategi, serta alat dan bahan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu. Jika kita dapat merencanakan sesuatu kegiatan dengan baik, maka 50% dari tujuan sudah kita capai. yang ingin dicapai. Pernyataan ini menunjukkan bahwa fungsi perencanaan dalam suatu proses kegiatan (manajemen) sangat besar.
Proses pemilihan yang sistematis dan rasional yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan tujuan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pemilihan adalah pemilihan langkah, strategi, metode, media, dsb. Dengan demikian perencanaan evaluasi dapat dikatakan sebagai segala sesuatu yang dipilih secara sistematis dan rasional untuk melakukan proses evaluasi pembelajaran. Dalam hal perencanaan evaluasi yang dimaksud dengan pemilihan adalah pemilihan bahan (evaluasi), media, strategi, alat dan bahan, ruang atau tempat, dan sebagainya.
B. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1.memahami konsep-konsep dasar perencanaan evaluasi pembelajaran.
2.memahami mekanisme proses penyusunan evaluasi pembelajaran.
3.menyusun komponen-komponen evaluasi pembelajaran.
C. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang diperlukan pada pelatihan ini terdiri atas:
Komputer / Notebook
Slide Projector
Naskah bahan pelatihan (bahan bacaan)
Slide materi standar penilaian pendidikan
Naskah standar penilaian pendidikan
Papan tampil (planel)
Layar monitor
D. Langkah Kegiatan (skenario pelatihan)

I. Pendahuluan ( 30 Menit)
Fasilitator memperkenalkan dirinya dengan menyebut nama dan pengalaman kerja. Menyampaikan tujuan dan manfaat pelatihan serta menyebutkan target yang ingin dicapai setelah sesi ini berakhir. Target yang diharapkan dicapai pada akhir sesi adalah setiap peserta dapat memahami materi pelatihan yang dinyatakan dengan terwujudnya contoh-contoh hasil-hasil pelatihan misalnya pedoman penilaian, silabus, kartu soal, dan kisi-kisi pelaksanaan tes.
Untuk memudahkan proses pembelajaran, peserta dikelompokkan menjadi empat kelompok. Setiap kelompok diberi nama oleh setiap kelompok sesuai dengan kesepakatan kelompok. Setiap kelompok membahas 4 (empat) kajian, yaitu:
Kajian I membahas tentang silabus,
Kajian II pedoman evaluasi pembelajaran,
Kajian III membahas tentang kartu soal, dan
Kajian IV membahas tentang kisi-kisi pelaksanaan tes
Setiap kelompok mendiskusikan masing-masing kajiannya pada waktu yang bersamaan. Diskusi dilaksanakan selama 45 menit. Selanjutnya, hasil diskusi dari setiap kelompok dipresentasikan oleh perwakilan dari setiap kelompok pada saat diskusi panel. Waktu yang disajikan untuk diskusi panel disediakan 40 menit. Artinya setiap kelompok diberi kesempatan untuk memaparkan hasil diskusi kelompok selama 10 menit. Setiap kelompok diperkenankan untuk menanggapi dan atau memberi masukan kepada setiap kelompok lainnya.
Hasil diskusi setiap kelompok diperbaiki. Perbaikan dan diskusi lanjutan pada setiap kelompok dilaksanakan selama kurang lebih 30 menit.
Selanjutnya hasil diskusi tersebut merupakan dokumen bersama yang dimiliki oleh seluruh peserta diklat.

II. Diskusi Kelompok I (Silabus) 45 Menit
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Diskusi kelompok ini difokuskan pada prinsip-prinsip pengembangan silabus dan langkah-langkah pengembangan silabus. Menurut BNSP prinsip pengembangan silabus, terdiri atas delapan prinsip, antara lain:
1.Ilmiah
2.Relevan
3.Sistematis
4.Konsisten
5.Memadai
6.Aktual dan Kontekstual
7.Fleksibel
8.Menyeluruh
Sedangkan langkah-langkah penyusunan silabus meliputi tahapan-tahapan berikut:
1.Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
2.Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
4.Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
5.Penentuan Jenis Penilaian
6.Menentukan Alokasi Waktu
7.Menentukan Sumber Belajar
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan silabus antara lain:
1.karakteristik budaya masyarakat setempat,
2.kemampuan berpikir siswa,
3.alokasi waktu,
4.sarana dan prasarana pendukung
CONTOH SILABUS
KELAS X SEMESTER 1
Nama Sekolah : SMA / MA....
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Kelas : X
Semester : 1
Standar Kompetensi : Mendengarkan
1. Memahami siaran atau cerita yang disampaikan secara langsung /tidak langsung

Kompetensi Dasar
Materi Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi
Waktu
Sumber/
Bahan/Alat
1.1 Menanggapi siaran atau informasi dari media elektronik (berita dan nonberita)




Siaran (langsung) dari radio/ televisi, teks yang dibacakan, atau rekaman berita/ nonberita
Pokok-pokok isi berita
Menanggapi isi berita



Mendengarkan berita tentang bencana alam ( Misal: Gunung Merapi Yogyakarta, gempa dan tsunami Acaeh)*
Menuliskan isi berita dalam beberapa kalimat
Menyampaikan secara lisan isi berita
Mendiskusikan isi berita yang disampaikan

Menuliskan isi siaran radio/televisi da­lam beberapa kalimat dengan urutan yang runtut dan mudah dipahami.
Menyampaikan secara lisan isi berita yang telah ditulis secara runtut dan jelas
Mengajukan pertanyaan/ tanggapan berdasarkan informasi yang didengar (menyetujui, menolak, menambahkan pendapat)
Jenis Tagihan:
tugas individu
tugas kelompok
ulangan


Bentuk Instrumen:
performansi
format pengamatan
uraian bebas
pilihan ganda
isian singkat
4











Radio/ tape/
Televisi/ kaset rekaman
1.2 Mengidentifi-
kasi unsur
sastra (intrinsik
dan ekstrinsik)
suatu cerita
yang disampai-
kan secara
langsung/ melalui
rekam­an
Rekaman cerita, tuturan langsung (kaset, CD, buku cerita)
Unsur intrinsik (tema, alur, konflik, penokohan, sudut pandang, amanat)
Unsur ekstrinsik (agama, politik, sejarah, budaya)
Mendengarkan cerita daerah tertentu (Misalnya: Si Kabayan, Roro Jonggrang, Malin Kundang)*
Mengidentifikasi unsur intrinsik dan ekstrinsik
Menyampaikan unsur-unsur intrinsik dan ekstrinsik
Diskusi dan Tanya jawab
Menyampaikan unsur-unsur intrinsik ( tema, penokohan, konflik, amanat, dll.)
Menyampaikan unsur-unsur ekstrinsik (nilai moral,kebudayaan, agama, dll.)
Menanggapi (setuju atau tidak setuju) unsur-unsur intrinsik dan ekstrinsik yang disampaikan teman
Jenis Tagihan:
tugas individu
ulangan

Bentuk Instrumen:
uraian bebas
pilihan ganda
isian singkat
4
Kaset rekaman cerita

Buku cerita


III. Diskusi Kelompok II (Pedoman Evaluasi) 45 Menit
Pedoman evaluasi disusun berdasarkan keperluan evaluasi dan jenis evaluasi yang akan dilakukan. Berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi (sekarang KTSP) instrumen penilaian dikembangkan dari indikator. Instrumen penilaian selanjutnya dikembangkan menjadi berbagai jenis tagihan. Antara lain:
1.Kuis
2.Pertanyaan lisan
3.Ulangan harian
4.Ulangan blok
5.Tugas individu
6.Tugas kelompok
7.Responsi atau ujian praktek
8.Laporan kerja praktek
Secara umum evaluasi dikelompokkan berdasarkan keperluan dan waktu pelaksanaan. Diskusi yang dikembangkan pada kelompok ini terdiri atas empat pedoman, yakni:
Pedoman evaluasi harian (ulangan harian) dilakukan secara periodik setelah siswa menyelesaikan 2 – 3 KD.
Pedoman evaluasi formatif (evaluasi ketercapaian SK tertentu), sering disebut sebagai ulangan blok yang meliputi beberapa KD yang dilakukan pada waktu tertentu.
Pedoman evaluasi sumatif (ulangan umum), ujian semesteran.
Pedoman penilaian unjuk kerja dan portofolio.
Contoh:
Ulangan harian:
1.Dilaksanakan pada setiap akhir pembelajaran dan setelah seluruh materi pelajaran dalam satu kompetensi dasar.
2.Diberikan dalam bentuk tes tertulis pilihan ganda dan atau isian singkat
3.Jumlah soal tidak lebih dari 10 item.
4.Menggunakan waktu jam pelajaran yang bersangkutan.
5.Hasil tes diberikan kepada siswa sehari setelah pelaksanaan ulangan harian.
6.Batas ketuntasan belajar 60%
7.Siswa yang tidak mengikuti ulangan harian dan yang mendapat nilai kurang diperkenankan untuk mengulang.
8.…………………………………………………………………..
Pada kelas-kelas tertentu (kelas rendah di SD atau bisa jadi di setiap jenjang dan kelas), diperlukan deskripsi atau narasi dari hasil evaluasi atau tes yang dilakukan. Disinyalir di lapangan guru kesulitan untuk mendeskripsikan hasil evaluasi atau hasil tes tersebut. Pada kelompok ini juga dikembangkan teknik penyusunan deskripsi ketercapaian SK KD bagi setiap siswa. Berikut disajikan contoh narasi hasil belajar pada jenjang TK.
Contoh 1




Contoh 2












Komentar Anda:


Bandingkan dengan contoh berikut ini!


Contoh 4




Contoh 5





Contoh 6



Komentar Anda:









IV. Diskusi Kelompok III (Kartu Soal) 45 Menit
Kartu soal berbentuk sebua kartu yang berisi (tentu saja) sebuah soal beserta identitasnya. Kartu soal sering dilupakan dalam penyusunan perangkat-perangkat evaluasi. Kartu soal bermanfaat ketika seorang guru memerlukan soal-soal tertentu untuk keperluan tes. Soal yang ditulis/dicetak pada kartu soal merupakan soal-soal yang telah terbukti keandalannya. Sehingga dapat dikatakan sebagai soal-soal standar. Kartu soal disimpan dalam bentuk bank soal. Pada saat-saat tertentu kartu soal ini dapat digunakan guru dan akan memudahkan dalam penyuaunan soal-soal tes.
Identitas yang tertera pada kartu soal meliputi: Mata Pelajaran, SK, KD, Indikator, Tingkat Kesulitan, Kode Soal, tanggal digunakan, penyusun, dan tanggal penyusunan.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kartu soal dapat disusun dalam bentuk digital. Artinya disusun dalam bentuk sofcopy dalam file tertentu.
Pada saat diskusi peserta menentukan model-model kartu soal yang mungkin dapat dikembangkan berdasarkan pengalaman dari setiap peserta pelatihan. Setiap peserta pelatihan diwajibkan untuk menyusun minimal dua buah kartu soal mencakup mata pelajaran-mata pelajaran yang diampunya.
Model-model alternatif kartu soal:
Model alternatif 1

Model alternatif 2

V. Diskusi Kelompok IV (Kisi-kisi Tes) 45 Menit
Kisi-kisi merupakan sumber informasi yang berbentuk matrik berisi tentang spesifikasi instrumen evaluasi yang akan disusun. Kisi-kisi merupakan acuan para guru dalam menyusun alat ukur (tes). Sehingga siapa pun yang menyusun soal, jika menggunakan kisi-kisi yang sama diharapkan akan menghasilkan naskah tes yang mempunyai tingkat kesulitan yang (relatif) sama. Kisi-kisi dapat dikembangkan dari silabus yang telah disusun sebelumnya. Komponen-komponen yang harus ada pada kisi-kisi antara lain: SK, KD, Materi Pokok, Indikator, Jenis Tagihan, dan waktu pelaksanaan.
Contoh kisi-kisi dan silabus pembelajaran
No.
SK
KD
Materi Pokok
Indikator
Jenis Tagihan
Waktu
1.
1.
1.1
……………………..
……………………..
……………………..
1.……………..
2. …………….
3.……………..
Kasus

1.2
……………………..
……………………..
……………………..
1.……………..
2. …………….
3.……………..
Tugas Kelompok

2.
2.
2.1
……………………..
……………………..
……………………..
1.……………..
2. …………….
3.……………..
Ulangan Blok

2.2
……………………..
……………………..
……………………..
1.……………..
2. …………….
3.……………..
Ulangan Blok

2.3
……………………..
……………………..
……………………..
1.……………..
2. …………….
3.……………..
Ulangan Blok

3.
3.
3.1
……………………..
……………………..
……………………..
1.……………..
2. …………….
3.……………..
Tugas Individual

3.2
……………………..
……………………..
……………………..
1.……………..
2. …………….
3.……………..
Tugas Individual

3.3
……………………..
……………………..
……………………..
1.……………..
2. …………….
3.……………..
Ujian Praktek




dan seterusnya




Sedangkan kisi-kisi tes terdiri atas KD, Materi Pokok, Indikator, Jenis Tagihan nomor soal, tingkat kesulitan, dan nomor soal. Pada beberapa kisi-kisi tes kadang disertakan jumlah item per KD atau per indikator. Jumlah item per KD bisa juga dinyatakan dalam persen.
Contoh kisi-kisi tes

SK
KD
Indikator
Nomor Soal dan Tingkat Kesulitan
Jumlah
Md
SD
SK
1.

1.1
1.1.1 ……………………..
……………………
1,
14

2
1.1.2……………………..
……………………
15
2

2
2.
2.1
2.1.1……………………..
……………………

16, 17
3
3
2.1.2……………………..
……………………
4

18
2
2.2.
2.2.1……………………..
……………………

5, 19

2
2.2.2 ……………………..
……………………
20

6
2
2.2.3 ……………………..
……………………
7
21
22
3
3.
3.1
3.1.1 ……………………..
……………………

8, 23

2
3.1.2 ……………………..
……………………

24
9
2
3.2
3.2.1 ……………………..
……………………
10
25
26
3
3.2.2 ……………………..
……………………

11, 27

2
3.3
3.3.1 ……………………..
……………………

28
12
2
3.3.2 ……………………..
……………………
13
29
30
3
JUMLAH
7
15
8
30

Pada pelatihan ini diharapkan ditemukan teknik-teknik sederhana guna mendapatkan model kisi-kisi yang applicable namun tidak sulit menyusunnya. Oleh karena itu diharapkan terjadi sharing experience di antara peserta pelatihan. Hasil dapat dikembangkan oleh setiap peserta di sekolahnya masing-masing. Lebih banyak model kisi-kisi yang diperoleh adalah lebih baik.
Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa hasil diskusi kelompok dipresentasikan oleh perwakilan kelompok di depan peserta pelatihan yang lain. Presentasi setiap kelompok dibatasi hanya dalam waktu 10 menit termasuk tanya jawab. Namun, pada kesempatan ini lebih disarankan masukan-masukan dari peserta dari kelompok lainnya. Artinya masukan lebih dihargai dibanding dengan pertanyaan.

IV. Kesimpulan (15 Menit)
Kesimpulan akhir merupakan hasil diskusi dari setiap kelompok disusun oleh setiap kelompok berdasarkan perbaikan dan masukan dari peserta lainnya dan direviu secara bersama-sama. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.

Materi 1 NANIK

DASAR-DASAR
EVALUASI PEMBELAJARAN

Disusun oleh: Dadang Garnida
(Widyaiswara P4TK TK dan PLB, Bandung)


A. Pengantar

Pada kegiatan sehari-hari banyak orang yang menyamartikan antara tiga kata berikut: evaluasi, penilaian, dan pengukuran. Ketiga kata tersebut nampak sama. Pemakaian ketiga kata tersebut tergantung pada kata mana yang siap diucapkan (Arikunto, 2002). Anehnya, si pendengar pun akan faham dengan apa yang diucapkan.
Evaluasi pembelajaran merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh para guru (pendidik) untuk mengetahui perkembangan peserta didiknya. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan Bloom (1971) bahwa evaluasi pembelajaran merupakan kegiatan pengumpulan data mengenai proses pembelajaran yang secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan peserta didik. (Bloom, 1971). Pada umumnya evaluasi pembelajaran dilakukan pada setiap akhir dan selalu dikaitkan dengan prestasi siswa yang dinyatakan dalam bentuk angka. Hasil belajar siswa dalam bentuk nilai angka merupakan indikator utama yang digunakan untuk menilai kualitas pembelajaran dan kelulusan siswa dari suatu lembaga pendidikan. Dampak dari pandangan tersebut mendorong guru berlomba-lomba mentransfer materi pelajaran sebanyak-banyaknya untuk mempersiapkan anak didiknya untuk mengikuti evaluasi hasil belajar (EHB) atau Ujian Nasional (UN). Akibatnya banyak temen-temen guru mengesampingkan aspek-aspek kependidikan yang sebenarnya lebih penting dari sekedar nilai. Oleh karena itu penggunaan kata evaluasi untuk proses penilaian sekarang lebih sering digunakan kata asesmen (Assessment).
Fakta empiris menunjukkan bahwa sebagian besar guru hanya menggunakan tes tulis (Paper and Pencil Test) untuk mengukur ketercapaian kurikulum (kompetensi) oleh siswa. Padahal, berkaitan dengan perkembangan kurikulum saat ini dimana kurikulum disusun berdasarkan kompetensi, maka tes tulis bukan satu-satunya alat untuk menguikur hasil belajar siswa. Oleh karena itu, guru-guru perlu mengubah cara pandangnya terhadap pola-pola, cara-cara atau teknik-teknik mengukur hasil belajar siswa.
Bahan pelatihan ini berisi tentang konsep-konsep dasar penilaian (asesmen) dan berbagai jenis penilaian, serta teknik-teknik penilaian.
B. Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1)memahami konsep-konsep dasar evaluasi pembelajaran
2)mengenal kembali jenis-jenis evaluasi
3)memahami prinsip-prinsip evaluasi
4)mempraktekan cara-cara memberikan penilaian

C. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang diperlukan pada pelatihan ini terdiri atas:
1)Komputer / Notebook
2)Slide Projector
3)Naskah bahan pelatihan (bahan bacaan)
4)Slide materi asesmen pembelajaran dalam bentuk naskah PowerPoint
5)Contoh rubrik berupa tiga contoh hasil karya siswa
6)Contoh hasil karya siswa
7)Papan tampil (planel)
8)Layar monitor
D. Langkah Kegiatan (skenario)





I. Pendahuluan ( 20 Menit)
Perkenalan
Fasilitator memperkenalkan dirinya dengan menyebut nama dan pengalaman kerja. Kalau memungkinkan pengalaman pemdidikan atau jenis-jenis diklat yang pernah diikuti fasilitator juga dikemukakan. Selanjutnya, masing-masing peserta diklat juga memperkenalkan diri, dengan menyebut nama, pekerjaan dan asal mereka.
Untuk memudahkan proses pembelajaran, peserta dikelompokkan menjadi empat kelompok. Setiap kelompok diberi nama oleh setiap kelompok sesuai dengan kesepakatan kelompok.

Konsep dasar
Fasilitator memperkenalkan dasar-dasar evaluasi dengan cara menanyakan pengertian evaluasi kepada beberapa peserta peserta diklat. Selanjutnya jawaban dari peserta diklat disarikan oleh peserta dengan bantuan fasilitator. Pada sesi ini konsep dasar yang perlu ditekankan kepada peserta diklat adalah perbedaan antara pengukuran, penilaian, dan evaluasi.
Pengukuran merupakan proses membandingkan sesuatu dengan standar yang yang sebelumnya telah ditetapkan. Kegiatan pengukuran memerlukan ukuran (standar). Misalnya, mengukur panjang sebuah lahan pertanian menggunakan ukuran panjang dengan satuan meter. Contoh lain, mengukur berat badan menggunakan alat ukur timbangan dengan satuan kilogram. Bagaimana mengukur ketercapaian kompetensi atau hasil belajar siswa? Apa alat ukunya, bagaimana standarnya? Diskusikan dengan kawan-kawan Anda!
Penilaian adalah upaya untuk menentukan sikap, atau proses untuk menentukan keputusan. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan hasil dari kegiatan pengukuran. Output penilaian, siswa diberi soal 1 (satu) item soal (soal adalah alat ukur), jika siswa dapat menjawab soal kepadanya diberi nilai 10, maka ketika siswa dapat menjawab guru harus memberikan nilai 10 kepada siswa yang bersangkutan. Keputusan yang diambil adalah pemberian nilai 10 kepada siswa.
Eval­uasi pembelajaran merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan peserta didik. (Bloom, 1971). Dengan kata lain evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk menetapkan suatu keputusan.
Evaluasi pembelajaran adalah proses kegiatan untuk mendapatkan informasi data mengenai hasil belajar mengajar yang dialami siswa dan mengolah atau menafsirkannya menjadi nilai berupa data kualitatif atau kuantitatif sesuai dengan standar tertentu. Hasilnya diperlukan untuk membuat berbagai putusan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.

Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.

II. Diskusi 1 Jenis dan Prinsip Evaluasi (35 Menit)

Pada sesi diskusi ini permasalahan yang akan dibahas adalah tentang jenis-jenis evaluasi dan prinsip-prinsip evaluasi. Sebagai langkah awal kepada peserta diklat diinformasikan mengenai waktu lamanya diskusi dan aturan main diskusi. Dua kelompok mendiskusikan tentang jenis-jenis evaluasi dan dua kelompok berikutnya mendiskusikan tentang prinsip-prinsip evaluasi.

Konsep dasar
Konsep dasar yang penting dikemukakan pada sesi diskusi ini adalah tentang jenis-jenis evaluasi dan karakteristik evaluasi. Akan sangat bermakna jika setiap kelompok memberikan contoh dan pengalaman saat mengimplementasikan jenis dan prinsip evaluasi ini.
Jenis evaluasi terdiri atas placement test, diagnostik, formatif, sub sumatif, sumatif, ujian akhir, ujian sekolah, ujian nasional, evaluasi program, dan sebagainya. Jenis evaluasi disesuaikan dengan keperluannya. Coba uraikan perbedaan dari jenis-jenis evaluasi tersebut!
Evaluasi sendiri memiliki beberapa prinsip dasar yaitu:
1.Evaluasi bertujuan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembelajaran bagi masyarakat.
2.Evaluasi adalah seni, tidak ada evaluasi yang sempurna, meski dilakukan dengan metode yang berbeda.
3.Pelaku evaluasi atau evaluator tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan tertentu. Evaluator tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi terhadap keberlangsungan sebuah program. Evaluator hanya membantu memberikan alternatif.
4.Penelitian evaluasi adalah tanggung jawab tim bukan perorangan.
5.Evaluator tidak terikat pada satu sekolah demikian pula sebaliknya.
6.Evaluasi adalah proses, jika diperlukan revisi maka lakukanlah revisi.
7.Evaluasi memerlukan data yang akurat dan cukup, hingga perlu pengalaman untuk pendalaman metode penggalian informasi.
8.Evaluasi akan mantap apabila dilakukan dengan instrumen dan teknik yang aplicable.
9.Evaluator hendaknya mampu membedakan yang dimaksud dengan evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan evaluasi program.
10.Evaluasi memberikan gambaran deskriptif yang jelas mengenai hubungan sebab akibat, bukan terpaku pada angka soal tes.

Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.


III. Diskusi 2 Tujuan dan Fungsi Asesmen Pembelajaran

(35 Menit)
Sebelum melanjutkan sesi diskusi 2, fasilitator memberikan Ice Breaking kepada peserta. Isi Ice Breaking yang diberikan mengarah pada kerja sama tim. Hal ini diperlukan untuk merefresh atau mengurangi kelelahan psikis peserta diklat. Pemakaian waktu Ice Breaking tidak lebih dari 5 menit.
Pada sesi diskusi ini permasalahan yang akan dibahas adalah tentang tujuan dan evaluasi pembelajaran. Seperti sebelumnya peserta bekerja dalam satu kelompok. Sebagai langkah awal kepada peserta diklat diinformasikan mengenai waktu lamanya diskusi dan aturan main diskusi.
Dua kelompok peserta mendiskusikan tentang tujuan evaluasi dan dua kelompok berikutnya mendiskusikan tentang fungsi evaluasi pembelajaran. Hasil dari setiap kelompok ditukar dan direview oleh kelompok lainnya. Selanjutnya, hasil review dikomunikasikan kepada kelompok penyusun. Hasil review didokumentasikan sebagai hasil diskusi dari kedua kelompok.
Konsep dasar
Tujuan
Tujuan asesmen pembelajaran secara umum antara lain adalah untuk:
1)Membuat kebijaksanaan dan keputusan
2)Menilai hasil yang dicapai
3)Menilai kurikulum
4)Memberi kepercayaan kepada sekolah
5)Memonitor dana yang telah diberikan
6)Memperbaiki materi dan program pendidikan
Tujuan asesmen pembelajaran secara khusus adalah untuk:
1)Untuk mengetahui kemajuan peserta didik setelah ia mengalami pendidikan selama jangka waktu tertentu.
2)Untuk mengetahui tingkat efisiensi metode-metode pembelajaran yang digunakan pendidik selama jangka waktu tertentu.

Fungsi
Paling tidak terdapat empat fungsi evaluasi pembelajaran, yaitu:
1)fungsi selektif
2)fungsi diagnostik
3)fungsi penempatan (placement test), dan
4)fungsi pengukur keberhasilan
Fungsi evaluasi pembelajaran lainnya dikemukakan oleh….., yaitu:
1)Fungsi prognostik yaitu meramalkan sesuatu dalam menghadapi langkah selanjutnya.
2)Fungsi diagnostik yaitu evaluasi yang bertujuan yang bertujuan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan siswa serta penyebabnya.
3)Fungsi judgement yaitu evaluasi yang dilakukan untuk menetukan keberhasilan siswa atau tes penentuan akhir.
Selanjutnya, peserta mendiskusikan pengertian dari fungsi-fungsi evaluasi di atas. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat fungsi evaluasi lainnya. Oleh karena itu perlu didiskusikan lebih lanjut tentang fungsi evaluasi ini berdasarkan pengalaman dari peserta diklat di lapangan.

Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.


IV. Diskusi 3 Manfaat Evaluasi Pembelajaran (40 Menit)
Peserta masih dalam kelompok masing-masing. Setiap kelompok disuruh untuk mengidentifikasi manfaat evaluasi pembelajaran. Antara lain manfaat bagi siswa, bagi guru, bagi satuan pendidikan, dan bagi pemerintah. Kelompok satu mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi siswa, kelompok dua mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi guru, kelompok tiga mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi sekolah, kelompok dua mendiskusikan manfaat evaluasi pembelajaran bagi pemerintah.
Selanjutnya, hasil kelompok satu direviu oleh kelompok dua, hasil kelompok dua direviu oleh kelompok tiga, hasil kelompok tiga direviu oleh kelompok empat, dan hasil kelompok empat direviu oleh kelompok satu. Reviu hasil kelompok diulang sampai setiap kelompok dapat mereviu hasil dari tiga kelompok lainnya.

Konsep dasar
Manfaat merupakan sesuatu yang berharga sebagai pengaruh dari kegiatan yang telah dilakukan. Dengan demikian manfaat evaluasi pembelajaran merupakan hasil yang bernilai dan diperoleh setelah proses evaluasi pembelajaran. Manfaat evaluasi pembelajaran mencakup manfaat bagi siswa, guru sekolah, dan pemerintah.
Manfaat bagi siswa. Siswa mengetahui keberhasilan dari hasil belajar pada kompetensi tertentu, atau pada kurun waktu tertentu. Jika hasilnya memuaskan, maka evaluasi akan meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat lagi. Jika hasinya tidak memuaskan diharapkan menjadi umpan balik dan dapat belajar lebih optimal.
Manfaat bagi guru. Guru akan mengetahui peta kompetensi yang dimiliki oleh setiap siswa. Guru akan mudah untuk membina siswa-siswa yang belum menguasai kompetensi-kompetensi yang ditentukan. Guru akan mencari penyebab mengapa siswa-siswa tertentu tidak dapat menguasai kompetensi sesuai dengan batas ketuntasan belajar. Guru mengetahui kesesuaian desain dan metode pembelajaran pada proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Manfaat bagi sekolah. Sekolah mengetahui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru telah sesuai dengan yang diharapkan. Ketercapaian tujuan pendidik di sekolah dapat diketahui. Sekolah dapat melayani pendidikan bagi masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat. Sekolah dapat menentukan rencana pendidikan selanjutnya pada tahun-tahun mendatang.
Manfaat bagi pemerintah. Pemerintah dapat menetapkan standar-standar pendidikan yang sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan.

Kesimpulan
Kesimpulan disusun oleh setiap kelompok berdasarkan hasil diskusi dari setiap kelompok. Kesimpulan ditulis pada lembar yang telah disediakan dan diserahkan kepada fasilitator.

V. Penutup (10 Menit)
Kegiatan pada sesi ini adalah mereviu hasil-hasil yang telah dicapai pada setiap sesi diskusi. Fasilitator menyampaikan keseluruhan materi secara ringkas dengan cara membaca kembali seluruh hasil yang telah diperoleh.