Jumat, 04 April 2008

I. Silantoro Nugroho_292007001

Pendidikan Kewarganegaraan Bab III


1. Pengertian warganegara:

Warganegara adalah orang – orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu, sedangkan menurut UUKNRI menentukan bahwa warganegara adlh warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan, dan warganegara lebih mengarah pada sisi Yuridis.


2. Pengertian penduduk adalah:

Orang – orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan bertempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah suatu Negara.


3. Perbedaan warganegara dengan penduduk:

Jika warganegara secara hukun merupakan anggota dari suatu Negara,sedangkan penduduk hanya orang-orang yang bertempat tinggal di dalam suatu Negara.


4. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan:

Asas ius soli (asas kedaerahan) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak – anak sesuai dengan ktentuan yang diatur dalam UU ini.


5. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraan:

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat tinggal.


6. Contoh penerapan asas ius soli:

Misal seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan A, maka ia adalah warganegara B. Jadi dalam hal ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan disini adalah tempat kelahirannya.


7. Contoh penerapan asas ius sanguinis:

Misalnya, seseorang dilahirkan di Negara A, sedang orangtuanya berkewarganegaraan B, maka ia adalah warganegara B. Jadi kewarganegaraan seorang anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan tempat dimana anak tersebut dilahirkan.


8. Menjelaskan pengertian status kewarganegaraan ‘a-patride’:

Adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaran / keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara dalm wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, karena ia lahir dari orang tua yang bukan warganegara tempat ia dilahirkan itu. Keadaan A-patride membawa akibat orang etrsebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.


9. Pengertian status kewarganegaraan ’bi-patride’:

Adalah keadaan di mana seseorang mempunnyai kewarganegaraan ganda. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis, di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli.Dari sudut negara asal orang tua dari orang tersebut dianggap sebagai warganegara karena lahir dari salah satu warganegaranya. Sementara dari sudut negara tempat dimana orang itu dilahirkan, ia jg dianggap sebagai warganegara krn lahir dlm wilayah negara bersangkutan. Jadilah orang itu berkewarganegaran ganda. Keadaan bi-patride membawa ketidakpastian status seseorang, sehingga dapat saja merugikan negara tertentu.


10. Menjelaskan pengertian asas publikasi dalam kewarganegaran:

adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya


11. Menjelaskan asas kebenaran substantif dalam kewarganegaraan:

Prosedur peawrganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jg disertai substansi dan syarat – syarat permohonan yang dpt dipertanggungjawabkan kebenarannya.



12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:

a. Kelahiran: Di sini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaran anak dan keturunannya.
Contoh: seseorang akan memperoleh kewarganegaran Indonesia jika:
Ø Pd waktu dilahirkan orngtuanya adalah Warganegara Indonesia.
Ø Pd waktu ia lahir, ibunya Warganegara Indonesia, sedangkan ia oleh ayahnya tidak diakui dengan cara sah sebagai anaknya.
b. Pengangkatan: Pengangkatan yg dibicarakan di sini adalah pengangkatan anak (org) asing. Agar anak (org) asing yang diangkat itu memperoleh kewarganegaraan orangtua angkatnya (WNI) maka anak asing yg diangkat itu hrs di bwh umur 5thn dan disahkan oleh pengadilan di tempat dimana orangtua angkat anak itu berada.
c. Permohonan: Misalnya seorang anak yg lahir diluar perkawinan dr seorang ibu berkewarganegaraan RI / anak yg lahir dr perkawinan sah ttp orangtuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yg berkewarganegaraan RI. Setelah berumur 18thn dapat mengajukan permohonan kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri di tempat di mana ia bertempat tinggal utk memperoleh Kewarganegaraan RI.
d. Pewarganegaraan: Jika org asing ingin memperoleh Kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi (pewarganegaraan).
e. Perkawinan: Misalnya seorg wanita berkewarganegaran asing kawin dng seorg laki – laki berkewarganegaraan RI. Ia akan memperoleh Kewarganegaraan RI, jika 1 thn setelah perkawinannya berlangsung menyatakan untukitu kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri.
f. Turut ayah / ibu: Pd umumnya setiap anak (blm berumur 18thn/ blm kawin) yg mpy hubungan hukum kekeluargaan dng ayahnya, turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tiggal di RI.
g. Pernyataan.


13. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia:

Caranya, jika orang asing ingin memperoleh kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi(pewarganegaraan). Untuk hal itu yg bersangkutan hrs mengajukan permohonanan kpd Menteri Kehakiman mel Pengadilan Negeri di tempat di mana mereka bertempat tinggal. Syarat – syaratnya yg hrs dipenuhi oleh si pemohon antara lain:
a. Telah berumur 18thn atau sdh kawin
b. Lahir dlm wilayah RI/ bertempat tinggal plng sedikit selama 5thn berturut – turut / 10thn tdk berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Mempunyai mata pencaharian yg tetap.
e. Tidak mpy kewarganegaraan lain / bersedia melepaskan kewarganegaraan lain jika si pemohon memperoleh kewarganegaraan RI>


14. Cara kehilangan kewarganegaraan RI:

Persoalan hilangnya kewarganegaraan RI diatur dlm psl 23 UUNKRI yg menentukan bhwa WNI kehilangan kewarganegaraan yg bersangkutan:
a. Memperoleh Kewarganegaraan lain ats kemauannya sndiri.
b. Tidak menolak / tdk melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Masuk dlm Dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dr presiden.
d. Secara sukarela mengangkat sumpah atau/ menyatakan janji setia kepada negara asing / bagian dr negara asing tersebut.


15. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI:

Indah adalah seorang yang berkewarganegaraan RI. Ia menikah dengan seorang yang berkewarganegaraan Amerika. Setelah menikah ia hidup bersama suaminya di Amerika dan tidak kembali dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dengan begitu maka Indah akan kehilangan Kewarganegaraannya.



16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI:

Dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur ttn. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan RI jg dpt diajukan oleh perempuan / laki2 yg kehilangan Kewarganegaraanya akibat perkawinan dng orang asing sejak putusnya perkawinan.


17. Ciri-ciri pokok Civil Society:

Menurut Hikam, civil society sbg wilayah kehidupan sosial yg terorganisasi dan bercirikan al:
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan dan keswadayaan
c. Kemandirian tinggi berhadapan dng negara
d. Keterikatan ng norma-norma/ nilai-nilai hukum yg diikuti oleh warganya.


18. Contoh organisasi yg tidak memenuhi syarat sbg civil society

- Depertemen pendidikan yang mengadakan sekolah negeri
- Organisasi yang memberdayakan masyarakat miskin ;


19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi:

Melalui civil society negara demokrasi dapat mengetahui keprihatinan-keprihatinan warga negaranya sehingga negara dapat mentransformasikannya ke dalam kebijakan-kebijakan publik.


20. Manfaat civil sociaty bagi warga negara di negara demokrasi.

Warga negara dapat menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Selain itu melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan kebijakan-kenijakan kewarganegaraan demokratis.

tugas Pkn materi 3

Tutik Handayani
292007009


1Warga Negara adalah orang-oang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

2Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam wilayah suatu negara.

3Warga Negara adalah anggota resmi suatu Negara
Penduduk meliputi warga negara dan bukan warga negara. Misalnya, Warga Negara Indonesia, dan Warga Negara Asing yang tinggal sementara di Indonesia.

4Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

5Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

6Contoh penerapan asas ius soli adalah seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau dimana seseorang tidak menjadi warga negara manapun. Jadi orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir didalam wilayah negara orang tuanya dan tidak mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tempat ia dilahirkan.

7Contoh penerapan asas sanguinis adalah Dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan). Dari sudut negara asal orang tua tesebut dianggap warga negara karena lahir dari salah satu warga negaranya, sementara dari sudut negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan, ia juga dianggap sebagai warga negara karena lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan.

8Apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun.

9Bipatride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).

10Asas Publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilagan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

11Asas kebenaran substansi adalah pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat yang dapat dipetanggungjawabkan kebenarannya.

12Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia adalah melalui a) Kelahiran, b) Pewarganegaraan, c) Perkawinan, d) Pemberian, dan e) Ikut ayah dan ibu.

13Syarat mempeoleh kewarganegaraan dengan cara Pewarganegaraan adalah
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
saat mengaukan pemohonan sudah bertempat tinggal diwilayah Negara RI paling sedikit 5 tahun beturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
sehat jasmani dan rohani
dapat berbahasa Indonesia seta mengaku dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara
dll
Pemohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas ketas bermaterai cukup kepada presiden melalui Menteri.
14Cara kehilangan kewaganegaran Republik Indonesia
Persoalan hilangnya kewarganegaraan RI diatur dalam pasal 23 UUKNRI yang menentukan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
mempeoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
tidak menolak atau melepaskan kewaganegaraan lain
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin telebih dahulu dari Presiden
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
secara sukaela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
turut seta dalam pemilihan sesuatu di negara asing
mempunyai paspor
bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus meneus bukan dalam rangka dinas negara

15Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI adalah Jika seseorang tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahunterus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan sengaja tidak menyatakan keinginannya untk tetap menjadi WNI sebelum jangka 5 tahun itu berakhir, dan 5 tahun berikutnya ia tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya.
16Cara memperoleh kembali ewarganegaraan RI adalah dengan mengajukan pemohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon betempat tinggal di luar wilayah nagara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Kepala Perwakilan RI meneruskan permohonan tersebut kepada menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima pemohonan.


17Ciri-ciri pokok civil society adalah:
lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negaa melainkan oleh warga masyarakat
keanggotaannya bersifat sukaela
mencukupi kebutuhannya sendiri(swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemeintah atau Negara
bebas atau mandiri dari kekuasaan Negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan Negara
tunduk pada aturanhukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama

18Contoh organisasi
Pemeintah menyelenggarakan sekolah negeri
Pemerintah memberdayakan masyarakat miskin

19Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi adalah untuk mempeoleh pengetahuan, ketrampilan dan kebajikan kewarganegaraan demokratis

20Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokrasi adalah untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintah dan wakil rakyar

tugas Pkn materi 3

Nama : Evantina Krisanti
NIM : 29 2007 002

Jawaban Materi 3

1. Warga negara adalah orang-orang yang secara resmi menjadi anggota dari suatu negara dan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah suatu negara.
3. Warga negara memiliki hak-hak dalam negaranya.Sedangkan penduduk tidak memilikinya.Hak-hak tersebut antaralain boleh mempunyai hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau hak untuk dipilih dalam pemilihan umum.
4. Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
5. Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
6. Contoh penerapan asas ius soli adalah misalnya warga negara Indonesia yang lahir di negara lain, secara otomatis akan menjadi warga negara tersebut.
7. Contoh penerapan ius sanguinis adalah misalnya warga negara Indonesia yang lahir di negara lain, akan tetap menjadi warga negara Indonesia karena orang tuanya berasal dari Indonesia.
8. Status kewarganegaraan a-patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau seseorang tidak menjadi warga negara salah satu negara manapun.
9. Status kewarganegaraan bi-patride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda ( mempunyai dua kewarganegaraan ).
10. Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahiunya.
11. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:
a. Melalui kelahiran : misalnya anak yang lahir di Indonesia,secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia
b. Melalui pewarganegaraan : seseorang akan menjadi warga negara Indonesia apabila mengajukan permohonan dan syarat-syaratnya.
c. Melalui perkawinan : Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia akan menjadi warga negara Indonesia apabila mengajukan syarat-syarat tertentu.
d. Melalui pemberian : Orang asing yang berjasa kepada Indonesia akan diberi kewarganegaraan Indonesia setelah mendapat petimbangan dari DPRRI.
e. Melalui ikut ayah dan ibu : Anak yang belum menikah atau 18 tahun,yang tinggal di wilyah Indonesia karena mengikutu orang tuanya secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia.Dan anak warga negara asing yang diangakat secara sah menjadi anak warga negara Indonesia,otomatis sudah menjadi warga negara Indonesia.
13. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan adalah dengan cara mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia dan mengajukan syarat-syarat tertentu.Syarat-syarat tersebut adalah:
a. telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
b. sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c. sehat jasmani dan rohani
d. dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e. tidak pernah dijatuhi pidana
f. tidak berkewarganegaraan ganda
g. mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada Presiden melalui Menteri.Menteri meneruskan permohonan dalam pasal 10 dengan pertimbangan Presiden dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.Presiden menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.
14. Cara kehilangan kewarganegaraan :
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. berkewarganegaraan ganda
c. masuk dinas asing tanpa izin dari Presiden
d. bersumpah kepada negara asing
e. mengikuti pemilu negara asing
f. mempunyai paspor
g. menikah dengan waga negara asing dan mengikuti hukum negara asing tersebut
15. Misalnya A berkewarganegaraan Indonesia,menikah dengan B yang berkewarganegaraan Austalia. A akan kehilangan kewaganegaraan Indonesia apabila mengikuti hukum dari negara asal B.
16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tetentu.Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia,permohonan disampaikan melalui Perwakilan Indonesia yang wilayah kejanya meliputi tempat tinggal pemohon.Kepala perwakilan meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohonan.Persetujuan atau penolakan permohonan,diberikan paling lambat 3 bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
17. Ciri-ciri pokok civil society:
a. kesukarelaan
b. keswasembadaan
c. keswadayaan
d. kemandirian tinggi berhadapan dengan negara
e. keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum
18. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society :
a. Depertemen pendidikan yang mengadakan sekolah negeri
b. KOMNASHAM yang menangani masalah hak asasi manusia
19. Manfaat civil society bagi pemerintah adalah organisasi-organisasi itu memberikan saluran bagi warganegara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Melalui saluran-saluran itu, keprihatinan-keprihatinan waganegara dapat ditransformasikan ke dalam kebijakan-kebijakan publik.

20. Manfaat civil society bagi masyarakat adalah agar masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan demokratis.

tugas Pkn materi 3

Anjarinie Y
292007023

Tugas PKn Bab III

1Warganegara ialah orang-orang yang secara resmi/ menurut hukum merupakan bagian/ anggota dari suatu negara. Dlm hal ini warganegara tersebut ditetapkan menurut Undang-undang Kewarganegaraan RI dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2Penduduk ialah orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk bertempat tinggal atau berdomisili/ menetap di suatu wilayah negara. Orang asing yang bisa saja disebut penduduk Indonesia karena dia harus bertugas dan bertempat tinggal di Indonesia.
3Perbedaan warganegara dan penduduk
· Warganegara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hubungan warganegara dan negara bersifat langgeng/ tidak terputus walaupun warganegara tersebut sudah menetap di Luar negeri.
· Penduduk tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Status penduduk yang bukan merupakan warga dari suatu negara akan hilang bila penduduk tersebut meninggalkan negara yang bersangkutan dan tinggal di negara lain.
4Asas ius soli(law of the soil) dalam kewargaegaraan
Adalah asas yang menjelaskan tentang penentuan kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada negara tempat mereka dilahirkan.
5Asas ius sanguinis(law of the blood) dalam kewarganegaraan
Adalah asas yang menjelaskan tentang penentuan kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada keturunan.
6Contoh Penerapan asas ius soli(law of the soil)
Bila seseorang yang dilahirkan di Indonesia memiliki warganegara Indonesia,sedangkan ayahnya berasal dari Australia dan ibunya berasal dari Indonesia.
7Contoh Penerapan asas ius sanguinis(law of the blood)
Bila seseorang yang memiliki ayahnya berasal dari Luar negeri dan ibunya berasal dari Indonesia,tetapi dia bisa memiliki Kewarganegaraan dari negara dari ayahnya walaupun dia dilahirkan di Indonesia.
8Status kewarganegaraan ‘a-patride’
Merupakan keadaan apabila seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak menjadi warganegara dari salah satu negara manapun.
9Status kewarganegaraan ‘bipatride’
Merupakan keadaan di mana seseorang mempunyai dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). Hal tersebut terjadi karena dari segi negara asal orang tuanya dia dianggap sebagai warganegara karena dilahirkan oleh salah satu warganegaranya, dan dia juga dianggap sebagai warganegara dari segi karena ia dilahirkan di negara tersebut.
10Asas Publisitas/ Publikasi dalam kewarganegaraan
Merupakan asas yang menjelaskan tentang seseorang yang dapat memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara pengumuman melalui berita Negara Republik Indonesia agar semua masyarakat mengetahui.
11Asas Kebenaran Substansi dalam kewarganegaraan
Ialah asas yang menjelaskan tentang prosedur pewarganegaraan seseorang yang tidak hanya secara administratif saja tetapi dilengkapi dengan syarat-syarat permohonan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
12Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:
· Melalui kelahiran; seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia asalkan dia lahir di Indonesia, yang didasarkan pada ketentuan pasal 4 huruf b sampai m.
· Dengan cara pewarganegaraan; permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan di Indonesia oleh pemohon yang bersangkutan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai yang cukup dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri.
· Melalui perkawinan; misalnya orang asing yang secara sah menikah dengan orang Indonesia dapat memperoleh kewarganegaran, dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi warganegara Indonesia dihadapan Pejabat.
· Karena pemberian; orang asing yang telah berjasa untuk negara Republik Indonesia atau dengan alasan untuk kepentingan negara, menurut pasal 20 UUKN dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden, tetapi setelah mendapat pertimbangan dari DPR Republik Indonesia.
· Karena ikut ayah dan ibu; anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara RI, dari ayah dan ibu yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya akan berkewarganegaraan Republik Indonesia.
13Cara memperoleh kewarganegaraan melalui Pewarganegaraan:
Permohonan pewarganegaraan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai yang cukup kepada Presiden melalui Menteri. Presiden memberi keputusan mengabulkan / menolak permohonan tersebut paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Permohonan tersebut dapat diajukan jika memenuhi persyaratan:
· Telah berusia 18 tahun atau belum menikah
· Telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun berturut-turut sejak waktu pengajuan permohonan
· Sehat jasmani dan rohani
· Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 45
· Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara 1 tahun atau lebih
· Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, dia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
· Memiliki pekerjaan dan/atau memiliki penghasilan tetap
· Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

14Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia menurut pasal 23 UUKNRI:
· Orang tersebut memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
· Tidak menolak atau tidak melepas kewarganwgaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
· Orang tersebut sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan bertempat tinggal di luar negeri
· Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih duli dengan Presiden
· Secara sukarela mengangkat sumpah / menyatakan janji setia kepada negara asing / bagia dari negara asing tersebut
· Mempunyai paspor / surat yang bersifat paspor dari negara asing / surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain atas namanya
15Contoh cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
Bila seorang warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun berturut-turut bukan karena tugas negara dan setiap 5 tahun orang tersebut tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warganegara RI kepada Perwakilan RI maka kewarganegaraan orang tersebut akan hilang.
16Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia:
Warganegara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperolehnya kembali dengan mengajukan kembali permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Bila pemohon bertempat tinggal di luar wilayah RI, maka permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan tersebut diberikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
17Ciri – ciri pokok civil society:
· Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat
· Keanggotaannya bersifat sukarela atau atas kesadaran masing-masing anggota
· Mencukupi kebutuhannya sendiri(swadaa), paling tidak untuk sebagian sehingga tidak tergantung pada bantuan pemerintah/negara
· Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara
· Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau norma / nilai yang diyakini bersama
18Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society:
· Karang taruna
· Osis
· KOMNASHAM
19Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi
Manfaatnya yaitu Pemerintah diberikan kekuasaan untuk melindungi hak-hak kebebasan seseorang dalam mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berorganisasi yang diperlukan bagi berjalannya organisasi civil society.

20Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi
Dengan adanya organisasi civil sicoety warganegara dapat menyalurkan keprihatinan-keprihatinan yang dialaminya ke dalam kebijakan-kebijakan publik. Selain itu masyarakat/ anggotanya dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan tambahan dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan melalui keikut sertaan mereka dalam organisasi civil society.

Anjarinie Yustiningrum
292007023 / Kelas A

tugas Pkn materi 3

Dyah Eksi P
292007026

JAWABAN PKN MATERI 3


1. Pengertian warganegara:
Warganegara adalah orang – orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu, sedangkan menurut UUKNRI menentukan bahwa warganegara adlh warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan, dan warganegara lebih mengarah pada sisi Yuridis.

2. Pengertian penduduk adalah:
Orang – orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan bertempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah suatu Negara.

3. Perbedaan warganegara dengan penduduk:
Jika warganegara secara hukun merupakan anggota dari suatu Negara,sedangkan penduduk hanya orang-orang yang bertempat tinggal di dalam suatu Negara.

4. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan:
Asas ius soli (asas kedaerahan) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak – anak sesuai dengan ktentuan yang diatur dalam UU ini.

5. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraan:
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat tinggal.

6. Contoh penerapan asas ius soli:
Misal seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan A, maka ia adalah warganegara B. Jadi dalam hal ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan disini adalah tempat kelahirannya.

7. Contoh penerapan asas ius sanguinis:
Misalnya, seseorang dilahirkan di Negara A, sedang orangtuanya berkewarganegaraan B, maka ia adalah warganegara B. Jadi kewarganegaraan seorang anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan tempat dimana anak tersebut dilahirkan.

8. Menjelaskan pengertian status kewarganegaraan ‘a-patride’:
Adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaran / keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara dalm wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, karena ia lahir dari orang tua yang bukan warganegara tempat ia dilahirkan itu. Keadaan A-patride membawa akibat orang etrsebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.

9. Pengertian status kewarganegaraan ’bi-patride’:
Adalah keadaan di mana seseorang mempunnyai kewarganegaraan ganda. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis, di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli.Dari sudut negara asal orang tua dari orang tersebut dianggap sebagai warganegara karena lahir dari salah satu warganegaranya. Sementara dari sudut negara tempat dimana orang itu dilahirkan, ia jg dianggap sebagai warganegara krn lahir dlm wilayah negara bersangkutan. Jadilah orang itu berkewarganegaran ganda. Keadaan bi-patride membawa ketidakpastian status seseorang, sehingga dapat saja merugikan negara tertentu.

10. Menjelaskan pengertian asas publikasi dalam kewarganegaran:
adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya

11. Menjelaskan asas kebenaran substantif dalam kewarganegaraan:
Prosedur peawrganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jg disertai substansi dan syarat – syarat permohonan yang dpt dipertanggungjawabkan kebenarannya.

12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:
a. Kelahiran: Di sini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaran anak dan keturunannya.
Contoh: seseorang akan memperoleh kewarganegaran Indonesia jika:
Ø Pd waktu dilahirkan orngtuanya adalah Warganegara Indonesia.
Ø Pd waktu ia lahir, ibunya Warganegara Indonesia, sedangkan ia oleh ayahnya tidak diakui dengan cara sah sebagai anaknya.
b. Pengangkatan: Pengangkatan yg dibicarakan di sini adalah pengangkatan anak (org) asing. Agar anak (org) asing yang diangkat itu memperoleh kewarganegaraan orangtua angkatnya (WNI) maka anak asing yg diangkat itu hrs di bwh umur 5thn dan disahkan oleh pengadilan di tempat dimana orangtua angkat anak itu berada.
c. Permohonan: Misalnya seorang anak yg lahir diluar perkawinan dr seorang ibu berkewarganegaraan RI / anak yg lahir dr perkawinan sah ttp orangtuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yg berkewarganegaraan RI. Setelah berumur 18thn dapat mengajukan permohonan kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri di tempat di mana ia bertempat tinggal utk memperoleh Kewarganegaraan RI.
d. Pewarganegaraan: Jika org asing ingin memperoleh Kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi (pewarganegaraan).
e. Perkawinan: Misalnya seorg wanita berkewarganegaran asing kawin dng seorg laki – laki berkewarganegaraan RI. Ia akan memperoleh Kewarganegaraan RI, jika 1 thn setelah perkawinannya berlangsung menyatakan untukitu kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri.
f. Turut ayah / ibu: Pd umumnya setiap anak (blm berumur 18thn/ blm kawin) yg mpy hubungan hukum kekeluargaan dng ayahnya, turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tiggal di RI.
g. Pernyataan.

13. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia:
Caranya, jika orang asing ingin memperoleh kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi(pewarganegaraan). Untuk hal itu yg bersangkutan hrs mengajukan permohonanan kpd Menteri Kehakiman mel Pengadilan Negeri di tempat di mana mereka bertempat tinggal. Syarat – syaratnya yg hrs dipenuhi oleh si pemohon al:
a. Telah berumur 18thn atau sdh kawin
b. Lahir dlm wilayah RI/ bertempat tinggal plng sedikit selama 5thn berturut – turut / 10thn tdk berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Mempunyai mata pencaharian yg tetap.
e. Tidak mpy kewarganegaraan lain / bersedia melepaskan kewarganegaraan lain jika si pemohon memperoleh kewarganegaraan RI>

14. Cara kehilangan kewarganegaraan RI:
Persoalan hilangnya kewarganegaraan RI diatur dlm psl 23 UUNKRI yg menentukan bhwa WNI kehilangan kewarganegaraan yg bersangkutan:
a. Memperoleh Kewarganegaraan lain ats kemauannya sndiri.
b. Tidak menolak / tdk melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Masuk dlm Dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dr presiden.
d. Secara sukarela mengangkat sumpah atau/ menyatakan janji setia kepada negara asing / bagian dr negara asing tersebut.

15. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI:
Angela adalah seorang yang berkewarganegaraan RI. Ia menikah dengan seorang yang berkewarganegaraan Jerman. Setelah menikah ia hidup bersama suaminya di Jerman dan tidak kembali dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dengan begitu maka Angela akan kehilangan Kewarganegaraannya.

16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI:
dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur ttn. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan RI jg dpt diajukan oleh perempuan / laki2 yg kehilangan Kewarganegaraanya akibat perkawinan dng orang asing sejak putusnya perkawinan.
17. Ciri-ciri pokok Civil Society:
menurut Hikam, civil society sbg wilayah kehidupan sosial yg terorganisasi dan bercirikan al:
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan dan keswadayaan
c. Kemandirian tinggi berhadapan dng negara
d. Keterikatan ng norma-norma/ nilai-nilai hukum yg diikuti oleh warganya.

18. Contoh organisasi yg tidak memenuhi syarat sbg civil societym
- Depertemen pendidikan yang mengadakan sekolah negeri
- Organisasi yang memberdayakan masyarakat miskin ;
19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi:
melalui civil society negara demokrasi dapat mengetahui keprihatinan-keprihatinan warga negaranya sehingga negara dapat mentransformasikannya ke dalam kebijakan-kebijakan publik.

20. Manfaat civil sociaty bagi warga negara di negara demokrasi.
Warga negara dapat menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Selain itu melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan kebijakan-kenijakan kewarganegaraan demokratis




NAMA : DYAH EKSI PRAMITASARI
NIM : 292007026
KELAS : A

tugas Pkn materi 3

Deris Erna S
292007017

JAWABAN TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATERI 3

1. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu.

2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.

3. - Warga Negara: mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam organisasi politik, dan mempunyai hak lain misal hak milik atas tanah.
- Penduduk : tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam organisasi politik, hanya berdomisili dan bekerja di daerah yang ditempatinya.

4. Asas ius soli dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.

5. Asas ius sanguinis dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan kewaganegaraan seseorang berdasakan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.

6. Misal : seseorang dilahirkan oleh orang tuanya di Indonesia. Maka dia secara langsung menjadi warga negara Indonesia.

7. Misal : seseorang dilahirkan oleh orang tuanya di Negara Swiss. Tetapi karena orang tuanya berketurunan Indonesia, maka dia menjadi warga negara Indonesia.

8. A-patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warga Negara salah satu Negara manapun.

9. Bi-patride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).

10. Asas publikasi dalam kewarganegaran adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

11. Asas kebenaran substansif dalam kewarganegaraan adalah prosedur pewarganegaran seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

12. Kewarganegaran RI dapat diperoleh melalui:
- Kelahiran;
- Pewarganegaraan;
- Perkawinan;
- Pemberian; dan
- Ikut ayah dan ibu.

13. Cara memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan diperoleh melalui pemohonan pewarganegaraan yang dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara
RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD
Negara RI Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegara-
an ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaaan ke kas Negara.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan keputusan Presiden.

14. WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang
bersangkutan mendapat kesempayan itu;
c. Atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau
sudah kawin , bertempat tinggal diluar negri;
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing;
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara
asing atau bagian dari Negara asing tersebut;
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing;
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing;
i. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus menerus tanpa
alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun
berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada
Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.


15. Misal: perempuan warga Negara Indonesia kawin dengan laki-laki warga Negara
Jerman yang menurut hukum Negara Jerman. Maka
perempuan tadi menjadi warga Negara Jerman , bukan lagi warga Negara
Indonesia karena mengikuti warga Negara suaminya, sebagai akibat dari perkawinannya tersebut.

16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

17. 5 ciri pokok civil society:
1. kesukarelaan;
2. keswasembadaan dan keswadayaan;
3. kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara;
4. keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum.

18. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society:
- Komnasham yang menangani hak dan kewajiban warga Negara;
- Organisasi yang memberdayakan masyarakat miskin ;
- Oraganisasi yang menyelenggarakan sekolah negeri.

19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokasi yaitu:
- Pemerintah dapat mencapai tujuan yang dicapai Negara, yang salah satunya
adalah menyejahterakan rakyat di Negara demokrasi.

20. Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokrasi yaitu:
- Dapat menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat.
- Memperoleh pengetahuan , ketrampilan melalui civil society.

tugas Pkn materi 3

Ismiyati K
292007016

Jawaban PKN materi 3

1. Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Artinya orang tersebut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara resmi menjadi WN suatu negara tersebut dan dia berhak hidup, bertempat tinggal, bekerja, memiliki hak milik atas tanah dan dia berhak memilih atau dipilih dalam pemilu.
2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara. Artinya orang-orang tersebut yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam kurun waktu yang relatif lama karena memiliki pekerjaan di suatu negara.
3. WN adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu walaupun selama bertahun-tahun dia berada di luar negeri tapi dia tetap menjadi WN suatu negara. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara biarpun ia WNA tapi telah lama tinggal disuatu negara maka ia bisa disebut sebagai penduduk negara tersebut.
4. Asas ius soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahirannya. Misalnya pada saat Cathy lahir orang tuanya sedang bertugas di Prancis maka ia memiliki kewarganegaraan Prancis karena negara tersebut menggunakan asas ius soli.
5. Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahirannya. Misalnya pada saat Nirrina lahir orang tuanya sedang bertugas di negara Madagaskar. Karena negara tersebut tidak menganut asas ius soli maka kewarganegaraan Nirrina mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
6. Misalnya pada saat Cathy lahir orang tuanya sedang bertugas di Prancis maka ia memiliki kewarganegaraan Prancis karena negara tersebut menggunakan asas ius soli.
7. Misalnya pada saat Nirrina lahir orang tuanya sedang bertugas di negara Madagaskar. Karena negara tersebut tidak menganut asas ius soli maka kewarganegaraan Nirrina mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
8. Status kewarganegaraan apatride yaitu keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun karena negara asal orang tuanya menganut asas ius soli dan negara tempat kelahirannya menganut asas ius sanguinis.
9. Status kewarganegaraan bipatride yaitu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda karena negara tempat dia lahir menganut asas ius soli dan negara asal orang tuanya menganut asas ius sanguinis sehingga dia mempunyai kewarganegaraan ganda yaitu dari negara tempat dia dilahirkan dan dari negara asal orang tuanya.
10. Asas publisitas yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
11. Asas kebenaran substantif yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Artinya, apabila syara-syarat permohonan yang diberikan ternyata palsu maka ia bisa dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui cara :
Ø Kelahiran
Yaitu seseorang yang lahir di Indonesia secara otomatis ia menjadi WNI
Ø Pewarganegaraan
Yaitu harus melalui persyaratan yang sudah ditetapkan oleh negara agar WNA bisa menjadi WNI. Syarat-syaratnya yaitu :
ü Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
ü Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
ü Sehat jasmani dan rohani
ü Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara RI tahun 1945
ü Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
ü Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
ü Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap
ü Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Ø Perkawinan
WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi WN di hadapan pejabat dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
Ø Karena pemberian
Yaitu apabila orang asing tersebut telah berjasa kepada negara RI dan oleh presiden bisa diberikan kewarganegaraan RI setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI dengan syarat orang asing terssebut tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah diberikan kewarganegaraan Indonesia. Jadi orang asing tersebut hanya mempunyai satu kewarganegaraan yaitu WNI.
Ø Karena ikut ayah dan ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang bertempat tinggal di wilayah RI dari orang tua yang berkewarganegaraan RI dengan sendirinya anak tersebut berkewarganegaraan RI. Dan anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI bisa memperoleh kewarganegaraan RI.
13. Memperoleh kewarganegaraan melalui cara pewarganegaraan yaitu dengan cara WNA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
ü Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
ü Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
ü Sehat jasmani dan rohani
ü Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara RI tahun 1945
ü Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
ü Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
ü Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap
ü Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Dan permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
14. Cara kehilangan kewarganegaraan RI dalam pasal 23 UUKNRI yaitu :
Ø WNI memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
Ø Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
Ø Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri , dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Ø Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Ø Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
Ø Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Ø Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Ø Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Ø Bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepad Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Ø Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA yang menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Begitu juga sebaliknya.
15. Penyanyi Anggun C. Sasmi dia kawin dengan pria Prancis dan selama lebih dari 5 tahun secara terus menerus dia tinggal dan menetap di Prancis untuk mengikuti suaminya dan dia berkarier di sana hingga sekarang. Dan sekarang dia telah menjadi berkewarganegaraan Prancis.
16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Dan jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah RI, permohonannya disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI juga dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan.
Kepala perwakilan RI meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohonan. Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI diberikan paling lambat 3 bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
17. Ciri-ciri pokok civil society :
Ø Kesukarelaan
Ø Keswasembadaan dan keswadayaan
Ø Kemandirian tinggi berhadapan dengan negara
Ø Keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum.
18. Komnasham yang menangani hak dan kewajiban warga Negara;
19. Civil society berfungsi sebagai control terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan WN dalam kehidupan politik yang demokratis. Artinya apabila dalam menjalankan pemerintahan penguasa melakukan kesalahan maka civil society bisa mengoreksi agar masyarakat tidak dibodoh-bodohi lagi oleh penguasa.
20. Warga negara dapat menyampaikan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya kepada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat dan dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan demokratis.