Jumat, 06 April 2007

Tugas Materi 3

Kristiana dwi hapsari

292007005

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

WARGA NEGARA, KEWARGANEGARAAN, CIVIL SOCIETy


  1. Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

  3. Perbedaan warga negara dan penduduk adalah

  • Warganegara adalah warga suatu negara tertentu yang bertempat tinggaldi negara tertentu dan berdasarkan UU.

  • Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara.

  1. Asas Ius soli ( law of the soil ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

  2. Asas Ius sanguinis ( law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan


  1. Contoh penerapan ius soli yaitu sepasang suami istri berkewarganegaraan Australia, tinggal di Indonesia. Dan melahirkan anak di Indonesia maka anak menjadi kewarganegaraan Indonesia.

  2. Contoh penerapan ius sanguinis yaitu sepasang suami istri berkewarganegaraan Australia, tinggal di Indonesia. Mempunyai anak lahir di Indonesia sera keturunan anak tersebut berkewarganegaraan Australia, bukan Indonesia.

  1. Status kewarganegaraan Apartride (a = tidak, patride = berkewarganegaraan) adalah keadaan dimana seseoarang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseoarang tidak menjadi salah satu warganegara manapun.

  2. Status kewarganegaraan Bipatride (bi = dua, patride = berkewarganegaraan ) adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda atau dua kewarganegaraan.

  3. Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  5. Cara memperoleh Kewarganegaraan yaitu

    1. Kelahiran.

    2. Pewarganegaraan.

    3. Perkawinan

    4. Pemberian

    5. Ikut ayah dan ibu

.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan yaitu

Menurut pasal 8 UUKN kewarganegaraan juga dapat melalui pewarganegaraan.

Syarat permohonan kewarganegaraan:

  • Umur 18 tahun, atau sudah kawin.

  • Sudah menetap di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 45.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana atau tindak pidana dan diancam pidan penjara 1 tahun.

  • Tidak menjadi kewarganegaraan negara lain.

  • Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Dan yang permohonan itu, dipertimbangkan oleh presiden dan keputusan melalui Kepres.

  1. Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu

    • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

    • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraanlain,sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

    • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas pemohonan untuk bertempat diluar negeri karena usia sudah 18 tahun atau sudah menikah.

    • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.

    • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia hanya diperuntukan hanya untuk WNI.

    • Mengangkat sumpah atau janji kepada negara asing.

    • Tidak diwajibkan ikut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

    • Mempunyai paspor atau surat negara asing yang masih berlaku dari negara lain.

    • Bertempat tinggal selama 5 tahun dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

  2. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI yaitu seseorang karena tempat kerja dipindahkan keluar negeri, dia berkeinginan menetap disana karena mempunyai keluarga di negara tersebut.


  1. Ciri-ciri pokok civil society sebagai berikut:

    1. Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat.

    2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran anggota.

    3. Mencukupi kebutuhan sendiri, untuk sebagian sehingga tidak menggantung diri pada bantuan pemerintah/negara.

    4. Bebas darikekuasaan negara, sehingga berani mengintrol penggunaan kekuasaan negara.

    5. Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai atau norma yang diyakini bersama.

  1. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society adalah mafia

  2. Manfaat civil society bagi pemerintah adalah menerima dukungan dari organisasi non pemerintah yang berbasis masyarakat.

  3. Manfaat civil society bagi masyarakat adalah untuk memberikan saluran bagi masyarakat untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan pada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat.