Kamis, 06 April 2006

Tugas Materi 3

MATERI 3

JAWABAN SOAL NO 1 – 20



  1. Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum ayau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia menentukan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

  3. Perbedaan warga negara dengan penduduk

Warga negara

  1. Sebagian warga negara sekaligus sebagai penduduk.

  2. Warga negara mempunyai hak milik atas tanah serta hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Penduduk

    1. Penduduk belum tentu menjadi warga negara dari suatu negara.

    2. Penduduk hanya mempunyai hak untuk bertempat tinggal dan hak memiliki pekerjaan saja.

  1. Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran , yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

  2. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdarkan negara tempat dia dilahirkan.

  3. Contoh penerapan ius soli

Jika seorang anak dilahirkan di wilayah Indonesia maka anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia dengan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang yang ada.

  1. Contoh penerapan ius sanguinis

  2. Apatride adalah keadaan dimanaseseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warga negara salah satu negara manapun .

  3. Bipatride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).

  4. Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  5. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipetanggungjawabkan kebenarannya.

  6. Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :

    • Memperoleh kewarganegaraan RI melalui kelahiran.

    • Memperoleh kewarganegaraan RI melalui pewarganegaraan.

    • Memperoleh kewarganegaraan RI karena perkawinan.

    • Memperoleh kewarganegaraan RI karena pemberian.

    • Memperoleh kewarganegaraan RI karena ikut ayah dan ibu.

  7. Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara pewarganegaraan :

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin/menikah.

  • Saat mengajukan permohonan, pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia serta mngakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam denganpidana penjara 1 tahun atau lebih.

  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

  • Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

  1. Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia :

    • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

    • Tidak menolak atau tidaka melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

    • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonan sendiri.

    • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu pada presiden.

    • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.

    • Secara sukarela mengangkat supah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

    • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

    • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan negara asing.

    • Bertempat tinggal di luar wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara tanpa ada alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk menjadi warga negara RI sebelum jangka 5 tahun tersebut berakhir.

  1. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI :

      • Seorang perempuan Indonesia yang kawin/menikah dengan laki-laki warga negara asing yang menurut hukum negara asal suaminya,kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

      • Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing yang menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinannnya


  1. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI :

Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan cara mengajukan surat permohonantertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Jka pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan dapat disampaikan melalui Perwakilan Rrpublik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan ini juga dapat dilakukan oleh waraganegara yang telah kawin dengan warga negara asing. Penyerahan permohonanan dari perwakilan kepada menteri paling lama 14 hari. Persetujan atau penolakan dari menteri diberitahukan paling lambat 3 bulan setelah penerimaan surat.

  1. Ciri-ciri pokok civil society :

    • Lahir secara mandiri,bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat.

    • Keanggotaannya bersifat sukarela atau atas kesadaran masing-masing anggota.

    • Mencukupi kebutuhannya sendiri, paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada perintah.

    • Bebas atau mandiri dari kekuasan negara sehingga berani mngontrol kekuasaan negara.

    • Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai dan norma yang diyakini bersama.

  1. Contoh dari organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai masyarakat madani adalah mafia. Dalam pelaksanaan kegiatannya, organisasi mafia tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku dengan membunuh, menjual narkoba, perampokan, penculikan dan lain-lain. Selain itu mereka tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri karena mereka harus memeras dari orang lain untuk menjalankan organisasinya.

  2. Manfaat civil society bagi pemerintah adalah pemerintah mendapat dukungan dari bawah (organisasi civil society) melalui kegiatan organisasi non-pemerintah yang berbasis masyarakat dan yang bertindak secara demokratis bagi kebaikan bersama.

  3. Manfaat civil society bagi waraganegara adalah organisasi ini memberikan saluran bagi awarganegara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat.








PENYUSUN :

Wanda Ferdianto

292007004

S-1 PGSD Kelas A

Tugas Materi 3

JAWABAN MODUL III

Nomor 1-20


Nama : HASAN TRIYAKFI

NIM : 292007025



  1. Pengertian warganegara;

Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


  1. Pengertian penduduk

Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.


  1. Perbedaan warganegara dengan penduduk;

Warganegara;

-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.

Penduduk;

-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.


  1. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;

Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.


  1. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;

Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.


  1. Contoh penerapan asas ius soli;

Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.


  1. Contoh penerapan asas ius saguinis;

Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.


  1. Pengertian status kewarganegaraan apatride;

Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.


  1. Pengertian status kewarganegaraan bipatride;

Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).


  1. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;

Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.


  1. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;

Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.


  1. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;

Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;

-kelahiran, -pemberian,dan

-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya

-perkawinan,

Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.


  1. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.


  1. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;

Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,

  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,

  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,

  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,

  5. secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,

  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,

  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,

  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,

  9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.

Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan).


  1. Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;

Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.


  1. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;

Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.


  1. Ciri-ciri pokok civil society;

Ciri-ciri pokok civilsociety antara lain;

-Kesukarelaan(voluntary)

-Keswasembadaan(self-generating)

-Keswadayaan(self-suporting)

-Kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara

-Keterikatan dengan norma atau nilai-nilai hukum.


  1. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society;

Contoh-contoh organisasi yang tidaak memenuhi syarat sebagai civil society adalah organisasi-organisasi kejahatan seperti mafia, dan organisasi-organisasi militan(pemberontak),karena organisasi-organisasi tersebut tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau nilai/norma yang diyakini bersama.


  1. Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi;

Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrsi antara lain;

-Sebagai pengontrol atau pembatas penyalahgunaan atau penggunaan kekuasaan Negara.


  1. Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi;

Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokasi antara lain;

-Melindungi hak-hak individu dari kecenderungan seewenang-wenang penguasa Negara.

-Memberikan saluran bagi warganegara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingannya kepada para pejebat pemerintah dan wakil rakyat.

-Sebagai pengawal masyarkat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat public tetap bertanggung jawab kepad para pemilihnya.



Tugas Materi 3

TUGAS PKn (NUGROO ARI PRANATA,292007008)

Warga Negara,kewarganegaraan dan civil society

  1. Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan suatu anggota dari suatu Negara tertentu.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.

  3. Perbedaan warganegara dengan penduduk

  1. Warganegara:

  • Warga Negara memiliki hak untuk menjadi pemimpin negaranya

  • Merupakan warga Negara suatu wilwyah Negara yang Idudukinya

  1. Penduduk:

  • Tidak mempunyai hak untuk menjadi pemimpin Negara yang ditempatinya

  • Hanya sebatas bekerja

  • Bisa berupa warga Negara asing

  1. Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.

  2. Asas ius sanguinis (low of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.

  3. Contoh penerapan asas ius soli: bejo dilahirkan di Singapura dan Negara tersebut menganut asas ius soli sehingga bejo dapat dikatakan sebagai warganegara Singapura.

  4. Contoh penerapan asas ius sanguinis: Alex tinggal di Indonesia aah ibunya keturunan Italia dan Negara Italia menganut asas ius sanguinis sehingga Alex dapat dikatakan sebagai warganegara Italia.

  5. Status kewarganegaraan a-patride adalah keadaan di mana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, ataukeadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu Negara manapun.

  6. Status kewarganegaraan bi-patrid adalah keadaan di mana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan) .

  7. Asas publikasi dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  8. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraan adalahprosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapijuga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggumgjawabkan kebenarannya.

  9. Cara memperoleh kewarganegaaan RI antara lain dapat memperoleh melalui (a) kelahiran (b) pewarganegaraan (c) perkawinan (d) pemberian atau (e) ikut ayah atau ibu.

  10. Cara memproleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (pasal 8 UUKN)

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

  • Padawaktumengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Dapatberbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945

  • Tidak pernah dijatuhi pidanakarenamelakukantindak pidanayang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih

  • Jika drngan memperolehkewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara

  1. Cara kehilanggan kewarganegaraan RI (pasal 23 UUKNRI)

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri

  • Tidak menolak atu tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu

  • Dinyatakan kewarganegaraannya oleh presidan atas permohonanya sendiri

  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden

  • Secara sukarela masuk masuk dalam dinas Negara asing

  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau begian dari Negara asing tersebut

  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatunegara asing

  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing yang atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaran yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya

  • Bertempat tinggal diluar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara , tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya menjadi warga Negara sebelum jangka waktu 5thun itu berakhir

  1. Contoh cara kehilangan warganegaraan RI: Habibi adalah orang berkewarganegaraan Indonesia. Ia bekerja sebagai tenaga ahli disuau perusahaan pembuat pesawat di Jerman dan ia tinggal kota Munich selama 6 tahun dan ia juga merangkap bekerja di dinas kesehatan Negara Jerma,aka sesuai pasal 23 UUKNRI ia tidaklagimenjadi warga Negara RI.

  2. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI: warga Negara yang kkehilanggan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarga negaraannya kembali dengan mengajukan permohonan tertulis kepada mentri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah RI permohonan disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

  3. Ciri-ciri pokok civil society:

  • Kesuksrelssn

  • Keswasembadaan

  • keswadayaan

  • Kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara

  • Keterikatan dengan norma-norma atau nilai hukum

  1. Contoh oraganisasi yang tidak memenuhi syarat civic society yaitu organisasi-organisasi militant yang setarian dapat menindas hak-hak asasi manusia seperti PKI DAN GOLKAR pada masa rezim soeharto

  2. Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi yaitu apa saja yang dikerjakan oleh organisasi-organisasi civil society selaras dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapainegara melalui pemerintah.

  3. Manfaat civil society bagi warga Negara demokrasi yaitu bertindak sebagai kekuatan social mandiri yang mengontrol atau membatasi penyalahgunaan atau penggunaan kekuasaan Negara . dalam hal ini organisasi-organisasi civil society berfungsi sebagai lawan dari Negara dengan cara menentang pemerintahan yang sewenang-wenang serta melindungi hak-hak pribadi atau kelompok warga Negara.

Tugas Materi 3

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

WARGA NEGARA, KEWARGANEGARAAN, CIVIL SOCIETY



  1. Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

  3. Perbedaan warga negara dan penduduk adalah

WARGANEGARA

PENDUDUK

Secara sah merupakan anggota negara tertentu

Tinggal dan menetap di wilayah negara dan dapat mencari nafkah di Indonesia. Tetapi masih menjadi kewarganegaraan asing

Dapat melaksanakan pemilu, hak dipilih.

Tidak dapat.




  1. Asas Ius soli ( law of the soil ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

  2. Asas Ius sanguinis ( law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.








  1. Contoh penerapan ius soli yaitu

A adalah warganegara Amerika, dan B adalah warganegara Indonesia, B melahirkan X di Indonesia. Menurut asas Ius Soli maka X adalah warganegara Indonesia.

  1. Contoh penerapan ius sanguinis yaitu

A adalah warganegara Amerika, dan B adalah warganegara Indonesia, B melahirkan X di Indonesia. Menurut asas Ius sanguinis X adalah warganegara Amerika karena garis keturunan dari keturunan ayah.

  1. Status kewarganegaraan Apartride (a = tidak, patride = berkewarganegaraan) adalah keadaan dimana seseoarang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseoarang tidak menjadi salah satu warganegara manapun.

  2. Status kewarganegaraan Bipatride (bi = dua, patride = berkewarganegaraan ) adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda atau dua kewarganegaraan.

  3. Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  5. Cara memperoleh Kewarganegaraan yaitu

    1. Kelahiran.

Kelahiran ini berdasar pada keturunan dan kelahiran di dalam wilayah RI.

      1. Pewarganegaraan.

Syarat permohonan kewarganegaraan:

  • Umur 18 tahun, atau sudah kawin.

  • Sudah menetap di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 45.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana atau tindak pidana dan diancam pidan penjara 1 tahun.

  • Tidak menjadi kewarganegaraan negara lain.

  • Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Dan yang permohonan itu, dipertimbangkan oleh presiden dan keputusan melalui Kepres.

      1. Perkawinan.

WNA yang kawin secara sah WNI, dapat menjadi warganegara Indonesia jika mengajukan permohonan Kewarganegaraan.

      1. Pemberian.

Menurut pasal 20 UUKN orang asing yang berjasa kepada RI dapat diberi Kewarganegaran RI oleh Presiden dengan pertimbangan DPR. Namun pemberian Kewarganegaraan tidak boleh jika orang asing tersebut masih menjadi kewarganegaraan negara lain.

      1. Ikut ayah dan ibu.

Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,yang berada di Indonesia dan ayah atau ibu berkewarganegaraan Indonesia, secara otomatis anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia. Dam jika anak dari WNA diangkat oleh orang tua WNI, anak tersebut harus memilh salah satu, agar tidak terjadi kewarganegaraan ganda.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan yaitu

Menurut pasal 8 UUKN kewarganegaraan juga dapat melalui pewarganegaraan.

Syarat permohonan kewarganegaraan:

  • Umur 18 tahun, atau sudah kawin.

  • Sudah menetap di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 45.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana atau tindak pidana dan diancam pidan penjara 1 tahun.

  • Tidak menjadi kewarganegaraan negara lain.

  • Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Dan yang permohonan itu, dipertimbangkan oleh presiden dan keputusan melalui Kepres.

  1. Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu

    • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

    • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraanlain,sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

    • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas pemohonan untuk bertempat diluar negeri karena usia sudah 18 tahun atau sudah menikah.

    • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.

    • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia hanya diperuntukan hanya untuk WNI.

    • Mengangkat sumpah atau janji kepada negara asing.

    • Tidak diwajibkan ikut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

    • Mempunyai paspor atau surat negara asing yang masih berlaku dari negara lain.

    • Bertempat tinggal selama 5 tahun dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

    • Anak dari orang tua yang WNI.

    • Seorang perempuan WNI kawin dengan laki-laki WNA.

    • Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki WNI.

  2. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI yaitu

Seorang artis Indonesia menikah secara sah menikah dengan laki-laki berkewarganegaraan Amerika ( asing ), maka artis tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, walaupun artis tersebut masih sebagai penduduk Indonesia.

  1. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada perwakilan RI di negara tersebut.

  2. Ciri-ciri pokok civil society sebagai berikut:

    1. Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat.

    2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran anggota.

    3. Mencukupi kebutuhan sendiri, untuk sebagian sehingga tidak menggantung diri pada bantuan pemerintah/negara.

    4. Bebas dari kekuasaan negara, sehingga berani mengintrol penggunaan kekuasaan negara.

    5. Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai atau norma yang diyakini bersama.

  1. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society yaitu

    • Mafia dan gangster.Karena kelompok tersebut selalu hidup bergantung dengan orang lain, dengan cara memeras harta orang, atau melakukan kejahatan lain, agar mendapatkan uang untuk hidup kelompoknya. Dan pemerintah tidak mendukung mafia karena merugikan masyarakat. Dan keanggotaan kelompok tersebut tidak secara sukarela karena bagi mereka yang tidak dapat membayar hutang diperhadapkan dengan pilihan ikut ke dalam kelompok mereka atau mati secara sia-sia. Dan

  2. Manfaat civil society bagi pemerintah adalah menerima dukungan dari organisasi non pemerintah yang berbasis masyarakat.

  3. Manfaat civil society bagi masyarakat yaitu untuk memberikan saluran bagi masyarakat untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan pada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat.






DESIANA PRATITANINGTIYAS

292007003

Tugas Materi 3

Arifin Eko A.
292007018

01 Warga negara adalah orang orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu Undang undang Kewarganegaraan RI menentukan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan.


2.Penduduk adalah orang orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu negara,dengan begitu orang orang asing yang karena tugasnya harus bertempat tinggal/menetap di Indonesia adalah penduduk Indonesia

3.

4.Asas ius soli secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiranya.jadi dimana orang itu lahir,dia berkewarganegaraan negara itu.


5.Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tua.


6.contoh penerapan asas ius soli misalkan seseorang bernama X mempunyai orang tua berasal dari australia tetapi dia lahir di Indonesia,hal itu secara otomatis dia mempunyai kewarganagaraan indonesia.


7.Penerapan asas ius sanguinis misalnya seseorang bernama X bertempat tinggal di negara Cina untuk belajar,dia juga mempunyai orang tua yang berasal dari Indonesia yang bekerja di negara itu,dengan demikian dia mempunyai kewarganegaraan indonesia.


8.Status kewarganegaraan a-patried adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun.


9.Status kewarganegaraan Bipatried adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai dua kewarganegaraan.


10.Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkaan dalam Berita Negara Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

11.Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.


12Kewarganegaraan RI dapat diperoleh melalui

-kelahiran

-pewarganegaraan

-perkawinan

-pemberian

-ikut ayah atau ibunya.

13.Kewarganegaraan diperoleh melalui pewarganegaraan yaitu dengan cara permohonan pewarganegaraan diahukan di Indopnesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui mentri.Menteri menereuskan permohonan sebagaimana di maksud dalam pasal 10 disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 ( bulan ) terhitung sejak permohonan diterima. Pengabulan permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden


14.seorang warga negara RI dapat kehilangan kewarganegaraanya jika:

*memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri

*tidak menolak atau tidak melepas kewargane4garaan lain,sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

*dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonanya sendiri

*masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

*secara suka rela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia

*secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

*tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketata negaraan untuk suatu negara asing

*mempunyi paspor tersurat yang bersifat paspo dari negara asing atau surat

Yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya atau

*bertempat tinggal diluar wilayahn negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara,tanpa alasan yanmg sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginanya untuk mtetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun iu berakir,dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI Yang wilayah kerjanya melipu tempat tionggal bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberikan secara tertulis.

15.

16.Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI adalah dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentuJika yang bersangkutan tinggal diluar wilayah negara RI,maka permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.


17.Ciri ciri Civil socitey

a.lahir secara mandiri,bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat.

b.keanggotaanya bersifat sukarela,atau atas kesadaran masing masing anggota.

c.mencukupi kebutuhan sendiri(swadaya),paling tidak untuk sebagian,sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah/negara.

d.bebas atau mendiri dari kekuasaan negara,sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara

e.tunduk pada aturan hujkum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama.

18.

19.Civil society mempunyai manfaat buat negara demokrasi yaitusebagai kontrol terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan warga negara dalam kehidupan politik yang demokratis.


20.Manfaat Civil society bagi warga negara adalah untuk memberikan saluran bagi warga negara untuk menyatakan kebutuhan kebutuhan dan kepentingan kepentingan pada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat.

Jawaban Materi 3

WARGANEGARA, KEWARGANEGARAAN,

DAN CIVIL SOCIETY

Bagus Ilmiawan S.

292007022

PGSD S1-A

Warganegara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara, yang memberikan kesetiannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik.

Penduduk adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

Perbedaan Warganegara dengan Penduduk adalah warganegara merupakan anggora suatu negara yang sah berdasarkan penetapan UUKN, sudah pasti merupakan anggota dari suatu negara. Kalau penduduk adalah orang-orang yang berdomisili di wilayah negara tertentu dan belum tentu anggota dari suatu negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan anggota WNA.

Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Sehingga kewarganegaraan seorang anak tergantung kepada kewarganegaraan orang tuanya, tidak peduli anak tersebut lahir di negara yang berbeda dari negara yang menjadi kewarganegaraan orang tuanya.

Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Jadi di negara manapun anak lahir, di negara itulah dia menjadi warga negara.

Contoh konkret penerapan asas ius sanguinis terjadi pada VJ Rianti, dia harus berstatus warganegara Jerman, meskipun dia lahir di Bandung (Indonesia), karena status ayahnya sebagai warga negara Jerman (Jerman menganut asas ius sanguinis).

Contoh konkret penerapan asas ius soli terjadi pada anak yang lahir di wilayah negara yang menerapkan asas ius soli maka anak tersebut secara otomatis menjadi warga negara negara tersebut.

A-patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan dari negara manapun. Terjadi karena anak yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya mengenal asas ius soli di wilayah negara yang menganut asas sanguinis. Sehingga anak tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya dan tidak mendapat kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tenpat ia dilahirkan itu.

Bi-patride adalah keadaan dimana seseorang berkewarganegaraan ganda. Dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asa ius sanguinis (sehingga ia menjadi warga negara yang sama dengan orang tuanya) di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli (sehingga ia menjadi warga negara dimana ia dilahirkan).

Asas publikasi dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya. Pada intinya seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dipublikasikan pada masyarakat supaya masyarakat mengetahuinya melalui media publikasi yang sah.

Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat pemohon yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran, cara pewarganegaraan, perkawinan, pemberian atau ikut ayah-ibunya. Jadi apabila ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia harus melalui cara-cara di atas.

Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui cara pewarganegaraan adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan pemohon seperti yang sudah tertera dalam pasal 8 UUKN;

  2. Permohonan kewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri;

  3. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima;

  4. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan;

  5. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,

  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,

  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,

  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden,

  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI,

  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,

  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,

  8. Mempunyai paspor atau surat dari negara asing,

  9. Bertempat tinggal diluar wilayah NKRI selama 5 tahun terus-menerus bukan dinas negara, dan tanpa alasan yang sah.

  10. Perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA, dan sesuai dengan hukum asal negara asing tersebut, WNI harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya (pindah kewarganegaraan).

Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia; misalkan seorang WNI masuk dalam dinas tentara Malaysia tanpa izin atau sepengetahuan presiden (bisa diartikan WNI tersebut sudah sah atau menyatakan janji setia kepada Malaysia) maka sesuai pasal 23 UUKNRI, WNI tersebut sudah bukan warganegara Indonesia.

Cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Perwakilan Republik Indonesia. Kepala Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan kepada Menteri paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan. Persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 3 bulan setelah pengajuan oleh Menteri.

Ciri-ciri pokok civil society:

  1. -Kesukarelaan

  2. -Keswasembadaan

  3. -Keswadayaan

  4. -Kemandirian

  5. -Keterikatan dengan norma atau nilai-nilai hukum.

Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society adalah Gerakan Aceh Merdeka ( karena bersifat memberontak dan tidak tunduk hukum Indonesia );

Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi sebagai pengontrol atau pembatas penggunaan kekuasaan negara. Negara juga menerima dukungan dari bawah melalui kegiatan organisasi civil society demi kebaikan bersama.

Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi melindungi hak-hak individu dari kesewenang-wenangan penguasa negara. Civil Society juga sebagai saluran bagi warganegara untuk menyatakan aspirasi-aspirasinya kepada para pemerintah dan wakil rakyat. Juga sebagai pengawal masyarkat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat publik tetap bertanggung jawab kepada para pemilihnya.