Minggu, 11 Mei 2008

Tugas UU Pemilu 2009

MELACAK SEJAK AWAL

PEMILU 2009

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas

Pendidikan Pancasila




Disusun oleh :

Evantina Krisanti 29 2007 002

Kristiana Dwi Hapsari 29 2007 005

Nugroho Ari Pranata 29 2007 008

Alsifi Isti Rustikawati 29 2007 012

Agustina Tyas Asri Hardini 29 2007 029

Universitas Kristen Satya Wacana

S1 PGSD

2008

MELACAK SEJAK AWAL PEMILU 2009

Kompas, selasa 27 maret 2007

RUU Pemilu Presiden
Mencari Sang Pemimpin Negara

Perubahan pokok-pokok pikiran draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.

· syarat seorang calon presiden dan wakil presiden harus sarjana berpendidikan sarjana atau strata satu.

· pencalonan presiden/wapres, tetap dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 15 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 20 persen suara secara sah dalam pemilu legislatif.

· calon presiden/wapres juga tidak pernah dihukum penjara karena korupsi dan/atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Suara Merdeka, Kamis 29 Maret 2007

Agenda Revisi Paket UU Politik

· Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu disahkan menjadi UU no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu

· UU tersebut dipersiapkan sebagai salah satu dari paket UU Politik untuk menyambut Pemilu 2009.

Bali Post,Jumat 25 mei 2007

Tarik Ulur Pengajuan RUU Bidang Politik

  • Rancangan Undang-undang (RUU) Bidang Politik ke DPR belum juga diwujudkan hingga sekarang,padahal pemerintah berkomitmen akan mengajukan RUU Bidang Politik awal April 2007.

Butir-butir Perubahan dalam Materi Draf RUU Bidang Politik

1. Syarat Pendirian Partai

Adanya penambahan syarat minimal dukungan dari 50 menjadi 100 orang. Alasannya memperluas partisipasi masyarakat dalam pendirian parpol

2. Keterwakilan Perempuan

Kewajiban memasukkan perempuan dalam kepengurusan partai minimal 30 persen dari jumlah yang ada. Alasannya kesetaraan gender, peningkatan motivasi perempuan dalam berpolitik dan meningkatkan keterwakilan perempuan.

3. Deposit Dana

Kewajiban menyimpan dana pada bank pemerintah. Ketentuan ini belum pernah diatur. Alasan untuk menjamin kredibilitas dan kesiapan partai. Selain itu partai diarahkan untuk mandiri dalam menjalankan visi dan misi serta tujuannya.

RUU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

1. Peradilan Umum

Dalam PN dibentuk majalis hukum ad hoc

2.Electoral Threshold

Penambahan syarat minimal dari 3 persen menjadi 5 persen

3. Hak Memilih

Usia 18 tahun dari sebelumnya 17 tahun

4. Jumlah Kursi dan Dapil

5. Dimungkinkan penambahan jumlah anggota DPR dari 550 mejadi 600 dan penambahan daerah pemilihan dari 69 menjadi 82. 6. Untuk DPRD Propinsi penentuan jumlah kursi tidak lagi berdasarkan dapil, tetapi DPRD sebagai perwakilan penduduk sekaligus perwakilan wilayah.

RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

1. Syarat-syarat calon

Syarat pendidikan minimal S1 (dikabarkan telah dihaus dalam draf akhir yang telah disempurnakan).

2. Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu

Pengadaan oleh Sekjen, tidak lagi oleh anggota KPU

3. Dana Kampanye

Dugaan korupsi diatur oleh KPK

RUU Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

1. Pimpinan MPR

Bersifat ad hoc, tidak lagi bersifat permanen seperti sekarang. Kemudian dijabat bergantian secara bergantian oleh pimpinan DPR dan pimpinan DPD. Alasannya untuk penguatan sistem bikemeral efisiensi sistem politik nasional.

2. Pimpinan DPR

Penambahan Wakil Ketua dari tiga menjadi empat. Penentuan pimpinan parpol didasarkan atas perolehan kursi terbanyak di DPR. Dan diatur penarikan pimpinan DPR oleh parpol.

3. Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan oleh Keputusan Presiden

4. Hak DPD

Penambahan hak DPD untuk membahas RUU bidang tertentu bersama DPR dan pemerintah.

5. Pimpinan DPD

Ketua dan Wakil Ketua diresmikan dengan Keputusan Presiden.

6. Pimpinan DPRD Propinsi

Penentuan pimpinan DPRD didasarkan atas urutan perolehan kursi terbanyak.

7. Diatur penarikan pimpinan DPRD oleh parpol

8. Ketua dan Wakil diresmikan oleh Keputusan Mendagri atas nama Presiden

Kompas, sabtu 23 Februari 2008

DPR pastikan RUU Pemilu disahkan tanggal 26 Februari

· Sampai tanggal 23 Februari pembahasan RUU sudah mencapai 95 %.

· RUU revisi terdiri atas 320 pasal dan 23 bab.

· RUU juga menetapkan bahwa setiap tiga calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPRD maupun di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus terdapat satu caleg perempuan. Hal ini untuk mewujudkan keterwakilan jender.

· pemerintah sepakat menghapus adanya sanksi bagi media massa terkait berita-berita kampanye.

· RUU Pemilu menyatakan tidak melarang adanya pengumuman hasil perhitungan cepat. Hanya saja diatur bahwa penyiaran penghitungan cepat tidak dilakukan pada masa tenang.

· jumlah pemilih akan bertambah dari sekitar 300 orang/TPS pada Pemilu 2004 menjadi sekitar 500 pemilih pada Pemilu 2009.

Seputar Indonesia, Senin 25 Februari 2008

RUU Pemilu Ditolak Pemerintah, Pemilu 2009 Gunakan UU Pemilu Lama

· Jika pada hari yang ditentukan RUU pemilu ditolak oleh Pemerintah maka pemilu 2009 akan kembali menggunakan UU pemilu yang lama yaitu no 12 tahun 2004.

Kompas, Kamis 28 Februari 2008

Hari Ini Voting RUU Pemilu

16 Parpol di DPR Bisa Langsung Ikut Pemilu 2009

  • Voting untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum untuk Anggota DPR, DPD dan DPRD.
  • parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos ET berdasarkan UU 12/2003 namun punya kursi di DPR, tetap bisa menjadi peserta Pemilu 2009.
  • jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi. Besaran daerah pemilihan 3-10 kursi. Cara pemberian suara adalah dengan memberikan tanda di surat suara.
  • UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu jumlah biro dikurangi dari 10 biro (bukan 11 biro) menjadi tujuh biro

Kompas, Sabtu 1 Maret 2008

Undang-undang Pemilu akan Diuji Materi ke MK

  • RUU pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD disahkan sebagai undang-undang. Akan tetapi DPD akan mengajukan uji materi terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas, Senin 3 Maret 2008

  • Draft Final mengenai RUU Pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRD diserahkan untuk disahkan oleh Presiden

Elite Partai Baru Menyingkapi RUU Pemilu

  • Beberapa materi RUU mendapat tanggapan dari elite partai baru diantaranya yaitu;

- Ambang batas 3% bagi parpol untuk bisa mengikuti pemilu (electoral threshold)

- Alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan yang ditetapkan DPR sebanyak 3-10 kursi (berbeda dengan UU No.12 tahun 2003 yang menetapkan alokasi kursi 3-12)

Kompas, Selasa 4 Maret 2008

Ketentuan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Anggota DPR

  • Membagi jumlah suara sah parpol peserta pemilu yang memenuhi parliamentary threshold dengan bilangan pembagi pemilihan (BPP) di daerah pemilihan.
  • Jika masih terdapat sisa kursi, dilakukan pembagian jumlah sisa kursi oleh sekurangnya 50% BPP.
  • Dalam hal masalah terdapat sisa kursi, penghitungan dilakukan dengan seluruh sisa suara parpol dikumpulkan ke provinsi untuk menentukan BPP baru.

Kompas, Kamis 13 Maret 2008

Aturan Berbeda untuk PPS (Panitia Penghitungan Suara)

  • Dalam UU No.22/2007 pasal 45, diatur PPS yang berkedudukan di desa atau kelurahan, dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Kompas, Jumat 14 Maret 2008

Semua Parpol Peserta Pemilu bisa Ajukan Capres

  • Syarat partai untuk usulkan capres di UU No.23/2003:

- Pilpres 2004 (Ketentuan Peralihan pasal 101) :

Parpol yang memperoleh kursi sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu DPR.

- Pilpres setelah 2004 dan seterusnya (pasal 5 ayat 4)

Parpol yang memperoleh kursi sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20 % dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu DPR.

Kompas, Jumat 14 Maret 2008

Sejumlah Aturan yang Mengarah Pada Penyederhanaan Parpol:

· Dalam UU No.2/2008 tentang parpol

Meningkatnya syarat kepengurusan parpol baru, yaitu minimal 60% provinsi di Indonesia.

Pada UU No.31/2002 tentang parpol

Syarat kepengurusan hanya 50% provinsi di Indonesia.

  • Dalam RUU pemilu DPR, DPD, dan DPRD

Adanya parliamentary threshold sebesar 2,5% dari total suara sah nasional untuk pemilu DPR

Ketentuan sisa suara 50% bilangan pembagi pemilihan di daerah pemilihan dan sisa suara selebihnya dikumpulkan di provinsi

Mengecilkan jumlah kursi di daerah pemilihan dari 3-12 pada pemilu 2004menjadi 3-10 di pemilu 2009

· Adanya ide untuk menambah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga menjadi 30% suara atau kursi di DPR.

Adanya gagasan menambah jumlah keanggotaan fraksi minimal sekitar 13 orang.

KPU. co.id,15 Maret 2008

Presiden SBY terima anggota KPU

· pasal 11 ayat (e-f) Undang-undang No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan bahwa KPU berkewajiban melaporkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Presiden selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.

Kompas, Senin 17 Maret 2008

Misi dan Visi Calon Presiden Harus Dapat Diukur

  • RUU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden perlu mencantumkan ketentuan visi dan misi yang harus dapat diukur. Dengan demikian masyarakat memiliki parameter yang jelas ketika menilai pasangan calon berikut kinerja mereka.

Kompas, selasa 20 Maret 2008

RUU Pemilu Disetujui,RUU Politik Segera Dibahas

· Rapat paripurna DPR, Selasa (20/3) siang menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu (RUU PP) untuk disahkan menjadi UU.

· Naskah RUU PP yang terdiri 10 Bab, 133 pasal telah dibahas sejak akhir September 2006.

Kompas, Senin 24 Maret 2008

Keterwakilan Perempuan

  • Setelah UU pemilu tahun 2008 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR awal Maret lalu, kerja yang harus dilakukan perempuan semakin terfokus.UU ini memberi jaminan hukum bahwa partai politik harus mencalonkan 30% perempuan sebagai calon anggota legislative
  • .Pasal 15 (d) mensyaratkan partai politik (parpol) dapat mendaftar sebagai peserta pemilu bila menyertakan surat keterangan di pengurus pusat parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
  • Pasal 56 menyebutkan daftar calon yang diajukan parpol memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
  • Pasal 58 ayat 2 menyebutkan dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 perempuan bakal calon. Ketentuan ini belaku untuk bakal calon ditingkat DPR, DPR-provinsi, hingga DPR kabupaten atau kota.
  • Pasal 61 ayat 2 pemilu 2008, dapat mengembalikan daftar bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan seperti ditentukan pasal 56 dan 58 untuk diperbaiki.

Kompas, kamis 27 maret 2007

RUU Pemilu Presiden
Mencari Sang Pemimpin Negara

· Perubahan pokok-pokok pikiran draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.

· syarat seorang calon presiden dan wakil presiden harus sarjana berpendidikan sarjana atau strata satu.

· pencalonan presiden/wapres, tetap dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 15 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 20 persen suara secara sah dalam pemilu legislatif.

· calon presiden/wapres juga tidak pernah dihukum penjara karena korupsi dan/atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Kompas, Minggu 30 Maret 2008

Uji materi, landasan perubahan UUD 1945

  • Uji materi akan diajukan terhadap pasal 12 dan pasal 67 UU pemilu yang mengatur tentang dihilangkannya syarat domisili bagi calon anggota DPD dan diperbolehkannya anggota parpol menjadi anggota DPD.

Senin 31 Maret 2008

  • RUU Pemilu DPR,DPD dan DPRD disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi UU No 10 tahun 2008

Kompas, selasa 1 april 2008

Organisasi KPU

Diselesaikan sebelum Tahapan Pemilu Di mulai

· Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan struktur organisasi sebelum tahapan Pemilu 2009 dimulai, yaitu 5 April.

· Penyusunan struktur organisasi KPU yang terlambat sudah melanggar UU no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

· UU Pemilu Anggota DPR,DPD, DPRD harus ditandatangani paling lambat 3 April.

Ide Awal, Pemilu digelar Bersamaan

Sejarah Perumusan Konstitusi Diimplementasikan Beda.

· Pembahasan perubahan konstitusi yang dilakukan oleh MPR, ide awalnya adalah pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden digabungkan pelaksanaannya dengan pemilu anggota lembaga legislatif untuk efisiensi biaya pemilu.

· Penggabungan kedua pemilu ini tidak melanggar konstitusi, hal ini akan sejalan dengan penguatan sistem presidensial.

Kompas, Rabu 2 April 2008

Tidak Ada yang Langgar UUD

DPR siap hadapi uji materi terhadap UU Pemilu DPD

· UU pemilu yang disetujui DPR dan Pemerintah tanggal 3 Maret 2008, yang akan diujikan ke MK adalah ketentuan yang memungkinkan pengurus parpol mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2009 dan pengahapusan syarat domisili di provinsi yang menjadi daerah pemilihan calon anggota DPD.

· Tidak adanya larangan anggota parpol menjadi anggota DPD, tidak perlu diatur dalam UU.

· Prinsip pencalonan anggota DPD yang paling mendasar adalah calon perseorangan, bukan oleh parpol atau organisasi kemasyarakatan.

Persiapan Pemilu

Tahapan Pemilu kian dekat, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus Lekas dilantik

· Tugas bawaslu adalah mengawasi pemungutan atau penghitungan suara, dan melaporkan pemutakhiran data pemilih yang dimulai 5 April 2008.

· Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan, salah satu tugas dan kewenangan Bawaslu adalah mengawasi kemutakhiran data pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.

Kompas , Minggu 6 April 2008

Pemilu pada 5 April 2009 Penahapannya Cukup Berat

· KPU menetapkan hari pemungutan suara pada 5 April 2009

· Mulai senin 7 April 2008 KPU mulai menerima pendaftaran partai politik peserta Pemilu sampai dengan 12 April 2008.

· Data dari Departemen dalam negeri menyebutkan hingga tahun ini jumlah penduduk sebanyak 224.118.268 jiwa, dan DP4 sebanyak 154.741.787 jiwa.

Kompas, senin 7 April 2008

Pemilu 2009

KPU, Berlarilah dengan cepat

· 10 tahapan Pemilu sesuai UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 5-20 Oktober 2008

2. Pendaftaran dan Penelitian peserta Pemilu untuk partai politik : 7April -26 Juni 2008.

Pendaftaran dan penelitian peserta pemilu untuk calon anggota DPD : 21 Mei-23 Agustus 2008

3. Penetapan Parpol peserta pemilu : 4 Juli 2008

Penetapan peserta calon anggota DPD : 27 September 2009

4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan : 1 Mei -12 Juni

5. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota : 6 Juli 2008-4 April 2009

6. Masa kampanye : 11 Maret -1 April 2009

7. Masa Tenang : 2 April- 4 April 2009

8. Pemungutan suara dan penghitungan suara : 15 januari-20 April 2009

9. Penetapan hasil pemilu : 21 april -30 april 2009

10. Pengucapan sumpah dan janji : 1 Oktober 2009

Kompas , selasa 8 April 2008

27 Parpol Daftarkan Diri, Partai Parade Nusantara akan Gugat DepHuk dan HAM

· Hari pertama pendaftaran parpol untuk mengikuti verifikasi sebagai peserta Pemilu 2009 disambut antusias sejumlah pengurus parpol.

· Sebanyak 27 dari 58 parpol yang berhak mendaftarkan ke KPU sudah mengambil formulir.

Kompas, kamis 10 April 2008

Parpol Berpengurus Ganda Mulai Melapor

KPU Tidak akan Campuri Urusan Internal Parpol

· Parpol yang memiliki kepengurursan ganda atau lebih mulai mendaftar ke KPU. Ketiga parpol yang memiliki kepengurursan ganda tersebut sudah dinyatakan lolos ikut Pemilu 2009 karena memiliki kursi di DPR.

· Parpol yang memiliki kepengurusan ganda yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Kompas , Jumat 11 April 2008

DPD Ajukan Uji Materi

· DPD resmi mengajukan permohonana uji materi (judicial review) terhadapa UU No. 10 Tahun 2008 menangani Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kamis 10 April 2008. Hak uji itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas, Selasa 15 April 2008

Parpol Ganda Bisa Tak Lolos

Pengambilan Sampel 10 persen Melanggar Hukum

· KPU memberi waktu kepada parpol yang mempunyai kepengurusan ganda untuk menyelesaikan secara internal paling lambat 12 April 2008.

· UU no. 2 Tahun 2008 tentang Parpol menyatakan parpol wajib melaporkan perubahan atau pergantian pengurus paling lambat 30 hari sesudah keputusan ke Dephuk dan HAM.

· Pasal 8 ayat 1 Huruf e UU no. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD menyebutkan parpol dapat menjadi peserta pemilu juika memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk .

Kompas , Rabu 16 April 2008

Kuota 30 persen

Peluang Cukup Besar

· 30 % keterwakilan politik perempuan di parlemen cukup besar.

· Bakal calon anggota legislatif harus memuat paling sedikit 30 % keterwakilan perempuan atau 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 perempuan bakal calon.

Verifikasi Parpol

Pengambilan Sampel 10 % wewenang KPU

· UU no. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD,dan DPRD memerintahkan KPU untuk membuat peraturan mengenai verifikasi parpol.

· Dalam pasal 24 ayat (4) huruf (a) Peraturan KPU no. 12 Tahun 2008 tentang pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi dan Penetapan Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRD Kebupaten / Kota Tahun 2009 ditegaskan , verifikasi faktual dilakukan dengan cara KPU mengambil dan meneliti secara acak 10 persen dari semua nama anggota parpol pada kepengurusan di kabupeten/ kota yang berjumlah seratus anggota.

Uji Materi UU Pemilu

DPD diminta Pertajam Kedudukan HUkum

· Mejelis Hakim Meminta agar pemohonana uji materi DPD diperbaiki, diataranya mempertajam kedudukan hukum berupa kerugian konstitusional yang dialami dan kedudukan hukum mereka selaku pemohon.

· DPD melakukan rapat paripurna untuk mengajukan uji meteri terkait penghapusan syarat domisili dan non partai politik dalam pasal 12 dan pasal 67 UU no. 10/ 2008

Semua Boleh Calonkan

· Dari catatan Kompas Yusril adalah orang kelima yang menyatakan maju pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2009. Keempat orang lainnya yaitu Ketua Umum Partai demokrasi Perjuangan Megawati Soekarno Putri,Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Abdurrahman Wahid, dan Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung.

Kompas, Kamis 17 April 2008

Verifikasi Cacat Hukum

· Pendaftaran Partai Politik

- Ada 74 parpol baru dan lama (peserta pemilu 2004) yang berhak mendaftarkan diri ke KPU

- Sebanyak 69 Parpol lama dan baru sudah mengambil formulir pendaftaran ke KPU, 5 Parpol baru tidak mengambil formulir.

- Dari 69 parpol lama dan baru , 16 parpol langsung menjadi peserta pemilu 2009, tanpa verifikasi karena memiliki kursi di DPR.

- Sebanyak 53 Parpol baru dan lama harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.

Kompas, Sabtu 19 April 2008

Pemilu 2009

Kampanye Mulai 8 Juli 2008

· Pelaksanaan kampanye parpol dimulai 8 Juli 2008 samapai 1 April 2009.

· Dalam Peraturan KPU No. 09 tahun 2008, kampanye dilaksanakan oleh parpol dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2009.

· Pengumuman parpol peserta pemilu dilakukan KPU tanggal 5 Juli 2008

PERBEDAAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILU DPR,DPD,DAN DPRD

DENGAN UU NO 10 TAHUN 2008.

Ketentuan Umum

· Pada UU No. 12 tahun 2003 hanya ada 14 ketentuan umum

· Pada UU No 10 Tahun 2008 ada 28 ketentuan Umum

Pasal 4

· Pada UU no 12 tahuh 2003 hanya menyinggung tentang masa pemilu yang dilakukan 5 tahun sekali

· Pada UU No 10 Tahun 2008 juga ada tambahan lain berupa Tahapan penyelenggaraan pemilu, dan waktu pemilu

Pasal 5

· Pada UU No. 12 tahun 2003 dalam melilih anggota DPD dilakukan secara perseorangan

· Pada UU No 10 Tahun 2008 dalam melilih anggota DPD dilakukan secara system distrik

Pasal 7

· Pada UU No 10 Tahun 2008 adanya tambahan tentang sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan perempuan

Jumlah kursi DPR

· Pada UU No. 12 tahun 2003 Jumlah kursinya 550

· Pada UU No 10 Tahun 2008 Jumlah kursinya 560

Alokasi DPR,DPD,dan DPRD

· Pada UU No. 12 tahun 2003 Setiap daerah mempunyai alokasi kursi sebanyak 3 – 12 kursi

· Pada UU No 10 Tahun 2008 Setiap daerah mempunyai alokasi kursi sebanyak 3-10 kursi

Perolehan kursi DPRD

· Pada UU No. 12 tahun 2003 dari 9-12 juta penduduk memperoleh 85 kursi, dan 12 juta penduduk memperoleh 100 kursi

· Pada UU No 10 Tahun 2008 dari 9-11 juta penduduk memperoleh 85 kursi, dan 11 juta penduduk sudah dapat memperoleh 100 kursi

Jumlah Kursi anggota DPRD kabupaten atau kota

· Pada UU No. 12 tahun 2003 Minimal 20 dan makssimal 45 kursi

· Pada UU No 10 Tahun 2008 Minimal 20 dan maksimal 50 kursi

- Adaya tambahan syarat DPRD kabupaten atau kota dalam UU No 10 tahun 2008

- Adanya larangan dalam memberikan uang / materi ke peserta kampanye dalam UU no 10 Tahun 2008

- Adanya larangan untuk mengikutsertakan PNS dalam Kampanye, dalam UU no 10 Tahun 2008

- Dalam UU no 10 Tahun 2008 sudah ada pembagian daerah pemilih yang lengkap dan rinci.