TUGAS KELOMPOK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PEMILU”
DISUSUN OLEH :
1. I. Silantoro Nugroho 292007001
2. Valentina Devi Savitri 292007006
3. Ismiyati Kusumawardani 292007016
4. Yuliana Miftah 292007020
5. Kurniawan 292007021
6. Valentino 292007014
PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR ... TAHUN .... TENTANGPEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I. UMUMDalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan menjamin prinsip keterwakilan, pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dengan asas langsung rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.Dalam Negara Republik Indonesia yang majemuk, yang berwawasan kebangsaan, partai politik merupakan saluran untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional dan penyelenggara negara. Karena itu, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Selain itu, untuk mengakomodasi aspirasi daerah, dipilihlah anggota DPD untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pesertanya adalah perseorangan.Penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu diperlukan undang-undang yang baru untuk mengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai perubahan pokok penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penguatan persyaratan peserta pemilu, kriteria penyusunan daerah pemilihan, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka berdasarkan abjad dan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, serta penyelesaian sengketa pemilu melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas.Pasal 8 huruf aPersyaratan dalam ketentuan ini berlaku bagi partai politik yang pernah dan belum pernah mengikuti pemilu.
Huruf bPersyaratan dalam ketentuan ini berlaku bagi partai politik yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya.
Pasal 9 Cukup jelas.Pasal 10 Cukup jelas.Pasal 11 Cukup jelas.Pasal 12 Perseorangan dalam ketentuan ini terdiri dari anggota DPD dan anggota masyarakat yang akan mencalonkan diri.Pasal 13 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud SLTA atau sederajat dibuktikan dengan ijasah yang telah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dalam dan luar negeri yang diakui oleh Pemerintah dan telah dilegalisir secara sah oleh pejabat yang berwenang. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Sehat jasmani dan jiwa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Ketentuan ini tidak berlaku bagi anggota DPD
Huruf o Cukup jelas. Huruf p Yang dimaksud bersedia mengundurkan diri adalah kesediaan mengundurkan diri apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD yang dituangkan dalam surat pernyataan yang diserahkan pada waktu pendaftaran. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas.
Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada semua calon yang didukung. Ayat (6) Cukup jelas.Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pengurus Pusat Partai Politik adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau nama lainnya. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.Pasal 17 Cukup jelas.Pasal 18 Cukup jelas.Pasal 19 Cukup jelas.Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.Pasal 22 Cukup jelas.Pasal 23 Cukup jelas.Pasal 24 Cukup jelas.Pasal 25 Ayat (1) Dalam hal tertentu daerah pemilihan dapat merupakan daerah kabupaten/kota. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas.Pasal 27 Cukup jelas.Pasal 28 Cukup jelas.Pasal 29 Cukup jelas.Pasal 30 Cukup jelas.Pasal 31 Cukup jelas.Pasal 32 Cukup jelas.Pasal 33 Cukup jelas.Pasal 34 Cukup jelas.Pasal 35 Cukup jelas.Pasal 36 Cukup jelas.Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas.Pasal 39 Cukup jelas.
Pasal 40 Ayat (1) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu meliputi Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tempat tanggal, status, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, dan cacat yang disandang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 41 Cukup jelas.Pasal 42 Cukup jelas.Pasal 43 Cukup jelas.Pasal 44 Cukup jelas.Pasal 45 Cukup jelas.Pasal 46 Cukup jelas.Pasal 47 Cukup jelas.Pasal 48 Cukup jelas.Pasal 49 Cukup jelas.Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas.Pasal 52 Cukup jelas.Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas.Pasal 55 Cukup jelas.Pasal 56 Cukup jelas.Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas.
Pasal 59 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 huruf d tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Huruf e Yang dimaksud SLTA atau sederajat dibuktikan dengan ijasah yang telah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dalam dan luar negeri yang diakui oleh Pemerintah dan telah dilegalisir secara sah oleh pejabat yang berwenang. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Setia yang dimaksud dalam huruf g, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon anggota DPR dan DPRD yang bersangkutan dengan diketahui oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya, sedangkan untuk calon anggota DPD dengan surat pernyataan yang bersangkutan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Sehat jasmani dan jiwa dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf oYang dimaksud bersedia mengundurkan diri adalah kesediaan mengundurkan diri apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dituangkan dalam surat pernyataan yang diserahkan pada waktu pendaftaran. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.Pasal 60 Cukup jelas.Pasal 61 Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pengurus Pusat Partai Politik adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau nama lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Pengurus Partai Politik tingkat provinsi adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau nama lainnya. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau nama lainnya. Pasal 62 Cukup jelas.Pasal 63 Cukup jelas.Pasal 64 Cukup jelas.Pasal 65 Cukup jelas.Pasal 66 Cukup jelas.Pasal 67 Cukup jelas.Pasal 68 Cukup jelas.Pasal 69 Ayat (1) Pengembalian dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan untuk melengkapi, memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen. Ayat (2) Dalam menyusun peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 70 Cukup jelas.Pasal 71 Cukup jelas.Pasal 72 Cukup jelas.Pasal 73 Cukup jelas.Pasal 74 Cukup jelas.Pasal 75 Cukup jelas.Pasal 76 Cukup jelas.Pasal 77 Cukup jelas.pasal 78 Cukup jelas.Pasal 79 Cukup jelas.Pasal 80 Cukup jelas.Pasal 81 Cukup jelas.Pasal 82 Cukup jelas.Pasal 83 Cukup jelas.Pasal 84 Cukup jelas.Pasal 85 Cukup jelas.Pasal 86 Cukup jelas.Pasal 87 Cukup jelas.Pasal 88 Cukup jelas.Pasal 89 Cukup jelas.Pasal 90 Cukup jelas.Pasal 91 Cukup jelas.Pasal 92 Cukup jelas.Pasal 93 Cukup jelas.Pasal 94 Cukup jelas.Pasal 95 Cukup jelas.Pasal 96 Cukup jelas.Pasal 97 Cukup jelas.Pasal 98 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ketertiban umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Untuk tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf h, dikecualikan apabila atas prakarsa/mendapat izin dari pimpinan lembaga pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu serta tidak mengganggu proses belajar mengajar. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.Pasal 99 Cukup jelas.Pasal 100 Cukup jelas.Pasal 101 Yang dimaksud menjanjikan atau memberi adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.Yang dimaksud materi dalam Pasal ini tidak termasuk barang-barang yang merupakan atribut kampanye pemilu, antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainya. Pasal 102 Cukup jelas.Pasal 103 Cukup jelas.Pasal 104 Cukup jelas.Pasal 105 Cukup jelas.Pasal 106 Cukup jelas.Pasal 107 Cukup jelas.Pasal 108 Cukup jelas.Pasal 109 Cukup jelas.Pasal 110 Cukup jelas.Pasal 111 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan tindak pidana pemilu pada tahap pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan, antara lain: tidak adil terhadp peserta pemilu, merubah jadwal yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga kampanye, merusak tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan atau peserta kampanye. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas.Pasal 113 Cukup jelas.Pasal 114 Cukup jelas.Pasal 115 Cukup jelas.Pasal 116 Cukup jelas.
Pasal 117 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan tindak pidana pemilu pada tahap pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan, antara lain: tidak adil terhadp peserta pemilu, merubah jadwal yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga kampanye, merusak tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan atau peserta kampanye. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.Pasal 118 Cukup jelas.Pasal 119 Cukup jelas.Pasal 120 Cukup jelas.Pasal 121 Ayat (1)Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan kampanye. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)Laporan dari Panwaslu kabupaten/kota dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu untuk memberikan sanksi. Pasal 122 Cukup jelas.Pasal 123 Cukup jelas.Pasal 124 Cukup jelas.Pasal 125 Cukup jelas.Pasal 126 Cukup jelas.Pasal 127 Cukup jelas.
Pasal 128 Cukup jelas.Pasal 129 Cukup jelas.Pasal 130 Cukup jelas.Pasal 131 Cukup jelas.Pasal 132 Cukup jelas.Pasal 133 Cukup jelas.Pasal 134 Cukup jelas.Pasal 135 Cukup jelas.Pasal 136 Cukup jelas.Pasal 137 Cukup jelas.Pasal 138 Cukup jelas.Pasal 139 Cukup jelas.Pasal 140 Cukup jelas.Pasal 141 Cukup jelas.Pasal 142 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7)Pengumuman dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan internet.Pasal 143 Ayat (1) Penetapan kantor akuntan publik oleh KPU dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.Pasal 144 Cukup jelas.Pasal 145 Cukup jelas.Pasal 146 Cukup jelas.Pasal 147 Cukup jelas.Pasal 148 Cukup jelas.Pasal 149 Cukup jelas.Pasal 150 Cukup jelas.Pasal 151 Cukup jelas.Pasal 152 Cukup jelas.Pasal 153 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Keadaan terpaksa dalam ketentuan ini meliputi keadaan karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan pemilih antara lain menjadi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau tertimpa bencana alam.Pasal 154 Cukup jelas.Pasal 155 Cukup jelas.Pasal 156 Cukup jelas.Pasal 157 Cukup jelas.Pasal 158 Cukup jelas.
Pasal 159 Cukup jelas.Pasal 160 Cukup jelas.Pasal 161 Cukup jelas.Pasal 162 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf cKeadaan terpaksa dalam ketentuan ini meliputi keadaan karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan pemilih, antara lain menjadi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, tertimpa bencana alam. Pasal 163 Cukup jelas.Pasal 164 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Saksi harus menyerahkan surat mandat dari pengurus partai politik sesuai tingkatannya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.Pasal 165 Cukup jelas.Pasal 166 Cukup jelas.Pasal 167 Cukup jelas.Pasal 168 Cukup jelas.Pasal 169 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Saksi harus menyerahkan surat mandat dari pengurus partai politik sesuai tingkatannya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.Pasal 170 Cukup jelas.Pasal 171 Cukup jelas.Pasal 172 Cukup jelas.Pasal 173 Cukup jelas.Pasal 174 Cukup jelas.Pasal 175 Cukup jelas.Pasal 176 Cukup jelas.Pasal 177 Cukup jelas.Pasal 178 Cukup jelas.Pasal 179 Cukup jelas.Pasal 180 Cukup jelas.Pasal 181 Cukup jelas.Pasal 182 Cukup jelas.Pasal 183 Cukup jelas.Pasal 184 Cukup jelas.Pasal 185 Cukup jelas.Pasal 186 Cukup jelas.Pasal 187 Cukup jelas.Pasal 188 Cukup jelas.Pasal 189 Cukup jelas.
Pasal 190 Cukup jelas.Pasal 191 Cukup jelas.Pasal 192 Cukup jelas.Pasal 193 Cukup jelas.Pasal 194 Cukup jelas.Pasal 195 Cukup jelas.Pasal 196 Cukup jelas.Pasal 197 Cukup jelas.Pasal 198 Cukup jelas.Pasal 199 Cukup jelas.Pasal 200 Cukup jelas.Pasal 201 Cukup jelas.Pasal 202 Cukup jelas.Pasal 203 Cukup jelas.Pasal 204 Cukup jelas.Pasal 205 Ayat (1)Yang dimaksud dengan seluruh tahapan penyelengaraan pemilu dalam ketentuan ini adalah apabila kejadian kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih penyelengaraan pemilu.Pasal 206 Cukup jelas.Pasal 207 Cukup jelas.Pasal 208 Cukup jelas.Pasal 209 Yang dimaksud dengan persebaran suara di daerah pemilihan: bagi calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah perolehan suara di desa/kelurahan, bagi calon anggota DPRD provinsi adalah perolehan suara di kecamatan, dan bagi calon anggota DPR adalah perolehan suara di kabupaten/kota.Pasal 210 Yang dimaksud dengan persebaran perolehan suara di provinsi adalah perolehan suara di kabupaten/kota.Pasal 211 Cukup jelas.Pasal 212 Cukup jelas.Pasal 213 Cukup jelas.Pasal 214 Cukup jelas.Pasal 215 Cukup jelas.Pasal 216 Cukup jelas.Pasal 217 Cukup jelas.Pasal 218 Cukup jelas.Pasal 219 Cukup jelas.Pasal 220 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, gubernur, atau bupati/walikota. Ayat (5) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan pelaksanaan Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, gubernur, atau bupati/walikota. Ayat (6) Cukup jelas.Pasal 221 Cukup jelas.Pasal 222 Cukup jelas.Pasal 223 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf dYang dimaksud ”daerah yang ingin dipantau” adalah wilayah administrasi pemerintahan dapat berupa desa atau sebutan lain/ kelurahan, kecamatan atau sebutan lain, kabupaten/kota, dan provinsi. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.Pasal 224 Cukup jelas.Pasal 225 Cukup jelas.Pasal 226 Cukup jelas.Pasal 227 Cukup jelas.Pasal 228 Cukup jelas.Pasal 229 Cukup jelas.Pasal 230 Cukup jelas.Pasal 231 Cukup jelas.Pasal 232 Cukup jelas.Pasal 233 Cukup jelas.Pasal 234 Cukup jelas.Pasal 235 Cukup jelas.Pasal 236 Cukup jelas.
Pasal 237 Cukup jelas.Pasal 238 Cukup jelas.Pasal 239 Cukup jelas.Pasal 240 Cukup jelas.Pasal 241 Cukup jelas.Pasal 242 Cukup jelas.Pasal 243 Cukup jelas.Pasal 244 Cukup jelas.Pasal 245 Cukup jelas.Pasal 246 Cukup jelas.Pasal 247 Cukup jelas.Pasal 248 Cukup jelas.Pasal 249 Cukup jelas.Pasal 250 Cukup jelas.Pasal 251 Cukup jelas.Pasal 252 Cukup jelas. Pasal 253 Cukup jelas.Pasal 254 Cukup jelas.Pasal 255 Cukup jelas.Pasal 256 Cukup jelas.Pasal 257 Cukup jelas.Pasal 258 Cukup jelas.Pasal 259 Cukup jelas.
Pasal 260 Cukup jelas.Pasal 261 Cukup jelas.Pasal 262 Cukup jelas.Pasal 263 Cukup jelas.Pasal 264 Cukup jelas.Pasal 265 Cukup jelas.Pasal 266 Cukup jelas.Pasal 267 Cukup jelas.Pasal 268 Cukup jelas.Pasal 269 Cukup jelas.Pasal 270 Cukup jelas.Pasal 271 Cukup jelas.Pasal 272 Cukup jelas.Pasal 273 Cukup jelas.Pasal 274 Cukup jelas.Pasal 275 Cukup jelas.Pasal 276 Cukup jelas.Pasal 277 Cukup jelas.Pasal 278 Cukup jelas.Pasal 279 Yang dimaksud dengan “pekerjaan tidak bisa ditinggalkan” adalah pekerjaan yang penanganannya tidak dapat digantikan oleh orang lain atau pekerjaan tersebut tidak dapat dihentikan, misalnya tenaga medis dan paramedis yang sedang melakukan operasi, penjaga mercu suar dll. Pasal 280 Cukup jelas.Pasal 281 Cukup jelas.Pasal 282 Cukup jelas.Pasal 283 Cukup jelas.Pasal 284 Cukup jelas.Pasal 285 Cukup jelas.Pasal 286 Cukup jelas.Pasal 287 Cukup jelas.Pasal 288 Cukup jelas.Pasal 289 Cukup jelas.Pasal 290 Cukup jelas.
NASKAH AKADEMIS DRAFT RUU PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
BAB I PENDAHULUANA. Latar BelakangDalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dinyatakan bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Selanjutnya, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (hasil amandemen ketiga) menyatakan bahwa ”kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, yang oleh Pasal 22E ayat (6) ditegaskan bahwa perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui lembaga perwakilan rakyat, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan lembaga perwakilan daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.Perwujudan kedaulatan rakyat, dengan demikian, memerlukan suatu undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) anggota lembaga perwakilan rakyat dan daerah, guna terbentuknya lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan rakayat dan daerah. Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimaksudkan untuk terpilihnya anggota, dan terbentuknya, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.Melalui pemilu yang bersifat langsung, rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemililih berhak mengikuti pemilu dan memberikan suaranya secara langsung.Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna terjaminnya kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. Sementara itu, pemilu perlu diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dan/atau perlakuan yang tidak adil dari pihak manapun. Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas, yang menjamin derajat kompetisi yang tinggi, sehat, partisipatif, serta mempunyai derajat keterwakiilan yang tinggi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, dipandang perlu untuk membentuk undang-undang (UU) tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagai penyempurnaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang. B. Maksud dan tujuan1. MaksudPembentukan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dimaksudkan untuk melakukan penyempurnaan atas UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, khususnya penyempurnaan atas berbagai materi pengaturan yang terkait dengan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan, peserta pemilu, pendaftaran pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, prinsip umum pemungutan suara, penghitungan suara, pemantauan pemilu, dan penyelesaian sengketa pemilu.2. TujuanTujuan pembentukan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah terbentuknya undang-undang sebagai landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, lembaga perwakilan daerah, dan lembaga perwakilan rakyat daerah, dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.C. Landasan penyempurnaan1. Landasan filosofisSecara filosofis, pembentukan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diperlukan sebagai upaya pengaktualisasian nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Penyelenggaraan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan sebagai instrumen utama pelaksanaan demokrasi menandakan bahwa rakyat sungguh-sungguh berperan dalam menentukan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara dan daerah dengan cara memilih sendiri wakilnya yang akan duduk dalam, dan memerintah melalui, lembaga perwakilan rakya dan daerah.2. Landasan politikSejalan dengan pemikiran filosofis di atas, pembentukan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga diperlukan dalam rangka mengaktualisasikan prinsip one person one vote one value dalam proses rekrutmen politik, sebuah prinsip yang mengandung makna kesetaraan nilai suara dan pilihan setiap warga negara dalam mengisi keanggotaan lembaga perwakilan. Kehadiran UU ini juga sekaligus menjadi sebuah jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak memilih dan hak dipilihnya menurut ketentuan yang terkandung dalam UU. Dengan kata lain, melalui pembentukan UU ini, diharapkan dapat tercipta ruang kompetisi politik yang sehat, adil, dan tertib bagi semua aktor dan konstituen politik, dalam kerangka aktualisasi nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan politik kenegaraan dan pemerintahan.3. Landasan sosiologisPembentukan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada dasarnya tidak hanya bermakna filosofis dan politik, tetap juga memiliki makna sosiologis. Penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan prakondisi bagi terwujudnya lembaga-lebaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah, serta lembaga perwakilan rakyat daerah, yang memiliki kemampuan dalam memainkan peran secara maksimal dalam tata pengelolaan negara dan pemerintahan. Realitas sosial mengisyaratkan bahwa masyarakat senantiasa mengisyaratkan keharusan adanya ruang bagi keikutsertaan mereka dalam menentukan cara-cara penyelesaian persoalan mereka, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil mereka yang secara formal duduk di lembaga perwakilan. Oleh sebab itu, masyarakat juga senantiasa mendambakan kehadiran lembaga-lembaga perwakilan yang mampu menangani sekaligus menjadi sumber solusi bagi berbagai persoalan dan kebutuhan mereka, yang hanya dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.4. Landasan hukumPembentukan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD didasarkan pada mandat konstitusi sebagai hukum dasar, baik sebagai hukum dasar dalam kaitan dengan kewenangan pembentukan undang-undang maupun sebagai hukum dasar dalam kaitan dengan materi muatan undang-undang. Khusus yang terkait dengan materi muatan undang-undang, pembentukan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD didasarkan pada pasal-pasal dalam UUD 1945 (Hasil Amandemen), khususnya Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang MPR, Pasal 18 ayat (3) yang mengatur tentang DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Pasal 19 ayat (2) yang mengatur tentang susunan DPR, Pasal 22C ayat (4) yang mengatur tentang susunan dan kedudukan DPD, dan Pasal 22E yang menegaskan tentang pemilihan umum sebagai proses pengisian keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD.Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2009 menggariskan bahwa salah satu misi pembangunan nasional jangka panjang adalah mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum, yang akan diwujudkan melalui pencapaian sasaran pokok berupa ”pemantapan pelembagaan demokrasi yang kokoh”. Pemantapan kelembagaan demokrasi yang kokoh dicapai melalui penyempurnaan struktur politik yang dititikberatkan pada proses pelembagaan demokrasi, yang dilakukan dengan, antara lain,:a. mempromosikan dan menyosialisasikan pentingnya keberadaan sebuah konstitusi yang kuat dan memiliki kredibilitas tinggi sebagai pedoman dasar bagi seluruh proses demokratisasi berkelanjutan;b. menata hubungan antara kelembagaan politik, dalam kehidupan bernegara;c. meningkatkan kinerja lembaga-lembaga penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangan dan fungsi-fungsi yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundangan; dand. menciptakan kelembagaan demokrasi lebih lanjut untuk mendukung berlangsungnya konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan,yang dicapai melalui pelaksanaan program, antara lain:a. penyempurnaan dan penguatan kelembagaan demokrasi, yang bertujuan untuk mewujudkan pelembagaan fungsi-fungsi dan hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, lembaga politik lainnya, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan yang kokoh dan optimal;b. perbaikan proses politik, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan umum dan uji kelayakan publik, serta pelembagaan perumusan kebijakan publik.D. MetodePembentukan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan metode kerja sebagai berikut: a. Evaluasi atas pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;b. Pengkajian terhadap pasal-pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 yang dinilai mengandung kelemahan dan/atau bermasalah;c. Pengkajian terhadap konsep teoritis tentang pemilihan umum yang ideal;d. Penyesuaian dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu; dane. Analisis komprehensif dan penyusunan konsep pengaturan yang baru.E. Sistematika penulisanNaskah Akademik ini ditulis dengan sistematika sebagai berikut:Bab I PENDAHULUAN, berisi uraian tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan penyempurnaan, metode, dan sistematika penulisan;Bab II ARAH DAN TUJUAN SERTA CAKUPAN PENYEMPURNAAN UU NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD, yang berisi uraian tentang arah dan tujuan serta cakupan penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2003;Bab III PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD, berisi uraian tentang kondisi objektif dan masalah yang melekat pada ketentuan-ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2003 yang memerlukan penyempurnaan;Bab IV MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG, berisi uraian tentang materi penyempurnaan dan susunan rancangan undang-undang; danBab V KESIMPULAN.Bagian akhir Naskah Akademik dilengkapi dengan daftar pustaka yang berisi referensi pendukung. BAB IIARAH DAN TUJUAN SERTA CAKUPAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD Pada dasarnya penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2003 diarahkan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dari waktu ke waktu secara konsisten, sebagai bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif (effective governance). Dengan penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2003 diupayakan bahwa proses demokratisasi tetap berlangsung melalui pemilihan umum yang lebih berkualitas, namun di saat yang sama proses demokratisasi tersebut berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga. Bila dua hal ini tidak berjalan secara simultan, dikhawatirkan proses perubahan politik yang secara alamiah terjadi selama ini tidak memiliki arah atau tujuan yang jelas dan gagal menghasilkan konsolidasi demokrasi atau pelembagaan politik. Kegagalan mengawal proses demokratisasi dengan pemerintahan yang efektif dikhawatirkan hanya akan menghasilkan situasi yang chaotic (kacau), karena terjadinya aktivasi politik massa yang sangat akseleratif tanpa diimbangi oleh tersedianya ruang-ruang artikulasi politik yang mampu melembagakannya secara fungsional, serta hilangnya kapasitas negara atau gagalnya negara untuk mengelola aktivasi politik massa yang plural tersebut.Kegagalan suatu negara untuk mengelola demokrasi dengan baik ditandai dengan merebaknya organized anarchy, delegitimasi pemerintah dan munculnya institusi-institusi substitutif yang mengambil alih fungsi dan otoritas pokok negara. Kehadiran institusi informal, shadow state, orang kuat di tingkat lokal, serta manifestasi konflik horizontal dan komunal yang sangat kuat merupakan salah satu contoh kluster dari ketidak-efektifan kepemerintahan. Bila kondisi ini terus berjalan, maka tidak mustahil akan terjadi weak state, lebih lanjut lagi menjadi failed state atau bahkan menjadi collapse state. Negara gagal memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan berbagai political goods (keamanan fisik, pendidikan, kesehatan, prasarana dan sebagainya), karena aktor-aktor yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan semakin plural dan aktif, namun gagal menghasilkan konsensus.Dalam kaitan ini, upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum melalui perbaikan dan penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2003 dapat dikatakan sebagai suatu langkah membuka akses bagi rakyat untuk melakukan seleksi yang lebih berkualitas terhadap aktor-aktor yang akan terlibat dalam perumusan kebijakan agar diperoleh para pelaku yang mampu merumuskan konsensus secara demokratik dan menghasilkan pemerintahan yang efektif untuk mengawal proses demokrasi. Dengan perkataan lain, merujuk kepada arah penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2003 yang telah dijelaskan di atas, maka penyempurnaan UU dimaksud pada prinsipnya ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara pendalaman demokrasi (deepening democracy) dengan pengembangan kepemerintahan yang efektif (effective governance). A. Arah dan tujuan penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 20031. Penciptaan keseimbangan antara pendalaman demokrasi dengan pengembangan kepemerintahan yang efektif.Secara historis, konsep demokrasi memang berakar dari perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter dan situasi ketidakadilan sosial. Namun hal ini tidak berarti bahwa dalam pengembangan demokrasi harus dilakukan pelemahan sedemikian rupa terhadap pemerintahan, karena fungsi dari pemerintahan, yang notabene dibentuk oleh rakyat, adalah untuk memberikan pelayanan, memfasilitasi dan membuka ruang-ruang publik guna mengakomodasi berbagai hasrat publik, meminimalisasi konflik kepentingan dan mengawal proses demokrasi dari distorsi akibat perbedaan kepentingan. Oleh karena itu, sebagaimana telah diuraikan di atas, proses deepening democracy harus diimbangi dengan pengembangan effective governance dengan maksud agar pemerintah tetap memiliki kapasitas untuk mengelola kepemerintahan yang ada (governability) dapat ”memproduksi” hasil (outcome) yang jelas bagi masyarakat dan sesuai dengan hasrat publik. Effective governance -yang mengekpresikan kapasitas pemerintah dalam mengelola proses sosial- harus dilihat dari segala aspek. Secara administratif, effective governance biasanya bisa dilihat dari kemampuan pemerintah untuk menciptakan sistem dan manajemen administrasi publik efektif dan efisien. Dalam proses ekonomi, effective governance terekpresikan dari kemampuan pemerintah dalam menjalankan peran dan fungsi dasarnya secara optimal terkait dengan aktivitas ekonomi. Pemerintah mampu memastikan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi; menjamin pemerataan dan keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologi; serta bertanggungjawab terhadap pemberdayaan kelompok-kelompok marjinal dan rentan (vulnerable groups). Dari aspek politik, effective governance bisa dilihat dari kemampuan untuk menjaga stabilitas dan tertib politik; kecepatan dalam mengambil keputusan yang tepat; menjamin adanya kepastian hukum; menjamin adanya kepastian sosial social (social predictablity); menciptakan konsensus dan kepatuhan sosial.Agar tercapai keseimbangan antara deepening democracy dengan effective governance bisa tercapai maka harus ada langkah-¬langkah regulasi yang mesti dilakukan, yaitu:Pertama, melakukan penyederhanaan jumlah pelaku. Kemampuan mengelola pemerintahan secara efektif sangat dipengaruhi kohesifitas dan interaksi antar aktor. Bila masing-masing aktor cenderung konfliktual atau ko¬eksistensi maka dapat dipastikan akan muncul kesulitan untuk mengelola beragam kepentingan yang sangat variatif. Variasi kepentingan tersebut muncul karena aktor yang berinteraksi dalam proses kepemerintahan dan politik yang ada sangat banyak jumlahnya. Oleh karena itu kebutuhan untuk menyederhanakan jumlah aktor menjadi sangat penting.Ide tentang penyederhanaan pelaku inilah yang kemudian diangkat dalam penyusunan rancangan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, antara lain diwujudkan dalam penentuan batasan treshhold bagi partai politik untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Melalui penciutan peserta pemilihan umum secara wajar dan rasional, diharapkan pula isu-isu yang diusung oleh partai politik dalam pemilihan umum nasional adalah betul-betul isu nasional yang terpilih dan berbobot untuk ditangani oleh lembaga perwakilan rakyat dan pemerintahan tingkat nasional. Isu-isu/kepentingan lokal diharapkan mendapat penyaluran untuk diekspresikan dalam pemilihan tingkat lokal, yaitu pemilihan kepala daerah (pemilihan gubernur atau bupati/walikota), sehingga peningkatan kualitas pemilihan umum diharapkan dapat terwujud.Kedua, mempersempit rentang perbedaan kualitas antar pelaku. Meskipun dengan langkah pertama jumlah pelaku secara kuantitas dapat menjadi sedikit, akan tetapi belum tentu menjamin adanya konsensus dan pengelolaan pemerintahan yang efektif. Dapat terjadi aktornya menjadi sedikit, namun spektrum kepentingan dan ideologi yang dimiliki oleh mereka rentangnya sangat luas. Partai didorong mempunyai ideologi kepemihakan dalam memperjuangkan kepentingan publik. Menyadari bahwa ideologi partai sangat variatif, maka dalam penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 harus dapat diupayakan agar peserta pemilihan umum berbicara tentang platform yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disamping visi, misi dan program partainya sendiri, khususnya pada sesi kampanye pemilihan umum. Dengan menggunakan platform yang sama dan menguatkan penggunaan bahasa nasional, diharapkan kampanye dapat menjadi ajang interaksi, exchange dan sharing lintas kelompok, lintas afiliasi politik, lintas sektor dan lintas daerah.Ketiga, meningkatkan rasionalitas dari basis relasi antar aktor. Interaksi aktor haruslah berbasis pada kesadaran citizenship yang dibangun pada upaya rasionalitas dan pragmatisme bukanlah basis primordial. Misalnya, basis referensi partai politik haruslah rasional. Pilihan konstituen atau pemilih terhadap referensi partai politik mereka haruslah lebih pragmatis dan berbasis program. Demikian juga dengan pilihan terhadap calon-calon wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Daerah, semestinya bukan didasarkan pada identitas-identitas primordial seperti agama atau etnisitas, namun lebih kepada kapasitas, kapabilitas dan track record calon yang bersangkutan. Untuk itu, perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 harus dirancang untuk dapat lebih membuka akses, tidak hanya akses untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, tetapi juga peningkatan kualitas calon wakil rakyat dan yang juga tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas pemilih. Keempat, menjamin adanya sinergi antar pelaku. Demokrasi meniscayakan adanya pluralitas dan kesetaraan. Namun pluralitas dan kesetaraan yang tidak dikelola dengan baik hanya akan menimbulkan anarki semata. Oleh karena itu, agar pluralisme mampu menciptakan sinergi maka proses interaksi juga harus difasilitasi dan diwujudkan. Dalam pengelolaan pemerintahan, sinergi dapat dibangun melalui fasilitasi intergovernmental relations atau intergovernmental management. Demikian juga, meskipun kesetaraan penting, namun mengembangkan hirarki untuk kepentingan koordinasi juga penting. Penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 akan menyediakan ruang untuk sinergi antar pelaku.2. Peningkatan pelibatan masyarakat secara aktif dalam pembangunan demokrasi dan pembangunan pemerintahan yang efektif.Pada dasarnya, transisi politik yang sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir ini sudah memberikan kontribusi kemajuan yang berarti bagi proses demokratisasi di negeri ini. Telah dilakukan upaya-upaya serius untuk memperkuat fondasi utama demokrasi prosedural, yang diawali dengan amandemen UUD 1945 sebagai langkah awal bagi proses pelembagaan rule of law (konstitusionalisme) yang memberikan jaminan bagi kebebasan hak¬-hak warga; penyediaan ruang-ruang untuk terselenggaranya kontestasi publik yang fair guna mengisi jabatan-jabatan publik melalui penyelenggaraan Pemilu presiden, legislatif dan kepala daerah yang demokratis; dan penyediaan sarana artikulasi publik dan lembaga representasi publik yang tidak lagi diintervensi oleh negara terlalu jauh. Dengan kata lain, proses instalasi lembaga dan mekanisme politik ala demokrasi prosedural sudah berjalan dengan serius.Pada saat yang bersamaan pemerintah pusat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, telah mendistribusikan kekuasaaannya ke daerah dengan menerapkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah selalu diyakini tidak hanya menjadikan proses delivery pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien semata. Lebih jauh, ada harapan kuat bahwa desentralisasi dan penguatan otonomi daerah menjadi mekanisme penting untuk mengembangkan demokrasi di ranah lokal, dimana berbagai komunitas lokal diharapkan akan menjadi bagian penting dalam proses kebijakan. Dengan kata lain, dalam praktek demokrasi ini setiap warga negara bisa berpartisipasi, secara bebas dan sama dalam diskursus publik.Pelibatan publik lebih dalam dan nyata pada proses kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pendalaman demokrasi. Mekanisme-mekanisme deliberatif penting juga dilembagakan karena harus diakui prosedur dan lembaga demokrasi representasi seringkali gagal mengakomodasi berbagai hasrat publik dan meminimalisasi konflik kepentingan. Jadi dibutuhkan upaya yang mendorong partisipasi langsung dalam berbagai proses pengambilan keputusan. Segenap komponen masyarakat dilibatkan dalam pengambilan kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan arus informasi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masyarakat. Selain itu juga untuk memberikan suara secara langsung pada pihak-pihak yang terimbas langsung oleh kebijakan publik.Namun upaya penguatan pelibatan publik dalam proses kebijakan bukanlah tanpa masalah. Pembukaan ruang-ruang publik secara leluasa memicu aktivasi politik secara massif. Berbagai komunitas dengan beragam kepentingan akan turut bagian secara aktif dalam proses kebijakan dan tentu saja akan mengedepankan kepentingan dan hasrat mereka. Proses negosiasi dan tarik-menarik kepentingan akan lebih kental mewarnai proses pembuatan kebijakan. Akibatnya, bila konsensus tidak terbangun ancaman deadlock di tengah pluralitas aktor dan kepentingan justru akan menjadi ancaman baru, sedangkan untuk mewujudkan konsensus yang partisipatif akan sangat menghabiskan waktu (time-consuming decision-making processes).Oleh karena itu, sejalan dengan pemikiran penyeimbangan antara proses deepening democracy dengan proses pembangunan effective governance, dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 perlu dilakukan penyempurnaan antara lain terhadap pengaturan tentang peserta dan persayaratan mengikuti pemilihan umum, penyusunan daftar pemilih, penyusunan daftar calon, kampanye dan pemungutan suara. Tujuannya, agar pemerintah tetap punya kapasitas untuk mengelola proses demokrasi dan disaat yang sama mengelola kepemerintahan yang ada. B. Cakupan penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2003Dalam kerangka penataan kembali sistem pemilu, maka sekurang-kurangnya terdapat 8 (delapan) agenda penyempurnaan yang perlu dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas representasi dan akuntabilitas elite politik di satu pihak, serta mendukung penguatan dan efektifitas sistem presidensial di pihak lain. Kedelapan agenda penyempurnaan tersebut ialah :• Penataan ulang sistem pemilu DPR ke arah sistem yang memperkuat akuntabilitas para wakil terhadap konstituennya;• Pengetatan persyaratan bagi partai peserta pemilu legislatif dalam rangka mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana;• Penataan kembali mekanisme pencalonan legislatif yang memungkinkan berlangsungnya proses pencalonan yang benar-benar demokratis dan transparan secara publik;• Penataan ulang one person one vote oneànilai kursi legislatif atas dasar prinsip yang sama value; • Pelembagaan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penghitungan suara• Penguatan dan perluasan basis keanggotaan DPD;• Penyesuaian berbagai pengaturan menyangkut penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu, agar terdapat konsistensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya yang sejenis.• Penyederhanaan proses penyelesian sengketa dan tindak pidana pemilu sehingga tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu.1. Penataan ulang sistem pemilu legislatifGuna penguatan dan efektifitas sistem presidensiil, maka sistem pemilu legislatif yang lebih tepat bagi Indonesia adalah sistem mayoritarian (distrik). Namun adanya berbagai kelemahan pada sistem distrik di satu pihak dan berbagai faktor obyektif (politik, kultural dan demogratis) di pihak lain, mengakibatkan sistem distrik ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Untuk itu, hal yang bisa dilakukan dalam jangka pendek adalah penyempurnaan atas sistem proporsional yang diberlakukan dalam Pemilu 2004. Penyempurnaan sistem pemilu yang dapat dilakukan mencakup:o Perubahan sistem proporsional terbuka “setengah-hati” menjadi sistem proporsional terbuka sepenuhnya, sehingga penentuan caleg pemenang lebih didasarkan pada dukungan konstituen (suara terbanyak) daripada ditentukan oleh pimpinan partai melalui mekanisme nomor urut;o Perubahan tekanan fungsi bilangan pembagi pemilihan (BPP) lebih ke arah penentuan kuota kursi di setiap daerah pemilihan, sehingga tidak ada lagi fungsi BPP untuk menentukan perolehan kursi setiap caleg di daerah pemilihan;2. Pengetatan Persyaratan Partai peserta PemiluApabila penataan sistem kepartaian mengarah pada pembentukan suatu sistem multipartai sederhana maka pengetatan persyaratan keikutsertaan partai dalam pemilu legislatif adalah suatu keniscayaan. Hal ini perlu diagendakan bukan saja dalam rangka penyederhanaan pengelompokan politik DPR hasil pemilu, melainkan juga dalam upaya memperluas sekaligus memperkuat basis partai-partai peserta pemilu. Ruang lingkup agenda pengetatan yang dapat dilakukan di antaranya adalah:o Memberlakukan persyaratan pendirian partai peserta pemilu sekurang-kurangnya 12 (duables) bulan sebelum pemilu diselenggarakan. Persyaratan ini diperlukan agar tersedia cukup waktu bagi calon partai peserta pemilu memperluas jaringan organisasi serta dikenal oleh masyarakat;o Mempertahankan persyaratan electoral threshold (ET) bagi partai peserta pemilu legislatif berikutnya yang ditingkatkan secara bertahap, dari 3 (tiga) persen untuk Pemilu 2009 menjadi 5 (lima) persen untuk Pemilu 2014. Persyaratan ET 2 (dua) persen pada Pemilu 2004 memang berhasil mengurangi jumlah partai peserta pemilu dari 48 partai pada Pemilu 1999 menjadi separohnya (24 partai) pada pemilu berikutnya. Persyaratan ET 3 (tiga) persen untuk Pemilu 2009 dan 5 (lima) persen untuk Pemilu 2014 diharapkan dapat mengurangi jumlah partai peserta pemilu secara lebih signifikan lagi ;o Partai politik yang tidak lolos ET 3 % dapat bergabung dengan partai yang lolos ET dan meleburkan diri, atau bergabung dengan partai-partai yang juga tidak lolos ET 3 % hingga memenuhi ET 3 %, kedua metode dimaksud sebagaimana telah diatur di dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.o Menetapkan jumlah minimal anggota partai terdaftar sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (satu permil) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota).3. Penataan kembali pencalonan anggota lembaga legislatifKualitas representasi dan akuntabilitas para wakil rakyat terutama ditentukan oleh kualitas proses rekruitmen dalam pencalonan anggota lembaga legislatif. Mengingat hakikat anggota lembaga legislatif adalah representasi atau wakil rakyat, maka keterlibatan dan atau akses rakyat dalam proses pencalonan merupakan suatu keniscayaan.Ruang lingkup agenda penataan kembali proses pencalonan di antaranya adalah:o Pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menjadi calon anggota lembaga legislatif melalui pengumuman pendaftaran bakal calon anggota lembaga legislatif secara terbuka oleh setiap partai peserta pemilu;o Pemberlakuan persyaratan kualifikasi kompetensi tertentu bagi para bakal calon anggota lembaga legislatif, sehingga persyaratan pencalonan tidak semata-mata bersifat administratif;o Penyusunan daftar bakal calon anggota lembaga legislatif oleh setiap partai politik peserta pemilu dan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat masukan penyempurnaan dengan tujuan untuk memperoleh bakal calon yang benar-benar layak guna dimasukkan ke dalam daftar calon anggota lembaga legislatif;o Pemberlakuan kewajiban bagi partai peserta pemilu untuk menyempurnakan daftar bakal calon anggota lembaga legislatif segera setelah mendapat masukan, saran atau kritikan dari masyarakat, sebelum penyampaian oleh partai politik kepada KPU/KPUD sebagai bahan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara); o Pemberlakuan kewajiban bagi KPU untuk mengumumkan DCS sekurang-kurangnya selama dua minggu sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Pengumuman DCS mendahului DCT memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menilai rekam jejak setiap caleg sebelum ditetapkan secara final dalam DCT.4. Penataan ulang nilai kursi legislatif dan daerah pemilihanSalah satu fungsi utama pemilu di dalam sistem demokrasi adalah mengubah suara rakyat menjadi kursi-kursi legislatif. Oleh karena itu setiap kursi legislatif semestinya mempunyai nilai yang sama atau setara (one person one vote one value). Argumen bahwa nilai kursi legislatif di Jawa lebih mahal dibandingkan luar Jawa adalah dalam rangka keseimbangan perwakilan Jawa-luar Jawa tidak lagi relevan dengan adanya DPD sebagai representasi wilayah (dalam hal ini propinsi). Dengan demikian ketimpangan keterwakilan Jawa yang padat penduduk dan luar Jawa yang jarang penduduknya ditutupi melalui keterwakilan DPD yang jumlah anggotanya sama pada setiap propinsi. Ruang lingkup agenda penataan yang bisa dilakukan di antaranya adalah:o Perubahan basis penghitungan nilai kursi sehingga nilai kursi legislatif di Jawa tidak terlalu timpang dengan nilai kursi di luar Jawa. Argumen bahwa perbedaan nilai kursi di Jawa dan luar Jawa dimaksudkan agar terdapat keseimbangan perwakilan Jawa-luar Jawa di parlemen tidak relevan lagi karena telah dikompensasi melalui keberadaan lembaga DPD yang jumlah wakilnya sama untuk setiap propinsi;o Penataan kembali besaran daerah pemilihan atas dasar perubahan basis penghitungan nilai kursi yang mendekati sama, sehingga jumlah minimal dan maksimal kursi di setiap daerah pemilihan tidak terlalu timpang sebagaimana Pemilu 2004;5. Pelembagaan transparansi dan akuntabilitas penghitungan suaraMeskipun mekanisme penghitungan suara pada Pemilu 2004 relatif lebih baik dibandingkan Pemilu 1999, peningkatan kualitas transparansi dan akuntabilitasnya tetap perlu diagendakan pada Pemilu 2009. Cakupan agenda penataan di antaranya adalah:o Penyederhanaan format dokumen penghitungan suara (terutama di KPPS) untuk mengurangi distorsi administratif-birokratis akibat banyaknya dokumen/form penghitungan suara yang harus diisi oleh petugas KPPS;o Peningkatan pengawasan penghitungan suara di tingkat PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan);6. Penguatan dan perluasan basis keanggotaan DPDUntuk meningkatkan kualitas keterwakilan DPD diperlukan penguatan dan perluasan basis keanggotaan sehingga kelak calon anggota DPD tidak hanya berasal dari kalangan independen atau nonpartisan, melainkan juga dari anggota partai politik yang memenuhi ketentuan electoral threshold.Ruang lingkup agenda penataan di antaranya adalah:o Pengetatan persyaratan pencalonan DPD atas dasar dukungan dari sejumlah penduduk pemilih, yaitu : minimal dukungan dari 1.000 pemilih padaü provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang; minimalü dukungan dari 2.000 pemilih pada provinsi yang berpenduduk 1.000.001 sampai dengan 5.000.000 orang; minimal dukungan dari 3.000 pemilih padaü provinsi yang berpenduduk 5.000.001 sampai dengan 10.000.000 orang; ü minimal dukungan dari 4.000 pemilih pada provinsi yang berpenduduk 10.000.001 sampai dengan 15.000.000 orang; minimal dukungan dari 5.000 pemilih padaü provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 orang;o Basis dukungan awal bagi setiap calon anggota DPD tersebar di sekurang-kurangnya di 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan foto copy Kartu Tanda Penduduk atau tanda bukti identitas yang sah.o Seorang penduduk hanya dapat mendukung satu orang calon anggota DPD dan dukungan dinyatakan batal apabila ditemukan bukti adanya dukungan dari seorang penduduk kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.7. Penyusunan regulasi pemilu yang jelas dan tegasPada dasarnya, sebagian besar materi teknis penyelenggaraan pemilu di dalam UU pemilu legislatif dan UU pemilu eksekutif (presiden dan kepala daerah) tidak jauh berbeda satu sama lain. Namun demikian, ada beberapa kekhasan yang membedakan satu dengan lainnya. Hal yang penting dalam kaitan ini adalah bahwa regulasi pemilu harus disusun sejelas-jelasnya dan memberikan ketegasan pada setiap tahapan proses pemilu, sehingga dapat menghindarkan terjadinya multi tafsir yang merugikan berbagai pihak dan menghambat jalannya proses pemilu secara keselutuhan. Oleh karena itu perlu penyesuaian pengaturan atau regulasi antara UU pemilu anggota lembaga legislatif, pemilu presiden/wakil presiden dan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, sehingga ada konsistensi di antara berbagai regulasi pemilu tersebut.BAB IIIPROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRDDalam sejarah pemilu di Indonesia, sistem perwakilan proporsional (proportional representation/PR system) tampaknya telah menjadi pilihan yang dianggap paling mungkin (feasible). Pertimbangan penggunaan sistem proporsional yang selama ini dominan adalah agar suara rakyat tidak terbuang dan proporsionalitas keterwakilan politik mencerminkan heterogenitas keberagamaan masyarakat dari segi etnik dan budaya serta agama. Selain itu, tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah adalah pertimbangan lain di balik pilihan terhadap sistem proporsional. Sistem proporsional yang diterapkan sejak Orde Baru hingga transisi belum sepenuhnya dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang murni mewakili kepentingan rakyat. Kelemahan-kelemahan tersebut secara bertahap diperbaiki pada masa transisi sejak Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Pada Pemilu 1999, kendati telah diperbaiki dibandingkan pemilu-pemilu Orde Baru, sistem pemilu masih belum dapat menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar representatif karena sistem proporsional yang berlaku bersifat tertutup. Kelemahan ini diperbaiki relatif agak mendasar pada UU No. 12/2003, dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka. Akan tetapi kehendak untuk menerapkan sistem proporsional terbuka tersebut cenderung bersifat simbolik karena dalam prakteknya hampir semua calon anggota lembaga legislatif (caleg) terpilih atas dasar nomor urut yang ditetapkan oleh pimpinan partainya masing-masing. A. Inkonsistensi sistem proporsional terbukaSistem proporsional terbuka pada Pemilu 2004 cenderung diberlakukan secara inkonsisten dan “setengah hati”, sehingga masih belum dapat memperbaiki kelemahan dan problem keterwakilan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Penentuan calon jadi atas dasar nomor urut merupakan dilema paling mendasar dari sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2004. Sebagaimana diketahui, pemilih dapat mencoblos tanda gambar partai dan mencoblos nama calon. Karena sifatnya masih belum terbuka secara penuh, maka sistem ini cenderung membingungkan pemilih, karena suara dianggap sah apabila pemilih memilih tanda gambar saja, dan/atau tanda gambar sekaligus nama caleg. Apabila pemilih hanya memilih nama caleg, maka suara dianggap tidak sah. Dengan tata cara pemilihan seperti itu, maka secara formal sebenarnya sistem yang berlaku masih cenderung pada sistem porporsional tertutup daripada sistem proporsional terbuka. Akibat dari penerapan sistem seperti itu adalah: Pertama, pemilih pada kenyataannya lebih memilih tanda gambar partai karena memang lebih mudah daripada memilih nama calon. Secara formal memang sistem yang dianut adalah sistem proporsional terbuka, namun dalam prakteknya terjadi penyimpangan ke arah sistem proposional tertutup, ketika sebagian besar pemilih lebih memilih tanda gambar yang tidak disertai dengan memilih nama calon.Kedua, pengurus atau elit-elit partai masih mendominasi nomor urut calon, meskipun yang bersangkutan kurang dikenal oleh masyarakat. Di sinilah letak oligarkhi partai dalam penentuan calon anggota dewan semakin diperkuat. Ketiga, dengan mekanisme pemilihan seperti di atas, maka terbukanya peluang bagi partai-partai politik yang sudah mapan untuk menggiring para pemilih hanya mencoblos tanda gambar partai tanpa pilihan atas nama calon. Keempat, terdapat dua basis penentuan calon jadi yang tidak proporsional, di satu sisi didasarkan atas nomor urut tetapi di sisi lain didasarkan atas BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Bagi calon yang menempati nomor kecil pada urutan atas secara potensial akan mudah terpilih, sehingga dengan cara pemilihan seperti itu, kompetisi bagi yang bersangkutan tidak terlalu berat. Akan tetapi, bagi calon yang berada pada urutan bawah, mereka harus berjuang keras agar memperoleh dukungan jumlah pemilih yang besar, sehingga dapat melampaui BPP. Dengan demikian pada pemilu 2004, meskipun seorang calon memperoleh suara paling besar, namun apabila yang bersangkutan tidak memenuhi BPP akan gagal terpilih, sementara meskipun seorang calon memperoleh suara dalam jumlah yang kecil namun menempati nomor urutan atas, justru dapat terpilih sebagai anggota legislatif.Sistem pemilihan ini berakibat pada kurang adilnya tingkat kompetisi, sebab calon yang menempati nomor urut atas (potensi untuk terpilih), meski yang bersangkutan hanya “diam,” lebih berpeluang besar terpilih, sementara calon yang menempati nomor urut bawah harus berjuang keras agar memperoleh dukungan dari konstituen. Di samping itu, pada kenyataannya, daftar nomor urut yang potensial terpilih sebagai calon jadi lebih ditempati oleh pengurus-pengurus partai, sementara yang bersangkutan belum tentu dikenal oleh konstituen dan memiliki kapabilitas yang memadai. Dengan sistem pemilihan seperti itu, ada gejala bahwa partai-partai dan para pengurus partai lebih diuntungkan, karena merekalah yang potensial mendapat aksesibilitas untuk duduk di parlemen.Di sisi yang lain, sistem proporsional terbuka setengah hati, belum sepenuhnya dapat mendekatkan antara wakil dengan rakyat yang diwakili/konstituen. Sebagai akibatnya, akuntabilitas wakil terhadap konstituen cenderung lemah. Akuntabilitas dan loyalitas wakil rakyat cenderung ditujukan untuk partai politik. Para wakil yang terpilih cenderung hanya menjadi wakil partai daripada wakil para konstituennya. Dengan demikian, ternyata sistem proporsional setengah hati pada akhirnya menciptakan sistem perwakilan yang kurang mendukung penguatan dan efektifitas sistem pemerintahan presidensial. B. Mekanisme pencalonan mengabaikan kualitas dan kapabilitas calegSebagaimana telah dijelaskan di atas, akibat mekanisme pencoblosan yang masih mengabsahkan pemilihan pada tanda gambar partai politik, maka mekanisme pencalonan anggota legislatif menjadi kurang kompetitif, karena posisi strategis (nomor urut yang potensial terpilih) pasti hanya akan ditempati oleh elit dan pengurus partai. Kurang tegasnya mekanisme pencalonan dalam UU No.12/2003 yang hanya menekankan proses dilakukan secara terbuka dan demokratis –tanpa kejelasan konsep “terbuka dan demokratis” itu sendiri, menyebabkan pengurus partai masih dominan dalam pencalonan anggota legislatif. Sementara itu, mekanisme pencalonan yang prosesnya kurang transparan kepada publik, memberikan peluang terjadinya money politics, sehingga meskipun UU No.12 tahun 2003 telah mengatur bahwa pencalonan calon wakil rakyat hanya dilakukan oleh atau melalui partai politik (dengan memenuhi persyaratan dan dilakukan secara terbuka dan demokratis), namun dalam prakteknya, secara terselubung sering terjadi penyimpangan. Partai-partai yang telah mapan pola rekrutmennya cenderung lebih dikuasai oleh elite dan pengurus partai, sementara partai-partai kecil kesulitan dalam mencari kader yang akan dicalonkan. Selain itu, cenderung ada manipulasi data calon atau kecurangan lain dalam penempatan nomor urut pada daftar calon tetap. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kriteria rekrutmen pencalonan anggota dewan oleh partai-partai politik masih bersifat administratif belaka. Idealnya ada kaitan antara syarat-syarat menjadi calon anggota legislatif dengan fungsi dan tugas keparlemenan yang akan diemban oleh caleg. Persyaratan-persyaratan yang ada cenderung mengabaikan aspek kualitas dan kapabilitas calon serta belum mengarah pada persyaratan yang bersifat fungsional, dalam arti profesionalitas caleg terhadap fungsi-fungsi yang akan dilaksanakan setelah menjadi anggota legislatif.UU No. 12/2003 yang diterapkan pada Pemilu 2004 yang lalu, telah menghasilkan anggota legislatif yang baru. Namun demikian, hasilnya belum menunjukkan peningkatan kualitas anggota legislatif dari hasil pemilu sebelumnya. Salah satunya disebabkan karena persyaratan calon sifatnya masih administratif, abstrak dan sulit diukur. Hal ini misalnya menyangkut persyaratan bahwa seorang calon anggota legislatif harus mempunyai ijazah SLTA atau yang sederajat. Ukuran akademis yang dipakai sebagai syarat latar belakang pendidikan calon wakil rakyat hanya pendidikan formal setingkat SLTA. Sementara itu, keahlian, pengalaman berorganisasi maupun kecakapan teknis lain yang dianggap perlu sebagai faktor pendukung suksesnya kerja sebagai wakil rakyat, sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan. Dampaknya, pemilu masih belum dapat menghasilkan calon-calon yang memiliki performance dan kapabilitas yang lebih memadai, berkaitan dengan fungsi sebagai legislatif yang diembannya. C. Persyaratan electoral threshold tidak diterapkan secara konsisten.Upaya untuk memperketat persyaratan partai peserta pemilu melalui electoral threshold (ET) telah diberlakukan sejak Pemilu 1999. Namun pada kenyataannya, ketentuan ET ini masih cenderung dipermainkan oleh partai-partai politik. Praktek yang berlaku pada Pemilu 2004 memperlihatkan kenyataan sejumlah partai yang memanfaatkan ketentuan ET untuk “lahir kembali” sebagai partai baru agar dapat mengikuti pemilu berikutnya. Artinya, sepanjang ketentuan administratif sebagai parpol peserta pemilu dapat terpenuhi sesuai UU, maka partai politik yang gagal ET tersebut tetap akan menjadi peserta pemilu. Partai politik yang pernah ikut pemilu 1999 tetapi gagal memenuhi ketentuan ET dengan mudah menjadi peserta pemilu untuk Pemilu 2004. Dengan demikian, ketentuan electoral threshold dengan mudah diperdaya melalui penggantian nama partai menjelang pemilu. Penggantian nama ini menjadi jalan pintas, sehingga yang terjadi adalah seolah-olah lahir partai baru peserta pemilu, padahal partai tersebut hanyalah metamorfosis partai lama yang tidak memenuhi electoral threshold pada pemilu sebelumnya. Penerapan ET yang terlalu longgar dan cenderung mudah dimanipulasi pada akhirnya justru akan menciptakan tingkat fragmentasi partai yang relatif tinggi di parlemen dan kurang dapat mendorong upaya penyederhaan partai politik. Dengan kata lain, walaupun jumlah partai peserta pemilu berkurang, namun UU No. 12/2003 kurang dapat mendorong terjadinya pembatasan partai-partai yang memperoleh kursi di parlemen, sehingga kebutuhan akan hadirnya partai mayoritas tidak terjadi. Masih adanya peluang bagi partai-partai yang tidak lolos ET untuk membentuk partai politik baru karena lemahnya pengaturan UU berdampak pada berlomba-lombanya para pengurus partai lama untuk mendirikan partai politik baru dengan berubah nama, bendera dan simbol-simbol lainnya, namun dengan garis besar identitas yang sama. Kecenderungan seperti ini pada dasarnya inkonsisten dengan tujuan penerapan ET, karena semestinya partai yang telah gagal ET tidak memiliki peluang untuk mengikuti pemilu selanjutnya. Untuk mencapai tujuan pemberlakukan ET, maka perlu dipertimbangkan bahwa pengurus partai yang partainya tidak lolos ET namun ternyata yang bersangkutan kemudian membentuk partai politik baru, maka partai politik baru tersebut tidak dapat secara langsung mengikuti pemilu berikutnya dan baru diperbolehkan ikut dalam pemilu setelah satu periode pemilu (lima tahun), kecuali bergabung atau meleburkan diri dengan partai-partai yang lolos ET. Pengaturan yang ketat seperti ini diperlukan dengan harapan akan terciptanya penguatan sistem kepartaian di satu pihak dan efektititas sistem presidensial di pihak lain. D. Proporsionalitas nilai kursi legislatif dan besaran daerah pemilihanSaat ini, penentuan nilai kursi bagi anggota DPR, UU No. 12/2003 belum sepenuhnya memperhatikan aspek proporsi jumlah penduduk, yaitu proporsi atau perbandingan antara daerah yang padat penduduknya dengan daerah yang jarang penduduknya. Hal ini menimbulkan ketimpangan nilai kursi, karena dalam prakteknya ada “kursi mahal” di daerah-daerah pemilihan di Jawa, dan “kursi murah” di daerah-daerah pemilihan luar Jawa. Apabila dasar penentuan nilai kursi adalah jumlah penduduk, maka perlu dikembalikan pada prinsip dasar yang sama, yaitu prinsip “one person one vote”. Dengan kata lain, nilai kursi pada taingkat seminimal mungkin tidak terlalu lebar kesenjanganya antara wilayah yang padat dengan wilayah yang jarang penduduknya. Hal ini karena pada dasarnya, legislatif (DPR) mewakili penduduk bukan mewakili wilayah, sehingga daerah yang jumlah penduduknya lebih padat memiliki perwakilan politik yang lebih besar daripada daerah yang jarang penduduknya.Demikian pula yang terjadi pada penetapan daerah pemilihan, dalam hal ini penentuan daerah pemilihan kurang mempertimbangkan perbandingan antara jumlah penduduk dengan luas wilayah. Dampaknya, terjadi ketimpangan besaran daerah pemilihan antara Jawa dengan luar Jawa. Meskipun kelemahan ini dikompensasi melalui keberadaan lembaga DPD yang didasarkan pada perwakilan wilayah, namun tetap tidak dapat menyetarakan nilai kursi legislatif nasional antara Jawa-luar Jawa. Basis penghitungan nilai kursi yang tidak mencerminkan keadilan antar daerah (keseimbangan antara daerah yang padat dengan yang jarang penduduknya), dipandang perlu dikoreksi, dikembalikan pada prinsip yang semestinya, yaitu jumlah penduduk sebagai dasar dalam menentukan nilai kursi pada setiap daerah pemilihan.E. Kerumitan mekanisme penghitungan suaraMeskipun mekanisme penghitungan suara pada Pemilu 2004 relatif lebih baik dibandingkan Pemilu 1999, namun prosedur admnistratif yang terlalu rumit dan kompleks menyebabkan KPPS kesulitan dalam mengisi formulir dokumen penghitungan suara yang terlalu banyak. Prosedur administratif yang terlalu rumit juga menyebabkan sulitnya menyusun rekapitulasi penghitungan untuk dipindahkan ke dalam format dokumen penghitungan suara, karena dokumen yang harus diisi terlalu banyak. Dalam hal tabulasi data, di beberapa tempat juga mengalami kesulitan teknis, dari soal komputer yang rusak, maupun SDM yang dikontrak hanya dalam waktu singkat. Dalam hal ini, UU Pemilu cenderung mengabaikan pertimbangan-pertimbangan teknis, kerumitan-kerumitan yang diakibatkan dari kompleksitas administratif, dan kemampuan petugas pelaksana yang tidak sama, serta besaran wilayah yang berbeda-beda.BAB IVMATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANGA. Materi Penyempurnaan1. Persyaratan mengikuti pemiluPartai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu ditingkatkan menjadi memiliki kepengurusan lengkap di seluruh jumlah provinsi, dan memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi. Sedangkan persyaratan khusus berupa perolehan kursi bagi partai politik yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya berupa perolehan sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) jumlah kursi DPR, perolehan sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia, dan perolehan sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.Partai politik peserta pemilu tahun 2004 yang memperoleh kurang dari 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang dari 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang tersebar paling sedikit di 50% (lima puluh perseratus) jumlah provinsi dan di 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, tidak boleh ikut dalam pemilu berikutnya kecuali bergabung dengan partai politik lain. Apabila partai politik bergabung dengan partai politik lain dilakukan dengan cara:a. bergabung dengan partai politik peserta pemilu tahun 2004;b. bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan perolehan kursi pada pemilu tahun 2004 dengan menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung; atauc. bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan perolehan kursi pada pemilu tahun 2004 dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru.Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan dukungan minimal pemilih. Persyaratan administrasi dan dukungan pemilih disamakan bagi anggota DPD yang akan mencalonkan diri ada pemilu berikutnya maupun bagi masyarakat yang belum pernah menjadi anggota DPD. Ketentuan ini dimaksudkan untuk tidak membuat diskriminasi bagi para calon anggota DPD.Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Dalam hal Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi yang merugikan partai politik calon peserta pemilu, Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dimaksud.2. Alokasi kursi dan daerah pemilihan Jumlah kursi anggota DPR pada setiap provinsi merupakan perwujudan DPR sebagai perwakilan penduduk. Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan paling banyak 550. Penetapan alokasi kursi anggota DPR untuk setiap provinsi dilakukan berdasarkan hasil pembagian antara jumlah penduduk dengan angka kesetaraan nasional. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa DPRD provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, dan DPRD provinsi sebagai lembaga perwakilan penduduk dan perwakilan wilayah kabupaten/kota di provinsi. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 30 dan sebanyak-banyaknya 90. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutanAlokasi jumlah kursi anggota DPRD provinsi untuk setiap daerah pemilihan dilakukan dengan:a. penetapan angka kesetaraan kursi dengan jumlah penduduk provinsi diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk provinsi dengan jumlah kursi DPRD provinsi;b. penetapan alokasi 1 kursi langsung untuk setiap kabupaten/kota;c. penetapan sisa jumlah penduduk setiap kabupaten/kota dengan cara melakukan pengurangan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan angka kesetaraan provinsi sebagai nilai dari alokasi 1 kursi; d. penetapan sisa jumlah penduduk provinsi dilakukan dengan cara menjumlahkan sisa penduduk setiap kabupaten/kota yang telah ditetapkan;e. penetapan sisa alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi dilakukan dengan cara membagi sisa jumlah penduduk kabupaten/kota dengan sisa jumlah penduduk provinsi dikalikan dengan sisa jumlah kursi anggota DPRD provinsi.Selanjutnya, untuk lebih memenuhi prinsip anggota DPRD sebagai perwakilan penduduk dan perwakilan wilayah, dan juga berdasarkan pendekatan sosiologis, kultural, dan aksesibilitas, daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota. Kabupaten/kota sebagai daerah pemilihan memperoleh alokasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota mencerminkan DPRD kabupaten/kota sebagai perwakilan penduduk dan perwakilan kecamatan di kabupaten/kota. Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima). Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan. Alokasi kursi DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dilakukan dengan:a. penetapan angka kesetaraan kursi dengan jumlah penduduk kabupaten/kota diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk provinsi dengan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota;b. penetapan alokasi 1 (satu) kursi langsung untuk setiap kabupaten/kota;c. penetapan sisa jumlah penduduk setiap kecamatan dengan cara melakukan pengurangan jumlah penduduk kecamatan dengan angka kesetaraan provinsi sebagai nilai dari alokasi 1 (satu) kursi; d. penetapan sisa jumlah penduduk provinsi dilakukan dengan cara menjumlahkan sisa penduduk setiap kecamatan yang telah ditetapkan;e. penetapan sisa alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara membagi sisa jumlah penduduk kecamatan dengan sisa jumlah penduduk kabupaten/kota dikalikan dengan sisa jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.Untuk lebih memenuhi prinsip anggota DPRD sebagai perwakilan penduduk dan perwakilan wilayah, dan juga berdasarkan pendekatan sosiologis, kultural, dan aksesibilitas, daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan. Kecamatan sebagai daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota memperoleh alokasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.3. Penyusunan daftar pemilihMerujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, data penduduk yang dikumpulkan oleh pemerintah dari pelayanan administrasi kependudukan (pendafaran penduduk dan pencatatan sipil), digunakan untuk berbagai keperluan pemerintahan dan pembangunan. Salah satu penggunaan data penduduk adalah untuk keperluan penyusunan daftar pemilih. Oleh karena itu, dalam rangka penyusunan daftar pemilih, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data penduduk dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang diserahkan kepada KPU sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Untuk lebih memberikan kepastian validitas proses pendaftaran pemilih, data penduduk dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu disampaikan kepada KPU kabupaten/kota dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.Proses penyusunan daftar pemilih dimulai dari pemutakhiran data pemilih oleh KPU kabupaten/kota yang pelaksanaannya dibantu oleh PPS dan PPK. Dalam pelaksanaan di lapangan, PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri dari perangkat desa, rukun warga, rukun tetangga atau nama lain dan warga masyarakat. Berikutnya adalah penyusunan daftar pemilih sementara oleh PPS dengan basis TPS. Selanjutnya, KPU kabupaten/kota menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan dengan basis TPS. Dalam setiap tahapan, masyarakat dapat memberikan masukan untuk perbaikan daftar pemilih. Dalam proses penyusunan daftar pemilih, diberikan kewenangan kepada Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, penerbitan dan penyampaian kartu pemilih, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS serta PPLN. Dalam hal Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN.KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri. 4. Persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotaDalam rangka meningkatkan kualitas kinerja lembaga perwakilan, selain persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, maka dalam RUU ini direkomendasikan penambahan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebagai berikut:a. bersedia bekerja sepenuh waktu; b. bersedia untuk tidak menduduki jabatan struktural pada lembaga pendidikan swasta, tidak berpraktek sebagai akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;c. menjadi anggota partai politik peserta pemilu minimal 6 (enam) bulan.5. Pencalonan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotaDalam rangka mendorong penerapan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, nama-nama calon dalam Daftar Bakal Calon disusun berdasarkan urutan abjad dan juga disertai dengan pas photo diri bakal calon. Daftar bakal calon dimaksud memuat sebanyak-banyaknya 150% (seratus lima puluh perseratus) jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diseleksi oleh partai politik peserta pemilu. Seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik.Daftar Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diumumkan oleh partai politik sesuai dengan tingkatan kepengurusan. Masyarakat dapat memberi masukan perbaikan Daftar Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada partai politik sesuai dengan tingkatan kepengurusan. Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang telah diperbaiki oleh partai politik selanjutnya diajukan kepada:a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR;b. KPU provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi;c. KPU kabupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.Daftar Bakal Calon yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dari masyarakat disusun kembali oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjadi Daftar Calon Sementara. Dengan proses yang sama, masyarakat dapat memberi masukan perbaikan Daftar Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada partai politik sesuai dengan tingkatan kepengurusan.Daftar Calon Sementara yang telah disempurnakan disusun kembali oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjadi Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan urutan abjad. 6. Verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotaKPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR. KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam proses ini diberikan kewenangan kepada Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota untuk melaksanakan pengawasan atas verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dalam hal Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang merugikan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu, panwaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Terhadap temuan Bawaslu, panwaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, putusan tersebut tidak mempengaruhi pengembalian dokumen persyaratan administrasi yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.Dalam proses ini diberikan kewenangan kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dalam hal Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Temuan-temuan dimaksud wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.7. Penyusunan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotaBakal calon yang lulus verifikasi disusun dalam daftar calon sementara oleh KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR, KPU provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota. Daftar calon sementara yang disertai dengan pas photo bakal calon selanjutnya diumumkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota selama 5 (lima) hari kerja untuk mendapat masukan dari masyarakat. Masyarakat dapat memberi masukan untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Masukan dari masyarakat dimaksud disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diumumkan. KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dari masyarakat.Dalam hal terdapat masukan dari masyarakat yang dapat digunakan untuk perbaikan daftar calon sementara, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk mengajukan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota baru sebagai perbaikan daftar calon sementara. Pengajuan bakal calon baru dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permintaan dari KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diterima oleh partai politik. Setelah melalui proses verifikasi, daftar calon sementara anggota DPR ditetapkan oleh daftar calon tetap anggota DPR. Ketua KPU provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, dan Ketua KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota. Daftar calon tetap yang disusun berdasarkan urutan abjad. Selanjutnya diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.8. Tata cara pendaftaran calon anggota DPDPerseorangan yang memenuhi kualifikasi dan memenuhi dukungan minimal pemilih dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi. Bakal calon anggota DPD dimaksud dari anggota DPD dan calon anggota DPD terpilih pengganti pada pemilu sebelumnya mendaftarkan diri dengan melampirkan persyaratan kualifikasi. Bakal calon anggota DPD dimaksud dari calon anggota DPD yang tidak terpilih dan anggota masyarakat yang akan mencalonkan diri mendaftarkan diri dengan melampirkan bukti dukungan minimal pemilih dan persyaratan kualifikasi.KPU dibantu oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan kualifikasi dan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD. Persyaratan dukungan minimal pemilih dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol tangan dan foto copy kartu tanda penduduk dengan ketentuan seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon anggota DPD. Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai sanksi berupa pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 100 (seratus) kali temuan bukti data palsu. Nama-nama bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan dukungan minimal pemilih berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh KPU selanjutnya ditetapkan dan diumumkan oleh KPU sebagai calon sementara anggota DPD.Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dalam hal Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD yang merugikan bakal calon anggota DPD, Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Semua temuan dimaksud wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.KPU menyusun daftar calon sementara anggota DPD. Daftar dimaksud yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU diumumkan untuk mendapat masukan dari masyarakat. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam waktu sepuluh hari. Apabila terdapat masukan dari masyarakat, KPU meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dari masyarakat dimaksud.Terhadap calon yang telah memenuhi persyaratan, KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPD yang disusun berdasarkan urutan abjad dengan Keputusan KPU. Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD, KPU berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam hal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, KPU melakukan pengesahan yang bersangkutan sebagai bakal calon anggota DPD.9. KampanyeKampanye pemilihan umum dilaksanakan dengan prinsip pembelajaran bersama dan bertanggungjawab. Kampanye pemilihan umum dilaksanakan oleh pelaksana kampanye, diikuti oleh peserta kampanye, dan didukung oleh petugas kampanye. Sedangkan materi kampanye partai politik peserta pemilihan umum yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meliputi visi dan misi partai politik yang bersangkutan. Kampanye pemilihan umum dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran melalui radio dan/atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Untuk menghindari kampanye pemilu sembunyi-sembunyi atau terselubung yang dilakukan oleh calon sebelum pelaksanaan kampanye, seperti pada pemilu sebelumnya, maka kampanye pemilihan umum dapat dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah peserta pemilu ditetapkan oleh KPU sampai dengan dimulainya minggu tenang. Khusus untuk kampanye dalam bentuk rapat umum diatur pelaksanaannya selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya minggu tenang. 10. Larangan KampanyeDalam rangka meminimalisasi penyimpangan dalam pelaksanaan kampanye, diatur beberapa ketentuan baru untuk larangan kampanye, seperti:a. Larangan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. Larangan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;c. Larangan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 juga telah diatur larangan bagi pelaksana kampanye melibatkan pejabat publik. Untuk lebih memastikan bahwa semua pejabat publik tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye, dalam RUU ditambahkan ketentuan larangan bagi pelaksana kampanye melibatkan pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa. Disamping itu juga ditambahkan larangan bagi pelaksana kampanye melibatkan warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak memilih.11. Sanksi atas Pelanggaran Larangan KampanyeDalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye oleh pelaksana kampanye, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan denda yang harus dibayarkan ke kas negara kepada pelaksana kampanye dan peserta kampanye. Dalam RUU juga diatur pelanggaran politik uang. Dalam hal ditemukan dugaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara politik uang digunakan sebagai dasar KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk:a. membatalkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap;b. membatalkan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.12. Pemberitaan kampanye Pengaturan tentang penyiaran kampanye oleh media elektronik dipandang perlu untuk disempurnakan. Pengaturan yang mengharuskan media elektronik memberi kesempatan yang sama kepada perpol untuk berkampanye mengalami perubahan. Pengaturan baru dalam undang-undang ini hanya bagi media penyiaran publik, sedangkan media penyiaran privat diserahkan pada mekanisme pasar. Oleh karena itu, rumusan tentang penyiaran kampanye oleh media penyiaran menjadi “Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI), sebagai lembaga penyiaran publik, memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye untuk menyampaikan materi kampanye”. Pemberitaan kampanye dapat dilakukan melalui media massa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberitaan kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip adil dan berimbang, faktual, tidak mengandung unsur SARA, dan tidak provokatif. Dalam Rancangan juga diatur dengan jelas larangan bagi media cetak dan elektronik memberitakan kampanye selama masa tenang, termasuk tentang rekam jejak peserta pemilu.Disamping itu, mengacu pada Undang-undang tentang Penyiaran, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan wewenang melaksanakan pengawasan atas penyiaran kampanye yang dilakukan oleh TVRI dan RRI. Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan, KPI Provinsi menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 13. Peranan pemerintah, TNI dan Polri dalam kampanyeUntuk menjaga netralitas lembaga publik, pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan atau sebutan lain, dan desa atau sebutan lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Disamping itu, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan atau sebutan lain, desa atau sebutan lain/kelurahan, TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pelaksana kampanye atau merugikan pelaksana kampanye lainnya.14. Pengawasan atas pelaksanaan kampanyeSesuai dengan Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu sesuai dengan tingkatannya. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai tingkatannya dari desa sampai ke pusat, pengawas pemilu sesuai tingkatannya menyampaikan laporan untuk ditindaklanjuti. Pengawas pemilu sesuai tingkatannya menyelesaikan pelanggaran pemilu yang tidak mengandung unsur pidana saat itu juga. Bagi pelanggaran administratif oleh penyelenggara pemilu yang tidak dapat diselesaikan saat itu, pengawas pemilu memberikan rekomendasi kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi. Terhadap pelanggaran yang mengandung unsur pidana dilakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup pelaksana kampanye, peserta kampanye atau petugas kampanye sesuai tingkatannya sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai tingkatannya, pengawas pemilu sesuai tingkatannya menyampaikan laporan untuk ditindaklanjuti. Penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan dan kelalaian dalam pelaksanaan kampanye berupa:a. Penghentian pelaksanaan kampanye yang terjadwal hari itu;b. Laporan kepada penyelenggara kampanye dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye untuk ditindaklanjuti. Untuk pelanggaran di tingkat desa, PPS melaporkan kepada PPK dan pelanggaran di tingkat kecamatan dilaporkan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota. Untuk palanggaran kampanye di tingkat kabupaten, KPU kabupaten menindaklanjuti temuan dan laporan panwaslu kabupaten/kota, KPU provinsi menindaklanjuti temuan dan laporan panwaslu provinsi, dan KPU menindaklanjuti temuan dan laporan Bawaslu.c. Pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutnya;d. Pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya.Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan tahapan kampanye secara nasional, terhadap:a. Kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya tahapan kampanye yang sedang berlangsung;b. Kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya tahapan kampanye yang sedang berlangsung.Dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tahapan kampanye secara nasional, Bawaslu:a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu; b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu kepada instansi yang berwenang; e. mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan kampanye pemilu oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya tahapan kampanye yang sedang berlangsung. Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye, dalam pelaksanaan kampanye pemilu Bawaslu melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana pemilu dimaksud kepada kepolisian, dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan sanksi.Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau administratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris, pegawai sekretariat KPU provinsi, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung.15. Dana kampanye pemiluDalam rangka meningkatkan akuntabilitas dana kampanye pemilu, dilakukan beberapa perubahan, seperti besaran jumlah sumbangan serta mekanisme pengelolaan dan pelaporan dana kampanye. Sumbangan dana kampanye dari pihak lain, yaitu perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah jumlahnya ditingkatkan. Sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan untuk nilainya ditingkatkan menjadi tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan dari kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah nilainya tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Demikian juga sumbangan dari pihak lain untuk calon anggota DPD, dari perseorangan nilainya tidak boleh melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan dari kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah nilainya tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Peningkatan nominal jumlah sumbangan ini berdasarkan asumsi inflasi selama lima tahun terakhir.Dalam hal penerimaan khusus kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa, partai politik dan tim kampanye pemilu anggota DPD menetapkan kebijakan penilaian sumbangan berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat penerimaan diterima dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode tersebut meliputi:a. nilai jual obyek pajak untuk tanah dan bangunan;b. nilai taksiran perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor;c. bukti pembelian (faktur, kuitansi, dan lain-lain) yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan;d. tarif sewa fasilitasi yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan;e. harga yang ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen;f. metode penilaian lain yang berlaku umum dan dapat dipertanggungjawabkan.Untuk lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, setiap peserta kampanye diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye. Peserta kampanye wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada penyelenggara pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Penyetoran dana kampanye ke rekening khusus paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye berakhir. Selanjutnya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik sesuai tingkatannya disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tigapuluh) hari sesudah hari pemungutan suara. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota DPD disampaikan kepada KPU melalui KPU provinsi paling lama 30 (tigapuluh) hari sesudah hari pemungutan suara. KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada akuntan publik paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan. Akuntan publik menyelesaikan audit paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya laporan. Selanjutnya, hasil audit wajib dilaporkan kepada KPU, dan peserta pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah selesainya audit.Untuk meningkatkan kualitas standar audit, dilakukan penyempurnaan ketentuan tentang akuntan publik. Akuntan publik ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU atas rekomendasi Ikatan Akuntan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntan publik yang direkomendasikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak berafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan salah satu partai politik;b. seluruh partner dan auditor pada akuntan publik bukan merupakan anggota dan/atau sebagai pengurus partai politik.Sanksi atas pelanggaran terhadap time frame laporan dana kampanye ditegakkan dalam rancangan undang-undang ini. Ini dimaksudkan juga agar peserta pemlu benar-benar disiplin dalam mengelola dana kampanye pemilu. Pengaturan tentang sanksi dimaksud sebagai berikut:a. Dalam hal pengurus partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai wilayahnya. b. Dalam hal juru kampanye calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU melalui KPU provinsi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, calon anggota DPD dikenai sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu. c. Dalam hal pengurus partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan atau tidak dilakukannya penetapan calon terpilih.d. Dalam hal tim kampanye calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KPU melalui KPU provinsi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan atau tidak dilakukannya penetapan calon terpilih.Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003, pelaksana kampanye dilarang menerima sumbangan dan/atau bantuan untuk kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, BUMN, dan BUMD. Dalam rancangan undang-undang ditambahkan larangan bagi pelaksana kampanye menerima sumbangan dari pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa.16. Perlengkapan penyelenggaraan pemiluDalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003, pengaturan tentang perlengkapan penyelenggara pemilu merupakan bagian dari bab tentang penyelenggara pemilu. Pengaturan lebih lanjut tentang perlengkapan penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh KPU. Dengan maksud untuk lebih menguatkan legalitas peraturan, beberapa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh KPU dikumpulkan dan ditingkatkan menjadi sebuah bab pada rancangan undang-undang ini. Sesuai dengan Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu, pengadaan perlengkapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU berpedoman ketentuan perundang-undangan.Khusus mengenai surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur sebagai berikut:a. tanda gambar partai politik yang di dalamnya berisi nama calon yang tercantum dalam daftar calon tetap partai politik setiap daerah pemilihan;b. nama calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dicetak berurutan secara vertikal berdasarkan abjad nama depan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;c. nama calon sebagaimana dimaksud pada huruf a paling banyak 150% (seratus lima puluh perseratus) dari alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada setiap daerah pemilihanDalam Undang-undang ini juga diatur pengawasan atas pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu. Pengawasan atas pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta pejabat Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi dan sekretariat KPU kabupaten/kota terkait dengan pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh satuan pengawas internal KPU dan Badan Pemeriksa Keuangan. 17. Pemungutan suaraSecara umum pengaturan mengenai pemungutan suara tidak banyak berubah. Beberapa penegasan dilakukan terutama untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilih yang karena keadaan terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Tambahan rumusan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:a. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan, pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Perubahan dan pemilih yang oleh karena keadaan terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.b. Keadaan terpaksa meliputi keadaan karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan pemilih antara lain sakit rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau tertimpa bencana alam.c. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menunjukkan kartu pemilih diperkuat dengan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS dari PPS dan/atau KPPS.Pada pemilu 2004 jumlah surat suara pada tiap TPS ditetapkan sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di tiap TPS ditambah 2%. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu tahun 2004, terdapat diperlukan penambahan surat suara. Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang ditetapkan jumlah surat suara pada setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan ditambah dengan 5% (lima perseratus). Tambahan surat suara dimaksud digunakan sebagai cadangan di setiap TPSDisamping itu, ditambahkan ketentuan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau pemilu, petugas keamanan memberikan penanganan secara memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas keamanan, anggota masyarakat dan atau pemantau pemilu diserahkan kepada petugas kepolisian. Dalam hal terjadi pelanggaran ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau pemilu, petugas keamanan memberikan penanganan secara memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Pemberian suaraUntuk mewujudkan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka, maka pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan mencoblos dalam kolom salah satu nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercetak di atas tanda gambar partai politik. Sedangkan pemberian suara untuk pemilu anggota DPD dilakukan dengan mencoblos foto salah satu calon anggota DPD dalam surat suara.19. Penghitungan suaraPerubahan mendasar yang berkaitan dengan penghitungan suara adalah pada ketentuan mengenai suara sah. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003, suara sah untuk pemilu anggota DPR dan DPRD dinyatakan sah apabila tanda coblos pada tanda gambar partai politik dan calon anggota DPR dan DPRD pada kolom yang yang disediakan, atau tanda coblos pada tanda gambar partai politik. Dalam rancangan undang-undang, suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila tanda coblos dilakukan dalam kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di atas tanda gambar partai politik. Perbedaan lain adalah, pada pemilu tahun 2004, PPS melakukan rekapitulasi penghitungan jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan. Ketentuan tersebut mengakibatkan sejumlah ketidakpuasan partai politik yang merasa perhitungan yang mereka lakukan ternyata menjadi tidak sama setelah jumlah suara dikumpulkan dan direkapitulasi di tingkat kecamatan. Untuk menghindari ekses negatif dari penghitungan suara, maka dirumuskan ketentuan bahwa penghitungan suara dilakukan di tiap-tiap TPS. Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan format yang ditetapkan oleh KPU. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara, dan sertifikat penghitungan suara ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS/KPPSLN. Dalam hal terdapat anggota KPPS/KPPSLN yang tidak bersedia menandatangani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pemungutan dan penghitungan suara, dan sertifikat penghitungan suara ditanda tangani oleh anggota KPPS/KPPSLN yang bersedia menandatangani. Selanjutnya, dalam hal tidak ada seorangpun anggota KPPS/KPPSLN yang bersedia menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara, dan sertifikat penghitungan suara dalam waktu 2 (dua) jam setelah penghitungan suara selesai, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, dan sertifikat penghitungan suara sah dan berlakuYang perlu digarisbawahi adalah bahwa PPS tidak melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan oleh PPK. Langkah-langkah yang dilakukan oleh PPK adalah sebagai berikut: pertama, PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari TPS melalui PPS; Kedua, PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri saksi peserta pemilu; ketiga, PPK membuat berita acara rekapitulasi suara dan membuat sertifikat rekapitulasi suara; keempat, PPK mengumumkan hasil rekapitulasi suara; dan kelima, PPK wajib menyerahkan berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kecamatan dan KPU kabupaten/kota.Proses rekapitulasi suara sebagaimana dilakukan oleh PPK secara berjenjang dilakukan pula oleh KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU.20. Penetapan perolehan suaraUndang- undang Nomor 12 Tahun 2003 mengatur bahwa perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU. Berbeda dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2003, rancangan undang-undang ini mengatur bahwa perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan DPD ditetapkan oleh KPU, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi, dan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.21. Penetapan perolehan kursiSama dengan perubahan pengaturan mengenai penetapan perolehan suara, Undang- undang Nomor 12 Tahun 2003 juga mengatur bahwa perolehan kursi partai politik untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU. Sedangkan rancangan undang-undang ini mengatur bahwa perolehan kursi partai politik untuk calon anggota DPR ditetapkan oleh KPU, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi, dan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.22. Penetapan calon terpilihSebagai implikasi dari penetapan perolehan suara dan penetapan perolehan kursi yang ditetapkan secara berjenjang, penetapan calon terpilih juga dilakukan secara berjenjang. Calon terpilih anggota DPR dan DPD ditetapkan oleh KPU. Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi. Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam satu partai politik pada satu daerah pemilihan. Calon terpilih anggota DPD ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak masing-masing calon anggota DPD pada satu daerah pemilihan.Dalam hal terdapat perolehan suara yang sama bagi dua calon atau lebih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam satu partai politik dan perolehan suara yang bersangkutan memenuhi persyaratan menjadi calon terpilih, penetapan calon terpilih ditetapkan oleh KPU berdasarkan persebaran suara di daerah pemilihan. Dalam hal terdapat perolehan suara yang sama bagi calon anggota DPD urutan perolehan suara keempat dan kelima, penetapan calon terpilih ditetapkan oleh KPU berdasarkan persebaran suara di provinsi.23. Pemberitahuan calon terpilihPemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada partai politik peserta pemilu dengan tembusan kepada calon terpilih. Sedangkan pemberitahuan calon terpilih anggota DPD yang sudah ditetapkan oleh KPU disampaikan kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU provinsi yang bersangkutan.24. Penggantian calon terpilihPengaturan mengenai penggantian calon terpilih dipandang perlu disempurnakan, khususnya dalam kaitan dengan akuntabilitas calon. Oleh karena itu, pengaturan mengenai penggantian calon terpilih dirumuskan sebagai berikut:a. Penggantian calon terpilih dilakukan apabila calon terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota karena: 1) meninggal dunia;2) mengundurkan diri;3) tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;4) terbukti melakukan tindak pidana pada saat kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu dengan maksud untuk memperoleh dukungan suara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;5) terbukti melakukan tindak pidana pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan maksud untuk memperoleh dukungan suara atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.b. Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota telah diresmikan pengangkatannya dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.c. Suara yang diperoleh oleh calon terpilih dialihkan kepada calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota lain yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama. d. KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. 25. Pemungutan dan penghitungan suara ulangBerdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu tahun 2004, tidak terdapat permasalahan yang berarti yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan tidak. Oleh karen itu, ketentuan mengenai pemungutan dan penghitungan suara ulang tidak mengalami perubahan.26. Pemilu lanjutan dan pemilu susulanDemikian pula dengan ketentuan mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan tidak terdapat permasalahan yang berarti. Oleh karena itu, ketentuan mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan juga tidak mengalami perubahan.27. Pemantauan pemiluDalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemantauan pemilu, dipandang perlu menyempurnakan dan penambahan pengaturan mengenai pemantauan pemilu. Penyempurnaan tersebut sebagian mengadopsi pada Keputusan KPU 104/2003 tentang Pemantauan Pemilu dan juga mengadopsi pada Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 35/2006 tentang Pemantauan Asing dalam Pemilihan Gubernur/Wk. Gubernur, Bupati/Wk. Bupati & WalikotaWk. Walikota di Aceh. Beberapa penambahan ketentuan mengenai pemantauan pemilu seperti persyaratan dan tatacara menjadi pemantau pemilu, wilayah kerja pemantauan pemilu, tanda pengenal, hak dan kewajiban, larangan, sanksi, pelaksanaan, pelaporan kegiatan pemantauan, dan fasilitasi pemantau pemilu. 28. Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemiluBawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri meneliti kebenaran setiap laporan pelanggaran pemilu yang diterima. Dalam hal laporan dimaksud terbukti kebenarannya, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri menindaklanjuti laporan paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. Dalam hal Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporannya, tindak lanjut atas laporan dimaksud dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima. Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana diselesaikan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan laporan yang mengandung unsur pidana pemilu diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri menyelesaikan sengketa dengan tahapan: a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat;b. apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa; c. apabila alternatif sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri membuat keputusan final dan mengikat.Seluruh proses penyelesaian sengketa dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan.29. Pengadilan pemiluPerkara pidana pemilu diselesaikan melalui sebuah pengadilan yang cepat. Pengadilan Negeri berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu. Pengadilan Negeri dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu menggunakan hukum acara pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.30. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana pemiluUntuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara pidana pemilu, ditambahkan ketentuan mengenai hal dimaksud, sebagai berikut:a. Penyidik kepolisian menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak menerima laporan.b. Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.c. Penyidik kepolisian dalam waktu paling lama 9 (sembilan) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.d. Penuntut umum melimpahkan berkas perkara dimaksud kepada pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima berkas perkara.e. Pengadilan negeri memeriksa dan memutus perkara dimaksud paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima pelimpahan perkara.Setelah mendengarkan putusan pengadilan, terdakwa dapat mengajukan banding dalam waktu 3 (tiga) hari. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima pelimpahan perkara. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain. Segala putusan, baik putusan pengadilan negeri maupun putusan pengadilan tinggi harus dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa.Dalam hal pengadilan memutus perkara pidana yang menghukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menurut undang-undang mengubah status calon terpilih dan/atau kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib melaksanakan perubahan calon terpilih dan/atau kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu sebagai akibat putusan pengadilan.Perubahan calon terpilih dan/atau kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.31. Pemeriksaan gugatan perkara tata usaha negaraPengadilan tata usaha negara menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan gugatan Keputusan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota selain sengketa hasil pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak didaftar pada kepaniteraan tata usaha negara. Putusan pengadilan tata usaha negara merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain.Dalam hal pengadilan tata usaha negara memutus sengketa pemilu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menurut undang-undang mengubah status calon terpilih dan/atau kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib melaksanakan perubahan calon terpilih dan/atau kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu sebagai akibat putusan pengadilan.Perubahan calon terpilih dan/atau kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan32. Ketentuan pidanaPengaturan mengenai ketentuan pidana dipandang perlu untuk disempurnakan, khususnya berkaitan dengan subyek pidana, cakupan obyek pidana, besaran denda, dan ancaman hukuman. Dalam ketentuan pidana diatur secara rinci kemungkinan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh:a. calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.b. penyelenggara pemilu (anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPSLN);c. sekretaris dan atau pegawai sekretariat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.d. pelaksana, peserta dan petugas kampanye;e. setiap orang yang melanggar tindak pidana pemilu.Obyek pidana disempurnakan dengan maksud untuk mengatur seluruh kemungkinan pelanggaran tindak pidana pemilu di setiap kegiatan dan tahapan pemilu. Jumlah besaran denda juga ditingkatkan menyesuaikan dengan tingkat perkembangan inflasi selama lima tahun. Demikian juga ancaman hukuman ditingkatkan dengan maksud memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilu. B. Susunan Rancangan Undang-UndangRUU tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disusun dengan struktur Bab dan Pasal, yang terdiri atas 22 Bab dan 290 Pasal. Dibandingkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2003 yang terdiri atas 17 Bab dan 150 Pasal, maka dalam RUU terdapat penambahan 5 Bab dan 140 Pasal.Secara lengkap, ke 22 Bab dan 290 Pasal dalam RUU adalah:BAB I KETENTUAN UMUM;terdiri atas 1 pasal, yaitu Pasal 1.BAB II ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU;terdiri atas 5 pasal, yaitu Pasal 2 sampai dengan Pasal 6.BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU;terdiri atas 13 pasal, yaitu Pasal 7 sampai dengan Pasal 19.BAB IV HAK MEMILIH;terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 20 sampai dengan Pasal 21.BAB V JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN;terdiri atas 17 pasal, yaitu Pasal 22 sampai dengan Pasal 39.BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH;terdiri atas 19 pasal, yaitu Pasal 40 sampai dengan Pasal 58.BAB VII PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA;terdiri atas 31 pasal, yaitu Pasal 59 sampai dengan Pasal 89.BAB VIII KAMPANYE;terdiri atas 57 pasal, yaitu Pasal 90 sampai dengan Pasal 146.BAB IX PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU;terdiri atas 4 pasal, yaitu Pasal 147 sampai dengan Pasal 151.BAB X PEMUNGUTAN SUARA;terdiri atas 30 pasal, yaitu Pasal 152 sampai dengan Pasal 172.BAB XI PENGHITUNGAN SUARA;terdiri atas 26 pasal, yaitu Pasal 173 sampai dengan Pasal 199.BAB XII PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM;terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 200 sampai dengan Pasal 202.BAB XIII PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH;terdiri atas 7 pasal, yaitu Pasal 203 sampai dengan Pasal 210.BAB XIV PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH;terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 211 sampai dengan Pasal 212.BAB XV PENGGANTIAN CALON TERPILIH DAN PEROLEHAN KURSI;terdiri atas 1pasal, yaitu Pasal 213.BAB XVI PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG;terdiri atas 4 pasal, yaitu Pasal 214 sampai dengan Pasal 217.BAB XVII PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN;terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 218 sampai dengan Pasal 220.BAB XVIII PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM;terdiri atas 13 pasal, yaitu Pasal 221 sampai dengan Pasal 233.BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU;terdiri atas 12 pasal, yaitu Pasal 234 sampai dengan Pasal 245.BAB XX KETENTUAN PIDANA;terdiri atas 40 pasal, yaitu Pasal 246 sampai dengan Pasal 285.BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN;terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 286 sampai dengan Pasal 288.BAB XXII KETENTUAN PENUTUP;terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 289 sampai dengan Pasal 290. BAB VKESIMPULANUntuk mewujudkan sebuah kedaulatan berada yang berada di tangan rakyat diperlukan sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan asas dimaksud warga negara Indonesia secara langsung memilih wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, dasar untuk menyelenggarakan pemilihan umum adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan pada pengalaman penyelenggaraan pemilu tahun 2004, terdapat beberapa kendala fundamental terkait dengan sistem pemilu, pelanggaran atas persyaratan pencalonan dan mekanisme pencalonan, penyimpangan prinsip one person, one vote dan one value, dan proses penyelesaian sengketa pemilu. Untuk mewujudkan sebuah pemilu yang berkualitas agar lebih menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003. Disamping itu, penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Naskah akademik ini telah menjelaskan latar belakang, maksud dan tujuan, metode, dan landasan penyempurnaan undang-undang yang mengatur tentang pemilu. Selanjutnya, diuraikan problematika Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang menggambarkan permasalahan mendasar dalam pelaksanaan Undang-undang tentang pemilihan umum. Dalam naskah ini juga telah diuraikan secara rinci mengenai arah dan cakupan penyempurnaan undang-undang tentang pemilu. Disamping itu, juga telah diuraikan mengenai pokok-pokok penyempurnaan atas undang-undang dimaksud. Dengan penyempurnaan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD diharapkan dapat memperbaiki kualitas representasi dan akuntabilitas elite politik dan untuk mendukung penguatan dan efektifitas sistem presidensial.
DAFTAR PUSTAKA1. Lili Romli, “Mencari Format Sistem Kepartaian Masa Depan”, dalam Jurnal Politika, Vol. 2, No. 2, 2006.2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2009.
DRAFT RUU PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR ……. TAHUN ………TENTANGPEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDENDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden perlu disesuaikan dengan perkembangan politik, kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 3. Undang-Undang Nomor …… Tahun ….. tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ...... Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ......); 4. Undang-Undang Nomor ..... Tahun ..... tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ...... Nomor ......, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .......);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pilpres adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2. Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3. Gabungan Partai Politik yang selanjutnya disingkat GPP adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih agar dapat mengusulkan pasangan calon untuk ikut serta dalam Pilpres. 4. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah peserta Pilpres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. 5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pilpres untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.6. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pilpres yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pilpres di provinsi dan kabupaten/kota. 8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pilpres di tingkat kecamatan atau sebutan lain. 9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pilpres di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. 10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pilpres di luar negeri. 11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 15. Badan Pengawas Pilpres, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilpres di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.16. Panitia Pengawas Pilpres Provinsi dan Panitia Pengawas Pilpres Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pilpres di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.17. Panitia Pengawas Pilpres Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pilpres di wilayah kecamatan atau sebutan lain.18. Pengawas Pilpres Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan atau sebutan lain untuk mengawasi penyelenggaraan Pilpres di desa atau sebutan lain/kelurahan. 19. Pengawas Pilpres Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pilpres di luar negeri.20. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling sedikit 17 (tujuh belas) tahun atau pernah/sudah kawin yang terdaftar dalam daftar pemilih di daerah pemilihan.21. Kampanye Pilpres yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon.22. Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. BAB II
Pasal 1ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PILPRES Pasal 2 Pilpres dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 (1) Pilpres dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah pemilihan.(2) Pilpres dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.(3) Pilpres merupakan satu rangkaian dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.(4) Pilpres harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lama 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden.Pasal 4 Pilpres diselenggarakan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PILPRESBagian KesatuPeserta Pilres Pasal 5 Peserta Pilpres adalah warga negara Indonesia yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.Pasal 6 (1) Pasangan calon diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 20% (dua puluh persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pilpres.(2) Dalam hal partai politik tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bergabung dengan partai politik lain menjadi gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon. Bagian KeduaPersyaratan Calon Presiden dan Wakil PresidenPasal 7 Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat:a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraan Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; c. tidak pernah mengkhianati negara; d. sehat jasmani dan jiwa;e. bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; m. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;n. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;p. berusia paling sedikit 35 (tiga puluh lima) tahun;q. berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat; r. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.s. tidak merangkap jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;Pasal 8 (1) Penentuan calon Presiden dan calon Wakil Presiden oleh partai politik dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik.(2) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden oleh gabungan partai politik dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan kesepakatan di antara anggota gabungan partai politik.Pasal 9 Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. BAB IV HAK MEMILIHPasal 10 Warga Negara Indonesia yang berusia paling sedikit 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Pasal 11 (1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih pada daftar pemilih.(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
harus memenuhi syarat:a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; danb. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(3) Seorang warga negara Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)
tidak dapat menggunakan hak memilihnya. BAB V PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIHBagian KesatuPemutakhiran Data PemilihPasal 12 (1) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menggunakan daftar pemilih pada saat pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pilpres. (2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan daftar pemilih potensial Pilpres yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, ditetapkan sebagai daftar pemilih Pilpres.(3) Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih diberi tanda bukti pendaftaran.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan KPU.Pasal 13 (1) KPU melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Pilpres.(2) Pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan data potensi penduduk pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS dan PPK.(4) Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara.Pasal 14 (1) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) PPS dibantu petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri dari perangkat desa, rukun warga, rukun tetangga atau nama lain dan warga masyarakat.(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.Pasal 15 (1) PPS memfasilitasi dan mengoordinasikan pemutakhiran data pemilih pada tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan bekerja sama dengan kepala desa atau sebutan lain/kelurahan.(2) PPK memfasilitasi dan mengoordinasikan pemutakhiran data pemilih pada tingkat kecamatan atau sebutan lain bekerja sama dengan camat atau sebutan lain.(3) KPU kabupaten/kota memfasilitasi dan mengoordinasikan pemutakhiran data pemilih pada tingkat kabupaten/kota bekerja sama dengan bupati/walikota.(4) KPU provinsi memfasilitasi dan mengoordinasikan pemutakhiran data pemilih pada tingkat provinsi bekerja sama dengan gubernur.(5) KPU memfasilitasi dan mengoordinasikan pemutakhiran data pemilih pada tingkat nasional bekerja sama dengan Pemerintah.Pasal 16 (1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih sementara.(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih sementara.Pasal 17 (1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencoret dan mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru.(4) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan surat undangan.Bagian KeduaPenyusunan Daftar Pemilih SementaraPasal 18 (1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.(2) Daftar pemilih sementara diumumkan oleh PPS untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. (3) Pengumuman dan penerimaan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari. (4) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dari masyarakat.Pasal 19 (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setelah diperbaiki, diumumkan kembali oleh PPS untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari. (3) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.Bagian KetigaPenyusunan Daftar Pemilih TetapPasal 20 (1) KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih tetap berdasarkan hasil daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki.(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, PPK dan PPS.Pasal 21 (1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS.(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.Pasal 22 (1) Waktu penetapan daftar pemilih tetap merupakan batas akhir pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih secara nasional.(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional tidak berubah.Pasal 23 (1) Daftar pemilih tetap dapat dilengkapi dengan daftar pemilih perubahan sampai hari pemungutan suara.(2) Daftar pemilih perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap tetapi pindah tempat tinggal, meninggal dunia, tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, atau karena penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (3) Daftar pemilih perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum hari pemungutan suara.
Bagian KeempatPenyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih di Luar NegeriPasal 24 (1) Penyusunan daftar pemilih di luar negeri dilakukan oleh PPLN.(2) Penyusunan daftar pemilih diawali dengan pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dan dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat di luar negeri.(4) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.Pasal 25 (1) PPLN melakukan dan mengkoordinasi pemutakhiran data pemilih di luar negeri berdasarkan data pemilih dari kepala perwakilan.(2) Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan data penduduk dan data potensial penduduk pemilih Pemilu.
Pasal 26 (1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPLN.(2) Daftar pemilih sementara diumumkan oleh PPLN untuk mendapat masukan dari masyarakat.Pasal 27 (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikirim oleh PPLN kepada KPU dan kepala perwakilan Republik Indonesia.(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPLN untuk mendapat masukan dari masyarakat.Pasal 28 Pengumuman dan penerimaan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari.Pasal 29 (1) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat memberi masukan perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.(2) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 30 (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diperbaiki dan diumumkan oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari.Pasal 31 (1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) menjadi daftar pemilih tetap.(2) PPLN mengirimkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepala perwakilan Republik Indonesia.Pasal 32 (1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) digunakan oleh PPLN untuk menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN.(2) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara.Bagian KelimaRekapitulasi Pemilih Pasal 33 (1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilih luar negeri dan pemilih secara nasional.BAB VI PENCALONANBagian Kesatu Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil PresidenPasal 34 (1) Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.(2) Pendaftaran pasangan calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.(3) Pendaftaran pasangan calon oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari masing-masing partai politik yang bergabung.Pasal 35 (1) Pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:a. kartu tanda penduduk dan/atau akta kelahiran warga negara Indonesia; b. surat keterangan berkelakuan baik/tidak melakukan perbuatan tercela dari pejabat yang berwenang; c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU; d. tanda terima/bukti penyampaian surat laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);e. surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dari pengadilan; f. surat keterangan dari pengadilan tentang tidak sedang dalam pailit; g. surat keterangan dari pengadilan mengenai tidak sedang dicabut hak pilihnya; h. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman/ penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun; i. daftar riwayat hidup; j. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;k. surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; l. Surat keterangan dari pengadilan negeri atau mahkamah militer yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;m. ijazah pendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat; n. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari Kepolisian; o. surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon;p. berita acara kesepakatan tertulis gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan calon;
q. surat pernyataan di atas materai yang cukup bahwa tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari partai politik pengusul;r. surat pernyataan di atas materai yang cukup bahwa tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari gabungan partai politik pengusul;s. surat pernyataan di atas materai yang cukup tentang kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara berpasangan;t. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di atas materai yang cukup;u. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.(2) Masa pendaftaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan suara Pilpres anggota DPR,DPD, DPRD.
Bagian Kedua Verifikasi Pasangan CalonPasal 36 (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.(2) Dalam hal dokumen persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak memenuhi persyaratan administratif, KPU mencoret nama pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik dan Pasangan Calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pencalonan.(4) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan administratif dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.Pasal 37 (1) Dalam hal ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu untuk persyaratan administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, KPU menunda proses verifikasi lebih lanjut terhadap persyaratan administrasi pasangan calon yang bersangkutan ditunda sehingga adanya keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.(2) Proses verifikasi lanjutan dilakukan sejak diterimanya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatakan tidak terbuktinya penggunaan dokumen palsu.
Pasal 38 (1) Dalam hal pasangan calon tidak memenuhi persyaratan, KPU harus meminta kepada partai politik dan gabungan partai politik agar mengajukan pasangan calon yang baru.(2) Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik.(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Pasal 39 Dalam hal persyaratan administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ternyata tidak benar dan tidak lengkap, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat lagi mengajukan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden.Pasal 40 Dalam hal salah satu pasangan calon atau pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pasangan calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang calon atau Pasangan calonnya berhalangan tetap, diberi kesempatan untuk mengusulkan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden pengganti. Bagian KetigaPenetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenPasal 41 KPU menetapkan dan mengumumkan secara luas nama-nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres, 1 (satu) hari setelah verifikasi. Pasal 42 (1) Pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, berhak mendapat pengamanan dan jaminan layanan kesehatan dari negara.(2) Pengamanan dan jaminan layanan kesehatan dari negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hingga terpilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden. (3) Dalam hal pemilihan pasangan calon dilakukan dalam dua putaran, pengamanan dan jaminan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua.Pasal 43 (1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.(2) Salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.(3) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya, pasangan calon, dan/atau salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.Pasal 44 (1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap. (2) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.Pasal 45 (1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pilpres dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap, tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pilpres ditunda oleh KPU paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap, mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap.(3) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pilpres yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh KPU.Pasal 46 (1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pilpres ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari.(2) Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pilpres putaran pertama ikut Pilpres putaran kedua. (3) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, partai politik atau gabungan partai politik yang salah satu pasangan calonnya berhalangan tetap, mengusulkan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap.(4) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti Pilpres pada putaran kedua.(5) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pilpres yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU.BAB VII KAMPANYEBagian KesatuPelaksanaan KampanyePasal 47 Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pilpres.Pasal 48 (1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.(2) Kampanye diikuti oleh peserta kampanye.(3) Kampanye didukung oleh petugas kampanye. Pasal 49 (1) Pelaksana kampanye terdiri atas pasangan calon, pengurus partai politik atau pengurus partai politik anggota gabungan partai politik, tim kampanye, dan juru kampanye.(2) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.(3) Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat pemilih.(4) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye.Pasal 50 (1) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN.(2) Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas Pilpres lapangan, dan pengawas Pilpres luar negeri.(3) Pelaksana kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat tetap dan mengikat.Pasal 51 Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan atau sebutan lain, dan desa atau sebutan lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam menggunakan fasilitas umum dalam menyampaikan materi kampanye.Pasal 52 (1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye secara nasional, waktu, tata cara, dan tempat kampanye di pusat, diatur dengan peraturan KPU. (2) Ketentuan mengenai waktu dan tanggal pelaksanaan kampanye di provinsi, diatur dengan keputusan KPU provinsi.
(3) Ketentuan mengenai waktu dan tanggal pelaksanaan kampanye di kabupaten/kota, diatur dengan keputusan KPU kabupaten/kota. Bagian keduaMateri KampanyePasal 53 Materi kampanye pasangan calon meliputi visi, misi dan program pasangan calon.Bagian KetigaMetodePasal 54 Kampanye Pilpres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas;b. tatap muka dan dialog;c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;f. pemasangan alat peraga di tempat umum;g. rapat umum; h. debat publik/debat terbuka antar calon atau pasangan calon; dani. kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan.Pasal 55 (1) Kampanye pilpres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a sampai huruf f dapat dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama peserta Pilpres sampai dengan dimulainya masa tenang.(2) Kampanye pilpres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.(3) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.Bagian keempatPenyiaran Kampanye oleh Media Penyiaran PublikPasal 56 (1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye;(2) Media cetak dan media elektronik wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan dalam rangka kampanye.Pasal 57 Media cetak dan media elektronik dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pilpres atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan dan/atau merugikan peserta Pilpres dalam masa tenang. Bagian KelimaLarangan dalam KampanyePasal 58 (1) Pelaksana kampanye dilarang:a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pilpres yang lain;d. menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat;e. mengganggu ketertiban umum;f. merusak sarana, prasarana umum, prasarana ekonomi dan melakukan tindakan yang mengganggu kegiatan perekonomian;g. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pilpres yang lain;h. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pilpres;i. menjanjikan dan/atau memberikan uang, barang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk mempengaruhi pemilih;j. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pilpres yang sedang melakukan kampanye; dank. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan:a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Agung/Hakim Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;b. Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;d. Pejabat BUMN/BUMD;e. Pegawai Negeri Sipil;f. Anggota TNI/Polri;g. Kepala Desa atau sebutan lain;h. Perangkat desa atau sebutan lain; dani. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.(3) Kampanye yang melibatkan Presiden/Wakil Presiden, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota harus memenuhi ketentuan:a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.(4) Pengaturan lama dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.Pasal 59 Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.Pasal 60 (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilpres sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau berupa pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Pasal 61 (1) Pelanggaran atas larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan tindak pidana pemilu. (2) Pelanggaran atas larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf e, huruf h, huruf j dan huruf k, merupakan pelanggaran tata cara kampanye.Pasal 62 (1) Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi dengan tahapan:a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.(2) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye diatur dalam peraturan KPU.Bagian Keenam Pemasangan Alat Peraga KampanyePasal 63 (1) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah. Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pilpres.(2) Pemasangan alat peraga kampanye Pilpres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(3) Pemasangan alat peraga kampanye Pilpres pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut(4) Alat peraga kampanye Pilpres harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Ketujuh Dana Kampanye Pemilihan UmumPasal 64 (1) Dana kampanye Pilpres diperoleh dari:a. pasangan calon yang bersangkutan;b. partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; danc. sumbangan pihak lain.(2) Sumber pendanaan untuk kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang maupun barang dan/atau jasa.(3) Sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bersifat tidak mengikat, yang dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.(4) Sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) baik dalam bentuk uang maupun barang dan/atau jasa wajib dilaporkan kepada KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.(6) Pendanaan kegiatan kampanye Pilpres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima dalam bentuk uang, harus disetor ke rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan/atau tim kampanye serta dicatat sebagai penerimaan khusus dana kampanye pasangan calon.(7) Pendanaan kegiatan kampanye Pilpres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima dalam bentuk barang dan/atau jasa harus dicatat sebagai penerimaan khusus kampanye pasangan calon.Pasal 65 (1) Dalam hal penerimaan sumbangan khusus dalam bentuk barang dan/atau jasa pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan/atau gabungan partai politik secara bersama menetapkan kebijakan penilaian sumbangan berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. nilai jual obyek pajak untuk tanah dan bangunan;b. nilai taksiran perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor;c. bukti pembelian (faktur, kuitansi, dan lain-lain) yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan;d. tarif sewa fasilitasi yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan;e. harga yang ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen; danf. metode penilaian lain yang berlaku umum dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Pendanaan kegiatan kampanye Pilpres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima dalam bentuk barang dan/atau jasa harus dicatat sebagai penerimaan khusus kampanye pasangan calon.Pasal 66 (1) Dalam rangka kampanye, pasangan calon, dan tim kampanye di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, wajib memiliki rekening khusus dana kampanye.(2) Pembukaan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pilpres oleh KPU.(3) Rekening khusus dana kampanye pasangan calon, dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pilpres oleh KPU.Pasal 67 (1) Pasangan calon, tim kampanye di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, melaporkan penerimaan dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) hari sebelum dimulai kampanye dan 1 (satu) hari setelah berakhirnya kampanye. (2) Laporan penerimaan dana kampanye ke KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.(3) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat 1 (satu) hari setelah menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon melalui media massa.Pasal 68 (1) Pasangan calon, dan tim kampanye di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota melaporkan penggunaan dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa kampanye.(2) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang diterima dari pasangan calon, dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan.(3) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memberitahukan hasil audit dana kampanye kepada masing-masing pasangan calon, dan tim kampanye paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.(5) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil audit dana kampanye kepada masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.Pasal 69 (1) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU atas rekomendasi Ikatan Akuntan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Kantor akuntan publik yang direkomendasikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak berafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan salah satu pasangan calon maupun partai politik;b. seluruh rekan dan auditor pada kantor akuntan publik bukan merupakan anggota dan/atau sebagai pengurus partai politik.(3) Kantor akuntan publik yang direkomendasikan beserta rekan dan auditornya wajib membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup sebagai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.(4) Audit atas laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilpres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dibebankan pada APBN.Pasal 70 (1) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilarang menerima sumbangan dan/atau bantuan untuk kampanye Pilpres yang berasal dari: a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing;b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; c. pemerintah, BUMN, BUMD; dand. pemerintah desa atau sebutan lain dan Badan Usaha Milik Desa.(2) Pelaksana kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara pada hari yang sama dengan hari menerima sumbangan.(3) Pelaksana kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KPU.(5) Setiap orang yang menggunakan anggaran Pemerintah, BUMN, BUMD, pemerintah desa atau sebutan lain dan Badan Usaha Milik Desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye Pilpres dikenai sanksi berupa pidana penjara. BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PILPRESPasal 71 (1) Jenis perlengkapan pemungutan suara Pilpres terdiri atas:a. kotak suara;b. surat suara;c. tinta;d. segel;e. bilik pemungutan suara; f. paku;g. bantalan; dan h. tempat pemungutan suara.(2) Bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara Pilpres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan KPU.(3) KPU menetapkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pilpres dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.(4) Pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara Pilpres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan.(5) Pengadaan dan pendistribusiaan perlengkapan pemungutan suara Pilpres tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga yang sama.(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara Pilpres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.(7) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah selesai dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara Pilpres.(8) Pengamanan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pilpres dilakukan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bekerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri.Pasal 72 (1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b memuat foto, nama dan nomor urut pasangan calon.(2) Nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.(3) Jumlah, jenis, bentuk, ukuran, warna dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan oleh KPU.(4) Dalam pelaksanaan pencetakan surat suara, sekretariat jenderal KPU menempatkan petugasnya di lokasi pencetakan.(5) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan diatur dalam peraturan KPU.BAB IX PEMUNGUTAN SUARAPasal 73 (1) Pemungutan suara Pilpres diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pilpres untuk seluruh daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. (3) Pemungutan suara Pilpres dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 74 (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara Pilpres di TPS meliputi:a. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan;b. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih perubahan; dan c. pemilih yang oleh karena keadaan terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS dari PPS dan/atau KPPS.(3) Dalam hal pada suatu TPS terdapat pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.Pasal 75 (1) Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang pemilih.(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.(3) Jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS diatur dalam peraturan KPU.(4) Jumlah surat suara pada setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih perubahan ditambah dengan 5% (lima perseratus).(5) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang salah memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.(6) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuatkan berita acara.(7) Format berita acara penggunaan tambahan surat suara diatur dalam peraturan KPU.Pasal 76 (1) Pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.(2) Pemberian suara dilakukan oleh pemilih.(3) Saksi pemungutan suara dilakukan oleh saksi dari partai politik, gabungan partai politik atau pasangan calon dengan menunjukkan surat mandat dari pengurus partai politik, dan gabungan partai politik.(4) Petugas ketenteraman, ketertiban dan keamanan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan oleh PPS.(5) Pengawasan pemungutan suara dilakukan oleh pengawas pemilu lapangan. (6) Pemantau pemungutan suara dilakukan oleh pemantau pemilihan umum yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.Pasal 77 (1) Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:a. penyiapan TPS;b. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap dan nama-nama pasangan calon di TPS;c. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi yang hadir dan pengawas pemilu lapangan.(2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:a. melakukan pengecekan semua persiapan pemungutan suara;b. mengadakan rapat pemungutan suara;c. pengucapan sumpah/janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban dan keamanan TPS;d. penjelasan kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan suara; dane. pelaksanaan pemberian suara.(3) Sebelum melakukan pemungutan suara, KPPS:a. membuka kotak suara;b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; dand. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.(4) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, Pengawas pemilu, Pemantau pemilu, dan warga masyarakat.(5) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS dan ditandatangani oleh saksi yang hadir.Pasal 78 (1) Dalam pemberian suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan urutan kehadiran pemilih.(2) Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS.(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS.(4) KPPS memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) hanya satu kali.Pasal 79 (1) Pemberian suara untuk Pilpres dilakukan dengan cara mencoblos salah satu foto pasangan calon dalam surat suara.(2) Tata cara pencoblosan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan KPU. Pasal 80 (1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS atau KPPSLN.(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan KPU. Pasal 81 (1) Pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lain saat akan memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh anggota KPPS/KPPSLN atau orang lain atas permintaan pemilih.(2) Anggota KPPS/KPPSLN atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih diatur dalam peraturan KPU. Pasal 82 (1) Pemungutan suara bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, pemungutan suara Pilpres dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pilpres di Indonesia.(2) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada kantor perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.Pasal 83 (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN adalah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPSLN yang bersangkutan, pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Perubahan dan pemilih yang oleh karena keadaan terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPSLN yang bersangkutan terdaftar. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya di TPSLN lain dengan surat undangan pemungutan suara kepada KPPSLN.(3) KPPSLN mencatat dan melaporkan adanya pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU melalui PPLN.Pasal 84 Penduduk Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih tidak dapat menggunakan hak memilihnya.Pasal 85 (1) Pemungutan suara pada setiap TPSLN dipimpin oleh KPPSLN.(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.(3) Saksi pemungutan suara dilaksanakan oleh saksi dari partai politik atau gabungan partai politik.(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas pemilu. (5) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membawa dan menunjukkan surat mandat dari partai politik pengusung kepada KPPS. Pasal 86 (1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan:a. penyiapan TPSLN;b. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPSLNc. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi yang hadir dan pengawas pemilu luar negeri.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan:a. memastikan semua persiapan pemungutan suara telah dilaksanakan;b. mengadakan rapat pemungutan suara;c. pengucapan sumpah/janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban dan keamanan TPSLN;d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dane. pelaksanaan pemberian suara.Pasal 87 (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.(2) Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.Pasal 88 (1) Selesainya pelaksanaan pemberian suara oleh pemilih ditandai dengan tanda khusus pada setiap pemilih.(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh KPPSLN.Pasal 89 (1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara agar terlaksana dengan tertib dan lancar.(2) Pemilih berkewajiban melaksanakan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggungjawab.(3) Saksi berkewajiban melaksanakan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.(4) Petugas ketenteraman, ketertiban dan keamanan bertanggung jawab menjaga keamanan di lingkungan TPS.(5) Pengawas Pilpres lapangan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara.Pasal 90 (1) Anggota masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.(2) Pemantau Pilpres dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.(3) Anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pilpres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban serta dilarang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara.Pasal 91 (1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS, pengawas pemilu lapangan memberikan saran perbaikan kepada KPPS disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas keamanan.(2) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPSLN, pengawas pemilu luar negeri memberikan saran perbaikan kepada KPPSLN disaksikan oleh saksi yang hadir.(3) KPPS/KPPSLN menindaklajuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 92 (1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pilpres, petugas keamanan melakukan penanganan secara memadai.(2) Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pilpres tidak mematuhi penanganan oleh petugas keamanan, anggota masyarakat dan/atau pemantau Pilpres yang bersangkutan diserahkan kepada petugas kepolisian. BAB X PENGHITUNGAN SUARABagian KesatuPenghitungan Suara di Tingkat TPSPasal 93 (1) KPPS/KPPSLN tidak dibenarkan mengadakan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 waktu setempat.(2) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah pemungutan suara berakhir.Pasal 94 (1) KPPS melaksanakan penghitungan suara di dalam TPS/TPSLN.(2) Saksi menyaksikan pelaksanaan pengitungan suara di dalam TPS/TPSLN.(3) Panwaslu mengawasi pelaksanaan penghitungan suara di dalam TPS/TPSLN.(4) Pemantau pemilihan umum memantau pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS/TPSLN.(5) Anggota masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS/TPSLN.Pasal 95 (1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN menghitung:a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap;b. jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain;c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah mencoblos; dane. sisa surat suara tambahan.(2) Penggunaan surat suara tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN. Pasal 96 Suara untuk Pilpres dinyatakan sah apabila:a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;b. tanda coblos pada foto pasangan calon dalam kolom yang disediakan. Pasal 97 (1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar.(2) Penghitungan suara dicatat pada papan penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.Pasal 98 (1) Peserta Pilpres, saksi, dan warga masyarakat dapat mengajukan keberatan atas pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN.(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh peserta Pilpres, saksi, dan masyarakat apabila terdapat dugaan adanya penyimpangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.(3) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPPS/ KPPSLN seketika itu juga melakukan pembetulan.(4) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima, KPPS/KPPSLN harus memberikan alasan tidak dapat diterimanya keberatan.(5) KPPS/KPPSLN membuat Berita Acara mengenai adanya keberatan dari peserta Pilpres, saksi, dan masyarakat yang tidak dapat diterima disertai alasannya.Pasal 99 (1) Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan dalam berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.(2) Berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPPS/KPPSLN serta ditandatangani oleh saksi peserta Pilpres yang hadir.(3) KPPS/KPPSLN wajib menempelkan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara pada papan pengumuman di TPS/TPSLN.(4) KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pilpres yang hadir.(5) Berita acara pemungutan suara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara dimasukan ke dalam kota suara dan kemudian disegel.(6) KPPS menyampaikan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPK melalui PPS paling lama 2 (dua) jam setelah penghitungan suara selesai.(7) KPPSLN menyampaikan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPLN paling lama 2 (dua) jam setelah penghitungan suara selesai.(8) PPLN menyampaikan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU Provinsi DKI Jakarta paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya kota suara dari seluruh KPPSLN dalam wilayah kerjanya.Pasal 100 PPS meneruskan kota suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) kepada PPK pada hari yang sama dengan diterimanya kotak suara.Bagian Kedua Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat PPKPasal 101 (1) PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara yang disegel dari PPS.(2) PPK melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan atau sebutan lain berdasarkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara tingkat TPS dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU. (3) Saksi dan Panwaslu kecamatan atau sebutan lain dapat mengawasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tempat rekapitulasi penghitungan suara. (4) Pemantau Pilpres dan warga masyarakat dapat memantau pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di luar tempat rekapitulasi penghitungan suara tetapi masih dalam lingkungan yang memungkinkan pemantauan.Pasal 102 (1) Peserta Pilpres, saksi, dan warga masyarakat dapat mengajukan keberatan atas pelaksanaan rekapitulasi jumlah suara kepada PPK.(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui saksi(3) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika itu juga melakukan pembetulan.(4) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima, PPK harus memberikan alasan tidak dapat diterimanya keberatan.(5) PPK membuat berita acara mengenai adanya keberatan dari peserta Pilpres, saksi, dan masyarakat yang tidak dapat diterima disertai alasannya.Pasal 103 (1) Hasil rekapitulasi penghitungan jumlah suara di PPK dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.(2) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua, semua anggota PPK, dan saksi peserta Pilpres yang hadir.(3) PPK wajib menempelkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan jumlah suara pada papan pengumuman.(4) PPK memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi jumlah suara di PPK kepada saksi peserta Pilpres.(5) PPK menyampaikan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara di PPK kepada KPU kabupaten/kota.
Bagian KetigaRekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kotaPasal 104 (1) KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara tingkat PPK.(2) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.(3) Saksi dan Panwaslu kabupaten/kota dapat mengawasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tempat rekapitulasi penghitungan suara. (4) Pemantau Pilpres dan warga masyarakat dapat memantau pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di luar tempat rekapitulasi penghitungan suara tetapi masih dalam lingkungan yang memungkinkan pemantauan.Pasal 105 (1) Peserta Pilpres, saksi, dan warga masyarakat dapat mengajukan keberatan atas pelaksanaan rekapitulasi jumlah suara kepada KPU Kabupaten/kota.(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui saksi(3) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU Kabupaten/kota seketika itu juga melakukan pembetulan.(4) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima, KPU Kabupaten/kota harus memberikan alasan tidak dapat diterimanya keberatan.(5) KPU Kabupaten/kota membuat berita acara mengenai adanya keberatan dari peserta Pilpres, saksi, dan masyarakat yang tidak dapat diterima disertai alasannya.Pasal 106 (1) Hasil rekapitulasi penghitungan jumlah suara di KPU Kabupaten/kota dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.(2) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua, semua anggota KPU Kabupaten/kota, dan saksi peserta Pilpres yang hadir.(3) KPU Kabupaten/kota wajib menempelkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan jumlah suara pada papan pengumuman.(4) KPU Kabupaten/kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi jumlah suara di KPU Kabupaten/kota kepada saksi peserta Pilpres.(5) KPU Kabupaten/kota menyampaikan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/kota kepada KPU provinsi.
Bagian KeempatRekapitulasi Penghitungan Suara Di Tingkat ProvinsiPasal 107 (1) KPU provinsi membuat berita acara penerimaan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU kabupaten/kota.(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat provinsi berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU kabupaten/kota dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.(3) Saksi dan Panwaslu provinsi dapat mengawasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tempat rekapitulasi penghitungan suara. (4) Pemantau Pilpres dan warga masyarakat dapat memantau pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di luar tempat rekapitulasi penghitungan suara tetapi masih dalam lingkungan yang memungkinkan pemantauan.Pasal 108 (1) Peserta Pilpres, saksi, dan warga masyarakat dapat mengajukan keberatan atas pelaksanaan rekapitulasi jumlah suara kepada KPU provinsi.(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui saksi(3) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU provinsi seketika itu juga melakukan pembetulan.(4) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima, KPU provinsi harus memberikan alasan tidak dapat diterimanya keberatan.(5) KPU provinsi membuat berita acara mengenai adanya keberatan dari peserta Pilpres, saksi, dan masyarakat yang tidak dapat diterima disertai alasannya.Pasal 109 (1) Hasil rekapitulasi penghitungan jumlah suara di KPU provinsi dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.(2) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua, semua anggota KPU provinsi, dan saksi peserta Pilpres yang hadir.(3) KPU provinsi wajib menempelkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan jumlah suara pada papan pengumuman.(4) KPU provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi jumlah suara di KPU provinsi kepada saksi peserta Pilpres.(5) KPU provinsi menyampaikan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi kepada KPU.
Bagian KelimaRekapitulasi Penghitungan Suara Secara NasionalPasal 110 (1) KPU membuat berita acara penerimaan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU provinsi.(2) KPU melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat nasional berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU provinsi dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.(3) Saksi dan Bawaslu dapat mengawasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tempat rekapitulasi penghitungan suara. (4) Pemantau Pilpres dan warga masyarakat dapat memantau pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di luar tempat rekapitulasi penghitungan suara tetapi masih dalam lingkungan yang memungkinkan pemantauan.Pasal 111 (1) Peserta Pilpres, saksi, dan warga masyarakat dapat mengajukan keberatan atas pelaksanaan rekapitulasi jumlah suara kepada KPU.(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui saksi(3) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU seketika itu juga melakukan pembetulan.(4) Dalam hal keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima, KPU harus memberikan alasan tidak dapat diterimanya keberatan.(5) KPU membuat berita acara mengenai adanya keberatan dari peserta Pilpres, saksi, dan masyarakat yang tidak dapat diterima disertai alasannya.Pasal 112 (1) Hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.(2) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua, semua anggota KPU, dan saksi peserta Pilpres yang hadir.(3) KPU wajib menempelkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara pada papan pengumuman.(4) KPU memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara di KPU kepada saksi peserta Pilpres.Pasal 113 KPU menyampaikan salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara paling lama 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara kepada:a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;b. Presiden;c. Pasangan Calon; dand. partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
Pasal 114 KPU wajib mengumumkan hasil rekapitulasi jumlah suara secara nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara.Pasal 115 Keberatan yang diajukan oleh atau melalui pasangan calon terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses Pilpres.BAB XI PENETAPAN HASIL PILPRES Pasal 116 (1) Hasil Pilpres merupakan perolehan suara pasangan calon.(2) Perolehan suara pasangan calon ditetapkan oleh KPU.(3) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil Pilpres dilakukan oleh KPU, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.Pasal 117 (1) Terhadap penetapan hasil Pilpres dapat diajukan keberatan hanya oleh pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.(4) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;b. Presiden/Pemerintah;c. KPU;d. Pasangan Calon; dan e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. BAB XII PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIHPasal 118 (1) Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 % (dua puluh perseratus) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara hasil Pilpres.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama disampaikan oleh KPU kepada: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Dewan Perwakilan Rakyat;c. Dewan Perwakilan Daerah;d. Mahkamah Agung; e. Mahkamah Konstitusi;f. Presiden; g. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan h. Presiden dan Wakil Presiden terpilih.Pasal 119 (1) Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pilpres. (2) Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh 2 (dua ) pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pilpres.(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh 3 (tiga) pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.BAB XIII PELANTIKANPasal 120 (1) Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden. (3) Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih. (4) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden.(5) Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih.(6) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 121 (1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang lama.(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.Pasal 122 Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:Sumpah Presiden (Wakil Presiden):“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”Janji Presiden (Wakil Presiden):“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANGBagian PertamaPemungutan Suara UlangPasal 123 Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a. kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan;b. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;c. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamat pada surat suara yang digunakan;d. seorang pemilih atau lebih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;e. petugas KPPS merusak surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atauf. seorang pemilih atau lebih yang tidak terdaftar sebagai pemilih memberikan suara pada TPS.
Bagian KeduaPenghitungan Suara UlangPasal 124 Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya;d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;f. saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, pemantau pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.Pasal 125 (1) Dalam hal PPK menemukan perbedaan hasil penghitungan jumlah suara di TPS, PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. (2) Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di TPS, dan penghitungan suara ulang di PPK dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. Pasal 126 Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya. BAB XV PILPRES LANJUTAN DAN PILPRES SUSULANPasal 127 (1) Pilpres lanjutan di suatu wilayah dilakukan apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pilpres di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan.(2) Pelaksanaan Pilpres Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pilpres yang terhenti.(3) Pilpres susulan di suatu wilayah dilakukan apabila seluruh tahapan penyelenggaraan Pilpres di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan.(4) Pelaksanaan Pilpres susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak tahap awal.Pasal 128 (1) Pilpres lanjutan dan/atau Pilpres susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau hal-hal lain yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pilpres tidak dapat dilaksanakan.(2) Pilpres lanjutan atau Pilpres susulan dilakukan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pilpres. (3) Penetapan penundaan pelaksanaan Pilpres secara nasional dilakukan oleh Presiden atas usul KPU apabila Pilpres tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh perseratus) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya.(4) Penetapan penundaan pelaksanaan Pilpres dilakukan oleh:a. KPU atas usul KPU provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pilpres meliputi satu atau beberapa provinsi;b. KPU provinsi atas usul KPU kabupaten/kota apabila penundaan pelaksanaan Pilpres meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota;c. KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pilpres meliputi satu atau beberapa kecamatan atau sebutan lain;d. KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pilpres meliputi satu atau beberapa desa atau sebutan lain/kelurahan. (5) Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan Pilpres sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaan pemungutan suara Pilpres lanjutan atau Pilpres susulan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum penetapan hasil Pilpres.(6) Apabila pelaksanaan pemungutan suara melampaui batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak perlu dilakukan pemungutan suara.(7) Pilpres lanjutan atau Pilpres susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4).(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pilpres lanjutan atau Pilpres susulan diatur dalam peraturan KPU.Pasal 129 Penyelenggaraan tahapan Pilpres pada daerah-daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pilpres secara normal diatur oleh KPU bersama Pemerintah. BAB XVI PENGAWASANBagian KesatuPelaksanaan Pengawasan Pasal 130 Dalam rangka menjamin terselenggaranya Pilpres sesuai asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pengawasan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Bagian KeduaPengawasan Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar PemilihPasal 131 (1) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, dan Pengawas pemilu lapangan melakukan pengawasan atas pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumunan daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumunan daftar pemilih tetap, penerbitan dan penyampaian kartu pemilih, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS.(2) Pengawas pemilu luar negeri melakukan pengawasan atas pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumunan daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumunan daftar pemilih tetap, penerbitan dan penyampaian kartu pemilih, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilakukan oleh KPU dan PPLN.(3) Dalam hal adanya dugaan atau ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN dalam pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumunan daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumunan daftar pemilih tetap, penerbitan dan penyampaian kartu pemilih, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap, sehingga merugikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Panwaslu Provinsi Dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain atau sebutan lain, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, melaporkan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,PPK, PPS dan PPLN.(4) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,PPK, PPS dan PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 132 (1) Dalam hal KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4), anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,PPK, PPS dan PPLN dilaporkan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan. (2) Dalam hal adanya dugaan atau ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang merugikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumunan daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumunan daftar pemilih tetap, penerbitan dan penyampaian kartu pemilih, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap, Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota melaporkan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan. Bagian Ketiga Pengawasan Pelaksanaan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Presiden dan Wakil PresidenPasal 133 (1) Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi kelengkapan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh KPU. (2) Dalam hal Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU dalam melaksanakan verifikasi kelengkapan administrasi yang merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu menyampaikan temuan kepada KPU.(3) KPU menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Bagian KeempatPengawasan Pelaksanaan Kampanye Pilpres Presiden dan Wakil PresidenPasal 134 Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kampanye Pilpres. Pasal 135 (1) Pengawas pemilu lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.(2) Pengawas pemilu lapangan menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.Pasal 136 (1) Dalam hal pengawas pemilu lapangan menemukan anggota PPS dengan sengaja atau lalai melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilpres di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, pengawas pemilu lapangan wajib melaporkan kepada Panwaslu kecamatan atau sebutan lain.(2) Dalam hal pengawas pemilu lapangan menemukan pelaksana kampanye, peserta kampanye atau petugas kampanye dengan sengaja atau lalai melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilpres di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, pengawas pemilu lapangan wajib melaporkan kepada Panwaslu kecamatan atau sebutan lain dan menyampaikan temuan kepada PPS. Pasal 137 (1) Panwaslu kecamatan atau sebutan lain melaporkan kepada PPK atas laporan tentang dugaan kesengajaan dan kelalaian PPS dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. (2) PPK meneruskan kepada KPU kabupaten/kota atas laporan tentang dugaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada PPS atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberhentian sementara.Pasal 138 (1) PPS menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan dan kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan dengan:a. menghentikan pelaksanaan kampanye yang terjadwal hari itu;b. melarang pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutnya;c. melarang peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya;d. melaporkan kepada PPK mengenai adanya dugaan tindak pidana Pilpres terkait dengan pelaksanaan kampanye; (2) PPK melaporkan kepada KPU kabupaten/kota atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.Pasal 139 (1) Pengawas pemilu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan atau sebutan lain.(2) Pengawas pemilu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dalam pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan atau sebutan lain.Pasal 140 (1) Pengawas pemilu kecamatan atau sebutan lain melaporkan kepada panwaslu kabupaten/kota mengenai adanya dugaan PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilpres di tingkat kecamatan atau sebutan lain.(2) Pengawas pemilu kecamatan atau sebutan lain melaporkan kepada panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada PPK mengenai adanya dugaan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan pelaksana kampanye, peserta kampanye atau petugas kampanye dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilpres di tingkat kecamatan atau sebutan lain.Pasal 141 (1) Panwaslu kabupaten/kota menindaklanjuti laporan tentang dugaan adanya kesengajaan atau kelalaian PPK dalam pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan atau sebutan lain kepada KPU kabupaten/kota. (2) KPU kabupaten/kota menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK, berupa pemberhentian sementara.
Pasal 142 (1) PPK menindaklanjuti temuan mengenai dugaan adanya kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan atau sebutan lain dengan:a. menghentikan pelaksanaan kampanye yang terjadwal hari itu;b. melaporkan kepada KPU kabupaten/kota mengenai adanya tindak pidana Pilpres terkait dengan pelaksanaan kampanye;c. melarang pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutnya;d. melarang peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya;(2) KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.Pasal 143 (1) Pengawas pemilu kabupaten/kota melakukan pengawasan kampanye tingkat kabupaten/kota.(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas pemilu kabupaten/kota:a. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres; b. menyelesaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kampanye Pilpres yang tidak mengandung unsur pidana; c. menyampaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kepada KPU kabupaten/kota mengenai pelanggaran kampanye Pilpres untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan mengenai adanya dugaan tindak pidana Pilpres kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. melaporkan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan kampanye Pilpres oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota;f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Pasal 144 (1) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres, Panwaslu kabupaten/kota sesuai tugas dan wewenangnya langsung menetapkan penyelesaian pada hari diterimanya laporan atau pada kesempatan pertama terhadap adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye Pilpres yang tidak mengandung unsur pidana.(2) Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kepada KPU kabupaten/kota. (3) Dalam hal KPU kabupaten/kota menerima laporan atau temuan mengenai adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU kabupaten/kota langsung menetapkan penyelesaian pada hari diterimanya laporan atau pada kesempatan pertama sehingga memungkinkan tidak terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. (4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Bawaslu mengenai sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif.Pasal 145 Sanksi terhadap pelanggaran administrasi diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU.Pasal 146 Dalam hal panwaslu kabupaten/kota menerima laporan adanya dugaan tindak pidana terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris KPU kabupaten/kota, pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, dan/atau pelaksana kampanye, Panwaslu kabupaten/kota sesuai tugas dan wewenangnya :a. meneruskan temuan mengenai adanya tindak pidana pemilu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi penonaktifan sementara dan/atau administratif. Pasal 147 Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau administratif kepada anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.Pasal 148 (1) Pengawas pemilu provinsi melakukan pengawasan kampanye tingkat provinsi.(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas pemilu provinsi:a. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres; b. menyelesaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kampanye Pilpres yang tidak mengandung unsur pidana; c. menyampaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kepada KPU provinsi mengenai pelanggaran kampanye Pilpres untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan mengenai adanya dugaan tindak pidana Pilpres kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. melaporkan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan oleh anggota KPU provinsi, sekretaris KPU provinsi dan/atau pegawai sekretariat KPU provinsi yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan kampanye Pilpres oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi;f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris KPU provinsi dan/atau pegawai sekretariat KPU provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Pasal 149 (1) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres, Panwaslu provinsi sesuai tugas dan wewenangnya langsung menetapkan penyelesaian pada hari diterimanya laporan atau pada kesempatan pertama terhadap adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye Pilpres yang tidak mengandung unsur pidana.(2) Panwaslu provinsi menyampaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kepada KPU provinsi. (3) Dalam hal KPU provinsi menerima laporan atau temuan mengenai adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU provinsi langsung menetapkan penyelesaian pada hari diterimanya laporan atau pada kesempatan pertama sehingga memungkinkan tidak terganggunya kampanye Pilpres yang sedang berlangsung. (4) Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres oleh anggota KPU provinsi, sekretaris KPU provinsi, dan/atau pegawai sekretariat KPU provinsi, Panwaslu provinsi menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Bawaslu mengenai sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif.Pasal 150 Sanksi terhadap pelanggaran administrasi diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU.Pasal 151 Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan adanya dugaan tindak pidana terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres oleh anggota KPU provinsi, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, dan/atau pelaksana kampanye, Panwaslu provinsi sesuai tugas dan wewenangnya :a. meneruskan temuan mengenai adanya tindak pidana pemilu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi penonaktifan sementara dan/atau administratif. Pasal 152 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau administratif kepada anggota KPU provinsi, sekretaris KPU provinsi, dan/atau pegawai sekretariat KPU provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.Pasal 153 (3) Bawaslu melakukan pengawasan kampanye tingkat nasional.(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:g. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres; h. menyelesaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kampanye Pilpres yang tidak mengandung unsur pidana; i. menyampaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kepada KPU mengenai pelanggaran kampanye Pilpres untuk ditindaklanjuti; j. meneruskan temuan mengenai adanya dugaan tindak pidana Pilpres kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; k. Memberikan rekomendasi kepada KPU adanya dugaan tindakan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten, pegawai sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan/atau sekretariat KPU kabupaten/kota yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan kampanye Pilpres;l. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten, pegawai sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan/atau sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Pasal 154 (1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres, Bawaslu sesuai tugas dan wewenangnya langsung menetapkan penyelesaian pada hari diterimanya laporan atau pada kesempatan pertama terhadap adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye Pilpres yang tidak mengandung unsur pidana.(2) Bawaslu menyampaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kepada KPU. (3) Dalam hal KPU menerima laporan atau temuan mengenai adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari diterimanya laporan atau pada kesempatan pertama sehingga memungkinkan tidak terganggunya kampanye Pilpres yang sedang berlangsung. (4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/kota, pegawai sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan/atau sekretariat KPU kabupaten/kota menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Bawaslu mengenai sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif.
Pasal 155 Sanksi terhadap pelanggaran administrasi diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU.Pasal 156 Dalam hal Bawaslu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana terhadap pelaksanaan kampanye Pilpres oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/kota, pegawai sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, sekretariat KPU kabupaten/kota dan/atau pelaksana kampanye, Bawaslu sesuai tugas dan wewenangnya :a. meneruskan temuan mengenai adanya tindak pidana pemilu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.b. Memberikan rekomendasi kepada KPU mengenai sanksi penonaktifan sementara dan/atau administratif. Pasal 157 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap KPU mengenai tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau administratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/kota, pegawai sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, sekretariat KPU kabupaten/kota dan/atau pelaksana kampanye yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.Pasal 158 (1) Dalam rangka menjamin terselenggaranya Pilpres sesuai asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan rekomendasi Bawaslu, panwaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota.(2) Dalam hal anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, panwaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi karena melanggar sumpah/janji sesuai peraturan perundang-undangan.Pasal 159 Pengawasan Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota serta tindak lanjut oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mempengaruhi tahapan pelaksanaan kampanye.Pasal 160 (1) Dalam hal terjadi pelanggaran atas larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2):a. Bawaslu melaporkan dan memberikan saran tindak kepada KPU;b. Panwaslu Provinsi melaporkan dan memberikan saran tindak kepada KPU Provinsi;c. Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dan memberikan saran tindak kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti laporan Bawaslu Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti atas pelanggaran larangan kampanye yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperkuat hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan menghentikan sementara kampanye.Pasal 161 (1) Dalam hal terdapat bukti bahwa pejabat pemerintah, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tidak memberikan kesempatan yang sama untuk menggunakan fasilitas umum, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melaporkan kepada atasan pejabat yang berwenang mengelola fasilitas umum pada instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat bukti bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri melanggar larangan, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melaporkan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. (4) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melaporkan kepada atasan pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, untuk dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian KelimaPengawasan Penyiaran Kampanye Pasal 162 (1) Bawaslu melaksanakan pengawasan atas penyiaran kampanye yang dilakukan oleh media cetak dan media elektronik.(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas penyiaran kampanye yang dilakukan oleh media cetak dan media elektronik, Bawaslu melaporkan kepada KPU.(3) KPU menindaklanjuti laporan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeenamPengawasan Perlengkapan Penyelenggaraan PilpresPasal 163 (1) Pengawasan terhadap tanggung jawab anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta pejabat Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai perlengkapan penyelenggaraan Pilpres dilakukan oleh KPU.(2) Dalam hal terdapat adanya dugaan tindak pidana mengenai perlengkapan penyelenggaraan Pilpres, KPU melaporkan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.Bagian KetujuhPengawasan Pemungutan SuaraPasal 164 (1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain atau pengawas pemilu lapangan memberikan teguran dan saran kepada KPPS yang didampingi oleh saksi dan petugas keamanan.(2) KPPS menindaklanjuti teguran dan saran Panwaslu kecamatan atau sebutan lain atau pengawas pemilu lapangan.Pasal 165 Dalam hal terjadi pelanggaran atau gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan oleh anggota masyarakat dan/atau pemantau Pilpres, petugas keamanan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pasal 166 (1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPSLN, pengawas pemilu luar negeri memberikan teguran dan saran kepada KPPSLN yang didampingi oleh saksi dan petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan. (2) KPPSLN menindaklajuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu luar negeri.Bagian KedelapanPengawasan Penghitungan SuaraPasal 167 (1) pengawas pemilu lapangan/pengawas pemilu luar negeri melakukan pengawasan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN.(2) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain melaksanakan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK.
(3) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu kecamatan atau sebutan lain melaporkan kepada kepolisian paling lambat 3 (tiga) hari sejak diketahui atau patut mengetahui terjadinya penyimpangan.
BAB XVII PEMANTAUAN PILPRESBagian Kesatu Pemantau PilpresPasal 168 Pilpres dapat dipantau oleh pemantau dalam negeri maupun pemantau luar negeri.Pasal 169 (1) Pemantau Pilpres dalam negeri meliputi lembaga swadaya masyarakat pemantau Pilpres dan badan hukum dalam negeri. (2) Pemantau Pilpres luar negeri meliputi lembaga pemantau pemilihan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Bagian KeduaPersyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pilpres Pasal 170 (1) Pemantau Pilpres harus memenuhi persyaratan:a. bersifat independen;b. mempunyai sumber dana yang jelas; danc. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk pemantau luar negeri harus memenuhi persyaratan tambahan:a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah asing;b. memiliki visa kunjungan sosial budaya dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 171 (1) Pemantau Pilpres dalam negeri yang bermaksud menjadi pemantau mendaftarkan diri sebagai calon pemantau Pilpres dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikan formulir kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan menyertakan kelengkapan administrasi yang meliputi :
a. profil organisasi/lembaga;b. nama dan jumlah anggota pemantau;c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan, serta daerah yang ingin dipantau; dane. nama, alamat dan pekerjaan penanggungjawab pemantau yang dilampiri 2 (dua) lembar pas foto terbaru ukuran 3 x 4 berwarna. (2) KPU, KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tiap-tiap calon pemantau Pilpres.(3) Calon pemantau Pilpres yang memenuhi persyaratan diberikan tanda terdaftar sebagai pemantau Pilpres serta mendapat sertifikat akreditasi. (4) Dalam hal calon pemantau Pilpres dalam negeri tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak menjadi pemantau Pilpres. (5) Tata cara akreditasi pemantau Pilpres dalam negeri diatur lebih lanjut diatur dalam peraturan KPU.Pasal 172 (1) Pemantau luar negeri yang bermaksud menjadi pemantau Pilpres mendaftar kepada Menteri Luar Negeri dan KPU dengan melampirkan kelengkapan administrasi :a. profil organisasi/lembaga;b. nama dan jumlah anggota pemantau;c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan, serta daerah yang ingin dipantau; e. nama, alamat dan pekerjaan penanggungjawab pemantau yang dilampiri 2 (dua) lembar pas foto terbaru ukuran 3 x 4 berwarna;f. foto copy paspor;dang. dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.(2) KPU meneliti kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengeluarkan tanda terdaftar, sertifikat akreditasi dan rekomendasi untuk calon pemantau asing yang telah dapat memenuhi kelengkapan administrasi. (3) Tata cara akreditasi pemantau asing diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.(4) Pengeluaran tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk fasilitasi kelancaran kerja pemantau asing di daerah.(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Luar Negeri mengeluarkan undangan untuk calon pemantau asing di luar negeri.(6) Berdasarkan undangan dari Menteri Luar Negeri, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengeluarkan visa kunjungan sosial budaya bagi anggota pemantau asing untuk menjadi pemantau Pilpres di Indonesia.
(7) Anggota pemantau asing yang telah berada di Indonesia dengan visa lain selain dari visa yang diatur pada ayat (6), wajib menjalani proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan melakukan proses untuk mendapatkan visa sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Anggota pemantau asing dari perwakilan diplomatik di Indonesia yang telah memiliki visa tidak diwajibkan mengganti jenis visa yang dimiliki.(9) Anggota pemantau asing yang datang dari luar negeri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan, fasilitas bebas visa dan fasilitas bebas visa selama 14 (empat belas) hari bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas.Bagian ketiga Wilayah Kerja Pemantauan PilpresPasal 173 (1) Pemantau Pilpres melakukan pemantauan di satu wilayah administrasi sesuai dengan rencana kerja pemantauan yang telah dilaporkan kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. (2) Pemantau yang melakukan pemantauan lebih dari satu provinsi harus mendapat persetujuan dari KPU dan wajib melapor ke masing-masing KPU provinsi.(3) Pemantau yang melakukan pemantauan lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapat persetujuan dari KPU provinsi dan wajib melapor ke masing-masing KPU kabupaten/kota.(4) Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.Bagian keempatTanda Pengenal Pemantau PilpresPasal 174 (1) Tanda pengenal pemantau Pilpres dalam negeri dikeluarkan oleh KPU, KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.(2) Di dalam tanda pengenal pemantau Pilpres dimuat informasi tentang :a. nama dan alamat lembaga pemantau Pilpres yang menugaskan;b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;c. pasfoto anggota pemantau yang bersangkutan;d. wilayah kerja pemantauan; dane. nomor dan tanggal akreditasi.(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pilpres.Pasal 175 (1) Tanda pengenal pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda pengenal pemantau luar negeri biasa;b. tanda pengenal pemantau diplomatik; danc. tanda pengenal pembantu pemantau. (3) Di dalam tanda pengenal pemantau asing dimuat informasi tentang :a. nama dan alamat lembaga pemantau asing yang menugaskan;b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;c. pasfoto anggota pemantau yang bersangkutan;d. wilayah kerja pemantauan; dane. nomor dan tanggal akreditasi.(4) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pilpres. Pasal 176 Bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pilpres diatur dalam peraturan KPU.
Bagian kelimaHak dan Kewajiban Pemantau PilpresPasal 177 (1) Pemantau Pilpres dalam negeri dan pemantau luar negeri mempunyai hak: a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pilpres;c. berada di sekitar TPS pada hari pemungutan suara dan memantau proses pemungutan dan penghitungan suara Pilpres sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan yang ditetapkan oleh KPU;d. mendapat akses informasi dan pelayanan dari KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pilpres; (2) Pemantau luar negeri yang berasal dari perwakilan negara sahabat yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik yang melekat pada jabatannya selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pilpres. Pasal 178 Pemantau dalam negeri dan pemantau luar negeri mempunyai kewajiban:a. mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. mematuhi kode etik pemantau Pilpres;c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan Pilpres;e. menanggung sendiri semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;f. melaporkan jumlah dan keberadaan personil pemantau Pilpres serta tenaga pendukung administratif yang ditugaskan kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pemantauan;g. menghormati kedudukan dan wewenang penyelenggara Pilpres;h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; i. melaksanakan tugas sebagai pemantau dengan bersikap netral dan bertindak obyektif;j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan untuk dapat diverifikasi oleh KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota;k. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengenai hasil pemantauan secara berkala termasuk hasil pemungutan dan penghitungan suara sebelum melakukan publikasi kepada masyarakat; l. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pilpres kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota; danm. khusus bagi pemantau luar negeri, meninggalkan Indonesia pada saat berakhirnya masa berlakunya visa.
Bagian KeenamLarangan Bagi Pemantau PilpresPasal 179 Pemantau dalam negeri dan pemantau luar negeri dilarang:a. melakukan provokasi yang mempengaruhi, mencampuri hak dan kewajiban pemilih serta KPU;b. melakukan kegiatan pemantauan yang mengganggu proses pelaksanaan Pilpres;c. menunjukan sikap dan perilaku yang memihak kepada peserta Pilpres; d. menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberi kesan mendukung atau menolak peserta Pilpres;e. menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta Pilpres;f. mencampuri dengan cara apapun kegiatan pihak-pihak yang berwenang dalam Pilpres, perkara politik apapun, mencampuri yurisdiksi dan urusan pemerintahan dalam negeri Indonesia;g. membawa senjata atau bahan/alat peledak selama melakukan tugas pemantauan;h. berkomunikasi dengan pemilih pada hari pemungutan suara dengan tujuan mempengaruhi suaranya atau dengan cara lain yang mengganggu kerahasiaan atau mengganggu jalannya proses pemungutan suara;i. menyampaikan pengumuman atau pernyataan yang bersifat memihak tentang hasil Pilpres; danj. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pilpres.Bagian KetujuhSanksi Pemantau Pilpres Pasal 180 Pemantau dalam negeri dan pemantau luar negeri yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 dan Pasal 179 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pilpres.
Pasal 181 (1) Anggota masyarakat atau anggota kepolisian melaporkan adanya pelanggaran kewajiban dan larangan oleh pemantau Pilpres dalam negeri kepada KPU kabupaten/kota. (2) KPU kabupaten/kota meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menindaklanjuti dengan pencabutan status serta hak sebagai pemantau Pilpres apabila laporan terbukti kebenarannya.(3) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh personil pemantau dalam negeri dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(4) KPU kabupaten/kota meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU provinsi atau KPU apabila pelanggaran dilakukan oleh pemantau Pilpres dalam negeri yang wilayah kerjanya meliputi provinsi atau nasional. (5) KPU provinsi atau KPU meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menindaklanjuti dengan pencabutan status serta hak sebagai pemantau Pilpres apabila laporan terbukti kebenarannya.Pasal 182 (1) Anggota masyarakat atau anggota kepolisian melaporkan adanya pelanggaran kewajiban dan larangan oleh pemantau Pilpres luar negeri kepada KPU melalui KPU kabupaten/kota.(2) KPU menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penetapan pencabutan status dan hak pemantau luar negeri.(3) Pelanggaran atas ketentuan kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan perdata yang dilakukan oleh personil pemantau luar negeri dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(4) KPU menyampaikan laporan penetapan pencabutan status dan hak pemantau luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM.(5) Menteri Hukum dan HAM menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau luar negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian KedelapanPelaksanaan PemantauanPasal 183 Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pilpres melapor kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah setempat.Pasal 184 Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan Pilpres diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian KesembilanPelaporan Kegiatan Pemantauan
Pasal 185 Pemantau Pilpres menyampaikan laporan secara berkala dan laporan akhir kegiatan pemantauan Pilpres kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya.Bagian KesepuluhFasilitasi Pemantau PILPRESPasal 186 Dalam rangka fasilitasi pemantau Pilpres, gubernur dan bupati/walikota dapat membentuk tim kerja fasilitasi dan pendampingan pemantau Pilpres di provinsi dan kabupaten/kota. BAB XVIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM PILPRESBagian KesatuPenanganan PelanggaranPasal 187 (1) Laporan pelanggaran Pilpres dapat diajukan oleh:a. warga negara yang terdaftar sebagai pemilih;b. pemantau Pilpres; atau c. pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik atau gabungan partai politik.(2) Laporan pelanggaran Pilpres disampaikan secara lisan/tertulis kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, atau Panwaslu kabupaten/kota sesuai wilayah kerjanya, dengan menyebutkan:a. nama dan/atau organisasi pelapor;b. alamat pelapor;c. waktu dan tempat kejadian pelanggaran;d. nama dan/atau organisasi pelanggar;e. alamat pelanggar;f. nama dan alamat saksi-saksi; dang. uraian kejadian.(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pilpres.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran diatur oleh Bawaslu.Pasal 188 (1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota mengkaji kebenaran setiap laporan pelanggaran Pilpres.(2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti kebenarannya, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menindaklanjuti laporan paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.(3) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, tindaklanjut laporan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima.(4) Laporan pelanggaran administratif, diselesaikan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dan dilaporkan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai tingkat kewenangannya.(5) Laporan yang mengandung unsur tindak pidana diteruskan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya paling lama 3 (tiga) hari sejak diketahui adanya tindak pidana.Pasal 189 Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dikenai sanksi melanggar sumpah jabatan.Pasal 190 (1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri menyelesaikan sengketa atas pelanggaran dengan tahapan:a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat;b. apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa; c. apabila alternatif sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan atau sebutan lain, pengawas pemilu lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri membuat keputusan final dan mengikat. (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan.Bagian KeduaPengadilan PilpresPasal 191 (1) Pengadilan Negeri berwenang menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana pemilu.(2) Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan perkara pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hukum acara pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.Bagian KetigaPenyidikan dan PenuntutanPasal 192 (1) Kepolisian menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak menerima laporan.(2) Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.(3) Penyidik kepolisian dalam waktu paling lama 8 (delapan) hari sejak tanggal menerima berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara yang sudah lengkap kepada penuntut umum.(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara yang sudah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima berkas perkara.Bagian KeempatPemeriksaan Dalam Sidang PengadilanPasal 193 Pengadilan negeri memeriksa dan memutus perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima pelimpahan perkara dari penuntut umum.Pasal 194 (1) Dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah dibacakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, terdakwa dapat mengajukan banding kepada pengadilan tinggi. (2) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak perkara didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan tinggi.(3) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain.Pasal 195 Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa. Pasal 196 Mahkamah Konstitusi mengadili dan memutus perselisihan mengenai hasil Pilpres paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan didaftarkan pada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.Pasal 197 (1) Pengadilan tata usaha negara mengadili dan memutus gugatan terhadap Keputusan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang bukan mengenai perselisihan hasil Pilpres paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan didaftarkan pada kepaniteraan tata usaha negara.(2) Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain.BAB XIX KETENTUAN PIDANAPasal 198 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Pasal 199 Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 200 Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pilpres menurut Undang-Undang ini, dipidana penjara paling singkat 9 (sembilan) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 201 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu lapangan, Pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1), dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Pasal 202 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, PPLN dengan sengaja atau karena kelalaiannya yang merugikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2), dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Pasal 203 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sengaja atau kelalaiannya tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Pasal 204 Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau mengetahui surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi pasangan calon peserta Pilpres dipidana penjara paling singkat 9 (sembilan) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 205 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan Calon, dipidana penjara paling singkat 9 (sembilan) bulan atau paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 206 Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing pasangan calon peserta Pilpres dipidana penjara paling singkat 45 (empat puluh lima) hari atau paling lama 9 (sembilan) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Pasal 207 Setiap pelaksana kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, dipidana penjara paling singkat 9 (sembilan) bulan atau paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 208 Setiap pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan, memberi uang dan/atau materi lainnya kepada peserta kampanye supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf i, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Pasal 209 Setiap pelaksana kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf j dan huruf k dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Pasal 210 Setiap Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/hakim Agung/hakim Konstitusi, hakim-hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia serta Pejabat BUMN/BUMD yang melanggar larangan tidak boleh mengikuti kampanye dikenai denda Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).Pasal 211 Setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain, dan Perangkat desa atau sebutan lain, dan anggota Badan Permusyaratan Desa atau sebutan lain yang melanggar larangan tidak boleh mengikuti kampanye dikenakan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Pasal 212 Setiap Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih yang melanggar larangan tidak boleh mengikuti kampanye dikenai denda Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Pasal 213 Setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), dikenai denda Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).Pasal 214 Dalam hal pihak-pihak yang dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Pasal 211, Pasal 212, dan Pasal 213 tidak melaksanakan pembayaran denda ke kas negara paling lama 30 (tiga puluh) hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.Pasal 215 Setiap pemimpin redaksi media cetak dan elektronik yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai denda paling sedikit Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).Pasal 216 Setiap pemimpin redaksi media cetak dan elektronik yang melanggar larangan pemberitaan kampanye pada masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Pasal 217 Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 218 Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye yang melakukan tindakan atau kegiatan sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 219 Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pilpres, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 220 Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).Pasal 221 Pelaksana kampanye yang terbukti menerima sumbangan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).Pasal 222 Pelaksana, peserta dan petugas kampanye di desa atau sebutan lain/kelurahan dan di kecamatan atau sebutan lain yang melakukan tindakan atau kegiatan sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 223 Pelaksana, peserta dan petugas kampanye di kabupaten/kota yang melakukan tindakan atau kegiatan sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 20 (dua puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 224 Pelaksana, peserta dan petugas kampanye di tingkat provinsi yang melakukan tindakan atau kegiatan sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) bulan atau paling lama 22 (dua puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).Pasal 225 Pelaksana, peserta dan petugas kampanye di tingkat nasional yang melakukan tindakan atau kegiatan sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).Pasal 226 Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 227 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye Pilpres dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).Pasal 228 Setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).Pasal 229 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).Pasal 230 Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 45 (empat puluh lima) hari atau paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Pasal 231 Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).Pasal 232 Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).Pasal 233 Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya pada pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).Pasal 234 Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).Pasal 235 Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang lain, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pasal 236 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan Pasangan Calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).Pasal 237 Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) atau paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Pasal 238 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).Pasal 239 Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel, dipidana penjara paling singkat 45 (empat puluh lima) hari atau paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Pasal 240 Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).Pasal 241 (1) Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang karena kelalaiannya menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) bulan dan paling lama 15 (lima belas) bulan dan denda paling sedikit Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).Pasal 242 Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil pemilu, dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). BAB XX KETENTUAN PERALIHANPasal 243 Dalam Pilpres tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.
BAB XXI KETENTUAN PENUTUPPasal 244 Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 245 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal .......................PRESIDEN REPUBLIK INDONESIADr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggal .................MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAANDI MATTALATTALEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .......... NOMOR .............. PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR ... TAHUN .... TENTANGPEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDENI. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat menurut Undang-Undang Dasar. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya di dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat merupakan suatu proses politik bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu disusun suatu Undang-undang tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap lima tahun sekali melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pemilihan yang bersifat umum untuk menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, serta dijamin keamanan dan kerahasiaannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, aparat pemerintah, pasangan calon, partai politik, tim kampanye, pengawas Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemantau Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilih, serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur, dan bertindak adil. Pemilih dan pasangan calon harus mendapatkan perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara. Di dalam undang-undang ini diatur berbagai perubahan dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden perubahan penting yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah diaturnya mengenai substansi dan materi kampanye selain visi, misi dan program peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu adanya pengaturan apabila pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan.II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelasPasal 2 Cukup jelasPasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pilpres dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk melaksanakan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelasPasal 4 Cukup jelasPasal 5Yang dimaksud dengan gabungan partai politik adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih untuk mencalonkan Pasangan Calon sebelum waktu pendaftaran ditutup. Gabungan partai politik dibuktikan setidak-tidaknya dalam bentuk kesepakatan antarpartai politik dalam rangka pencalonan.Pasal 6 Ayat (1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam memenuhi persyaratan untuk mengusulkan Pasangan Calon hanya dapat menggunakan salah satu dari persentase perolehan jumlah kursi DPR atau persentase perolehan suara sah Pilpres DPR. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.Pasal 7 huruf aYang dimaksud dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.Huruf bWarga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Huruf cYang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Huruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasHuruf fCukup jelasHuruf gCukup jelasHuruf hCukup jelasHuruf iCukup jelasHuruf jYang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.Huruf kCukup jelasHuruf lDalam hal calon 5 (lima) tahun terakhir tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.Huruf mCukup jelasHuruf nYang dimaksud dengan dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.Huruf oPersyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik. Huruf pCukup jelasHuruf qCukup jelasHuruf rYang dimaksud dengan sederajat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama sesuai dengan Undang-undang;Huruf s Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.Pasal 8 Cukup jelasPasal 9 Cukup jelas.Pasal 10 Cukup jelas.Pasal 11 Cukup jelasPasal 12 Cukup jelasPasal 13 Cukup jelasPasal 14 Cukup jelasPasal 15 Cukup jelas.Pasal 16 Cukup jelasPasal 17 Cukup jelasPasal 18 Cukup jelasPasal 19 Cukup jelasPasal 20 Cukup jelasPasal 21 Cukup jelasPasal 22 Cukup jelasPasal 23 Cukup jelasPasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Daftar pemilih perubahan adalah daftar pemilih baru karena memenuhi syarat usia pemilih, karena perkawinan, karena perubahan status TNI/Polri menjadi status sipil, atau sebab lainnya. Ayat (3) Cukup jelasPasal 25 Cukup jelasPasal 26 Cukup jelasPasal 27 Cukup jelasPasal 28 Cukup jelasPasal 29 Cukup jelasPasal 30 Cukup jelasPasal 31 Cukup jelas.Pasal 32 Cukup jelasPasal 33 Cukup jelasPasal 34 Cukup jelasPasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1)KPU melakukan verifikasi surat pencalonan dan kelengkapan persyaratan dengan melakukan klarifikasi pada instansi yang memberikan surat keterangan. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU mengenai kelengkapan persyaratan pasangan calon dengan didukung bukti tertulis. Ayat (2) Cukup jelas.Ayat (3) Cukup jelas.Ayat (4) Cukup jelas.Pasal 37 Ayat (1) huruf a Cukup jelas huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas huruf dKPU dan Departemen Kesehatan menetapkan ketentuan teknis mengenai dokumen administrasi persyaratan kesehatan. huruf e Cukup jelas huruf f Cukup jelas huruf g Cukup jelas huruf h Cukup jelas huruf i Cukup jelas huruf j Cukup jelas huruf k Cukup jelas huruf l Cukup jelas huruf m Cukup jelas huruf n Cukup jelas huruf o Cukup jelas huruf p Cukup jelas huruf q Cukup jelas huruf r Cukup jelas huruf s Cukup jelas huruf t Cukup jelas huruf u Cukup jelas huruf v Cukup jelas huruf w Cukup jelas huruf x Cukup jelas huruf y Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelasPasal 38 Cukup jelas.Pasal 39 Cukup jelas.Pasal 40 Cukup jelasPasal 41 Cukup jelasPasal 42 Cukup jelasPasal 43 Cukup jelasPasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelasPasal 46 Cukup jelasPasal 47 Cukup jelas.Pasal 48 Cukup jelas.Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas.Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas.Pasal 54 Cukup jelas.Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasangan Calon tidak boleh menggunakan kesempatan untuk memasang iklan yang tidak digunakan oleh Pasangan Calon lainnya.Pasal 57 Cukup jelas.Pasal 58 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf eYang dimaksud dengan mengganggu ketertiban umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat tidak dapat berlangsung secara normal. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf iYang dimaksud dengan menjanjikan dan/atau memberikan, inisiatifnya berasal dari calon dan/atau Tim Kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih. Huruf j Cukup jelas.Huruf kUntuk tempat pendidikan, dikecualikan apabila atas prakarsa/ mendapat ijin dari pimpinan lembaga pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pilpres serta tidak mengganggu proses belajar mengajar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 59Pejabat negara yang dimaksud dalam Undang-undang ini meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri/kepala lembaga pemerintahan non departemen, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Keputusan/kebijakan yang menguntungkan atau merugikan didasarkan pada pengaduan yang signifikan dan didukung dengan bukti.Pasal 60 Cukup jelas.Pasal 61 Cukup jelas.Pasal 62 Cukup jelas.Pasal 63 Cukup jelas.Pasal 64 Cukup jelas.Pasal 65 Cukup jelas.Pasal 66 Cukup jelas.Pasal 67 Cukup jelasPasal 68 Cukup jelas.Pasal 69 Cukup jelas.Pasal 70 Cukup jelas.Pasal 71 Cukup jelas.Pasal 72 Cukup jelas.Pasal 73 Cukup jelas.Pasal 74 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Keadaan terpaksa dalam ketentuan ini meliputi keadaan karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan pemilih antara lain sakit rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau tertimpa bencana alam. Ayat (2) Cukup jelasPasal 75 Cukup jelas.Pasal 76 Cukup jelas.Pasal 77 Cukup jelas.Pasal 78 Cukup jelas.Pasal 79 Cukup jelas.Pasal 80 Cukup jelas.Pasal 81 Cukup jelas.Pasal 82 Cukup jelas.Pasal 83 Cukup jelas.Pasal 84 Cukup jelas.Pasal 85 Cukup jelas.Pasal 86 Cukup jelas.Pasal 87 Cukup jelas.Pasal 88 Cukup jelas.Pasal 89 Cukup jelas.Pasal 90 Cukup jelas.Pasal 91 Cukup jelas.Pasal 92 Cukup jelas.Pasal 93 Cukup jelas.Pasal 94 Cukup jelas.Pasal 95 Cukup jelas.Pasal 96 Cukup jelas.Pasal 97 Cukup jelas.Pasal 98 Cukup jelas.Pasal 99 Cukup jelas.Pasal 100 Cukup jelas.Pasal 101 Cukup jelas.Pasal 102 Cukup jelas.Pasal 103 Cukup jelas.Pasal 104 Cukup jelas.Pasal 105 Cukup jelas.Pasal 106 Cukup jelas.Pasal 107 Cukup jelas.Pasal 108 Cukup jelas.Pasal 109 Cukup jelas.Pasal 110 Cukup jelas.Pasal 111 Cukup jelas.Pasal 112 Cukup jelas.Pasal 113 Cukup jelas.Pasal 114 Cukup jelas.Pasal 115 Cukup jelas.Pasal 116 Cukup jelas.Pasal 117 Ayat (1) Untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pilpres, Pasangan Calon dapat memberikan kuasa kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, Tim Kampanye, atau pengacara. Keberatan dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) hari atau 3 kali 24 jam dan setelah itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan konfirmasi kepada KPU terhadap ada atau tidak adanya keberatan atas penetapan hasil Pilpres.Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelasPasal 118 Cukup jelas.Pasal 119 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota. Ayat (4) Yang dimaksud dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.Pasal 120 Cukup jelas.Pasal 121 Cukup jelas.Pasal 122 Cukup jelas.Pasal 123 Cukup jelas.Pasal 124 Cukup jelas.Pasal 125 Cukup jelas.Pasal 126 Cukup jelas.Pasal 127Ayat (1) Yang dimaksud dengan wilayah adalah provinsi, atau kabupaten/kota, atau kecamatan, atau perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas.Pasal 129Yang dimaksud dengan daerah-daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pilpres secara normal adalah daerah dengan status darurat militer, daerah dengan status darurat sipil dan/atau daerah yang mengalami konflik.Pasal 130 Cukup jelas.Pasal 131 Cukup jelas.Pasal 132 Cukup jelas.Pasal 133 Cukup jelas.Pasal 134 Cukup jelas.Pasal 135 Cukup jelas.Pasal 136 Cukup jelas.Pasal 137 Cukup jelas.Pasal 138 Cukup jelasPasal 139 Cukup jelasPasal 140 Cukup jelas.Pasal 141 Cukup jelas.Pasal 142 Cukup jelas.Pasal 143 Cukup jelas.Pasal 144 Cukup jelas.Pasal 145 Cukup jelas.Pasal 146 Cukup jelas.Pasal 147 Cukup jelas.Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas.Pasal 150 Cukup jelas.Pasal 151 Cukup jelas.Pasal 152 Cukup jelas.Pasal 153 Cukup jelas.Pasal 154 Cukup jelas.Pasal 155 Cukup jelas.Pasal 156 Cukup jelas.Pasal 157 Cukup jelas.Pasal 158 Cukup jelas.Pasal 159 Cukup jelas.Pasal 160 Cukup jelas.Pasal 161 Cukup jelas.Pasal 162 Cukup jelas.Pasal 163 Cukup jelas.Pasal 164 Cukup jelas.Pasal 165 Cukup jelas.Pasal 166 Cukup jelas.Pasal 167 Cukup jelas.Pasal 168 Cukup jelas.Pasal 169 Cukup jelas.Pasal 170 Cukup jelas.Pasal 171 Cukup jelas.Pasal 172 Cukup jelas.Pasal 173 Cukup jelas.Pasal 174 Cukup jelas.Pasal 175 Cukup jelas.Pasal 176 Cukup jelas.Pasal 177 Cukup jelas.Pasal 178 Cukup jelas.Pasal 179 Cukup jelas.Pasal 180 Cukup jelas.Pasal 181 Cukup jelas.Pasal 182 Cukup jelas.Pasal 183 Cukup jelas.Pasal 184 Cukup jelas.Pasal 185 Cukup jelas.Pasal 186 Cukup jelas.Pasal 187 Cukup jelas.Pasal 188 Cukup jelas.Pasal 189 Cukup jelas.Pasal 190 Cukup jelas.Pasal 191 Cukup jelas.Pasal 192 Cukup jelas.Pasal 193 Cukup jelas.Pasal 194 Cukup jelas.Pasal 195 Cukup jelas.Pasal 196 Cukup jelas.Pasal 197 Cukup jelas.Pasal 198 Cukup jelas.Pasal 199 Cukup jelas.Pasal 200 Cukup jelas.Pasal 201 Cukup jelas.Pasal 202 Cukup jelas.Pasal 203 Cukup jelas.Pasal 204 Cukup jelas.Pasal 205 Cukup jelas.Pasal 206 Cukup jelas.Pasal 207 Cukup jelas.Pasal 208 Cukup jelas.Pasal 209 Cukup jelas.Pasal 210 Cukup jelas.Pasal 211 Cukup jelas.Pasal 212 Cukup jelas.Pasal 213 Cukup jelas.Pasal 214 Cukup jelas.Pasal 215 Cukup jelas.Pasal 216 Cukup jelas.Pasal 217 Cukup jelas.Pasal 218 Cukup jelas.Pasal 219 Cukup jelas.Pasal 220 Cukup jelas.Pasal 221 Cukup jelas.Pasal 223 Cukup jelas.Pasal 224 Cukup jelasPasal 225 Cukup jelas.Pasal 226 Cukup jelas.Pasal 227 Cukup jelas.Pasal 228 Cukup jelas.Pasal 229 Cukup jelas.Pasal 230 Cukup jelas.Pasal 231 Cukup jelas.Pasal 232 Cukup jelas.Pasal 233 Cukup jelas.Pasal 234 Cukup jelas.Pasal 235 Cukup jelas.Pasal 236 Cukup jelas.Pasal 237 Cukup jelas.Pasal 238 Cukup jelas.Pasal 239 Cukup jelas.Pasal 240 Cukup jelas.Pasal 241 Cukup jelas.Pasal 242 Cukup jelas.Pasal 243 Cukup jelas.Pasal 244 Cukup jelas.Pasal 245 Cukup jelas.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Terima Anggota KPU.
Jakarta, kpu.go.id. Setelah menunggu sekian lama akhirnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Rabu siang (15/3) diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresiden selama 2 (dua) jam. Anggota KPU yang diterima Presiden, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, anggota KPU Chusnul Mariyah dan Valina Singka Suberkti serta Plt Sekjen KPU H.M. Aries Djaenuri. Dalam pertemuan tersebut Presiden didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Yusril Izha Mahendra dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moch. Maruf. Pertemuan ini adalah untuk melaporkan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 yang lalu kepada Presiden. Usai bertemu Presiden, anggota KPU bersama Mendagri dan Mensesneg mengadakan jumpa pers bertempat di Press Room. Dalam konferensi pers dengan wartawan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, bahwa sejak dilantik menjadi Presiden 1 tahun 4 bulan lalu, baru kali ini anggota KPU bisa diterima Presiden. Sebelumnya KPU telah beberapa kali kali mengirimkan surat kepada Presiden ingin melaporkan hasil-hasil Pemilu Presiden (Pilpres). Menurut Ramlan anggota KPU memenuhi kewajibannya untuk melaporkan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden. Hal ini sesuai dengan tuntutan pasal 11 ayat (e-f) Undang-undang No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 11 ayat (e-f) dijelaskan bahwa ”KPU berkewajiban melaporkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Presiden selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden”. Lebih jauh dikatakan oleh Ramlan, ada beberapa hal pokok yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden. Tetapi fokus pembicaraan adalah apa pelajaran yang bisa dipetik dari Pemilu 2004 agar Pemilu 2009 bisa berjalan dengan lebih baik. Pada kesempatan yang sama Presiden menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi atas kinerja dan prestasi dari KPU yang ternyata telah mengawali proses Pemilu 2004 yang sangat luar biasa padatnya dan mungkin juga paling rumit di dunia. Rakyat Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu Legislatif sekaligus juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama dan putaran kedua. Hasilnya berjalan lancar, aman, tertib, demokratis, transparan serta akuntabel. Dengan jujur Presiden juga menyampaikan bahwa jika terjadi kekeliruaan pada pemerintah, beliau menyampaikan permohonan maaf. Presiden juga meminta masukan-masukan dari KPU untuk mengantisipasi agar Pemilu 2009 yang akan datang bisa lebih baik dari Pemilu 2004. Mungkin disana-sini perlu ada penyesuaian-penyesuaian, sinkronisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Partai Politik atau penyelenggara Pemilu.
Diharapkan ke depan cukup ada waktu untuk membuat jadual Pemilu, karena persiapan penyelenggaraan Pemilu merupakan suatu pekerjaan yang kompleks, sehingga perencaanan Pemilu bisa berjalan lebih baik. Kita berharap bahwa revisi yang berkaitan dengan Undang-undang penyelenggaraan Pemilu 2004 akhir tahun ini dapat tuntas sehingga KPU juga bisa mempunyai waktu untuk mempersiapkan Pemilu 2009. Ramlan menegaskan dengan adanya pertemuan antara anggota KPU dengan Presiden, maka tugas anggota KPU selanjutnya adalah mempersiapkan pergantian anggota KPU serta membentuk struktur organisasi KPU yan baru setelah RUU Penyelenggara Pemilu disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang. Menyinggung keberadaan UU Penyelenggara Pemilu yang masih berada di tangan Pansus UU Penyelenggara Pemilu. Ramlan, berharap agar RUU penyelenggara Pemilu segera disahkan menjadi UU. Mengenai sistem Pemilu yang digunakan, Ramlan mengharapkan agar sistem Pemilu yang digunakan dalam Pemilu 2004 direvisi kembali untuk digunakan dalam Pemilu 2009. Mengenai kasus pidana yang dihadapi oleh 4 (empat) orang anggota KPU serta staf Sekretariat Jenderal KPU kata Ramlan, muncul karena adanya kendala di luar kendali KPU. Oleh karena itu KPU telah menyampaikan kepada Presiden bahwa akibat semua kekurangan itu adalah tanggungjawab dari pembuat Undang-undang yaitu pemerintah dan DPR. Karena kendala itu 4 orang anggota KPU dipenjara. Pada saat itu KPU bekerja dalam situasi yang tidak normal sedangkan Keppres No 80 Tahun 2000 Tentang Pengadaaan Barang Dan Jasa berlaku umum. Kasus yang menimpa anggota KPU adalah kesalahan prosedur dan administratif bukan kasus pidana. Jangan sampai masalah prosedur atau administratif anggota KPU dipidana, seolah-olah Keppres No 80 Tahun 2000 menjadi alat yang sakral. Kalau itu dilakukan maka tidak ada yang mau lagi menjadi anggota KPU. Di kesempatan yang sama Mensesneg Yusril Izha Mahendara menyerahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU. Bahwa dengan keluarnya Perpu No 1 tahun 2006 tentang perpanjangan masa jabatan anggota KPU, maka anggota KPU bertugas hingga terpilihnya anggota baru KPU periode 2006-2011, tambah Ramlan. (FS/Mantri/Drika/Redaktur)
RUU Pemilu DisetujuiRUU Politik Segera Dibahas
Jakarta-Rapat paripurna DPR, Selasa (20/3) siang menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu (RUU PP) untuk disahkan menjadi UU. Dengan disetujuinya RUU PP ini, pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru bisa segera dilakukan untuk mempersiapkan Pemilu 2009.Naskah RUU PP yang terdiri 10 Bab, 133 pasal ini dibahas sejak akhir September 2006 bersama Mendagri Mohammad Ma’ruf yang mewakili pemerintah dan melibatkan berbagai pakar untuk memberi masukan.Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PP Syaifullah Mashum dari Fraksi Kebangkitan Bangsa kepada SH mengatakan, setelah RUU PP ini disetujui untuk diundangkan, sudah saatnya Pemerintah segera menyerahkan draf paket RUU bidang Politik yang terdiri atas RUU Partai Politik, RUU Pemilu Legislatif, RUU Pemilu Presiden, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan DPR/ DPD/MPR/DPRD.“RUU PP ini saling terkait dengan RUU lainnya, terutama RUU Pemilu Legislatif dan RUU Pemilu Presiden. Kalau paket RUU Politik bisa segera dibahas, persiapan Pemilu 2009 akan lebih baik,” ujar Mashum.Saat ini, Pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri masih menggodok paket RUU bidang politik ini dan intens mengadakan diskusi dengan berbagai kalangan untuk pembahasan draft akhir sebelum diserahkan ke DPR.Syaifullah Mashum menyarankan Presiden segera menandatangani RUU yang telah disetujui DPR ini untuk diundangkan, sehingga Panitia Seleksi untuk memilih calon anggota KPU baru bisa segera dibentuk. Panitia seleksi paling tidak membutuhkan waktu tiga bulan sampai terbentuknya KPU baru.MandiriLebih lanjut dikemukakan Syaifullah Mashum, KPU baru nantinya tetap mandiri, independen, non-partisan, dan Sekjen KPU pun mandiri, tidak lagi bertanggung jawab kepada pemerintah, melainkan bertangung jawab langsung kepada KPU.“Kemandirian KPU juga tercermin dari KPU-KPU di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota. Kalau dulu KPU provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk atas usul gubernur dan DPRD, kali ini KPU Pusat yang membentuk KPU tingkat daerah,” ujar Mashum sambil menambahkan keuangan untuk KPU ini makin jelas, yakni APBN untuk tingkat pusat dan APBD untuk KPU daerah.Mashum yang mantan wartawan ini menjelaskan anggota KPU mendatang juga tidak boleh mengajukan pengunduran diri atau nonaktif untuk kemudian meraih jabatan tertentu di lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD. “Pasal ini untuk menegaskan bahwa tugas anggota KPU bukan sebagai tangga untuk mengejar jabatan lain di birokrasi dan diharapkan menghindari kolusi antara anggota KPU dengan pejabat tertentu,” ujar Mashum.Dalam RUU ini juga ada keharusan bagi anggota KPU di tingkat Kabupaten/Kota hingga desa untuk melakukan pemutakhiran data pemilih mengingat soal data pemilih ini bisa menjadi pemicu konflik. “Nah, masalah ini kan juga harus detail masuk dalam UU Pemilu,” katanya. (suradi)
DPR Pastikan RUU Pemilu Disahkan 26 Februari
Sabtu, 23 Februari 2008
Jakarta - DPR RI memastikan bahwa revisi terhadap UU No.12/2003 tentang Pemilu akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Pebruari 2008 dan tidak akan ditunda lagi.
"Sampai hari ini pembahasan sudah mencapai 95 persen dan semua fraksi optimis mampu menyelesaikan beberapa hal yang masih harus dibahas dalam forum lobi," kata Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat.
RUU revisi tersebut terdiri atas 320 pasal dan 23 bab. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI itu, saat ini masih tersisa tiga hal yang masih dilakukan lobi antar fraksi, yaitu sisa suara, "threshold" (perolehan suara minimum) dan daerah pemilihan.
Pansus memiliki waktu hingga Senin (25/2) malam untuk menyelesaikan seluruh pasal. Dengan tuntasnya seluruh pembahasan RUU ini, maka diharapkan KPU akan bisa lebih baik mempersiapkan Pemilu 2009.
RUU ini juga mengatur sengketa hasil Pemilu yang harus dituntaskan melalui proses hukum dalam kurun waktu lima hari sebelum ditetapkan hasil Pemilu. Karena itu, harus dihindari terjadinya sengketa setelah hasil Pemilu ditetapkan.
RUU juga menetapkan bahwa setiap tiga calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPRD maupun di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus terdapat satu caleg perempuan. Hal ini untuk mewujudkan keterwakilan jender.
Mengenai adanya sanksi bagi media massa terkait pemberitaan kampanye, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah sepakat menghapus adanya sanksi bagi media massa terkait berita-berita kampanye.
Terkait penyiaran hasil penghitungan cepat ("quick count"), Pansus RUU Pemilu menyatakan tidak melarang adanya pengumuman hasil perhitungan cepat. Hanya saja diatur bahwa penyiaran penghitungan cepat tidak dilakukan pada masa tenang.
Pengumuman hasil penghitungan suara bisa dilakukan pada hari berikutnya agar tidak mengganggu proses penghitungan yang dilakukan di TPS-TPS maupun di kecamatan yang biasanya terjadi hingga tengah malam. "Pengumuman hasil penghitungan suara baru bisa dilakukan setelah pukul 00.00 WIB," kata Anggota Fraksi PAN DPR RI itu.
Pengumuman hasil penghitungan suara di masa tenang akan mengganggu konsentrasi masyarakat menetapkan pilihannya pada saat pencoblosan. Masyarakat bisa menganggap seolah-olah hasil penghitungan cepat itu sebagai hasil sebenarnya. Begitu juga jika pengumuman dilakukan saat seluruh TPS dan kecamatan menyelesaikan proses penghitungan suara akan mengganggu konsentrasi.
Anggota Pansus RUU Pemilu Yasona Laoly mengemukakan, pengumuman hasil penghitungan suara setelah 24 jam dari hasil pencoblosan bukan sebagai bentuk apriori terhadap teknologi. Tetapi didasarkan pada sikap masyarakat yang belum siap. Berdasarkan pengalaman pada Pemilu lalu, hasil "quick count" diumumkan di saat sebagian TPS masih melakukan penghitungan.
"Ketika mendengar adanya pengumuman hasil `quick count`, konsentrasi masyarakat buyar," kata Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu.
Sedangkan Taman Achda (Fraksi PPP) mengemukakan, jumlah pemilih akan bertambah dari sekitar 300 orang/TPS pada Pemilu 2004 menjadi hanya sekitar 500 pemilih pada Pemilu 2009. Dengan demikian, terjadi penghematan biaya untuk membuat TPS.
Penghematan juga terjadi pada jumlah kertas suara pada setiap TPS. Bila pada Pemilu 2004, jumlah cadangan kertas suara ditetapkan 2,5%, maka untuk Pemilu mendatang cadangan kertas suara hanya 2% dari total pemilih pada TPS yang bersangkutan.
RUU juga mengatur calon legislatif untuk DPD. Menurut Ferry, anggota DPD yang akan mencalonkan lagi harus mengikuti proses verifikasi berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu 2004. Anggota DPD yang memperoleh suara antara 3-5 persen dari jumlah penduduk di daerah pemilihannya dipastikan dapat ikut kembali pada Pemilu 2009.
Namun Wakil Ketua DPD Laode Ida menganggap persyaratan itu tidak tepat diberlakukan bagi anggota DPD saat ini yang akan mencalonkan lagi. Persyaratan perolehan suara minimal 3 persen itu menyamakan persyaratan dengan partai politik.
Laode berpendapat, anggota DPD yang memperoleh suara minimal 3 persen tidak perlu lagi mengikuti proses verifikasi seperti halnya diterapkan bagi partai politik.
KPU Minta Wakil Presiden Keluarkan Keppres Khusus Soal Pengadaan Barang Dan Jasa Pemilu 2009
Jakarta, Kpu.go.id. Hari Jumat tanggal 11 April 2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Presiden (pemerintah). Ada tiga hal yang disampaikan oleh Ketua KPU beserta jajarannya antara lain mengenai pengadaan barang dan jasa Pemilu 2009, tahapan dan jadwal Pemilu 2009 serta masalah verifikasi Parpol peserta Pemilu.Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPU Hafiz Anshary AZ dalam jumpa pers seusai bertemu Wakil Presiden M. Jusuf Kalla di Istana Wapres. Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota KPU Andi Nurpati, Sri Nuryanti, Syamsulbahri, I Gusti Putu Artha dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.Menurut Ketua KPU, ada tiga hal yang telah disampaikan kepada Wapres, Pertama, penetapan tanggal 5 April 2009 sebagai hari pemungutan suara serta dicanangkannya tahapan dan jadwal Pemilu 2009 sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2009. Kedua, KPU mengharapkan kepada pemerintah agar mengeluarkan Keppres khusus dalam pengadaan barang/jasa Pemilu. Ketiga, dilakukannya pemutakhiran data pemilih serta pendaftaran parpol peserta Pemilu.Menurut Ketua KPU, perlu ada Kepres khusus mengenai pengadaan barang dan jasa Pemilu seperti kotak suara, surat suara, segel dan kertas suara. Anggota KPU tidak ikut serta karena telah diatur dalam UU No 10 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Anggota KPU hanya membuat kebijakannya saja. Pengadaan logistik Pemilu dilakukan oleh staf Setjen KPU. Menurut Ketua KPU proses pengadaan barang/jasa Pemilu memakan waktu yang cukup lama, sementara tahapan dan jadwal Pemilu berjalan dengan ketat sehingga diperlukan ”jalan pintas” agar proses tahapan Pemilu berjalan normal. Artinya persiapan tender dipercepat, sehingga tidak mengganggu tahapan dan jadwal Pemilu 2009. Dengan persiapan tender yang dilakukan, KPU tidak lagi mulai dari nol namun tinggal mengeksekusinya.Untuk keperluan itu, KPU segera membentuk Tim yang akan mempelajari usulan Keppres tersebut, sehingga Keppres tsb membantu dalam pengadaan barang/jasa Pemilu 2009 sebagaimana diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (procurement).
DRAFT RUU PARTAI POLITIK RANCANGANUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR …… TAHUN 2007TENTANGPARTAI POLITIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. bahwa usaha untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum;c. bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran;d. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat dan kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggungjawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga perlu diganti;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Partai Politik;Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2. Anggaran Dasar partai politik yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar bagi partai politik. 3. Anggaran Rumah Tangga partai politik yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dari AD.4. Pendidikan politik adalah proses pembelajaran, pengembangan, dan pemberian pemahaman atas hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 5. Keuangan partai politik adalah semua hak dan kewajiban partai politik yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang menjadi tanggung jawab partai politik.6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.7. Departemen adalah Departemen yang tugasnya meliputi bidang hukum dan hak asasi manusia.BAB IIPEMBENTUKAN PARTAI POLITIKPasal 2(1) Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.(2) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART disertai kepengurusan partai politik tingkat pusat.(3) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:a. asas dan ciri partai politik;b. visi dan misi partai politik;c. nama, lambang, dan tanda gambar partai politik;d. tujuan dan fungsi partai politik;e. organisasi, tempat kedudukan dan pengambilan keputusan;f. kepengurusan partai politik;g. peraturan dan keputusan partai politik; h. pendidikan politik; dani. keuangan partai politik.(4) Kepengurusan partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.Pasal 3(1) Partai politik harus didaftarkan pada Departemen untuk menjadi badan hukum.(2) Persyaratan untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik harus mempunyai:a. akta notaris pendirian partai politik; b. nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang dan tanda gambar partai politik lain;c. kantor tetap; dand. kepengurusan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi dan 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.Pasal 4(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Penelitian dan/atau verifikasi dilakukan oleh Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap. (3) Pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan dengan keputusan Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari.(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 5(1) Dalam hal terjadi perubahan AD dan ART, nama, lambang, tanda gambar, dan kepengurusan partai politik tingkat pusat, harus didaftarkan pada Departemen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART, nama, lambang, tanda gambar, dan/atau susunan kepengurusan partai politik.(3) Menteri menetapkan keputusan tentang perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak memenuhi persyaratan.(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.(5) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila terjadi perselisihan internal partai politik.BAB IIIASAS DAN CIRI Pasal 6(1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(2) Partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita partai yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang-undang.BAB IVTUJUAN DAN FUNGSIPasal 7(1) Tujuan umum partai politik adalah :a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dand. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.(2) Tujuan khusus partai politik adalah :a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; danb. memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional. Pasal 8Partai politik berfungsi sebagai sarana :a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.BAB VHAK DAN KEWAJIBANPasal 9Partai politik berhak:a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai;d. ikut serta dalam pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;f. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danh. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pasal 10Partai politik berkewajiban :a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain;b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia;e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;f. menyukseskan penyelenggaraan Pemilu;g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta diumumkan kepada masyarakat; i. menyampaikan laporan keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diaudit oleh akuntan publik; danj. memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilu dan menyerahkan laporan keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.BAB VIKEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTAPasal 11(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.(2) Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.Pasal 12(1) Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART. (2) Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih.(3) Anggota partai politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.Pasal 13(1) Anggota partai politik dapat diberhentikan keanggotannya dari partai politik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis dari keanggotaan partai politik; c. menjadi anggota partai politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan partai politik.(3) Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIIORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 14(1) Organisasi partai politik terdiri atas:a. organisasi tingkat pusat;b. organisasi tingkat provinsi; danc. organisasi tingkat kabupaten/kota.(2) Organisasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan kerja yang bersifat hirarkis.Pasal 15(1) Organisasi partai politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara;(2) Organisasi partai politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi; dan(3) Organisasi partai politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/ pusat pemerintahan kota.BAB VIIIKEPENGURUSANPasal 16(1) Kepengurusan partai politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.(2) Kepengurusan partai politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.(3) Kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/pusat pemerintahan kota.(4) Selain kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dibentuk kepengurusan sampai tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.(5) Kepengurusan partai politik disusun dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.Pasal 17Kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dipilih secara demokratis melalui musyawarah partai sesuai AD dan ART.Pasal 18(1) Pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik tingkat pusat dilakukan melalui forum musyawarah partai politik.(2) Susunan kepengurusan baru hasil pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan pada Departemen paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian atau penggantian kepengurusan. (3) Departemen menetapkan keputusan tentang pendaftaran pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak mememuhi persyaratan.Pasal 19(1) Apabila kepengurusan baru hasil pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditolak oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) peserta forum musyawarah, diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.(2) Apabila dalam pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik menimbulkan kepengurusan ganda partai politik, diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.(3) Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dicapai, perselisihan diselesaikan melalui pengadilan negeri. Pasal 20Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik, pendaftaran dan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Departemen sampai penyelesaian kepengurusan terselesaikan.Pasal 21Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai politik yang sama.BAB IXPENGAMBILAN KEPUTUSANPasal 22(1) Pengambilan keputusan partai politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dilakukan melalui forum musyawarah atau rapat partai politik.(2) Forum musyawarah partai politik dilakukan sekali dalam satu masa periode kepengurusan atau dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakan forum musyawarah luar biasa.(3) Rapat partai politik dilakukan dalam rapat kerja partai politik sesuai kebutuhan. Pasal 23(1) Dalam hal terjadi perselisihan atas keputusan yang diambil dalam forum musyawarah atau rapat partai politik, diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan negeri.BAB XREKRUTMEN POLITIKPasal 24Partai politik dapat melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia menjadi anggota partai politik, dan anggota partai untuk menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dan menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 25Rekrutmen warga negara Indonesia untuk menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan AD dan ART dan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang ini. Pasal 26(1) Rekrutmen anggota partai politik untuk menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan AD dan ART dan peraturan perundang-undangan. (2) Pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menetapkan bakal calon anggota DPR/DPRD dengan keputusan.Pasal 27Rekrutmen bakal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan AD dan ART dan peraturan perundang-undangan.Pasal 28Rekrutmen bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan AD dan ART dan peraturan perundang-undangan.BAB XIPERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIKPasal 29(1) Pengurus partai politik tingkat pusat dapat membentuk peraturan partai politik berdasarkan AD dan ART.(2) Peraturan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat dan berlaku dalam lingkungan internal partai politik.(3) Peraturan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Pasal 30(1) Ketua pengurus partai politik tingkat pusat atau sebutan lain membentuk keputusan partai politik berdasarkan AD dan ART.(2) Keputusan ketua pengurus partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat dan berlaku dalam lingkungan internal partai politik.(3) Keputusan ketua pengurus partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.BAB XIIPENDIDIKAN POLITIKPasal 31(1) Partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran warga negara Indonesia atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(2) Partai politik melakukan pendidikan politik bagi anggota dan pengurus partai politik bertujuan untuk:a. meningkatkan solidaritas politik dalam rangka memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; b. meningkatkan pemahaman tugas, fungsi, hak dan kewajiban partai politik; dan/atauc. meningkatkan kemampuan dan kinerja anggota dan pengurus partai politik.BAB XIIIPERADILAN PERKARA PARTAI POLITIKPasal 32(1) Perkara partai politik berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.(2) Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan upaya hukum banding kepada pengadilan tinggi yang putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat. (3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari dan pengadilan tinggi paling lama 30 (tiga puluh) hari.BAB XIVKEUANGANPasal 33(1) Keuangan partai politik bersumber dari:a. iuran anggota;b. sumbangan yang sah menurut hukum; danc. bantuan keuangan dari APBN/APBD. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.(3) Bantuan keuangan dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(4) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 34(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b yang diterima partai politik berasal dari: a. perseorangan yang bukan anggota partai politik yang bersangkutan paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun. b. perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan oleh perusahaan dan/atau badan usaha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 35(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan pendapatan yang dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta operasional sekretariat partai politik.(2) Penerimaan dan pengeluaran partai politik dikelola melalui rekening kas umum partai politik.(3) Pengurus partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota melakukan pencatatan atas semua penerimaan dan pengeluaran partai politik.Pasal 36(1) Pengurus partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyusun laporan keuangan partai politik setelah tahun anggaran berkenaan berakhir sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang direkomendasikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.(2) Pengurus partai politik tingkat pusat menyusun laporan keuangan konsolidasian partai politik yang merupakan penggabungan dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tahun anggaran berakhir kepada kantor akuntan publik untuk diaudit.(3) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah atas rekomendasi Ikatan Akuntan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4) Pendanaan audit atas laporan keuangan partai politik oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan pada APBN.Pasal 37(1) Kantor akuntan publik menyampaikan laporan keuangan konsolidasian partai politik yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) kepada pengurus partai politik tingkat pusat paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.(2) Laporan keuangan konsolidasian partai politik yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Pemerintah dan dipublikasikan kepada masyarakat.Pasal 38Pengelolaan keuangan partai politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.BAB XVLARANGANPasal 39(1) Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;d. nama dan gambar seseorang; ataue. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang atau tanda gambar partai politik lain.(2) Partai politik dilarang:a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; danc. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia; (3) Partai politik dilarang:a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;b. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; ataud. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemanusiaan. (4) Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. (5) Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham komunisme/marxisme-leninisme.BAB XVIPEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIKPasal 40Partai politik bubar apabila:a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;b. menggabungkan diri dengan partai politik lain; atauc. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.Pasal 41(1) Pembubaran partai politik atas keputusan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan berdasarkan AD dan ART.(2) Pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri.(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencabut surat pendaftaran partai politik sebagai badan hukum.Pasal 42(1) Pembubaran partai politik dapat dilakukan dengan cara:a. bergabung membentuk partai politik baru dengan nama, lambang dan tanda gambar baru; atau b. bergabung dengan menggunakan nama, lambang dan tanda gambar salah satu partai politik.(2) Partai politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.(3) Partai politik yang menerima penggabungan dari partai politik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.Pasal 43Pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan huruf b dan penggabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen.BAB XVIIPENGAWASANPasal 44Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini meliputi tugas sebagai berikut:a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6;b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d;c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1);d. menerima laporan perubahan AD dan ART, nama, lambang, tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;e. meminta laporan daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan huruf i;f. meminta hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j; dang. melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap larangan-larangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), (3), (4) dan (5).Pasal 45(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh :a. Departemen dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;b. Departemen Dalam Negeri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e dan huruf g; danc. KPU dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f.(2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pasal 46Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. BAB XVIIISANKSIPasal 47(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum oleh Departemen.(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Pemerintah.(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dan Pasal 37 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa dihentikannya bantuan dari APBN/APBD.(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh KPU.Pasal 48(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum oleh Departemen.(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan negeri. (3) Partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Pemerintah.(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti Pemilu berikutnya oleh pengadilan negeri.(6) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) pengurus partai politik tingkat pusat yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya. Pasal 49(1) Setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik melebihi jumlah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(2) Pengurus partai politik yang menerima atau menyuruh menerima sumbangan dari seorang dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).(3) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada partai politik melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).(4) Sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/ badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, disita untuk negara.(5) Pengurus partai politik yang melakukan atau menyuruh melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(6) Pengurus partai politik yang menggunakan atau menyuruh menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan partainya dibubarkan.BAB XIXKETENTUAN PERALIHANPasal 50(1) Partai politik yang menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 9 (sembilan) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini. (2) Partai politik yang sudah mendaftarkan diri kepada Departemen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini.(3) Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya berdasarkan Undang-Undang ini. (4) Partai politik yang sudah mendaftarkan diri kepada Departemen dan sudah diproses tetapi belum ditetapkan sebagai badan hukum pada saat Undang-Undang ini diundangkan, diselesaikan proses badan hukumnya menurut Undang-Undang ini.(5) Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, penyelesaian perkara partai politik yang sedang dalam proses peradilan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.BAB XXKETENTUAN PENUTUPPasal 51Pada saat berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 52Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal ...... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ANDI MATTALATTALEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR....... RANCANGAN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR….. TAHUN……TENTANGPARTAI POLITIKI. UMUMUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia. Usaha untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum.Kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggungjawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum. Partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran perlu diperkuat menjadi partai politik yang modern dan terpercaya.Dalam undang-undang ini dirumuskan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur perwujudan pelaksanaan demokrasi yang memerlukan partai politik yang kuat dan secara berkesinambungan. Partai politik diamanatkan oleh undang-undang ini untuk mampu mempertahankan kapasitasnya mewakili rakyat dan memperjuangkan tercapainya visi misi partai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Partai politik sebagai komponen yang sangat penting dalam sistem demokrasi, maka undang-undang ini melakukan pengaturan mengenai partai politik dalam mengimplementasikan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan dalam perilaku perpolitikan nasional. Harapan rakyat untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia, tegaknya supremasi hukum, pemberantasan KKN, penyelenggaraan pemerintahan yang good governance, didalam undang-undang ini diatur ketentuan untuk memenuhi harapan tersebut dalam rangka mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Didalam undang-undang ini diatur mengenai perubahan penting berkaitan dengan partai politik seperti ketentuan yang masih mempertahankan bahwa azas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian pula partai politik didalam undang-undang ini diperkenankan untuk dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita partai yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan ketentuan tersebut diatas, diatur pula larangan terhadap partai politik untuk melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan negara dalam upaya memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia. Sehubungan dengan itu, adalah merupakan kenyataan sejarah bangsa Indonesia bahwa Partai Komunis Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara konsekuen.Undang-undang ini mengatur juga ketentuan yang menempatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai sebagai ketentuan dasar. Undang-undang ini mengamanatkan agar Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat asas dan ciri partai politik, visi dan misi partai politik, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, organisasi, tempat kedudukan dan pengambilan keputusan, kepengurusan partai politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik dan keuangan partai politik. Ketentuan mengamanatkan perlunya visi politik dimaksudkan agar partai politik dapat mendesain program visioner yang merupakan perwujudan masa depan partai politik yang futuristik dalam ranah pembangunan bangsa dan negara sehingga program visioner partai politik tidak terpisahkan dengan program pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, undang-undang ini mulai memperkenalkan adanya regulasi internal partai berupa peraturan partai politik disamping adanya keputusan partai politik. Kewenangan untuk melakukan regulasi ini dimaksudkan agar semua partai politik memberikan kepastian hukum terhadap semua tindakan partai politik dan karenanya peraturan partai politik berlaku dan hanya mengikat internal partai. Adapun keputusan partai politik yang diatur dalam undang-undang ini pada prinsipnya hanya memberikan legitimasi yuridis dari pengalaman partai politik dalam mengambil keputusan. Hal penting lagi yang diatur dalam undang-undang ini adalah upaya hukum agar partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat, anggota dan pengurus partai politik. Pendidikan politik bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan meningkatkan solidaritas politik dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan pendidikan politik bagi anggota dan pengurus partai politik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik; dan meningkatkan pemahaman tugas, fungsi, hak dan kewajiban partai politik. Pendidikan politik dapat dilakukan melalui kerjasama partai politik dengan pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, undang-undang ini mengatur tentang keuangan partai politik terutama yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja partai politik. Kedua hal tersebut sebagai gambaran desain anggaran yang mencerminkan akuntabilitas dan profesionalitas kinerja partai politik dan pada gilirannya sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Desain ini menempatkan kinerja anggaran partai politik pada tataran yang transparan yang disusun dalam anggaran pendapatan dan belanja partai (APBP) serta adanya peluang yuridis di dalam Undang-Undang ini untuk dilakukan audit laporan keuangan konsolidasian.Undang-undang ini mengatur mengenai pembubaran dan penggabungan partai politik serta pembentukan gabungan partai politik peserta pemilu. Pembubaran dan penggabungan serta pembentukan gabungan partai politik dimaksudkan untuk mewujudkan sistem mullti partai sederhana, tanpa mengurangi hak konstitusional partai politik dalam mengimplementasikan kebebasan berserikat dan berkumpul. Di dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai pengawasan dan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran. Ketentuan ini selain untuk menumbuhkan kesadaran berpolitik dalam koridor yang benar dan bermartabat, juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh tindakan dalam segala partisipasi politik sebagaimana yang dikehendaki oleh kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelasPasal 2Cukup jelasPasal 3 Ayat (1) Cukup jelasAyat (2)Huruf aYang dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembentukan, anggaran dasar dan anggran rumah tangga, maksud, tujuan, asas, program kerja dan perjuangan partai politik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.Huruf bYang dimaksud dengan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah tidak memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain.Huruf cYang dimaksud dengan mempunyai kantor tetap adalah mempunyai alamat sekretariat yang jelas yang ditunjukkan dengan dokumen yang sah dan ketentuan ini berlaku dari pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kota.Huruf dYang dimaksud dengan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah provinsi, sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kabupaten/kota, dan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan adalah hasil penghitungan dengan pembulatan ke atas. kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta kedudukannya setara dengan kota/kabupaten di provinsi lain. Pasal 4Ayat (1) Dalam melakukan penelitian dan/atau verifikasi partai politik, Departemen bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.Ayat (4) Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelasPasal 6 Cukup jelasPasal 7 Cukup jelasPasal 8 Cukup jelasPasal 9 Cukup jelasPasal 10 Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasHuruf fCukup jelasHuruf gCukup jelasHuruf hPenggunaan dana bantuan dari APBN/APBD kepada partai politik dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Pemerintah dalam ketentuan ini adalah Presiden, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.Huruf iCukup jelasHuruf jYang dimaksud dengan rekening khusus dana kampanye adalah rekening yang khusus menampung dana kampanye pemilihan umum, yang dipisahkan dari rekening keperluan lain.Pasal 11 Cukup jelasPasal 12 Cukup jelasPasal 13 Cukup jelasPasal 14 Cukup jelasPasal 15Cukup jelasPasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1)Cukup jelas Ayat (2)“Keadaan luar biasa” dalam ketentuan ini dapat berupa terjadinya kebuntuan (deadlock) dalam musyawarah partai politik, perselisihan atau pembekuan sementara pengurus.Ayat (3)Cukup jelasPasal 18Ayat (1)“Perselisihan” dalam ketentuan ini dapat berupa sengketa antara para pihak dalam lingkungan partai yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Ayat (2)Cukup JelasPasal 19Ayat (1)Yang dimaksud dengan berkedudukan di ibu kota negara adalah dapat berkantor pusat di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi. Ayat (2)Cukup jelasAyat (3) Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 20Cukup jelasPasal 21Cukup jelasPasal 22Ayat (1) Yang dimaksud dengan “forum musyawarah” adalah kongres, muktamar atau sebutan lain untuk tingkat pusat, musyawarah wilayah atau sebutan lain untuk tingkat provinsi, dan musyawarah cabang atau sebutan lain untuk tingkat kabupaten/kota.Ayat (2) Cukup jelas.Ayat (3) Cukup jelas.Pasal 23Cukup jelas Pasal 24Cukup jelasPasal 25Cukup jelasPasal 26Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan bakal calon anggota DPRD adalah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 27Cukup jelasPasal 28 Cukup jelasPasal 29Cukup jelasPasal 30Cukup jelasPasal 31Cukup jelasPasal 32Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Undang-Undang ini, tata cara penyelesaian perkara partai politik dilakukan menurut hukum acara yang berlaku.Pasal 33Ayat (1) Cukup jelasAyat (2) Cukup jelasAyat (3)Partai politik yang mendapatkan kursi di :a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberi bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi diberi bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; danc. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diberi bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.Bantuan yang dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah dan disampaikan kepada partai politik untuk biaya administrasi dan/atau sekretariat partai politik sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Ayat (4) Cukup jelas.Pasal 34Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dikecualikan dari perusahaan dan/atau badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. Ayat (2)Cukup jelasPasal 35 Cukup jelasPasal 36 Ayat (1) Cukup jelasAyat (2) Cukup jelasAyat (3)Pemerintah dalam ketentuan ini adalah Presiden, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.Ayat (4)Kantor akuntan publik dalam ketentuan ini adalah yang tidak berafiliasi dengan kantor akuntan publik asing, dengan partai politik, dan anggotanya bukan merupakan anggota dan/atau sebagai pengurus partai politik.Pasal 37Cukup jelasPasal 38Pengelolaan keuangan dalam ketentuan ini meliputi penerimaan dan pengeluaran yang memenuhi persyaratan standar akuntansi keuanganPasal 39 Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan lambang negara Republik Indonesia adalah burung Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan sebagian dari gambar/simbol yang ada dalam lambang negara tidak termasuk dalam ketentuan ini.Huruf b Yang dimaksud dengan lambang lembaga negara adalah lambang dari lembaga-lembaga negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.Yang dimaksud dengan lambang pemerintah adalah lambang instansi pemerintah seperti departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah.Huruf c Cukup jelas.Huruf dCukup jelas. Huruf eYang dimaksud dengan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah memiliki kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain.Dalam hal terdapat partai politik yang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain, maka partai politik yang terdaftar lebih awal di Departemen Kehakiman yang berhak menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar tersebut. Partai politik yang mendaftar lebih akhir harus mengubah nama, lambang, atau tanda gambarnya. Ayat (2) Cukup jelasAyat (3)Huruf aYang dimaksud dengan pihak asing adalah warga negara asing, organisasi kemasyarakatan asing dan pemerintahan asing.Huruf bYang dimaksud dengan identitas yang jelas adalah meliputi keterangan tentang nama dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Yang dimaksud dengan paham komunisme/marxisme-leninisme adalah paham yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.Pasal 40Cukup jelasPasal 41Cukup jelasPasal 42Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Penggabungan partai-partai politik dideklarasikan serta dituangkan dalam berita acara penggabungan dan didaftarkan ke Departemen sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.Ayat (3)Cukup jelasPasal 43Cukup jelasPasal 44Huruf a Cukup jelas.Huruf b Cukup jelas.Huruf c Cukup jelas.Huruf d Cukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Pasal 45Cukup jelasPasal 46Cukup jelasPasal 47Cukup jelasPasal 48Cukup jelasPasal 49Cukup jelasPasal 50Cukup jelas Pasal 51Cukup jelas
Butir-butir Perubahan dalam
Materi Draf RUU Bidang Politik
RUU Partai Politik
1. Syarat Pendirian Partai
Adanya penambahan syarat minimal dukungan dari 50 menjadi 100 orang. Alasannya memperluas partisipasi masyarakat dalam pendirian parpol.
2. Keterwakilan Perempuan
Kewajiban memasukkan perempuan dalam kepengurusan partai minimal 30 persen dari jumlah yang ada. Alasannya kesetaraan gender, peningkatan motivasi perempuan dalam berpolitik dan meningkatkan keterwakilan perempuan.
3. Deposit Dana
Kewajiban menyimpan dana pada bank pemerintah. Ketentuan ini belum pernah diatur. Alasan untuk menjamin kredibilitas dan kesiapan partai. Selain itu partai diarahkan untuk mandiri dalam menjalankan visi dan misi serta tujuannya.
4. Tentang Badan Usaha
Penghapusan larangan pendirian badan usaha milik partai (BUMP). Alasannya kemandirian keuangan partai, untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah.
RUU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
1. Peradilan Umum
Dalam PN dibentuk majalis hukum ad hoc
2.Electoral Threshold
Penambahan syarat minimal dari 3 persen menjadi 5 persen
3. Hak Memilih
Usia 18 tahun dari sebelumnya 17 tahun
4. Jumlah Kursi dan Dapil
5. Dimungkinkan penambahan jumlah anggota DPR dari 550 mejadi 600 dan penambahan daerah pemilihan dari 69 menjadi 82.
6. Untuk DPRD Propinsi penentuan jumlah kursi tidak lagi berdasarkan dapil, tetapi DPRD sebagai perwakilan penduduk sekaligus perwakilan wilayah.
RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
1. Syarat-syarat calon
Syarat pendidikan minimal S1 (dikabarkan telah dihaus dalam draf akhir yang telah disempurnakan).
2. Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
Pengadaan oleh Sekjen, tidak lagi oleh anggota KPU.
3. Dana Kampanye
Dugaan korupsi diatur oleh KPK.
RUU Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
1. Pimpinan MPR
Bersifat ad hoc, tidak lagi bersifat permanen seperti sekarang. Kemudian dijabat bergantian secara bergantian oleh pimpinan DPR dan pimpinan DPD. Alasannya untuk penguatan sistem bikemeral efisiensi sistem politik nasional.
2. Pimpinan DPR
Penambahan Wakil Ketua dari tiga menjadi empat. Penentuan pimpinan parpol didasarkan atas perolehan kursi terbanyak di DPR. Dan diatur penarikan pimpinan DPR oleh parpol.
3. Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan oleh Keputusan Presiden.
4. Hak DPD
Penambahan hak DPD untuk membahas RUU bidang tertentu bersama DPR dan pemerintah.
5. Pimpinan DPD
Ketua dan Wakil Ketua diresmikan dengan Keputusn Presiden.
6. Pimpinan DPRD Propinsi
Penentuan pimpinan DPRD didasarkan atas urutan perolehan kursi terbanyak.
7. Diatur penarikan pimpinan DPRD oleh parpol
8. Ketua dan Wakil diresmikan oleh Keputusan Mendagri atas nama Presiden
Sumber : Depdagri
Daftar Partai yang Lolos Sebagai Badan Hukum
No.
Nama Partai Politik
Keterangan
1.
Partai Bulan Bintang
Lolos Verifikasi Angkatan Pertama
2.
Partai Demokrasi Kasih Bangsa
3.
Partai Pewarta Damai Kasih Bangsa
4.
Partai Keadilan dan Sejahtera
5.
Partai Katolik Demokrasi Indonesia
6.
Partai Bintang Reformasi
7.
Partai Sarikat Indonesia
8.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
9.
Partai Karya Peduli Bangsa
10.
Partai Pemersatu Bangsa
Lolos Verifikasi Angkatan Kedua
11.
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
12.
Partai Amanat Nasional
13.
Partai Golkar
14.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
15.
Partai Perhimpunan Indonesia Baru
16.
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
17.
Partai Damai Sejahtera
18.
Partai Demokrat
19.
Partai Nasional Marhaenis
Lolos Verifikasi Angkatan Ketiga.
20.
Partai Tenaga Kerja Indonesia
21.
Partai Penyelamat Perjuangan Reformasi
22.
Partai Pro Republik
23.
Partai Kristen Indonesia 1945
24.
Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia
25.
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
26.
Partai Nasional Marhaen Jaya
27.
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
28.
Partai Amanah Sejahtera
29.
Partai Kejayaan Demokrasi
30.
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
31.
Partai Nasional Induk Banteng Kerakyatan 1927
32.
Partai Katolik
33.
Partai Demokrat Bersatu
34.
Partai Islam Indonesia
35.
Partai Kesatuan Republik Indonesia
36.
Partai Bhineka Indonesia
37.
Partai Islam
38.
Partai Persatuan Daerah
39.
Partai Merdeka
40.
Partai Gotong Royong
41.
Partai Kongres Pekerja Indonesia
42.
Partai Pelopor
43.
Partai Kebangkitan Bangsa
44.
Partai Persatuan Pembangunan
45.
Partai Indonesia Tanah Air Kita
46.
Partai Patriot Pancasila
47.
Partai Reformasi
48.
Partai Buruh Sosial Demokrat
49.
Partai Pemersatu Nasional Indonesia
50.
Partai Demokrasi Perjuangan Politik
Bak Malaikat MautSelasa, 11 Maret 2008 00:05 WIBOleh SIDIK PRAMONOSaat rapat kerja Panitia Khusus RUU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada akhir Februari lalu, ketentuan ambang batas (threshold) menjadi bahasan yang alot. Setiap fraksi mencoba mempertahankan argumentasinya. Saking alotnya, tidak mengherankan jika beberapa kali terlihat Bursah Zarnubi (Partai Bintang Reformasi), Pastor Saut Hasibuan (Partai Damai Sejahtera), Jamaluddin Karim (Partai Bulan Bintang), dan bahkan Ryaas Rasyid (Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan) harus keluar ruang rapat dengan tampang kusut.Dalam beberapa kesempatan rihat rapat, Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi lebih kerap menolak ketika diajak makan bersama oleh anggota pansus lain. Alasan Bursah, ”Kami ini sedang menunggu eksekusi hukuman mati.”Bursah dan PBR tidak sendirian. Sejumlah petinggi partai politik yang terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu pun seolah menunggu ”malaikat maut” datang menjemput. Dalam UU No 12/2003, untuk bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009, parpol peserta Pemilu 2004 mesti meraih minimal 3 persen kursi DPR atau 4 persen jumlah kursi DPRD provinsi dengan sebaran setengah jumlah provinsi atau 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dengan sebaran setengah jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.Jika ketentuan tersebut tidak dianulir, hanya tujuh parpol besar yang bisa langsung maju dalam Pemilu 2009. Parpol lain mesti berupaya berbagai cara untuk bisa turut serta, seperti bergabung dengan parpol lain atau membangun parpol ”sekoci” dengan nama yang mirip parpol lama. Rumusan dalam UU Pemilu sangat menentukan kelanjutan nasib mereka, terlebih pada saat bersamaan, proses mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum di Departemen Hukum dan HAM sudah masuk tahap penutupan pendaftaran.Dalam rapat antarfraksi DPR ataupun dengan pemerintah, muncul alternatif ”melunakkan” ketentuan UU No 12/2003, semisal bahwa parpol yang punya fraksi utuh di DPR bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009 sekalipun tidak memenuhi electoral threshold (ET). Sempat pula muncul alternatif, batasannya diturunkan sampai parpol yang memperoleh minimal 10 kursi DPR—tetapi usul itu mentah karena ada unsur Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD) yang kursinya kurang dari itu. Debat sempat alot karena sejumlah fraksi masih ingin supaya ketentuan UU No 12/2003 konsisten diberlakukan.InkonsistensiSingkat cerita, akhirnya terselip ketentuan peralihan yang menyebutkan parpol peserta pemilu yang tak memenuhi ketentuan ET bisa mengikuti Pemilu 2009, antara lain jika punya kursi di DPR—sedikit apa pun jumlahnya. Aturan peralihan ini bisa disepakati, salah satunya karena keberhasilan parpol ”kecil” meyakinkan bahwa Pemilu 2009 merupakan masa transisi, di mana soal ambang batas bergeser dari electoral threshold (ET) ke parliamentary threshold (PT).Selama ini electoral threshold ala Indonesia berbeda dengan kelaziman karena dimaknakan sebagai batas minimal perolehan kursi DPR/DPRD yang mesti dipenuhi suatu parpol untuk bisa langsung menjadi peserta pemilu berikutnya. Parpol yang tidak memenuhi ET tetap saja bisa punya wakil di DPR. Adapun PT merupakan ketentuan yang lazim di sejumlah negara, yaitu parpol yang tidak mencapai persentase perolehan suara tertentu tidak berhak mendapatkan kursi di parlemen.Dalam kasus Indonesia lewat UU Pemilu yang baru ini, dengan PT sebesar 2,5 persen, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan adalah jumlah suara sah seluruh parpol dikurangi jumlah suara sah parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi PT 2,5 persen.Saat lobi antarpimpinan fraksi DPR bersama pemerintah, Rabu (27/2), sempat terjadi tarik-menarik soal ET dan PT ini. Misalnya soal PT yang 2,5 persen itu, semula dikabarkan bahwa seluruh fraksi sependapat. Namun, kemudian F-PKS disebut tetap bertahan di 3 persen karena jika batasannya kurang dari 3 persen, diragukan misi penyederhanaan parpol bisa berjalan efektif. Namun, tidak lama berselang, F-PKS dikabarkan bisa menerima 2,5 persen. Namun (sekali lagi), saat rapat paripurna pada Kamis (28/2) barulah F-PKS bersikap ”resmi” bahwa pihaknya menarik kembali sikap sebagaimana hasil lobi pimpinan fraksi DPR dan mengajukan ET dan PT 3 persen tanpa pasal peralihan.Awalnya, F-PKS berkompromi soal ketentuan peralihan bahwa parpol dengan kursi DPR boleh ikut langsung pada Pemilu 2009. Namun, sikap politik F-PKS diganggu oleh pernyataan pimpinan parpol baru di media massa yang menyoal inkonsistensi pengaturan ET. Sikap F-PKS tentang ET 3 persen berangkat dari upaya menjaga konsistensi pengaturan undang-undang, yang saat Pemilu 1999 diberlakukan ET 2 persen dan pada Pemilu 2004 naik menjadi 3 persen. Bahkan, jika ET dijadikan instrumen penguatan dan penyederhanaan sistem kepartaian, selayaknya pada Pemilu 2009 besaran ET menjadi 4 persen.Di luar proses legislasi antara DPR dan pemerintah, kesepakatan untuk memberikan kesempatan kepada 9 parpol yang tidak lolos ET dianggap sebagai keputusan yang diskriminatif. Menurut Direktur Eksekutif 7 Strategic Studies Mulyana W Kusumah, merujuk fakta bahwa masih ada 8 parpol dari 24 peserta Pemilu 2004 yang harus berjuang melalui proses verifikasi di Departemen Hukum dan HAM serta KPU untuk bisa maju lagi pada Pemilu 2009.Meluruskan ”threshold”Sebagian kalangan menilai ketentuan PT untuk Pemilu 2009 terlampau berat. Tidak mudah untuk meraih 2,5 persen suara sah nasional. Jika merujuk hasil Pemilu 2004, hanya 8 dari 24 parpol peserta Pemilu yang perolehan suaranya lebih dari 2,5 persen. Tak pelak, penerapan ketentuan PT ibarat ”pembunuhan terencana” bagi parpol kecil-menengah dan parpol baru.Seperti disampaikan salah satu unsur pimpinan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Fuad Bawazier dalam diskusi di ruang wartawan DPR/MPR, parpol ”kecil” yang menikmati ketentuan peralihan itu boleh saja tertawa saat ini. Namun, bisa-bisa selepas Pemilu 2009 kegembiraan itu berganti cucuran air mata karena suaranya tidak cukup menembus PT.Ketentuan PT memang dipasang demi multipartai sederhana, demi efektivitas fungsi parlemen dan pemerintahan. Di kebanyakan negara, lazimnya dan paling gampang: PT diberlakukan untuk ”menghanguskan” suara; jadi tidak ada istilah ”kursi-hangus”. Artinya, suara parpol yang gagal meraih persentase sebesar PT langsung dihanguskan. Caranya, pertama-tama ditentukan parpol mana saja yang melewati ambang batas. Parpol yang melewati ambang batas itulah yang kemudian ikut bersaing dalam pengalokasian kursi.Penerapan PT bisa berbasis nasional, provinsi, atau daerah pemilihan. Setiap pilihan punya konsekuensi. Jika PT diterapkan per daerah pemilihan, tetap terbuka peluang bagi parpol minoritas, parpol ”lokal”, atau parpol ”interlokal” untuk masuk ke parlemen. Kecenderungannya sama saja jika PT diterapkan di level provinsi, tetap bakal sulit menciutkan jumlah riil parpol di DPR. Jika PT diterapkan di level provinsi, yang paling banyak keuntungannya adalah parpol menengah. Adapun jika basis PT di tingkat nasional, penciutan jumlah riil parpol yang masuk ke parlemen bisa tercapai. Parpol yang hanya kuat di sebuah daerah pemilihan atau provinsi saja bisa ”hangus kursinya” hanya karena perolehan suaranya secara nasional tidak memenuhi PT. Dengan adanya PT nasional, parpol yang dulunya tidak-sangat-kecil riskan menjadi sekadar menjadi ”ban serep” parpol kuat-menengah.Untuk Pemilu 2009 nanti sudah terlihat ada ”pelurusan” makna threshold. Lazimnya, threshold adalah ambang atau batas minimal perolehan suara partai politik dalam pemilu saat itu agar berhak duduk di parlemen. Pada pemilu berikutnya parpol yang gagal meraih batas minimal itu tetap berhak ikut pemilu tanpa harus bersalin baju.DPR dan pemerintah telah memilih untuk menerapkan PT 2,5 persen di level nasional. Misi penyederhanaan sistem kepartaian tidak bisa lagi dikesampingkan. Jika hanya delapan parpol yang lolos PT 2,5 persen itu, artinya memang DPR maksimal (!) hanya diisi wakil dari delapan parpol tersebut. Bisa jadi parpol yang memenuhi PT tidak mendapat kursi di DPR karena tidak punya basis kuat di daerah pemilihan tertentu.Ketentuan ambang batas dipercaya merupakan mekanisme efektif menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen—dan tak ada kaitannya dengan jumlah parpol peserta pemilu berikut.Sebagai kompensasi PT yang “memberatkan” itu, sekali dinyatakan sebagai peserta pemilu, selamanya parpol tersebut tidak kehilangan haknya untuk berkompetisi dalam hajat lima tahunan itu. ”Bisa ikutan sampai bosan.”
Sistem Pemilu 2009 TetapSelasa, 20 Maret 2007 12:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tetap merancang sistem pemilihan umum mendatang dengan sistem proporsional terbuka. Sistem ini nantinya tak jauh berbeda dengan mekanime dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003. "Pesertanya partai politik atau gabungan partai politik," kata Soedarsono sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/3).Sudarsono menjelaskan sistem proporsional terbuka akan banyak mengadopsi dari Undang-undang pemilihan umum. Adapun soal nama calon anggota legislatif akan disusun berdasarkan abjad. Soedarsono mengaku belum mengetahui teknis pelaksanaan secara kusus. "Setelah dilakukan pencoblosan, itu teknis, bagaimana sistemnya, menggunakan suara terbanyak atau gimana, itu teknis," katanya. Hari ini Sidang Paripurna DPR akan mengundangkan Rancangan Undang-undang Penyelenggara Pemilu. erwin darya
KPU SOSIALISASI PERATURAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI KEPADA PARPOL.
Jakarta, kpu.go.idSesuai dengan tahapan Pemilu 2009, saat ini sedang pelaksanaan pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu, KPU akan mengundang seluruh Parpol calon peserta Pemilu yang telah disahkan sebagai badan hukum, oleh DepkumHam berdasarkan UU No 2/2008 Tentang Parpol dan ketentuan pasal 9, pasal 14, pasal 16, pasal 17 UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Sosialisasi yang akan berlangsung besok (selasa 22-4-08) pukul 14.00 WIB, menyangkut peraturan KPU Nomor 12 Pedoman Tentang Tata Cara Penelitian, Verifikasi dan Penetapan Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sebagaimana diketahui ada 74 Parpol lama dan baru (peserta Pemilu 2004) yang berhak mendaftarkan diri ke KPU. 69 Parpol yang mengambil formulir pendaftaran peserta Pemilu di KPU, 5 Parpol baru yang tidak jadi mengambil formulir pendaftaran di KPU karena sudah memiliki kursi di DPR.
Dari 69 Parpol lama dan baru, 16 Parpol langsung menjadi peserta Pemilu karena memiliki kursi di DPR. 53 Parpol lama dan baru harus menjalani verifikasi administratif dan faktual oleh KPU
KPU meminta pimpinan Parpol agar menugaskan 2 (dua) orang pengurus Parpol untuk dapat hadir pada acara tersebut.
KPU Minta Wakil Presiden Keluarkan Keppres Khusus Soal Pengadaan Barang Dan Jasa Pemilu 2009
Jakarta, Kpu.go.id. Hari Jumat tanggal 11 April 2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Presiden (pemerintah). Ada tiga hal yang disampaikan oleh Ketua KPU beserta jajarannya antara lain mengenai pengadaan barang dan jasa Pemilu 2009, tahapan dan jadwal Pemilu 2009 serta masalah verifikasi Parpol peserta Pemilu.Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPU Hafiz Anshary AZ dalam jumpa pers seusai bertemu Wakil Presiden M. Jusuf Kalla di Istana Wapres. Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota KPU Andi Nurpati, Sri Nuryanti, Syamsulbahri, I Gusti Putu Artha dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.Menurut Ketua KPU, ada tiga hal yang telah disampaikan kepada Wapres, Pertama, penetapan tanggal 5 April 2009 sebagai hari pemungutan suara serta dicanangkannya tahapan dan jadwal Pemilu 2009 sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2009. Kedua, KPU mengharapkan kepada pemerintah agar mengeluarkan Keppres khusus dalam pengadaan barang/jasa Pemilu. Ketiga, dilakukannya pemutakhiran data pemilih serta pendaftaran parpol peserta Pemilu.Menurut Ketua KPU, perlu ada Kepres khusus mengenai pengadaan barang dan jasa Pemilu seperti kotak suara, surat suara, segel dan kertas suara. Anggota KPU tidak ikut serta karena telah diatur dalam UU No 10 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Anggota KPU hanya membuat kebijakannya saja. Pengadaan logistik Pemilu dilakukan oleh staf Setjen KPU. Menurut Ketua KPU proses pengadaan barang/jasa Pemilu memakan waktu yang cukup lama, sementara tahapan dan jadwal Pemilu berjalan dengan ketat sehingga diperlukan ”jalan pintas” agar proses tahapan Pemilu berjalan normal. Artinya persiapan tender dipercepat, sehingga tidak mengganggu tahapan dan jadwal Pemilu 2009. Dengan persiapan tender yang dilakukan, KPU tidak lagi mulai dari nol namun tinggal mengeksekusinya.Untuk keperluan itu, KPU segera membentuk Tim yang akan mempelajari usulan Keppres tersebut, sehingga Keppres tsb membantu dalam pengadaan barang/jasa Pemilu 2009 sebagaimana diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (procurement).
((Fs/Redaktur))
KPU Keluarkan Lagi 4 Peraturan
Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan 4 (empat) buah lagi peraturan terkait tahapan, program dan jadwal Pemilu 2009 yaitu:
Peraturan Nomor 10 Tahun 2008 tentang penyusunan data pemilih
Peraturan Nomor 11 Tahun 2008 tentang tata cara penyusunan data pemilih di luar negeri.
Peraturan Nomor 12 Tahun 2008 tentang tata cara penelitian dan verifikasi Parpol peserta Pemilu
Peraturan Nomor 13 Tahun 2008 tentang tata cara penelitian dan verifikasi peserta Pemilu perseorangan anggota DPD.
(FS/Mantri/Redaktur)
