Rabu, 13 April 2011

Materi 4 PKn

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGRAAN

JAWABAN MATERI IV

DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA


  1. Makna konsep “dari rakyat” dalam demokrasi adalah bahwa rakyatlah yang membentuk negara tersebut sehingga mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Negara tersebut. Negara dapat terbentuk dan berkembang karena peran rakyat tersebut.

  2. Makna konsep “untuk rakyat” dalam demokrasi adalah dari kebijakan pemerintah yang dibuat rakyat pulalah yang menikmati hasil dari kebijakan pemerintah tersebut.

  3. Pengertian prinsip “konsultasi pada rakyat” adalah pemerintah harus mengkonsultasikan kebijakannya kepada rakyat dan mendapatkan persetujan dari rakyat pula agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan tanggung jawab.

  4. Pengertian “prinsip persamaan dalam politik” dalam demokrasi adalah setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik.

  5. Hak mayoritas menurut prinsip majority rule adalah mayoritas berhak mengambil keputusan.

  6. Kewajiban mayoritas menurut prinsip majority rule adalah mayoritas berkewajiban mempertimbangkan hak dan aspirasi minoritas

  7. Hak minoritas menorut prisip majority rule adalah dapat mengajukan aspirasinya.

  8. Kewajiban minoritas menorut prisip majority rule adalah mematuhi keputuasn pihak mayoritas.

  9. Perbedaan mayoritas minoritas permanen dan tidak permanen adalah :

    • Permanen : mayoritas akan tetap menjadi mayoritas dan minoritas tetap menjadi minoritas tidak ada perubahan maka mayoritas akan selalu menang atas minoritas.

    • Tidak permanen : mayoritas dan minoritas dapat berubah,mayoritas dapat menjasi minoritas, begitu juga sebaliknya.

  10. Dasar terbentuknya mayoritas-minoritas permanent yaitu beragamnya ras, agama, bahasa dan etnis. Yang dimana akan muncul bagian yang lebih menonjol daripada bagian yang lain.

  11. Cara melidungi kepentinga minoritas permanen dalam Negara demokasi adalah:

  • Memberi perwakilan proporsional kepada kelompok minoritas.

  • Memberi hak veto kepada minoritas.

  • Membiri otonomi khusus bagi minoritas.

  1. Perbedaan pemerintah demokrasi dengan pemerintah kediktatoran adalah :

  • Pemerintah demokrasi :

    • Kedaulatan berasal dari rakyat

    • Warga Negara ikut campur tangan dalam politik.

    • Penguasa dapat dijatuhkan rakyat

    • Pengambilan keputusan melalui voting.

    • Pemerintah dictator :

    • Kedaulatan berasal dar satu penguasa.

    • Warga Negara tidak boleh ikut campur dalm politik

    • Penguasa tidak dapat dijatuhkan rakyat.

    • Keputusan diambil oleh penguasa

  1. Karakter pemerintahan kediktatoran adalah

    • memiliki satu ideology resmi

    • hanya ada satu partai tunggal

    • adanya pengawasan kegiatan masyarakat

    • memonopoli media massa dan kekuatan bersenjata

    • pengendalian terpudat pada kegiatan ekonomi.

  2. Makna demokrasi berdasarkan sila kesatu adalah demokrasi yang bersarkan Ketuhananan Yang Maha Esa.

  3. Makna demokrasi berdasarkan sila ketiga adalah demokrasi yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

  4. Makna demokrasi berdasarkan sika kelima adalah demokrasi yang untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

  5. Alasan demokrasi belum dapat dilajankan pada masa awal kemerdekaan adalah karena Negara Indonesia masih di baying-bayang bangsa Belanda.

  6. Hal negative dari demokrasi liberal adalah :

  • Kebijakan pemerintah jangka panjang tidak dapt terlaksana karena masa jabatan yag pendek

  • Ketidakserasian dalam tubuh angkatan bersenjata

  • Timbul ketegangan antara penguasa degan umat agama

  • Meningkatnya ketegangan sosial di masyarakat

  • Perekonomian nasional mengalami kerugian

  • Pemerintah mndapat tantangan dari daerah

  1. Hal positif dari demokrasi liberal adalah :

  • Badan pengadilan menikmati kebebasan yang besar dalam menjalnkan fungsinya.

  • DPR berfungsi dengan baik

  • Pers bebas untuk bekerja

  • Program-program pemerintah dapat berhasil

  • Jumlah sekolah bertambah

  • Pemberontakan dapat diatasi

  • Hanya ada sedikit ketegangan antar umat beragama

  • Minoritas tionghoa mendapat perlindungan efektif

  1. Hal negative dari demokrasi terpimpin adalah :

  • Pelanggaran prinsip “kebebasan kekuasaan kehakiman”

  • Pengekangan hak-hak asasi warganegara di bidang politik

  • Pelampauan batas kekuasaan

  • Pembentukan lembaga negara ekstra konstitusional

  • Pengutamaan fungsi pimpinan

  1. Hal positif dari demokrasi terpimpin adalah :

  • Pemerintah berhasil memberantas pemberontak

  • Berhasil menyatukan Irian Barat kedalam pengakuan Ibu Pertiwi

  1. Hal negatif dari demokrasi Pancasila adalah :

  • Pembatasan hak politik rakyat

  • Pemusatan kekuasaan di tangan presiden

  • Pemilu yamg tidak demokratif

  • Pembentukan lembaga ekstra konstitusonal

  • KKN

  1. Hal positif dari demokrasi Pancasila adalah :

  • Perekonomian membaik

  • Keberhasilan program KB

  • Pertanian menunjukkan keberhasilan yang besar

  • Keberhasilan pengetasan kemiskinan

  1. Hal negatif dari demokrasi transisi adalah :

  • Tercerai berainya elit politik nasional maupun local

  • Partai politik berfungsi sebagai pembunuh

  • Militer dan birokras yang menghalangi jalan demokrasi

  • Maraknya kebebasan

  1. Hal positif dari demokrasi tansisi adalah :

  • Pengembangan system multi partai

  • Kebebasan pers coba ditegakan

  • Bias diwujudkannya prinsip pemilu yang luber dan jurdil

  • Perimbangan keuangan pemerintahn pusat dan daerah

  1. Menurut saya Indonesia lebih cocok dengan pemerintahan demokrasi karena seluruh rakyat Indonesia dapat berperan aktif dalam politik sesuai dengan asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

  2. Menurut saya upaya pemerintah RI dalam melindungi kelompok minoritas permanen sudah cukup baik. Sebagai contoh, dahulu warga keturunan cina dikucilkan dan didiskriminasikan,tetapi sekarang warga keturunan cina dapat berbaur bebas dengan warga pribumi.

  3. Menurut saya praktik kekerasan saat pemilihan kepala daerah sangat tidak baik karena ini menunjukkan bahwa warga tersebut tidak bisa menerima segala keputusan yang telah dibuat dan akan membuat perpecahan di daerah tersebut yang akan merugikan waraga daerah tersebut dan sekitarnya.






PENYUSUN :

WANDA FERDIANTO

29 2007 004