Rabu, 13 April 2011

Materi 4 PKn

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DEMOKRASI, DAN DEMOKRASI DI INDONESIA



  1. Makna konsep “dari rakyat” dalam definisi tentang demokrasi adalah dalam definisi demokrasi ini rakyat mempunyai kedudukan utama karena merekalah pemilik kekuasaan tertinggi di Negara yang bersangkutan, rakyat juga merupakan pihak yang berkehendak mengorganisasikan diri dalam sebuah Negara guna mewujudkan cita-cita pribadi dan bersama, selain itu rakyat adalah sumber kehendak dalam pembentukan Negara.

  2. Makna konsep “untuk rakyat” dalam definisi tentang demokrasi merupakan akhir dari kebijakan pemerintah yang menyatakan rakyat yang menikmati hasil pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pemerintah tersebut.

  3. Prinsip “konsultasi pada rakyat” merupakan konsekuensi logis dari prisip kedaulatan rakyat artinya apabila pejabat pemeruntah hanya mengikuti kehendak sendiri bukan kehendak rakyat, atau apabila mereka dapat melakukan suatu hal tanpa merasa takut kehilangan jabatannya, maka sesungguhnya yang berdaulat adalah para pejabat itu sendiri bukan rakyat.

  4. Prinsip “persamaan politik dalam demokrasi” berarti persamaan kesempatan berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat karena tidak ada kesamaan tingkat partisipasi warga Negara dalam kehidupan demokrasi.

  5. Hak mayoritas menurut prisip Majority Rule adalah mengambil keputusan.setelah memperhatikan kepentingan minoritas, dan memberi hak kepada minoritas untuk memperjuangkan aspirasinya.

  6. Kewajiban mayoritas menurut Majority Rule adalah selalu mengingatkan bahwa minoritas adalah juga bagian dari rakyat.

  7. Hak minoritas menurut Majority Rule adalah hak untuk menolak kebijakan yang dinilai merugikan atau mengancam eksistensi minoritas itu sendiri hal ini merupakan hak veto.

  8. Kewajiban minoritas menurut Majority Rule adalah melindungi kepentingan kelompok minoritas permanen yang dijalankan dengan beberapa alternative kebijakan.

  9. Perbedaan antara mayoritas-minoritas permanen dan mayoritas-minoritas tidak permanen adalah mayoritas-minoritas permanen yaitu kelompok minoritas yang terbentuk atas dasar ras, agama, bahasa, etnisitas atau sesuatu cirri permanen lain.misalnya ras tionghoa di Indonesia merupakan minoritas permanen dihadapan mayoritas permanen pribumi. Sedangkan mayoritas-minoritas tidak permanen apabila ras tionghoa tersebut bukan merupakan minoritas permanen dihadapan mayoritas permanen pribumi.

  10. Dasar terbentuknya mayoritas-minoritas permanen adalah karena keputusan dalam pemerintah demokrasi pada hakikatnya merupakan pilihan atas berbagai macam pandangan/aspirasi yang masing-masing memiliki pendukng dari sebagian rakyat yang berdaulat maka hanya satu alternatif kebijakan yang dapat menjadi keputusan oleh sebab itu harus ditentukan aspirasi manakah yang harus menjadi keputusan.

  11. Cara melindungi kepentingan minoritas permanen dalam Negara demokrasi dapat dijalankan beberapa alternative kebijakan yaitu memberi perwakilan proporsional kepada kelompok minoritas, memberi hak veto kepada minoritas dan memberi otonomi khusus bagi minoritas.

  12. Perbedaan pemerintahan demokrasin dengan pemerintahan kediktatoran adalah letak kedaulatan, kedudukan warga Negara dalan politik, hubungan penguasa rakyat dan prinsip pengambilan keputusan.

  13. Karakteristik pemerintahan dictator adalah pemerintahan dictator ini mempunyai kekuasaan mutlak dan tidak bersedia mengembalikan kekuasaannya kepada rakyat dari hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa pemerintahan dictator ini sangat kuat.

  14. Makna demokrasi berdasarkan sila kesatu Pancasila adalah untuk menjaga agar Negara RI yang baru saja diproklamasikan tidak terpecah belah karena keberatan rakyat Indonesia bagian timur yang kurang menyetujui hal tersebut.

  15. Makna demokrasi berdasarkan sila ketiga pancasila adalah semua perselisihan faham atau konflik harus diselesaikan dengan semangat menjaga persatuan kesatuan bangsa artinya bangsa dalam menyelesaikan suatu perselisihan tersebut tidak hanya asal-asalan saja tapi juga atas dasar persatuan bangsa.

  16. Makna demokrasi berdasarkan sila kelima pancasila adalah demokrasi harus dipergunakan atau diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia ini berarti bahwa demokrasi berdasarkan pancasila bukan hanya demokrasi politik melainkan juga demokrasi social dan ekonomi.

  17. Demokrasi belum dapat dijalankan pada awal masa kemerdekaan karena sistem pemerintahan demokrasi terhambat oleh usaha Belanda untuk menguasai kembali Indonesia.

  18. Hal-hal negatif dari pelaksanaan demokrasi liberal di tahun 1950-an adalah

    • Usai (masa kerja) rata-rata cabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijaksanaan pemerintahan jangka panjang tidak dapat terlaksana.

    • Terjadi ketidak-serasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata sesudah terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952.

    • Terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dengan tokoh Masyumi Isa Anshary.

    • Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan (1953-1955).

    • Kebijakan beberapa Perdana Menteri yangcenderung ingin atau bersifat menguntungkan partainya sendiri.

    • Pemerintah pusat mendapat tantangan daerah-daerah seperti nampak dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.

19.Hal-hal positif dari pelaksanaan demokrasi liberal di tahun 1950-an adalah

  • Badan-badan pengadilan menikmati kebebasan yang besar dalam menjalankan fungsinya.

  • DPR berfungsi dengan baik.

  • Pers bebas sehingga banyak variasi isi massa media.

  • Selama masa itu pemerintah berhasil melaksanakan program-programnya.

  • Jumlah sekolah bertambah dengan pesat sehingga terjadi peningkatan status social yang cepat pula.

  • Kabenit dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.

  • Hanya ada sedikit ketegangan diantara umat beragama.

  • Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan efektif dari pemerintah.

  • Indonesia mendapat nama baik di dunia Internasional.

20.Hal-hal negative dari pelaksanaan demokrasi terpimpin tahun 1959-1965 adalah

    • Terjadi banyak penyimpanan

    • Pelanggaran prisip kebebasan kekuasaan kehakiman

    • Pengekangan hak-hak asasi warga Negara di bidang politik

    • Pelampauan batas wewenang

    • Pembentukan warga nwgara ekstra konstitusional

    • Penguasaan fungsi pimpinan (Presiden)

21.hal-hal positif dari pelaksanaan demokrasi terpimpin tahun 1959-1965 adalah

  • Keberhasilan pemerintah menumpas pemberontakan D1/TII yang telah berlangsung selama hamper 14 tahun

  • Keberhasilan menyatukan Irian Barat kedalam pangkuan Ibu pertiwi setelah cukup lama menjadi sengketa denfgan pihak Belanda

22.Hal-hal negative dari pelaksanaan demokrasi Pancasila di masa orde baru adalah

  • Pembatasan hak-hak politik rakyat

  • Pemusatan kekuasaan di Tangan Presiden

  • Pemilu yang demokratis

  • Pembentukan lembaga ekstra konstitusional

  • Korupsi, kolusi dan Nepotisme

23.Hal-hal positif dari pelaksanaan demokrasi Pancasila di masa orde baru adalah

  • Perekonomian Indonesia membaik selama pemerintahan Soeharto

  • Pers dinyatakan bebas

24.Hal-hal negative dari pelaksanaan demokrasi selama masa trasisi adalah

  • Terjadi perubahan berbagai peraturan perundangan di bidang politik

  • Pencabutan PerMenPen tahun 1981 yang memberi wewenang pada pemerintah membreidel penerbitan pers

  • Penggantian undang-undang tentang pers dari UU No.21 tahun 1982 dengan UU N o.40 tahun 1999 tentang pers

  • Demokrasi yang dibuahkan trasisi tidak sempurna adalah demokrasi yang rentan

25.Hal-hal positif dari pelaksanaan demokrasi selama masa transisi adalah

  • Pemilu yang relative lebih demokratis dan tertibberhasil dilaksanakan

  • Amandemen UUD 1945 telah berlangsung selama 4 kali

  • Pengembangan sistem multi partai

26.Bangsa Indonesia cocok diperintah dengan cara demokratis atau otoriter karena selama ini pemerintahan Bangsa Indonesia memakai pemerintahan demokratis.

27.Upaya pemerintah RI dalam melindungi kelompok-kelompok minoritas permanen sangat bagus karena pemerintahan RI sudah memberi alternative kebijakan untuk melindungi kepentingan kelompok tersebut.

28.Kekerasan seusai pemilihan kepala daerah secara langsung itu tidak baik karena bias merugikan banyak pihak.

Kristiana Dwi Hapsari 292007005