Kamis, 06 April 2006

Tugas Materi 3

MATERI 3

JAWABAN SOAL NO 1 – 20



  1. Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum ayau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia menentukan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

  3. Perbedaan warga negara dengan penduduk

Warga negara

  1. Sebagian warga negara sekaligus sebagai penduduk.

  2. Warga negara mempunyai hak milik atas tanah serta hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Penduduk

    1. Penduduk belum tentu menjadi warga negara dari suatu negara.

    2. Penduduk hanya mempunyai hak untuk bertempat tinggal dan hak memiliki pekerjaan saja.

  1. Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran , yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

  2. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdarkan negara tempat dia dilahirkan.

  3. Contoh penerapan ius soli

Jika seorang anak dilahirkan di wilayah Indonesia maka anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia dengan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang yang ada.

  1. Contoh penerapan ius sanguinis

  2. Apatride adalah keadaan dimanaseseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warga negara salah satu negara manapun .

  3. Bipatride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).

  4. Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  5. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipetanggungjawabkan kebenarannya.

  6. Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :

    • Memperoleh kewarganegaraan RI melalui kelahiran.

    • Memperoleh kewarganegaraan RI melalui pewarganegaraan.

    • Memperoleh kewarganegaraan RI karena perkawinan.

    • Memperoleh kewarganegaraan RI karena pemberian.

    • Memperoleh kewarganegaraan RI karena ikut ayah dan ibu.

  7. Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara pewarganegaraan :

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin/menikah.

  • Saat mengajukan permohonan, pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia serta mngakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam denganpidana penjara 1 tahun atau lebih.

  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

  • Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

  1. Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia :

    • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

    • Tidak menolak atau tidaka melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

    • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonan sendiri.

    • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu pada presiden.

    • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.

    • Secara sukarela mengangkat supah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

    • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

    • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan negara asing.

    • Bertempat tinggal di luar wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara tanpa ada alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk menjadi warga negara RI sebelum jangka 5 tahun tersebut berakhir.

  1. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI :

      • Seorang perempuan Indonesia yang kawin/menikah dengan laki-laki warga negara asing yang menurut hukum negara asal suaminya,kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

      • Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing yang menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinannnya


  1. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI :

Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan cara mengajukan surat permohonantertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Jka pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan dapat disampaikan melalui Perwakilan Rrpublik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan ini juga dapat dilakukan oleh waraganegara yang telah kawin dengan warga negara asing. Penyerahan permohonanan dari perwakilan kepada menteri paling lama 14 hari. Persetujan atau penolakan dari menteri diberitahukan paling lambat 3 bulan setelah penerimaan surat.

  1. Ciri-ciri pokok civil society :

    • Lahir secara mandiri,bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat.

    • Keanggotaannya bersifat sukarela atau atas kesadaran masing-masing anggota.

    • Mencukupi kebutuhannya sendiri, paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada perintah.

    • Bebas atau mandiri dari kekuasan negara sehingga berani mngontrol kekuasaan negara.

    • Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai dan norma yang diyakini bersama.

  1. Contoh dari organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai masyarakat madani adalah mafia. Dalam pelaksanaan kegiatannya, organisasi mafia tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku dengan membunuh, menjual narkoba, perampokan, penculikan dan lain-lain. Selain itu mereka tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri karena mereka harus memeras dari orang lain untuk menjalankan organisasinya.

  2. Manfaat civil society bagi pemerintah adalah pemerintah mendapat dukungan dari bawah (organisasi civil society) melalui kegiatan organisasi non-pemerintah yang berbasis masyarakat dan yang bertindak secara demokratis bagi kebaikan bersama.

  3. Manfaat civil society bagi waraganegara adalah organisasi ini memberikan saluran bagi awarganegara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat.








PENYUSUN :

Wanda Ferdianto

292007004

S-1 PGSD Kelas A