Kamis, 06 April 2006

Tugas Materi 3

JAWABAN MODUL III

Nomor 1-20


Nama : HASAN TRIYAKFI

NIM : 292007025



  1. Pengertian warganegara;

Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


  1. Pengertian penduduk

Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.


  1. Perbedaan warganegara dengan penduduk;

Warganegara;

-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.

Penduduk;

-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.


  1. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;

Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.


  1. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;

Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.


  1. Contoh penerapan asas ius soli;

Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.


  1. Contoh penerapan asas ius saguinis;

Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.


  1. Pengertian status kewarganegaraan apatride;

Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.


  1. Pengertian status kewarganegaraan bipatride;

Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).


  1. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;

Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.


  1. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;

Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.


  1. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;

Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;

-kelahiran, -pemberian,dan

-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya

-perkawinan,

Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.


  1. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.


  1. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;

Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,

  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,

  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,

  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,

  5. secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,

  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,

  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,

  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,

  9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.

Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan).


  1. Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;

Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.


  1. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;

Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.


  1. Ciri-ciri pokok civil society;

Ciri-ciri pokok civilsociety antara lain;

-Kesukarelaan(voluntary)

-Keswasembadaan(self-generating)

-Keswadayaan(self-suporting)

-Kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara

-Keterikatan dengan norma atau nilai-nilai hukum.


  1. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society;

Contoh-contoh organisasi yang tidaak memenuhi syarat sebagai civil society adalah organisasi-organisasi kejahatan seperti mafia, dan organisasi-organisasi militan(pemberontak),karena organisasi-organisasi tersebut tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau nilai/norma yang diyakini bersama.


  1. Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi;

Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrsi antara lain;

-Sebagai pengontrol atau pembatas penyalahgunaan atau penggunaan kekuasaan Negara.


  1. Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi;

Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokasi antara lain;

-Melindungi hak-hak individu dari kecenderungan seewenang-wenang penguasa Negara.

-Memberikan saluran bagi warganegara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingannya kepada para pejebat pemerintah dan wakil rakyat.

-Sebagai pengawal masyarkat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat public tetap bertanggung jawab kepad para pemilihnya.



Tidak ada komentar: