Kamis, 06 April 2006

Jawaban Materi 3

WARGANEGARA, KEWARGANEGARAAN,

DAN CIVIL SOCIETY

Bagus Ilmiawan S.

292007022

PGSD S1-A

Warganegara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara, yang memberikan kesetiannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik.

Penduduk adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

Perbedaan Warganegara dengan Penduduk adalah warganegara merupakan anggora suatu negara yang sah berdasarkan penetapan UUKN, sudah pasti merupakan anggota dari suatu negara. Kalau penduduk adalah orang-orang yang berdomisili di wilayah negara tertentu dan belum tentu anggota dari suatu negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan anggota WNA.

Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Sehingga kewarganegaraan seorang anak tergantung kepada kewarganegaraan orang tuanya, tidak peduli anak tersebut lahir di negara yang berbeda dari negara yang menjadi kewarganegaraan orang tuanya.

Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Jadi di negara manapun anak lahir, di negara itulah dia menjadi warga negara.

Contoh konkret penerapan asas ius sanguinis terjadi pada VJ Rianti, dia harus berstatus warganegara Jerman, meskipun dia lahir di Bandung (Indonesia), karena status ayahnya sebagai warga negara Jerman (Jerman menganut asas ius sanguinis).

Contoh konkret penerapan asas ius soli terjadi pada anak yang lahir di wilayah negara yang menerapkan asas ius soli maka anak tersebut secara otomatis menjadi warga negara negara tersebut.

A-patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan dari negara manapun. Terjadi karena anak yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya mengenal asas ius soli di wilayah negara yang menganut asas sanguinis. Sehingga anak tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya dan tidak mendapat kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tenpat ia dilahirkan itu.

Bi-patride adalah keadaan dimana seseorang berkewarganegaraan ganda. Dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asa ius sanguinis (sehingga ia menjadi warga negara yang sama dengan orang tuanya) di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli (sehingga ia menjadi warga negara dimana ia dilahirkan).

Asas publikasi dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya. Pada intinya seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dipublikasikan pada masyarakat supaya masyarakat mengetahuinya melalui media publikasi yang sah.

Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat pemohon yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran, cara pewarganegaraan, perkawinan, pemberian atau ikut ayah-ibunya. Jadi apabila ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia harus melalui cara-cara di atas.

Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui cara pewarganegaraan adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan pemohon seperti yang sudah tertera dalam pasal 8 UUKN;

  2. Permohonan kewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri;

  3. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima;

  4. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan;

  5. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,

  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,

  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,

  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden,

  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI,

  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,

  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,

  8. Mempunyai paspor atau surat dari negara asing,

  9. Bertempat tinggal diluar wilayah NKRI selama 5 tahun terus-menerus bukan dinas negara, dan tanpa alasan yang sah.

  10. Perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA, dan sesuai dengan hukum asal negara asing tersebut, WNI harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya (pindah kewarganegaraan).

Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia; misalkan seorang WNI masuk dalam dinas tentara Malaysia tanpa izin atau sepengetahuan presiden (bisa diartikan WNI tersebut sudah sah atau menyatakan janji setia kepada Malaysia) maka sesuai pasal 23 UUKNRI, WNI tersebut sudah bukan warganegara Indonesia.

Cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Perwakilan Republik Indonesia. Kepala Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan kepada Menteri paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan. Persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 3 bulan setelah pengajuan oleh Menteri.

Ciri-ciri pokok civil society:

  1. -Kesukarelaan

  2. -Keswasembadaan

  3. -Keswadayaan

  4. -Kemandirian

  5. -Keterikatan dengan norma atau nilai-nilai hukum.

Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society adalah Gerakan Aceh Merdeka ( karena bersifat memberontak dan tidak tunduk hukum Indonesia );

Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi sebagai pengontrol atau pembatas penggunaan kekuasaan negara. Negara juga menerima dukungan dari bawah melalui kegiatan organisasi civil society demi kebaikan bersama.

Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi melindungi hak-hak individu dari kesewenang-wenangan penguasa negara. Civil Society juga sebagai saluran bagi warganegara untuk menyatakan aspirasi-aspirasinya kepada para pemerintah dan wakil rakyat. Juga sebagai pengawal masyarkat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat publik tetap bertanggung jawab kepada para pemilihnya.