Kamis, 06 April 2006

Tugas Materi 3

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

WARGA NEGARA, KEWARGANEGARAAN, CIVIL SOCIETY



  1. Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

  3. Perbedaan warga negara dan penduduk adalah

WARGANEGARA

PENDUDUK

Secara sah merupakan anggota negara tertentu

Tinggal dan menetap di wilayah negara dan dapat mencari nafkah di Indonesia. Tetapi masih menjadi kewarganegaraan asing

Dapat melaksanakan pemilu, hak dipilih.

Tidak dapat.




  1. Asas Ius soli ( law of the soil ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

  2. Asas Ius sanguinis ( law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.








  1. Contoh penerapan ius soli yaitu

A adalah warganegara Amerika, dan B adalah warganegara Indonesia, B melahirkan X di Indonesia. Menurut asas Ius Soli maka X adalah warganegara Indonesia.

  1. Contoh penerapan ius sanguinis yaitu

A adalah warganegara Amerika, dan B adalah warganegara Indonesia, B melahirkan X di Indonesia. Menurut asas Ius sanguinis X adalah warganegara Amerika karena garis keturunan dari keturunan ayah.

  1. Status kewarganegaraan Apartride (a = tidak, patride = berkewarganegaraan) adalah keadaan dimana seseoarang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseoarang tidak menjadi salah satu warganegara manapun.

  2. Status kewarganegaraan Bipatride (bi = dua, patride = berkewarganegaraan ) adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda atau dua kewarganegaraan.

  3. Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  5. Cara memperoleh Kewarganegaraan yaitu

    1. Kelahiran.

Kelahiran ini berdasar pada keturunan dan kelahiran di dalam wilayah RI.

      1. Pewarganegaraan.

Syarat permohonan kewarganegaraan:

  • Umur 18 tahun, atau sudah kawin.

  • Sudah menetap di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 45.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana atau tindak pidana dan diancam pidan penjara 1 tahun.

  • Tidak menjadi kewarganegaraan negara lain.

  • Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Dan yang permohonan itu, dipertimbangkan oleh presiden dan keputusan melalui Kepres.

      1. Perkawinan.

WNA yang kawin secara sah WNI, dapat menjadi warganegara Indonesia jika mengajukan permohonan Kewarganegaraan.

      1. Pemberian.

Menurut pasal 20 UUKN orang asing yang berjasa kepada RI dapat diberi Kewarganegaran RI oleh Presiden dengan pertimbangan DPR. Namun pemberian Kewarganegaraan tidak boleh jika orang asing tersebut masih menjadi kewarganegaraan negara lain.

      1. Ikut ayah dan ibu.

Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,yang berada di Indonesia dan ayah atau ibu berkewarganegaraan Indonesia, secara otomatis anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia. Dam jika anak dari WNA diangkat oleh orang tua WNI, anak tersebut harus memilh salah satu, agar tidak terjadi kewarganegaraan ganda.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan yaitu

Menurut pasal 8 UUKN kewarganegaraan juga dapat melalui pewarganegaraan.

Syarat permohonan kewarganegaraan:

  • Umur 18 tahun, atau sudah kawin.

  • Sudah menetap di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 45.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana atau tindak pidana dan diancam pidan penjara 1 tahun.

  • Tidak menjadi kewarganegaraan negara lain.

  • Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Dan yang permohonan itu, dipertimbangkan oleh presiden dan keputusan melalui Kepres.

  1. Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu

    • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

    • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraanlain,sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

    • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas pemohonan untuk bertempat diluar negeri karena usia sudah 18 tahun atau sudah menikah.

    • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.

    • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia hanya diperuntukan hanya untuk WNI.

    • Mengangkat sumpah atau janji kepada negara asing.

    • Tidak diwajibkan ikut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

    • Mempunyai paspor atau surat negara asing yang masih berlaku dari negara lain.

    • Bertempat tinggal selama 5 tahun dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

    • Anak dari orang tua yang WNI.

    • Seorang perempuan WNI kawin dengan laki-laki WNA.

    • Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki WNI.

  2. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI yaitu

Seorang artis Indonesia menikah secara sah menikah dengan laki-laki berkewarganegaraan Amerika ( asing ), maka artis tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, walaupun artis tersebut masih sebagai penduduk Indonesia.

  1. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada perwakilan RI di negara tersebut.

  2. Ciri-ciri pokok civil society sebagai berikut:

    1. Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat.

    2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran anggota.

    3. Mencukupi kebutuhan sendiri, untuk sebagian sehingga tidak menggantung diri pada bantuan pemerintah/negara.

    4. Bebas dari kekuasaan negara, sehingga berani mengintrol penggunaan kekuasaan negara.

    5. Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai atau norma yang diyakini bersama.

  1. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society yaitu

    • Mafia dan gangster.Karena kelompok tersebut selalu hidup bergantung dengan orang lain, dengan cara memeras harta orang, atau melakukan kejahatan lain, agar mendapatkan uang untuk hidup kelompoknya. Dan pemerintah tidak mendukung mafia karena merugikan masyarakat. Dan keanggotaan kelompok tersebut tidak secara sukarela karena bagi mereka yang tidak dapat membayar hutang diperhadapkan dengan pilihan ikut ke dalam kelompok mereka atau mati secara sia-sia. Dan

  2. Manfaat civil society bagi pemerintah adalah menerima dukungan dari organisasi non pemerintah yang berbasis masyarakat.

  3. Manfaat civil society bagi masyarakat yaitu untuk memberikan saluran bagi masyarakat untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan pada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat.






DESIANA PRATITANINGTIYAS

292007003