Kamis, 06 April 2006

Tugas Materi 3

TUGAS PKn (NUGROO ARI PRANATA,292007008)

Warga Negara,kewarganegaraan dan civil society

  1. Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan suatu anggota dari suatu Negara tertentu.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.

  3. Perbedaan warganegara dengan penduduk

  1. Warganegara:

  • Warga Negara memiliki hak untuk menjadi pemimpin negaranya

  • Merupakan warga Negara suatu wilwyah Negara yang Idudukinya

  1. Penduduk:

  • Tidak mempunyai hak untuk menjadi pemimpin Negara yang ditempatinya

  • Hanya sebatas bekerja

  • Bisa berupa warga Negara asing

  1. Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.

  2. Asas ius sanguinis (low of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.

  3. Contoh penerapan asas ius soli: bejo dilahirkan di Singapura dan Negara tersebut menganut asas ius soli sehingga bejo dapat dikatakan sebagai warganegara Singapura.

  4. Contoh penerapan asas ius sanguinis: Alex tinggal di Indonesia aah ibunya keturunan Italia dan Negara Italia menganut asas ius sanguinis sehingga Alex dapat dikatakan sebagai warganegara Italia.

  5. Status kewarganegaraan a-patride adalah keadaan di mana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, ataukeadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu Negara manapun.

  6. Status kewarganegaraan bi-patrid adalah keadaan di mana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan) .

  7. Asas publikasi dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  8. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraan adalahprosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapijuga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggumgjawabkan kebenarannya.

  9. Cara memperoleh kewarganegaaan RI antara lain dapat memperoleh melalui (a) kelahiran (b) pewarganegaraan (c) perkawinan (d) pemberian atau (e) ikut ayah atau ibu.

  10. Cara memproleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (pasal 8 UUKN)

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

  • Padawaktumengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Dapatberbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945

  • Tidak pernah dijatuhi pidanakarenamelakukantindak pidanayang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih

  • Jika drngan memperolehkewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara

  1. Cara kehilanggan kewarganegaraan RI (pasal 23 UUKNRI)

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri

  • Tidak menolak atu tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu

  • Dinyatakan kewarganegaraannya oleh presidan atas permohonanya sendiri

  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden

  • Secara sukarela masuk masuk dalam dinas Negara asing

  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau begian dari Negara asing tersebut

  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatunegara asing

  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing yang atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaran yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya

  • Bertempat tinggal diluar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara , tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya menjadi warga Negara sebelum jangka waktu 5thun itu berakhir

  1. Contoh cara kehilangan warganegaraan RI: Habibi adalah orang berkewarganegaraan Indonesia. Ia bekerja sebagai tenaga ahli disuau perusahaan pembuat pesawat di Jerman dan ia tinggal kota Munich selama 6 tahun dan ia juga merangkap bekerja di dinas kesehatan Negara Jerma,aka sesuai pasal 23 UUKNRI ia tidaklagimenjadi warga Negara RI.

  2. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI: warga Negara yang kkehilanggan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarga negaraannya kembali dengan mengajukan permohonan tertulis kepada mentri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah RI permohonan disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

  3. Ciri-ciri pokok civil society:

  • Kesuksrelssn

  • Keswasembadaan

  • keswadayaan

  • Kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara

  • Keterikatan dengan norma-norma atau nilai hukum

  1. Contoh oraganisasi yang tidak memenuhi syarat civic society yaitu organisasi-organisasi militant yang setarian dapat menindas hak-hak asasi manusia seperti PKI DAN GOLKAR pada masa rezim soeharto

  2. Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi yaitu apa saja yang dikerjakan oleh organisasi-organisasi civil society selaras dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapainegara melalui pemerintah.

  3. Manfaat civil society bagi warga Negara demokrasi yaitu bertindak sebagai kekuatan social mandiri yang mengontrol atau membatasi penyalahgunaan atau penggunaan kekuasaan Negara . dalam hal ini organisasi-organisasi civil society berfungsi sebagai lawan dari Negara dengan cara menentang pemerintahan yang sewenang-wenang serta melindungi hak-hak pribadi atau kelompok warga Negara.