Kamis, 06 April 2006

Tugas Materi 3

Arifin Eko A.
292007018

01 Warga negara adalah orang orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu Undang undang Kewarganegaraan RI menentukan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan.


2.Penduduk adalah orang orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu negara,dengan begitu orang orang asing yang karena tugasnya harus bertempat tinggal/menetap di Indonesia adalah penduduk Indonesia

3.

4.Asas ius soli secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiranya.jadi dimana orang itu lahir,dia berkewarganegaraan negara itu.


5.Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tua.


6.contoh penerapan asas ius soli misalkan seseorang bernama X mempunyai orang tua berasal dari australia tetapi dia lahir di Indonesia,hal itu secara otomatis dia mempunyai kewarganagaraan indonesia.


7.Penerapan asas ius sanguinis misalnya seseorang bernama X bertempat tinggal di negara Cina untuk belajar,dia juga mempunyai orang tua yang berasal dari Indonesia yang bekerja di negara itu,dengan demikian dia mempunyai kewarganegaraan indonesia.


8.Status kewarganegaraan a-patried adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun.


9.Status kewarganegaraan Bipatried adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai dua kewarganegaraan.


10.Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkaan dalam Berita Negara Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

11.Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.


12Kewarganegaraan RI dapat diperoleh melalui

-kelahiran

-pewarganegaraan

-perkawinan

-pemberian

-ikut ayah atau ibunya.

13.Kewarganegaraan diperoleh melalui pewarganegaraan yaitu dengan cara permohonan pewarganegaraan diahukan di Indopnesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui mentri.Menteri menereuskan permohonan sebagaimana di maksud dalam pasal 10 disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 ( bulan ) terhitung sejak permohonan diterima. Pengabulan permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden


14.seorang warga negara RI dapat kehilangan kewarganegaraanya jika:

*memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri

*tidak menolak atau tidak melepas kewargane4garaan lain,sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

*dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonanya sendiri

*masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

*secara suka rela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia

*secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

*tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketata negaraan untuk suatu negara asing

*mempunyi paspor tersurat yang bersifat paspo dari negara asing atau surat

Yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya atau

*bertempat tinggal diluar wilayahn negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara,tanpa alasan yanmg sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginanya untuk mtetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun iu berakir,dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI Yang wilayah kerjanya melipu tempat tionggal bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberikan secara tertulis.

15.

16.Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI adalah dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentuJika yang bersangkutan tinggal diluar wilayah negara RI,maka permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.


17.Ciri ciri Civil socitey

a.lahir secara mandiri,bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat.

b.keanggotaanya bersifat sukarela,atau atas kesadaran masing masing anggota.

c.mencukupi kebutuhan sendiri(swadaya),paling tidak untuk sebagian,sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah/negara.

d.bebas atau mendiri dari kekuasaan negara,sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara

e.tunduk pada aturan hujkum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama.

18.

19.Civil society mempunyai manfaat buat negara demokrasi yaitusebagai kontrol terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan warga negara dalam kehidupan politik yang demokratis.


20.Manfaat Civil society bagi warga negara adalah untuk memberikan saluran bagi warga negara untuk menyatakan kebutuhan kebutuhan dan kepentingan kepentingan pada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat.

Tidak ada komentar: