Jumat, 04 April 2008

Alsifi Isti R

292007012


JAWABAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATERI 3


  1. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.

  3. Perbedaan warganegara dengan penduduk adalah

Jika warganegara secara hukun merupakan anggota dari suatu Negara,sedangkan penduduk hanya orang-orang yang bertempat tinggal di dalam suatu Negara.

  1. Asas ius sanguinis ( law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan tempat kelahiran.

  2. Asas ius soli (law of themsoil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahirannya.

  3. Contoh ius sanguinis :

Pak joko dan bu Joko berkewarganegaraan RI. Mereka pergi berlibur ke Hongkong .pada saat itu bu Joko sedang hamil tua. Ketika itu bu Joko melahirkan di sebuah rumah sakit di Hongkong. Menurut asas ius sanguinis maka anak yang dilahirkan oleh bu Joko tersebut akan berkewaeganegaraan RI.

  1. Contah ius soli :

Pak Joko dan Bu Joko berkewarganegaraan RI. Kali ini mereka berlibur ke Belanda. Waktu itu Bu Joko sedang hamil tua dan berencana ingin melahirkan disana. Menurut asas uis soli maka Jika anak mereka lahir maka anak tersebut akan berkewarganegaraan Belanda.

  1. Apatride adalah keadan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadan dimana seseorang tidak menjadi warga Negara salah satu Negara manapun.

  2. Bipatride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).

  3. Asas publikasi dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  4. Asas kebenaran substansi adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

  5. Kewarganegaran RI dapat diperoleh melalui:

    1. Melalui kelahiran.

Jadi ketika seseorang lahir di Indonesia maka secara otomatis ia akan mendapatkan status sebagai WNI

    1. dengan cara pewarganegaraan.

Menurut pasal 8 UUKN, kewarganegaraan RI dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Tentunya dalam hal ini pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermetrai cukup kepada presiden melalui menteri. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan Keutusan Presiden.

    1. Karena perkawinan.

Orang asing yang menikah dengan orang Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan RI. tentunyA jika ia memenuhi beberapa syarat-syarat yang telah ditentukan.

    1. karena pemberian.

Menurut pasal 20 UUKN orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau dengan alasan kepentingan negara dapat memberikan Kewarganegaraan RI oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI. Namun demikian pemberian Kewarganegaraan itu tidak boleh dilakukan jika dengan pemberian Kewarganegaraan itu justru mengakibatkan yamg bersangkutan menjadi kewarganegaraan ganda.

    1. karena ikut ayah dan ibu.

Anak yang belum berusia 18 tahun atau bekum menikah, yang berada dan bertempat tinggal di negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan RI dengan sendirinya akan bernewarganegaraan RI.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan :

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah berusia 18 th atau sudah kawin.

  • Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggak di wilayah Negara Republik Indonesia paling sinkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.

  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia tidak menjadi kewarganegaraan ganda.

  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

  1. Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

    1. Memperoleh kewarganegaran lain atas kemauannya sendiri.

    2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaran lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

    3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

    5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

    6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada warganegara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

    7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaran untuk suatu negara asing.

    8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain atas namanya.

    9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

  2. Cara kehilangan kewarganegaraan RI:

Jesica adalah seorang yang berkewarganegaraan RI. Ia menikah dengan seorang yang berkewarganegaraan Jerman. Setelah menikah ia hidup bersama suaminya di Jerman dan tidak kembali dalam janggka waktu lebih dari 5 tahun. Dengan begitu maka Jesica akan kehikangan Kewarganegaraannya.


  1. Contoh memperoleh kembali kewarganegaraan.

    Jesica berkewarganegaraan Jerman. Namun karena suatu alasan ia ingin menjadi WNI. Maka ia mengajukan surat permohonan kepada pihak Indonesia. Setelah presiden menyatakan bahwa permohonannya di kabulkan, maka sejak pengabulan itu maka Jesica resmi menjadi WNI yang sah.

  2. Civil society mempunyai lima ciri pokok yaitu:

    1. Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat.

    2. Keanggotaannya bersifat suka rela, atau kesadaran masing-masing anggota.

    3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah?negari.

    4. Bebas atau mandiri dari kekuasan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasan negara.

    5. Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai?norma yang diyakini bersama.



18. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society: Organisasi yang memberdayakan masyarakat miskin, Organisasi yang menyelenggarakan sekolah negeri.


19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi:
melalui civil society negara demokrasi dapat mengetahui keprihatinan-keprihatinan warga negaranya sehingga negara dapat mentransformasikannya ke dalam kebijakan-kebijakan publik.
Manfaat civil sociaty bagi warga negara di negara demokrasi.


20. Warga negara dapat menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Selain itu melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan kebijakan-kenijakan kewarganegaraan demokratis.