Minggu, 06 April 2008

jawaban materi 3 pkn

Tugas PKN

YULIANA MIFTAH

292007020

materi 3

  1. warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

  2. penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomosili di dalam wilayah suatu negara

  3. perbedaan warganegara dengan penduduk.warganegara yaitu orang2 yang resmi menurut hukum sebagai anggota dari suatu negara sedangkan pendduduk hanya bertempat tinggal disuatu negara tertentu.

  4. asas ius soli adalah asa yang menentukan kewarganegaraan seorang berdasarkan negara tempat kelahiran

  5. asa ius sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran

  6. contoh penerapan asas ius soli yaitu misalakan ada orang yang berasal dari inggris dan menetap di indonesia kemudian melahirkan seorang anak maka anak tersebut merupakan warganegara indonesia.

  7. contoh penerapan asas ius sanguinis yaitu misalka ada orang yang berasal dari inggris kemudian menetap di indonesia dan melahirkan seorang anak maka anak tersebut merupakan warganegara inggris

  8. status kewarganegaraan 'a-patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganega salah satu negara manapun.

  9. status kewarganegaraan 'bi-patride' adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda( mempunyai 2 kewarganegaraan )

  10. asas publikasi dalam kewarganwgaraan adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya

  11. asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya

  12. cara memperoleh kewarganegaraan di indonesia adalah

    a. memperolah kewarganegaraan RI melalui kelahiran. Ketentuan pasal 4 b s/d m menunjukkan betapa beragamnya kasus dimana melalui kelahirannya seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan RI

    b. memperolah kewarganegaraan karena perkawinan

      1. warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan RI dgn menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat

      2. pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersabgkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau plg singkat 10 tahun tidak berturut-turut kecuali dgn perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

      3. dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang undangan

    memperoleh kewarganegaraan RI karena pemberian. Menurut pasal 20 UUKN orang asing yang telah berjasa kepada negara RI dapat diberi kewarganegaraan RI oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI. Namun demikian pemberian kewarganegaraan itu tidak boleh dilakukan jika dengan pemberian kewarganegaraan tersebut justru mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.

    c. memperoleh kewarganegaraan karena ikut ayah dan ibu. Anak yang berusia 18 tahun atau belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara RI, dari ayah dan ibu yang memperoleh kewarganegaraan RI dengan sendirinya berkewarganegaraan RI.

  1. cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di indonesia yaitu

pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

      1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

      2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

      3. sehat jasmani dan rohani

      4. dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945

      5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dgn pidana penjara 1 tahun atau lebih

      6. jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda

      7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

8. membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermaterai ckp kpd presiden mll mentri. Mentri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai dengan pertimbangan kpd presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tgl permohonan diterima. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan keputusan presiden.

  1. cara kehilangan kewarganegaraan republik indonesia yaitu jika :

    a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

    b. tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain , sedangkan orang yang bersabgkutan mendapat kesempatan untuk itu

    c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu daripresiden

    d. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalmn pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, dll

  2. contoh cara kehilangan kewarganegaraan republik indonesia

    perempuan Warganegara indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing yang menurut hukkum negar asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

  3. cara memperoleh kembali kewarganegaraan republik indonesia.

    Warganegara indonesia yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada mentri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon . Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI juga dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraan akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan.

  4. ciri-ciri pokok civil society

    - lahir secara mandirim, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat

    - keanggotaannya bersifat sukarela, atau atas kesadaran masing-masing anggota

    - mencukupi kebutuhan sendiri (swadaya), paling tidak untuk dsebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah/negara.

    - bebas atau mandiri dari kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara

    - tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/ norma yang diyakini bersama

  5. contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society

    Organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society adalah MAFIA.

  6. manfaat civil sosiety bagi pemerintah negara demokrasi

    Civil society berfungsi sebagai control terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan warganegara dalam kehidupan politik yang demokratis.

  7. manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi

    Civil society sebagai pengawal masyarakat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat publik tetap bertanggung jawab kepada pemilihnya. Melalui partisipasi dalam kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan kebajikan kewarganegaraan demokratis.







































FITA NURSELA

292007007

S1 PGSD KELAS A



TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1. Pengertian kewarganegaraan

Warga suatu negara yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Undang-Undang.


2. Pengertian penduduk

Orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah suatu negara.


3. Perbedaan antara warga negara dengan penduduk

Warganegara yaitu anggota dari suatu negara tertentu. Perbedaan status menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban, contoh: WN di Indonesia boleh memiliki hak milik atas tanah, hak untuk memilih atau hak untuk dipilih dalam pemilihan umum.

Penduduk yaitu orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah suatu negara.


4. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan

Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.


5. Pengertian asas ius sanguinis

Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukanb berdasarkan negara tempat kelahiran.


6. Contoh penerapan asas ius soli

Apabila ada orang warganegara asing/belanda tinggal/menetap di Indonesia kemudian melahirkan seorang anak di Indonesia maka anak tersebut menjadi warganegara Indonesia.


7. Contoh penerapan asas ius sanguinis

Apabila ada orang warganegara asing/Belanda tinggal/menetap di Indonesia kemudian melahirkan seorang anak di Indonesia maka anak tersebut menjadi warganegara asing/ Belanda


8. Pengertian status kewarganegaraan apatride

A berarti tidak, patride berarti berkewarganegaraan.

Jadi apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau keadaan dimana seseorang tdak menjadi warga negara salah satu negara manapun.


9. Pengertian status kewarganegaraan bi-patride

Bi berarti dua, petride berarti kewarganegaraan.

Jadi bi-patride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai 2 kewarganegaraan).


10. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan

Asas yang menentukan bahwa seseorang yng memperoleh ata kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.




11. Pengertian asas kebenaran subtantif dalam kewarganegaraan

Prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat pemohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


12. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui

a. Kelahiran

Ketentuan pasal 4 huruf b s/d m kewarganegaraan RI, menunjukkan betapa beragamnya kasusu di mana melalui kelahirannya seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan RI

b. Pewarganegaraan

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secar tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Presiden melalui menteri. menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

c. Perkawinan

Orang asing yang menikah engan Warga Negara RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • WN asing yang kawin secara sah dengan WN RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warganegara di hadapan pejabat.

  • Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tsb mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

  • dlm hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalm ayat (2) yang bersangkutan dapat diberi ijin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    d. Karena pemberian

    Menurut pasal 20 UUKN orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewararganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI .

    e. Ikut ayah dan ibu

    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang berada dan bertempat tinggal di wilayh RI dari ayah atau ibu yang memperolah kewararganegaraan RI dengan sendirinya berkewarganegaraan RI.


13. Cara memperoleh kewarganegaraan malalui pewarganegaraan di Indonesia

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secar tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Presiden melalui menteri. menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


14. Cara kehilangan kewarganegaran RI

Menurut pasal 23 UUKNRI

  • memperoleh kewarganegaraanlain atas kemauannya sendirinya

  • tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuik itu

  • dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

  • masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden

  • secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dal;am dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI

  • secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tsb

  • tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

  • mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor bagi negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

  • bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuki tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun irtu berakir dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yg bersangkutan padahal Perwakilan RI tsb telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yg bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan


15. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI

Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki warga negara asing yang menurut hukum begara asal suaminya, kewarganegaran astri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.


16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI

Dengan mengajukan permohonan tertulis jika pemohonm bertempat tinggal diluar wilayah negara RI permohonan disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.


17. Ciri-ciri pokok civil society

a. kesukarelaan

b. keswasembadayaan

c. keswadayaan

d. kemandirian tinggi berhadapan dengan negara

e. keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum


18. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society

Organisasi kejahatan yang selalu menindas rakyat kecil dan menindas hak-hak asasi manusia. sebagai contoh mafia


19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi

Sebagai control terhadap kekuasan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memvberdayakan warganegara dalam kehidupan politik yang demokratis.


20. Manfaat civil society bagi warga negara di negara demokrasi

Merupakan pengawal masyarakat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggungkawab kenegarannya dan tetap menjaga agar pejabat publik tetap bertangungjawab kepada para pemilihnya.malalui pertisipasi dalam kegiatan-kegiatan para anggota memparoleh pengetahuan, keterampilan dan kebajikan kewarganegaraan demokratis.






LAETIFA PURNOMO SARI

292007019


TUGAS KEWARGANEGARAAN


1. Pengertian Warganegara

Orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Menurut UU Kewarganegaraan yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


2. Pengertian Penduduk

Orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.


3. Perbedaan Warganegara dan Penduduk

Warganegara yaitu anggota dari suatu negara tertentu. Perbedaan status menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban, co: WN di Indonesia boleh memiliki hak milik atas tanah, hak untuk memilih atau hak untuk dipilihdalam pemilihan umum.

Penduduk yaitu orang yang bertempat tinggal atau berdomisili.Perbedaan status menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban.


4. Pengertian asas Ius Soli dalam Kewrganegaraan

Asas yang menentukan kewarganegaran seseorantg berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan RI.


5. Pengertian asas Ius Sanguinis dalam Kewrganegaraan

Asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.


6. Contoh penerapan asas Ius Soli

Apabila ada orang warganegara asing/Amerika tinggal/menetap di Indonesia kemudian melahirkan seorang anak di Indonesia maka anak tersebut menjadi warganegara Indonesia.


7. Contoh penerapan asas Ius Sanguinis

Apabila ada orang warganegara asing/Amerika tinggal/menetap di Indonesia kemudian melahirkan seorang anak di Indonesia maka anak tersebut menjadi warganegara asing/ Amerika.


8. Pengertian status Kewarganegaraan 'a-patride'

a = tidak, patride = berkewarganegaraan yaitu keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaran atau keadan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun.


9. Pengertian status Kewarganegaraan 'bi-patride'

bi = dua, patide = kewarganegaraan yaitu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).


10. Pengertian asas publikasi dalam Kewarganegaraan

Asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaran RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.




11. Pengertian asas kebenaran substantif dalam Kewarganegaraan

Prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


12. Cara memperoleh Kewarganegaraan di Indonesia

* Memperoleh kewarganegraan RI melalui kelahiran

Sesuai pasal 4 huruf b-m kewarganegaraan RI dapat diperoleh melalui kelahiran. Ketentuan itu menunjukkan betapa beragamnya kasus dimana melalui kelahiran seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan RI.

* Memperoleh kewarganegaran dengan cara pewarganegaraan

Menurut pasal 8 UUKN, kewarganegaran RI dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sbb:

  • telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

  • sehat jasmani dan rohani

  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 1 tahun /lebih.

  • jika dengan memperolah kewararganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

  • mempunyai pekerjaan dan/ berpenghasilan tetep

  • membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

    Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui memteri. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dalam pasal 10 disertai pertimbamgan Presidan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan pewarganegaraan itu ditetapkan denganh keputusan Presiden.

* Memperoleh kewarganegaraan melalui perkawinan

    Orang asing yang menikah dengan WN RI dapat memperolah kewarganegaraan RI jika memenuhi persyaratan sbb:

  • WN asing yang kawin secara sah dengan WN RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warganegara di hadapan pejabat.

  • Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tsb mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

  • dlm hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalm ayat (2) yang bersangkutan dapat diberi ijin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    * Memperoleh kewarganegaraan karena pemberian

    Menurut pasal 20 UUKN orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewararganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI .

    * Memperoleh kewarganegaraan karena ikut ayah dan ibu

    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang berada dan bertempat tinggal di wilayh RI dari ayah atau ibu yang memperolah kewararganegaraan RI dengan sendirinya berkewarganegaraan RI.



    13. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia

  • telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

  • sehat jasmani dan rohani

  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 1 tahun /lebih.

  • jika dengan memperolah kewararganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

  • mempunyai pekerjaan dan/ berpenghasilan tetep

  • membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara


14. Cara kehilangan kewarganegaraan RI

menurut pasal 23 UUKNRI

  • memperoleh kewarganegaraanlain atas kemauannya sendirinya

  • tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuik itu

  • dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

  • masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden

  • secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dal;am dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI

  • secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tsb

  • tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

  • mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor bagi negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

  • bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuki tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun irtu berakir dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yg bersangkutan padahal Perwakilan RI tsb telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yg bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan


15. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI

Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan Warga Negara Asing yang amenurut hukum negara asal isterinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

16. Cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI

Dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu . jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Kepala Perwakilan RI meneruskan permohonan tsb kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari stlh menerima permohonan.Persetujuan atau penolakan permohonan memperolah kembali Kewarganegraan RI diberikan paling lambat 3 bulan oleh Menteri atau pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.


17. Ciri-ciri pokok CIVIL SOCIETY

  • Lahir secara mandiri bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh waraga masyarakat

  • keanggotaannya bersifat sukarela atau atas kesadaran masing-masing anggota

  • mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) paling tidak untuk sebagian sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah/ negara

  • bebas atau mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara

  • tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama

    18. Organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society adalah MAFIA.

    19. Civil society berfungsi sebagai control terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan warganegara dalam kehidupan politik yang demokratis.

20.Civil society sebagai pengawal masyarakat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat publik tetap bertanggung jawab kepada pemilihnya. Melalui partisipasi dalam kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan kebajikan kewarganegaraan demokratis.