Jumat, 04 April 2008

tugas Pkn materi 3

Tutik Handayani
292007009


1Warga Negara adalah orang-oang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

2Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam wilayah suatu negara.

3Warga Negara adalah anggota resmi suatu Negara
Penduduk meliputi warga negara dan bukan warga negara. Misalnya, Warga Negara Indonesia, dan Warga Negara Asing yang tinggal sementara di Indonesia.

4Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

5Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

6Contoh penerapan asas ius soli adalah seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau dimana seseorang tidak menjadi warga negara manapun. Jadi orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir didalam wilayah negara orang tuanya dan tidak mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tempat ia dilahirkan.

7Contoh penerapan asas sanguinis adalah Dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan). Dari sudut negara asal orang tua tesebut dianggap warga negara karena lahir dari salah satu warga negaranya, sementara dari sudut negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan, ia juga dianggap sebagai warga negara karena lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan.

8Apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun.

9Bipatride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).

10Asas Publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilagan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

11Asas kebenaran substansi adalah pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat yang dapat dipetanggungjawabkan kebenarannya.

12Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia adalah melalui a) Kelahiran, b) Pewarganegaraan, c) Perkawinan, d) Pemberian, dan e) Ikut ayah dan ibu.

13Syarat mempeoleh kewarganegaraan dengan cara Pewarganegaraan adalah
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
saat mengaukan pemohonan sudah bertempat tinggal diwilayah Negara RI paling sedikit 5 tahun beturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
sehat jasmani dan rohani
dapat berbahasa Indonesia seta mengaku dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara
dll
Pemohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas ketas bermaterai cukup kepada presiden melalui Menteri.
14Cara kehilangan kewaganegaran Republik Indonesia
Persoalan hilangnya kewarganegaraan RI diatur dalam pasal 23 UUKNRI yang menentukan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
mempeoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
tidak menolak atau melepaskan kewaganegaraan lain
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin telebih dahulu dari Presiden
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
secara sukaela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
turut seta dalam pemilihan sesuatu di negara asing
mempunyai paspor
bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus meneus bukan dalam rangka dinas negara

15Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI adalah Jika seseorang tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahunterus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan sengaja tidak menyatakan keinginannya untk tetap menjadi WNI sebelum jangka 5 tahun itu berakhir, dan 5 tahun berikutnya ia tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya.
16Cara memperoleh kembali ewarganegaraan RI adalah dengan mengajukan pemohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon betempat tinggal di luar wilayah nagara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Kepala Perwakilan RI meneruskan permohonan tersebut kepada menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima pemohonan.


17Ciri-ciri pokok civil society adalah:
lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negaa melainkan oleh warga masyarakat
keanggotaannya bersifat sukaela
mencukupi kebutuhannya sendiri(swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemeintah atau Negara
bebas atau mandiri dari kekuasaan Negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan Negara
tunduk pada aturanhukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama

18Contoh organisasi
Pemeintah menyelenggarakan sekolah negeri
Pemerintah memberdayakan masyarakat miskin

19Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi adalah untuk mempeoleh pengetahuan, ketrampilan dan kebajikan kewarganegaraan demokratis

20Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokrasi adalah untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintah dan wakil rakyar