Jumat, 04 April 2008

tugas Pkn materi 3

Deris Erna S
292007017

JAWABAN TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATERI 3

1. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu.

2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.

3. - Warga Negara: mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam organisasi politik, dan mempunyai hak lain misal hak milik atas tanah.
- Penduduk : tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam organisasi politik, hanya berdomisili dan bekerja di daerah yang ditempatinya.

4. Asas ius soli dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.

5. Asas ius sanguinis dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan kewaganegaraan seseorang berdasakan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.

6. Misal : seseorang dilahirkan oleh orang tuanya di Indonesia. Maka dia secara langsung menjadi warga negara Indonesia.

7. Misal : seseorang dilahirkan oleh orang tuanya di Negara Swiss. Tetapi karena orang tuanya berketurunan Indonesia, maka dia menjadi warga negara Indonesia.

8. A-patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warga Negara salah satu Negara manapun.

9. Bi-patride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).

10. Asas publikasi dalam kewarganegaran adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

11. Asas kebenaran substansif dalam kewarganegaraan adalah prosedur pewarganegaran seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

12. Kewarganegaran RI dapat diperoleh melalui:
- Kelahiran;
- Pewarganegaraan;
- Perkawinan;
- Pemberian; dan
- Ikut ayah dan ibu.

13. Cara memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan diperoleh melalui pemohonan pewarganegaraan yang dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara
RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD
Negara RI Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegara-
an ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaaan ke kas Negara.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan keputusan Presiden.

14. WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang
bersangkutan mendapat kesempayan itu;
c. Atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau
sudah kawin , bertempat tinggal diluar negri;
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing;
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara
asing atau bagian dari Negara asing tersebut;
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing;
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing;
i. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus menerus tanpa
alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun
berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada
Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.


15. Misal: perempuan warga Negara Indonesia kawin dengan laki-laki warga Negara
Jerman yang menurut hukum Negara Jerman. Maka
perempuan tadi menjadi warga Negara Jerman , bukan lagi warga Negara
Indonesia karena mengikuti warga Negara suaminya, sebagai akibat dari perkawinannya tersebut.

16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

17. 5 ciri pokok civil society:
1. kesukarelaan;
2. keswasembadaan dan keswadayaan;
3. kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara;
4. keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum.

18. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society:
- Komnasham yang menangani hak dan kewajiban warga Negara;
- Organisasi yang memberdayakan masyarakat miskin ;
- Oraganisasi yang menyelenggarakan sekolah negeri.

19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokasi yaitu:
- Pemerintah dapat mencapai tujuan yang dicapai Negara, yang salah satunya
adalah menyejahterakan rakyat di Negara demokrasi.

20. Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokrasi yaitu:
- Dapat menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat.
- Memperoleh pengetahuan , ketrampilan melalui civil society.