Jumat, 04 April 2008

tugas Pkn materi 3

Restia Kartika D
292007027

1.Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

2.Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

3.Perbedaan antara warganegara dan penduduk ialah terletak pada konsekuensi yang diterima serta hak dan kewajibarn yang diterima dari suatu negara .
- Warganegara :
a. konsekuensi politik, yaitu dapat dipilih dan memilih dalam organisasi politik suatu negara.
b. hubungan dengan negara bersifat langgeng dan tidak terputus walaupun warganegara yang bersangkutan meninggalkan negaranya dan menetap dinegara lain..
c. seorang warganegara juga sekaligus penduduk
- Penduduk :
a. konsekuensi wilayah/ domisili dan pekerjaan, yaitu menetap di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu dan memiliki pekerjaan di wilayah tersebut.
b. hubungan dengan negara dapat terputus ketika penduduk itu sudah meninggalkan negara itu dan tinggal di negara lain.
c. seorang penduduk belum tentu seorang warganegara.


4.Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

5.Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

6.Contoh asas ius soli : seorang anak yang dilahirkan di Negara India secara otomatis anak tersebut menjadi warganegara India.

7.Contoh asas ius sanguinis : seorang anak yang dilahirkan di Indonesia menjadi warganegara Singapura karena orang tuanya merupakan keturunan Singapura.

8.Status kewarganegaraan “a-patride” adalah keadaan di mana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan di mana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun.

9.Status kewarganegaraan “bi-patride” adalah keadaan di mana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).

10.Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

11.Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

12.Kewarganegaraan RI dapat diperoleh melalui :
kelahiran,
pewarganegaraan,
perkawinan,
pemberian, atau
ikut ayah atau ibunya.

13.Memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan melalui permohonan kewarganegaraan dengan syarat :
berusia 18 tahun atau sudah kawin;
sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
sehat jasmani dan rohani;
dapat berbahasa Indonesia, mengakui dasar Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945;
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menadi berkewarganegaraan ganda;
mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap; dan
membayar yang pewarganegaraan ke kas Negara.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

14.Cara kehilangan kewarganegaraan RI. WNI kehilangan kewarganegaraannya jika:
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri;
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janii setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwaibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.
Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki warga negara asing yang menurut hukum negara asal suaminnya;
Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan warga negara asing yang menurut hukum negara asal istrinya.

15.Contoh kehilangan kewarganegaraan RI : Seorang laki-laki warganegara Indonesia yang menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Cina yang menurut hukum Negara asal perempuan itu, maka sang suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

16.Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis kepada mentei melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah RI, pemohonan disampaikan melalui pewakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

17.Ciri-ciri pokok civil society, yaitu :
lahir secara mandiri;
keanggotaannya bersifat sukarela,
mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya),
bebas atau mandiri dari kekuasaan negara,
tunduk pada hukum yang berlaku.

18.Contoh organisasi :
- Depertemen pendidikan yang mengadakan sekolah negeri
- KOMNASHAM yang menangani masalah asasi manusia

19.Manfaat civil society bagi pemerintah adalah organisasi-organisasi itu memberikan saluran bagi wargangara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Melalui saluran-saluran itu, keprihatinan-keprihatinan waganegara dapat ditransformasikan ke dalam kebijakan-kebijakan publik.

20.Manfaat civil society bagi masyarakat adalah agar masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan demokratis.