Kamis, 03 April 2008

tugas PKn materi 3

Anjarinie Y

292007023

Tugas PKn Bab III


  1. Warganegara ialah orang-orang yang secara resmi/ menurut hukum merupakan bagian/ anggota dari suatu negara. Dlm hal ini warganegara tersebut ditetapkan menurut Undang-undang Kewarganegaraan RI dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  2. Penduduk ialah orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk bertempat tinggal atau berdomisili/ menetap di suatu wilayah negara. Orang asing yang bisa saja disebut penduduk Indonesia karena dia harus bertugas dan bertempat tinggal di Indonesia.

  3. Perbedaan warganegara dan penduduk

  • Warganegara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hubungan warganegara dan negara bersifat langgeng/ tidak terputus walaupun warganegara tersebut sudah menetap di Luar negeri.

  • Penduduk tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Status penduduk yang bukan merupakan warga dari suatu negara akan hilang bila penduduk tersebut meninggalkan negara yang bersangkutan dan tinggal di negara lain.

  1. Asas ius soli(law of the soil) dalam kewargaegaraan

Adalah asas yang menjelaskan tentang penentuan kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada negara tempat mereka dilahirkan.

  1. Asas ius sanguinis(law of the blood) dalam kewarganegaraan

Adalah asas yang menjelaskan tentang penentuan kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada keturunan.

  1. Contoh Penerapan asas ius soli(law of the soil)

Bila seseorang yang dilahirkan di Indonesia memiliki warganegara Indonesia,sedangkan ayahnya berasal dari Australia dan ibunya berasal dari Indonesia.

  1. Contoh Penerapan asas ius sanguinis(law of the blood)

Bila seseorang yang memiliki ayahnya berasal dari Luar negeri dan ibunya berasal dari Indonesia,tetapi dia bisa memiliki Kewarganegaraan dari negara dari ayahnya walaupun dia dilahirkan di Indonesia.

  1. Status kewarganegaraan ‘a-patride’

Merupakan keadaan apabila seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak menjadi warganegara dari salah satu negara manapun.

  1. Status kewarganegaraan ‘bipatride’

Merupakan keadaan di mana seseorang mempunyai dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). Hal tersebut terjadi karena dari segi negara asal orang tuanya dia dianggap sebagai warganegara karena dilahirkan oleh salah satu warganegaranya, dan dia juga dianggap sebagai warganegara dari segi karena ia dilahirkan di negara tersebut.

  1. Asas Publisitas/ Publikasi dalam kewarganegaraan

Merupakan asas yang menjelaskan tentang seseorang yang dapat memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara pengumuman melalui berita Negara Republik Indonesia agar semua masyarakat mengetahui.

  1. Asas Kebenaran Substansi dalam kewarganegaraan

Ialah asas yang menjelaskan tentang prosedur pewarganegaraan seseorang yang tidak hanya secara administratif saja tetapi dilengkapi dengan syarat-syarat permohonan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:

    • Melalui kelahiran; seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia asalkan dia lahir di Indonesia, yang didasarkan pada ketentuan pasal 4 huruf b sampai m.

    • Dengan cara pewarganegaraan; permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan di Indonesia oleh pemohon yang bersangkutan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai yang cukup dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri.

    • Melalui perkawinan; misalnya orang asing yang secara sah menikah dengan orang Indonesia dapat memperoleh kewarganegaran, dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi warganegara Indonesia dihadapan Pejabat.

    • Karena pemberian; orang asing yang telah berjasa untuk negara Republik Indonesia atau dengan alasan untuk kepentingan negara, menurut pasal 20 UUKN dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden, tetapi setelah mendapat pertimbangan dari DPR Republik Indonesia.

    • Karena ikut ayah dan ibu; anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara RI, dari ayah dan ibu yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya akan berkewarganegaraan Republik Indonesia.

  2. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui Pewarganegaraan:

Permohonan pewarganegaraan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai yang cukup kepada Presiden melalui Menteri. Presiden memberi keputusan mengabulkan / menolak permohonan tersebut paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Permohonan tersebut dapat diajukan jika memenuhi persyaratan:

  • Telah berusia 18 tahun atau belum menikah

  • Telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun berturut-turut sejak waktu pengajuan permohonan

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 45

  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara 1 tahun atau lebih

  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, dia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

  • Memiliki pekerjaan dan/atau memiliki penghasilan tetap

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara


  1. Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia menurut pasal 23 UUKNRI:

  • Orang tersebut memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

  • Tidak menolak atau tidak melepas kewarganwgaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

  • Orang tersebut sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan bertempat tinggal di luar negeri

  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih duli dengan Presiden

  • Secara sukarela mengangkat sumpah / menyatakan janji setia kepada negara asing / bagia dari negara asing tersebut

  • Mempunyai paspor / surat yang bersifat paspor dari negara asing / surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain atas namanya

  1. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia

Bila seorang warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun berturut-turut bukan karena tugas negara dan setiap 5 tahun orang tersebut tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warganegara RI kepada Perwakilan RI maka kewarganegaraan orang tersebut akan hilang.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia:

Warganegara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperolehnya kembali dengan mengajukan kembali permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Bila pemohon bertempat tinggal di luar wilayah RI, maka permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan tersebut diberikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.

  1. Ciri – ciri pokok civil society:

  • Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat

  • Keanggotaannya bersifat sukarela atau atas kesadaran masing-masing anggota

  • Mencukupi kebutuhannya sendiri(swadaa), paling tidak untuk sebagian sehingga tidak tergantung pada bantuan pemerintah/negara

  • Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara

  • Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau norma / nilai yang diyakini bersama

  1. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society:

  • Karang taruna

  • Osis

  • KOMNASHAM

  1. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi

Manfaatnya yaitu Pemerintah diberikan kekuasaan untuk melindungi hak-hak kebebasan seseorang dalam mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berorganisasi yang diperlukan bagi berjalannya organisasi civil society.


  1. Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi

Dengan adanya organisasi civil sicoety warganegara dapat menyalurkan keprihatinan-keprihatinan yang dialaminya ke dalam kebijakan-kebijakan publik. Selain itu masyarakat/ anggotanya dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan tambahan dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan melalui keikut sertaan mereka dalam organisasi civil society.



Dyah Eksi P

292007026

JAWABAN PKN MATERI 3



  1. Pengertian warganegara:

Warganegara adalah orang – orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu, sedangkan menurut UUKNRI menentukan bahwa warganegara adlh warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan, dan warganegara lebih mengarah pada sisi Yuridis.


  1. Pengertian penduduk adalah:

Orang – orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan bertempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah suatu Negara.


  1. Perbedaan warganegara dengan penduduk:

Jika warganegara secara hukun merupakan anggota dari suatu Negara,sedangkan penduduk hanya orang-orang yang bertempat tinggal di dalam suatu Negara.


  1. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan:

Asas ius soli (asas kedaerahan) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak – anak sesuai dengan ktentuan yang diatur dalam UU ini.


  1. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraan:

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat tinggal.


  1. Contoh penerapan asas ius soli:

Misal seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan A, maka ia adalah warganegara B. Jadi dalam hal ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan disini adalah tempat kelahirannya.


  1. Contoh penerapan asas ius sanguinis:

Misalnya, seseorang dilahirkan di Negara A, sedang orangtuanya berkewarganegaraan B, maka ia adalah warganegara B. Jadi kewarganegaraan seorang anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan tempat dimana anak tersebut dilahirkan.


  1. Menjelaskan pengertian status kewarganegaraan ‘a-patride’:

Adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaran / keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara dalm wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, karena ia lahir dari orang tua yang bukan warganegara tempat ia dilahirkan itu. Keadaan A-patride membawa akibat orang etrsebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.


  1. Pengertian status kewarganegaraan ’bi-patride’:

Adalah keadaan di mana seseorang mempunnyai kewarganegaraan ganda. Hal ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis, di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli.Dari sudut negara asal orang tua dari orang tersebut dianggap sebagai warganegara karena lahir dari salah satu warganegaranya. Sementara dari sudut negara tempat dimana orang itu dilahirkan, ia jg dianggap sebagai warganegara krn lahir dlm wilayah negara bersangkutan. Jadilah orang itu berkewarganegaran ganda. Keadaan bi-patride membawa ketidakpastian status seseorang, sehingga dapat saja merugikan negara tertentu.


  1. Menjelaskan pengertian asas publikasi dalam kewarganegaran:

adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya


  1. Menjelaskan asas kebenaran substantif dalam kewarganegaraan:

Prosedur peawrganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jg disertai substansi dan syarat – syarat permohonan yang dpt dipertanggungjawabkan kebenarannya.


  1. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:

    1. Kelahiran: Di sini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaran anak dan keturunannya.

Contoh: seseorang akan memperoleh kewarganegaran Indonesia jika:

      • Pd waktu dilahirkan orngtuanya adalah Warganegara Indonesia.

      • Pd waktu ia lahir, ibunya Warganegara Indonesia, sedangkan ia oleh ayahnya tidak diakui dengan cara sah sebagai anaknya.

    1. Pengangkatan: Pengangkatan yg dibicarakan di sini adalah pengangkatan anak (org) asing. Agar anak (org) asing yang diangkat itu memperoleh kewarganegaraan orangtua angkatnya (WNI) maka anak asing yg diangkat itu hrs di bwh umur 5thn dan disahkan oleh pengadilan di tempat dimana orangtua angkat anak itu berada.

    2. Permohonan: Misalnya seorang anak yg lahir diluar perkawinan dr seorang ibu berkewarganegaraan RI / anak yg lahir dr perkawinan sah ttp orangtuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yg berkewarganegaraan RI. Setelah berumur 18thn dapat mengajukan permohonan kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri di tempat di mana ia bertempat tinggal utk memperoleh Kewarganegaraan RI.

    3. Pewarganegaraan: Jika org asing ingin memperoleh Kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi (pewarganegaraan).

    4. Perkawinan: Misalnya seorg wanita berkewarganegaran asing kawin dng seorg laki – laki berkewarganegaraan RI. Ia akan memperoleh Kewarganegaraan RI, jika 1 thn setelah perkawinannya berlangsung menyatakan untukitu kpd Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri.

    5. Turut ayah / ibu: Pd umumnya setiap anak (blm berumur 18thn/ blm kawin) yg mpy hubungan hukum kekeluargaan dng ayahnya, turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tiggal di RI.

    6. Pernyataan.


  1. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia:

Caranya, jika orang asing ingin memperoleh kewarganegaraan RI, maka dpt dilakukan dng cara naturalisasi(pewarganegaraan). Untuk hal itu yg bersangkutan hrs mengajukan permohonanan kpd Menteri Kehakiman mel Pengadilan Negeri di tempat di mana mereka bertempat tinggal. Syarat – syaratnya yg hrs dipenuhi oleh si pemohon al:

    1. Telah berumur 18thn atau sdh kawin

    2. Lahir dlm wilayah RI/ bertempat tinggal plng sedikit selama 5thn berturut – turut / 10thn tdk berturut-turut.

    3. Sehat jasmani dan rohani

    4. Mempunyai mata pencaharian yg tetap.

    5. Tidak mpy kewarganegaraan lain / bersedia melepaskan kewarganegaraan lain jika si pemohon memperoleh kewarganegaraan RI>


  1. Cara kehilangan kewarganegaraan RI:

Persoalan hilangnya kewarganegaraan RI diatur dlm psl 23 UUNKRI yg menentukan bhwa WNI kehilangan kewarganegaraan yg bersangkutan:

    1. Memperoleh Kewarganegaraan lain ats kemauannya sndiri.

    2. Tidak menolak / tdk melepaskan kewarganegaraan lain.

    3. Masuk dlm Dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dr presiden.

    4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau/ menyatakan janji setia kepada negara asing / bagian dr negara asing tersebut.


  1. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI:

Angela adalah seorang yang berkewarganegaraan RI. Ia menikah dengan seorang yang berkewarganegaraan Jerman. Setelah menikah ia hidup bersama suaminya di Jerman dan tidak kembali dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dengan begitu maka Angela akan kehilangan Kewarganegaraannya.


  1. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI:

dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur ttn. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan RI jg dpt diajukan oleh perempuan / laki2 yg kehilangan Kewarganegaraanya akibat perkawinan dng orang asing sejak putusnya perkawinan.

  1. Ciri-ciri pokok Civil Society:

menurut Hikam, civil society sbg wilayah kehidupan sosial yg terorganisasi dan bercirikan al:

    1. Kesukarelaan

    2. Keswasembadaan dan keswadayaan

    3. Kemandirian tinggi berhadapan dng negara

    4. Keterikatan ng norma-norma/ nilai-nilai hukum yg diikuti oleh warganya.


  1. Contoh organisasi yg tidak memenuhi syarat sbg civil societym

- Depertemen pendidikan yang mengadakan sekolah negeri

- Organisasi yang memberdayakan masyarakat miskin ;

  1. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi:

melalui civil society negara demokrasi dapat mengetahui keprihatinan-keprihatinan warga negaranya sehingga negara dapat mentransformasikannya ke dalam kebijakan-kebijakan publik.


  1. Manfaat civil sociaty bagi warga negara di negara demokrasi.

Warga negara dapat menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Selain itu melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan kebijakan-kenijakan kewarganegaraan demokratis



Ismiyati K

292007016

Jawaban PKN materi 3


  1. Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Artinya orang tersebut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara resmi menjadi WN suatu negara tersebut dan dia berhak hidup, bertempat tinggal, bekerja, memiliki hak milik atas tanah dan dia berhak memilih atau dipilih dalam pemilu.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara. Artinya orang-orang tersebut yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam kurun waktu yang relatif lama karena memiliki pekerjaan di suatu negara.

  3. WN adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu walaupun selama bertahun-tahun dia berada di luar negeri tapi dia tetap menjadi WN suatu negara. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara biarpun ia WNA tapi telah lama tinggal disuatu negara maka ia bisa disebut sebagai penduduk negara tersebut.

  4. Asas ius soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahirannya. Misalnya pada saat Cathy lahir orang tuanya sedang bertugas di Prancis maka ia memiliki kewarganegaraan Prancis karena negara tersebut menggunakan asas ius soli.

  5. Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahirannya. Misalnya pada saat Nirrina lahir orang tuanya sedang bertugas di negara Madagaskar. Karena negara tersebut tidak menganut asas ius soli maka kewarganegaraan Nirrina mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.

  6. Misalnya pada saat Cathy lahir orang tuanya sedang bertugas di Prancis maka ia memiliki kewarganegaraan Prancis karena negara tersebut menggunakan asas ius soli.

  7. Misalnya pada saat Nirrina lahir orang tuanya sedang bertugas di negara Madagaskar. Karena negara tersebut tidak menganut asas ius soli maka kewarganegaraan Nirrina mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.

  8. Status kewarganegaraan apatride yaitu keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun karena negara asal orang tuanya menganut asas ius soli dan negara tempat kelahirannya menganut asas ius sanguinis.

  9. Status kewarganegaraan bipatride yaitu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda karena negara tempat dia lahir menganut asas ius soli dan negara asal orang tuanya menganut asas ius sanguinis sehingga dia mempunyai kewarganegaraan ganda yaitu dari negara tempat dia dilahirkan dan dari negara asal orang tuanya.

  10. Asas publisitas yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

  11. Asas kebenaran substantif yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Artinya, apabila syara-syarat permohonan yang diberikan ternyata palsu maka ia bisa dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui cara :

  • Kelahiran

Yaitu seseorang yang lahir di Indonesia secara otomatis ia menjadi WNI

  • Pewarganegaraan

Yaitu harus melalui persyaratan yang sudah ditetapkan oleh negara agar WNA bisa menjadi WNI. Syarat-syaratnya yaitu :

    • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

    • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

    • Sehat jasmani dan rohani

    • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara RI tahun 1945

    • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih

    • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

    • Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap

    • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

  • Perkawinan

WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi WN di hadapan pejabat dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah disebutkan di atas.

  • Karena pemberian

Yaitu apabila orang asing tersebut telah berjasa kepada negara RI dan oleh presiden bisa diberikan kewarganegaraan RI setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI dengan syarat orang asing terssebut tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah diberikan kewarganegaraan Indonesia. Jadi orang asing tersebut hanya mempunyai satu kewarganegaraan yaitu WNI.

  • Karena ikut ayah dan ibu

Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang bertempat tinggal di wilayah RI dari orang tua yang berkewarganegaraan RI dengan sendirinya anak tersebut berkewarganegaraan RI. Dan anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI bisa memperoleh kewarganegaraan RI.

13. Memperoleh kewarganegaraan melalui cara pewarganegaraan yaitu dengan cara WNA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

    • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

    • Sehat jasmani dan rohani

    • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara RI tahun 1945

    • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih

    • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

    • Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap

    • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Dan permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

14. Cara kehilangan kewarganegaraan RI dalam pasal 23 UUKNRI yaitu :

  • WNI memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri , dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI

  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepad Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

  • Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA yang menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Begitu juga sebaliknya.

15. Penyanyi Anggun C. Sasmi dia kawin dengan pria Prancis dan selama lebih dari 5 tahun secara terus menerus dia tinggal dan menetap di Prancis untuk mengikuti suaminya dan dia berkarier di sana hingga sekarang. Dan sekarang dia telah menjadi berkewarganegaraan Prancis.

16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Dan jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah RI, permohonannya disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI juga dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan.

Kepala perwakilan RI meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohonan. Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI diberikan paling lambat 3 bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

17. Ciri-ciri pokok civil society :

  • Kesukarelaan

  • Keswasembadaan dan keswadayaan

  • Kemandirian tinggi berhadapan dengan negara

  • Keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum.

18. Komnasham yang menangani hak dan kewajiban warga Negara;

19. Civil society berfungsi sebagai control terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan WN dalam kehidupan politik yang demokratis. Artinya apabila dalam menjalankan pemerintahan penguasa melakukan kesalahan maka civil society bisa mengoreksi agar masyarakat tidak dibodoh-bodohi lagi oleh penguasa.

20. Warga negara dapat menyampaikan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya kepada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat dan dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan demokratis.





Alsifi Isti R

292007012


JAWABAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATERI 3


  1. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu.

  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.

  3. Perbedaan warganegara dengan penduduk adalah

Jika warganegara secara hukun merupakan anggota dari suatu Negara,sedangkan penduduk hanya orang-orang yang bertempat tinggal di dalam suatu Negara.

  1. Asas ius sanguinis ( law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan tempat kelahiran.

  2. Asas ius soli (law of themsoil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahirannya.

  3. Contoh ius sanguinis :

Pak joko dan bu Joko berkewarganegaraan RI. Mereka pergi berlibur ke Hongkong .pada saat itu bu Joko sedang hamil tua. Ketika itu bu Joko melahirkan di sebuah rumah sakit di Hongkong. Menurut asas ius sanguinis maka anak yang dilahirkan oleh bu Joko tersebut akan berkewaeganegaraan RI.

  1. Contah ius soli :

Pak Joko dan Bu Joko berkewarganegaraan RI. Kali ini mereka berlibur ke Belanda. Waktu itu Bu Joko sedang hamil tua dan berencana ingin melahirkan disana. Menurut asas uis soli maka Jika anak mereka lahir maka anak tersebut akan berkewarganegaraan Belanda.

  1. Apatride adalah keadan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadan dimana seseorang tidak menjadi warga Negara salah satu Negara manapun.

  2. Bipatride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).

  3. Asas publikasi dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  4. Asas kebenaran substansi adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

  5. Kewarganegaran RI dapat diperoleh melalui:

    1. Melalui kelahiran.

Jadi ketika seseorang lahir di Indonesia maka secara otomatis ia akan mendapatkan status sebagai WNI

    1. dengan cara pewarganegaraan.

Menurut pasal 8 UUKN, kewarganegaraan RI dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Tentunya dalam hal ini pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermetrai cukup kepada presiden melalui menteri. Pengabulan permohonan pewarganegaraan itu ditetapkan dengan Keutusan Presiden.

    1. Karena perkawinan.

Orang asing yang menikah dengan orang Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan RI. tentunyA jika ia memenuhi beberapa syarat-syarat yang telah ditentukan.

    1. karena pemberian.

Menurut pasal 20 UUKN orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau dengan alasan kepentingan negara dapat memberikan Kewarganegaraan RI oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI. Namun demikian pemberian Kewarganegaraan itu tidak boleh dilakukan jika dengan pemberian Kewarganegaraan itu justru mengakibatkan yamg bersangkutan menjadi kewarganegaraan ganda.

    1. karena ikut ayah dan ibu.

Anak yang belum berusia 18 tahun atau bekum menikah, yang berada dan bertempat tinggal di negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan RI dengan sendirinya akan bernewarganegaraan RI.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan :

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah berusia 18 th atau sudah kawin.

  • Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggak di wilayah Negara Republik Indonesia paling sinkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani rohani.

  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.

  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia tidak menjadi kewarganegaraan ganda.

  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

  1. Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

    1. Memperoleh kewarganegaran lain atas kemauannya sendiri.

    2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaran lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

    3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

    5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

    6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada warganegara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

    7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaran untuk suatu negara asing.

    8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain atas namanya.

    9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

  2. Cara kehilangan kewarganegaraan RI:

    Jesica adalah seorang yang berkewarganegaraan RI. Ia menikah dengan seorang yang berkewarganegaraan Jerman. Setelah menikah ia hidup bersama suaminya di Jerman dan tidak kembali dalam janggka waktu lebih dari 5 tahun. Dengan begitu maka Jesica akan kehikangan Kewarganegaraannya.

  1. Contoh memperoleh kembali kewarganegaraan.

    Jesica berkewarganegaraan Jerman. Namun karena suatu alasan ia ingin menjadi WNI. Maka ia mengajukan surat permohonan kepada pihak Indonesia. Setelah presiden menyatakan bahwa permohonannya di kabulkan, maka sejak pengabulan itu maka Jesica resmi menjadi WNI yang sah.

  2. Civil society mempunyai lima ciri pokok yaitu:

    1. Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat.

    2. Keanggotaannya bersifat suka rela, atau kesadaran masing-masing anggota.

    3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah?negari.

    4. Bebas atau mandiri dari kekuasan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasan negara.

    5. Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai?norma yang diyakini bersama.

  3. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society: Organisasi yang memberdayakan masyarakat miskin, Organisasi yang menyelenggarakan sekolah negeri.

  4. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi:

melalui civil society negara demokrasi dapat mengetahui keprihatinan-keprihatinan warga negaranya sehingga negara dapat mentransformasikannya ke dalam kebijakan-kebijakan publik.
20.Manfaat civil sociaty bagi warga negara di negara demokrasi.

Warga negara dapat menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Selain itu melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan kebijakan-kenijakan kewarganegaraan demokratis.