Anjarinie Y
292007023
Tugas PKn Bab III
1Warganegara ialah orang-orang yang secara resmi/ menurut hukum merupakan bagian/ anggota dari suatu negara. Dlm hal ini warganegara tersebut ditetapkan menurut Undang-undang Kewarganegaraan RI dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2Penduduk ialah orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk bertempat tinggal atau berdomisili/ menetap di suatu wilayah negara. Orang asing yang bisa saja disebut penduduk Indonesia karena dia harus bertugas dan bertempat tinggal di Indonesia.
3Perbedaan warganegara dan penduduk
· Warganegara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hubungan warganegara dan negara bersifat langgeng/ tidak terputus walaupun warganegara tersebut sudah menetap di Luar negeri.
· Penduduk tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Status penduduk yang bukan merupakan warga dari suatu negara akan hilang bila penduduk tersebut meninggalkan negara yang bersangkutan dan tinggal di negara lain.
4Asas ius soli(law of the soil) dalam kewargaegaraan
Adalah asas yang menjelaskan tentang penentuan kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada negara tempat mereka dilahirkan.
5Asas ius sanguinis(law of the blood) dalam kewarganegaraan
Adalah asas yang menjelaskan tentang penentuan kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada keturunan.
6Contoh Penerapan asas ius soli(law of the soil)
Bila seseorang yang dilahirkan di Indonesia memiliki warganegara Indonesia,sedangkan ayahnya berasal dari Australia dan ibunya berasal dari Indonesia.
7Contoh Penerapan asas ius sanguinis(law of the blood)
Bila seseorang yang memiliki ayahnya berasal dari Luar negeri dan ibunya berasal dari Indonesia,tetapi dia bisa memiliki Kewarganegaraan dari negara dari ayahnya walaupun dia dilahirkan di Indonesia.
8Status kewarganegaraan ‘a-patride’
Merupakan keadaan apabila seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak menjadi warganegara dari salah satu negara manapun.
9Status kewarganegaraan ‘bipatride’
Merupakan keadaan di mana seseorang mempunyai dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). Hal tersebut terjadi karena dari segi negara asal orang tuanya dia dianggap sebagai warganegara karena dilahirkan oleh salah satu warganegaranya, dan dia juga dianggap sebagai warganegara dari segi karena ia dilahirkan di negara tersebut.
10Asas Publisitas/ Publikasi dalam kewarganegaraan
Merupakan asas yang menjelaskan tentang seseorang yang dapat memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara pengumuman melalui berita Negara Republik Indonesia agar semua masyarakat mengetahui.
11Asas Kebenaran Substansi dalam kewarganegaraan
Ialah asas yang menjelaskan tentang prosedur pewarganegaraan seseorang yang tidak hanya secara administratif saja tetapi dilengkapi dengan syarat-syarat permohonan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
12Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:
· Melalui kelahiran; seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia asalkan dia lahir di Indonesia, yang didasarkan pada ketentuan pasal 4 huruf b sampai m.
· Dengan cara pewarganegaraan; permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan di Indonesia oleh pemohon yang bersangkutan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai yang cukup dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri.
· Melalui perkawinan; misalnya orang asing yang secara sah menikah dengan orang Indonesia dapat memperoleh kewarganegaran, dengan cara menyampaikan pernyataan menjadi warganegara Indonesia dihadapan Pejabat.
· Karena pemberian; orang asing yang telah berjasa untuk negara Republik Indonesia atau dengan alasan untuk kepentingan negara, menurut pasal 20 UUKN dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden, tetapi setelah mendapat pertimbangan dari DPR Republik Indonesia.
· Karena ikut ayah dan ibu; anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara RI, dari ayah dan ibu yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya akan berkewarganegaraan Republik Indonesia.
13Cara memperoleh kewarganegaraan melalui Pewarganegaraan:
Permohonan pewarganegaraan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai yang cukup kepada Presiden melalui Menteri. Presiden memberi keputusan mengabulkan / menolak permohonan tersebut paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Permohonan tersebut dapat diajukan jika memenuhi persyaratan:
· Telah berusia 18 tahun atau belum menikah
· Telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun berturut-turut sejak waktu pengajuan permohonan
· Sehat jasmani dan rohani
· Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 45
· Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara 1 tahun atau lebih
· Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, dia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
· Memiliki pekerjaan dan/atau memiliki penghasilan tetap
· Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
14Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia menurut pasal 23 UUKNRI:
· Orang tersebut memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
· Tidak menolak atau tidak melepas kewarganwgaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
· Orang tersebut sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan bertempat tinggal di luar negeri
· Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih duli dengan Presiden
· Secara sukarela mengangkat sumpah / menyatakan janji setia kepada negara asing / bagia dari negara asing tersebut
· Mempunyai paspor / surat yang bersifat paspor dari negara asing / surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain atas namanya
15Contoh cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
Bila seorang warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun berturut-turut bukan karena tugas negara dan setiap 5 tahun orang tersebut tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warganegara RI kepada Perwakilan RI maka kewarganegaraan orang tersebut akan hilang.
16Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia:
Warganegara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperolehnya kembali dengan mengajukan kembali permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Bila pemohon bertempat tinggal di luar wilayah RI, maka permohonan disampaikan melalui Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan tersebut diberikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
17Ciri – ciri pokok civil society:
· Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat
· Keanggotaannya bersifat sukarela atau atas kesadaran masing-masing anggota
· Mencukupi kebutuhannya sendiri(swadaa), paling tidak untuk sebagian sehingga tidak tergantung pada bantuan pemerintah/negara
· Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara
· Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau norma / nilai yang diyakini bersama
18Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society:
· Karang taruna
· Osis
· KOMNASHAM
19Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi
Manfaatnya yaitu Pemerintah diberikan kekuasaan untuk melindungi hak-hak kebebasan seseorang dalam mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berorganisasi yang diperlukan bagi berjalannya organisasi civil society.
20Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi
Dengan adanya organisasi civil sicoety warganegara dapat menyalurkan keprihatinan-keprihatinan yang dialaminya ke dalam kebijakan-kebijakan publik. Selain itu masyarakat/ anggotanya dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan tambahan dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan melalui keikut sertaan mereka dalam organisasi civil society.
Anjarinie Yustiningrum
292007023 / Kelas A
