Minggu, 06 April 2008

materi 3

valentino
292007014
1.Warga Negara adalah orang-orang yg menurut hukum/secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu.
2.penduduk adalah orang-orang yg bertempat tinggal atau berdomisili didalam wilayah suatu Negara.
3.warga Negara boleh mempunyai hak milik atas tanah sebaliknya tidak semua penduduk boleh mempunyai hak milik atas tanah(penduduk bukan warga Negara).
-warga Negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu sedangkan penduduk bukan warga Negara tidak bias.
4.Asas ius soli adalah asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran (sesuai UU yg berlaku).
5.Asas ius sanguinis adalah asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan Negara tempat lahir.
6.contoh ius soli : Bambang lahir di Indonesia menurut hukum,Bambang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
7.contoh ius sanguinis : James adalah anak dari orang yg berkewarganegaraan Inggris menurut hukum Negara tsb maka James memiliki kewarganegaraan seperti orang tuanya.
8.A.patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu Negara manapun.
9.Bi.patride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
10.Asas:asas yg menentukan bahwa seseorang yg memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
11.Asas kebenaran substantif : prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative,tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yg dpt dipertanggung jawabkan kebenarannya.
12.cara memperoleh kewarganegaraan RI antara lain dpt diperoleh melalui:
A.KELAHIRAN B.PEWARGANEGARAAN C.PERKAWINAN D.PEMBERIAN E.IKUT AYAH/IBU
13.permohonan pewarganegaraan dpt diajukan oleh permohonan jika memenuhi persyaratan, mengajukan permohonan scr tertulis dlm bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui mentri, mentri meneruskan dan presiden mempertimbangkan, pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dgn keputusan presiden, dikabulkan/ditolak.
14.cara kehilangaan kewarganegaraan:
a.memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.tidak melepas warga Negara lain.
c.permohonan kehilangan kewarganegaraannya oleh presiden.
d.masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden terlebih dahulu.
e.secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
f.secara suka rela mengangkat sumpah kepada Negara asing.
g.turut serta dalam pemilihan sesuatu yg bersifatketatanegaraan untuk Negara asing.
h.mempunyai surat tanda kewarganegaraan yg masih berlaku dari Negara lain atas namanya.
i.bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 th terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara.
15.laki-laki warga Negara RI yg kawin dgn perempuan warga Negara asing yg menurut hokum Negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tsb.
16.cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI dgn mengajukan permohonan tertulis kepada mentri melalui prosedur perwakilan RI.
17.CIRI CIVIL SOCIETY:
-lahir secara mandiri
-keanggotaan bersifat sukarela
-mencakup kebutuhan sendiri (swadaya)
-bebas atau mandiri dari kekuasaan Negara
-tunduk pd aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yg diyakini bersama.
18.contoh organisasi yg tidak memenuhi syarat sebagai civil society adalah mafia.
19.pemerintah demokrasi diberi kekuasaan untuk melindungi hak-hak kebebasan seseorang dlm menyatakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi.
20.sebagai control terhadap kekuasaan penguasa Negara namun juga sbg lembaga memberdayakan warga Negara kehidupan politik yg demokratis.

Tidak ada komentar: