Minggu, 06 April 2008

materi 3

kurniawan
292007021

1.Warganegara adalah orang-orang yg menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu.
2.penduduk adalah orang-orang yg bertempat tinggal atau berdomisili didalam wilayah suatu Negara.
3.warga Negara boleh mempunyai hak milik atas tanah sebaliknya tidak semua penduduk boleh mempunyai hak milik atas tanah (penduduk bukan warga Negara)
-warga Negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu sedangkan penduduk bukan warga Negara tidak bias.
4.asas ius soli adalah asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran (sesuai UU yg berlaku)
5.Asas ius sanguinis
adalah asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan Negara tempat lahir.
6.contoh ius soli: Rikimaru lahir dinegara tertentu yg menurut hukum Negara tsb, Rikimaru memiliki kewarganegaraan tsb.
7.contoh ius sanguinis: Tasumaru adalah anak dari orang yg berkewarganegaraan Negara asing menurut hukum Negara tsb maka Tasomaru memiliki kewarganegaraan orang tuanya.
8.A-patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu Negara manapun.
9.Bi-patride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
10.Asas publisitas:asas yg menentukan bahwa seseorang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
11.Asas kebenaran subtantif: prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yg dpt dipertanggung jawabkan kebenarannya.
12.cara memperoleh kewarganegaraan RI antara lain dpt diperoleh melalui:
a.kelahiran b.pewarganegaraan c.perkawinan d.pemberian e.ikut ayah/ibu
13.permohonan pewarganegaraan dpt diajukan oleh permohonan jika memenuhi persyaratan, mengajukan permohonan scr tertulis dlm bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kpd presiden melalui mentri, mentri meneruskan dan presiden mempertimbangkan pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dgn keputusan presiden, dikabulkan/ditolak.
14.cara kehilangan warga Negara :
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
b. tidak melepas warga Negara lain
c. permohonan kehilangan kewarganegaraan oleh presiden
d. masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden terlebih dahulu
e. secara suka rela masuk dalam dinas Negara asing
f. secara suka rela mengangkat sumpah kpd Negara lain
g. turut serta dalam pemilihan sesuatu yg bersifat ketatanegaraan untuk Negara asing
h. mempunyai surat tanda kewarganegaraan yg masih berlaku dari Negara lain atas namanya
i. bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara
15.Laki-laki warga Negara RI yg kawin dgn perempuan warga Negara asing yg menurut hokum Negara asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istrinya sebagai akibat perkawinan tsb.
16.cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI dgn mengajukan permohonan tertulis kepada mentri melalui prosedur perwakilan RI.
17.ciri civil society :
-lahir secara mandiri
-keanggotaannya bersifat sukarela
-mencakup kebutuhannya sendiri
-bebas atau mandiri dari kekuasaan Negara
-tunduk pada aturan hokum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yg diyakini bersama.
18.contoh organisasi yg tdk memenuhi syarat sbg civil society adalah mafia.
19.pemerintah demokrasi diberi kekuasaan untuk melindungi hak-hak kebebasan seseorang dlm menyatakan pendapat berkumpul dan berorganisasi.
20.sebagai control terhadap kekuasaan penguasa Negara namun juga sbg lembaga memberdayakan warga Negara dalam kehidupan politik yg demokratis.

Tidak ada komentar: