Jumat, 04 April 2008

tugas Pkn materi 3

Ismiyati K
292007016

Jawaban PKN materi 3

1. Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Artinya orang tersebut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara resmi menjadi WN suatu negara tersebut dan dia berhak hidup, bertempat tinggal, bekerja, memiliki hak milik atas tanah dan dia berhak memilih atau dipilih dalam pemilu.
2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara. Artinya orang-orang tersebut yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam kurun waktu yang relatif lama karena memiliki pekerjaan di suatu negara.
3. WN adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu walaupun selama bertahun-tahun dia berada di luar negeri tapi dia tetap menjadi WN suatu negara. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara biarpun ia WNA tapi telah lama tinggal disuatu negara maka ia bisa disebut sebagai penduduk negara tersebut.
4. Asas ius soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahirannya. Misalnya pada saat Cathy lahir orang tuanya sedang bertugas di Prancis maka ia memiliki kewarganegaraan Prancis karena negara tersebut menggunakan asas ius soli.
5. Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahirannya. Misalnya pada saat Nirrina lahir orang tuanya sedang bertugas di negara Madagaskar. Karena negara tersebut tidak menganut asas ius soli maka kewarganegaraan Nirrina mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
6. Misalnya pada saat Cathy lahir orang tuanya sedang bertugas di Prancis maka ia memiliki kewarganegaraan Prancis karena negara tersebut menggunakan asas ius soli.
7. Misalnya pada saat Nirrina lahir orang tuanya sedang bertugas di negara Madagaskar. Karena negara tersebut tidak menganut asas ius soli maka kewarganegaraan Nirrina mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
8. Status kewarganegaraan apatride yaitu keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun karena negara asal orang tuanya menganut asas ius soli dan negara tempat kelahirannya menganut asas ius sanguinis.
9. Status kewarganegaraan bipatride yaitu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda karena negara tempat dia lahir menganut asas ius soli dan negara asal orang tuanya menganut asas ius sanguinis sehingga dia mempunyai kewarganegaraan ganda yaitu dari negara tempat dia dilahirkan dan dari negara asal orang tuanya.
10. Asas publisitas yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
11. Asas kebenaran substantif yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Artinya, apabila syara-syarat permohonan yang diberikan ternyata palsu maka ia bisa dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui cara :
Ø Kelahiran
Yaitu seseorang yang lahir di Indonesia secara otomatis ia menjadi WNI
Ø Pewarganegaraan
Yaitu harus melalui persyaratan yang sudah ditetapkan oleh negara agar WNA bisa menjadi WNI. Syarat-syaratnya yaitu :
ü Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
ü Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
ü Sehat jasmani dan rohani
ü Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara RI tahun 1945
ü Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
ü Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
ü Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap
ü Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Ø Perkawinan
WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi WN di hadapan pejabat dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
Ø Karena pemberian
Yaitu apabila orang asing tersebut telah berjasa kepada negara RI dan oleh presiden bisa diberikan kewarganegaraan RI setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI dengan syarat orang asing terssebut tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah diberikan kewarganegaraan Indonesia. Jadi orang asing tersebut hanya mempunyai satu kewarganegaraan yaitu WNI.
Ø Karena ikut ayah dan ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang bertempat tinggal di wilayah RI dari orang tua yang berkewarganegaraan RI dengan sendirinya anak tersebut berkewarganegaraan RI. Dan anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI bisa memperoleh kewarganegaraan RI.
13. Memperoleh kewarganegaraan melalui cara pewarganegaraan yaitu dengan cara WNA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
ü Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
ü Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
ü Sehat jasmani dan rohani
ü Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara RI tahun 1945
ü Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
ü Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
ü Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap
ü Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Dan permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
14. Cara kehilangan kewarganegaraan RI dalam pasal 23 UUKNRI yaitu :
Ø WNI memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
Ø Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
Ø Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri , dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Ø Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Ø Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
Ø Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Ø Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Ø Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Ø Bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepad Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Ø Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA yang menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Begitu juga sebaliknya.
15. Penyanyi Anggun C. Sasmi dia kawin dengan pria Prancis dan selama lebih dari 5 tahun secara terus menerus dia tinggal dan menetap di Prancis untuk mengikuti suaminya dan dia berkarier di sana hingga sekarang. Dan sekarang dia telah menjadi berkewarganegaraan Prancis.
16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Dan jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah RI, permohonannya disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI juga dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan.
Kepala perwakilan RI meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohonan. Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI diberikan paling lambat 3 bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
17. Ciri-ciri pokok civil society :
Ø Kesukarelaan
Ø Keswasembadaan dan keswadayaan
Ø Kemandirian tinggi berhadapan dengan negara
Ø Keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum.
18. Komnasham yang menangani hak dan kewajiban warga Negara;
19. Civil society berfungsi sebagai control terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan WN dalam kehidupan politik yang demokratis. Artinya apabila dalam menjalankan pemerintahan penguasa melakukan kesalahan maka civil society bisa mengoreksi agar masyarakat tidak dibodoh-bodohi lagi oleh penguasa.
20. Warga negara dapat menyampaikan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya kepada para pejabat pemerintah dan wakil rakyat dan dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan demokratis.