Jumat, 04 April 2008

tugas Pkn materi 3

Nama : Evantina Krisanti
NIM : 29 2007 002

Jawaban Materi 3

1. Warga negara adalah orang-orang yang secara resmi menjadi anggota dari suatu negara dan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah suatu negara.
3. Warga negara memiliki hak-hak dalam negaranya.Sedangkan penduduk tidak memilikinya.Hak-hak tersebut antaralain boleh mempunyai hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau hak untuk dipilih dalam pemilihan umum.
4. Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
5. Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
6. Contoh penerapan asas ius soli adalah misalnya warga negara Indonesia yang lahir di negara lain, secara otomatis akan menjadi warga negara tersebut.
7. Contoh penerapan ius sanguinis adalah misalnya warga negara Indonesia yang lahir di negara lain, akan tetap menjadi warga negara Indonesia karena orang tuanya berasal dari Indonesia.
8. Status kewarganegaraan a-patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau seseorang tidak menjadi warga negara salah satu negara manapun.
9. Status kewarganegaraan bi-patride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda ( mempunyai dua kewarganegaraan ).
10. Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahiunya.
11. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:
a. Melalui kelahiran : misalnya anak yang lahir di Indonesia,secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia
b. Melalui pewarganegaraan : seseorang akan menjadi warga negara Indonesia apabila mengajukan permohonan dan syarat-syaratnya.
c. Melalui perkawinan : Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia akan menjadi warga negara Indonesia apabila mengajukan syarat-syarat tertentu.
d. Melalui pemberian : Orang asing yang berjasa kepada Indonesia akan diberi kewarganegaraan Indonesia setelah mendapat petimbangan dari DPRRI.
e. Melalui ikut ayah dan ibu : Anak yang belum menikah atau 18 tahun,yang tinggal di wilyah Indonesia karena mengikutu orang tuanya secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia.Dan anak warga negara asing yang diangakat secara sah menjadi anak warga negara Indonesia,otomatis sudah menjadi warga negara Indonesia.
13. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan adalah dengan cara mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia dan mengajukan syarat-syarat tertentu.Syarat-syarat tersebut adalah:
a. telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
b. sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c. sehat jasmani dan rohani
d. dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e. tidak pernah dijatuhi pidana
f. tidak berkewarganegaraan ganda
g. mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada Presiden melalui Menteri.Menteri meneruskan permohonan dalam pasal 10 dengan pertimbangan Presiden dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.Presiden menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.
14. Cara kehilangan kewarganegaraan :
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. berkewarganegaraan ganda
c. masuk dinas asing tanpa izin dari Presiden
d. bersumpah kepada negara asing
e. mengikuti pemilu negara asing
f. mempunyai paspor
g. menikah dengan waga negara asing dan mengikuti hukum negara asing tersebut
15. Misalnya A berkewarganegaraan Indonesia,menikah dengan B yang berkewarganegaraan Austalia. A akan kehilangan kewaganegaraan Indonesia apabila mengikuti hukum dari negara asal B.
16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tetentu.Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia,permohonan disampaikan melalui Perwakilan Indonesia yang wilayah kejanya meliputi tempat tinggal pemohon.Kepala perwakilan meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohonan.Persetujuan atau penolakan permohonan,diberikan paling lambat 3 bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
17. Ciri-ciri pokok civil society:
a. kesukarelaan
b. keswasembadaan
c. keswadayaan
d. kemandirian tinggi berhadapan dengan negara
e. keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum
18. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society :
a. Depertemen pendidikan yang mengadakan sekolah negeri
b. KOMNASHAM yang menangani masalah hak asasi manusia
19. Manfaat civil society bagi pemerintah adalah organisasi-organisasi itu memberikan saluran bagi warganegara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya pada para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Melalui saluran-saluran itu, keprihatinan-keprihatinan waganegara dapat ditransformasikan ke dalam kebijakan-kebijakan publik.

20. Manfaat civil society bagi masyarakat adalah agar masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan demokratis.