Sabtu, 05 April 2008

jawaban materi 3 PKN

Jawaban Modul Materi 3 no 1-20

Agustina Tyas Asri Hardini

292007029

1. Warganegara menurut pengertian luasnya adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara, yang memberikan kesetiaannya kepada Negara itu.

Sedangkan menurut Undang-undang Kewarganegaraan RI menetukan bahwa warga Negara dalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Dalam hal ini bertempat tinggal dapat diartikan dimana orang tersebut menetap, walaupun orang tersebut adalah orang asing, namun jika berada dalam suatu Negara dan menetap disana untuk jangka waktu yang cukup lama, maka orang tersebut merupakan penduduk Negara tersebut.

3. Perbedaan warganegara dengan penduduk adalah :

a. warga Negara boleh punya hak atas tanah, dan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu,sedangkan penduduk tidak punya hak tersebut.

b. seorang warganegara Negara A bila berada di Negara B, maka kewarganegaraannya akan tetap asalkan ia melaporkan keberadaannya kepada perwakilan diplomatik Indonesia yang ada di Negara tersebut.Jadi hubungan antara Negara dan warganegara bersifat langgeng atau tidak terputus.

Sedangkan hubungan antra Negara dengan penduduk yang bukan warganegaranya akan terputus manakala penduduk tersebut sudah meninggalkan Negara yang bersangkutan dan tinggal di Negara lain.

4. asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahirannya.

5. asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.

6. Contoh penerapan asas ius soli ada di Negara Indonesia. Yaitu melalui Unadang-undang kewarganegaraan yaitu pasal 4 UUKN. Contoh undang-undang tersebut yaitu ;

Kategori warga Negara Republik Indonesia adalah :

-anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

- anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui kewarganegaraannya.

7. contoh penerapan asas ius sanguinis juga terdapat di Negara Indonesia. Dan juga salah satu contoh konkretnya terdapat dalam undang-undang kewarganegaraan pasal 4 UUKN . contoh undang-undang tersebut adalah:

Kategori warga Negara Republik Indonesia adalah :

-Anak yang lahir dari perkawinana ynag sah seorang ayah, dan ibu Warga Negara Indonesia.

-anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara asing.

8. Status kewarganegaraan apatride adalah keadaan di mana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warga Negara salah satu Negara manapun. Hal ini biasanya terjadi bila seseorang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di Negara atau dalam wilayah Negara yang menganut asas ius sanguinis.

9. Bipatride adalah keadaan di mana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (dua kewarganegaraan).Hal ini biasanya terjadi bila seseorang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas sanguinis,dan dalam wilayah Negara yang menganut asas ius soli.

10. asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

11. asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonana yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

12. kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui :

a. Kelahiran

b. Pewarganegaraan

c. Perkawinan

d. Pemberian

e. ikut ayah atau ibunya.

13. cara memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan adalah dengan :

a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negra Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun atau lebih;

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia , tidak menjadi kewarganegaraan ganda;

g. Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap;dan

h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

14. Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia adalah :

a. memeproleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b.tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden RI atas permohonannya sendiri;

d.masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesatu yag bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat tinggal yang bersifat paspor dari Negara asing;

i.bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus-menerus, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

Selain hal-hal di atas kewarganegaraan RI juga akan hilang jika :

a. Perempuan WNI menikah dengan laki-laki WNA yang menurut hukum Negara asal suaminya , kewarganegraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

b. Laki-laki WNI menikah dengan perempuan WNA yang menurut hukum Negara asal istrinya , kewarganegraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

15. contohnya : Ana menikah dengan seorang WNA, selama beberapa tahun dia mengikuti suaminya tinggal di Jerman tanpa melaporkan keberadaannya ke perwakilan diplomatik yang ada di Negara Jerman. Maka saat Ana kembali ke Indonesia dia bukan lagi Warga Negara Indonesia.

16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia adalah dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI, permohonan disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi wilayah tempat tinggal pemohon.Kemudian kepala perwakilan Republik meneruskan permohonan tersebut kepada menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohonan. Persetujuan atau penolakan permohonan tersebut diberikan paling lambat 3 bulan oleh menteri atau pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

17. ciri-ciri pokok civil society adalah :

a. Lahir secara mendiri, bukan dibentuk oleh penguasa Negara melainkan oleh warga masayarakat

b. keanggotaan bersifat sukarela, atau atas kesadaran masing-masing anggota,

c. mencukupi kebutuhan sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah / Negara.

d.bebas atau mandiri dari kekuasaan Negara, sehingga berani mengontrol pengguanaan kekuasaan Negara.

e. tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/ norma yang diyakini bersama.

18. Contohnya adalah departemen-departemen yang ada di Indonesia.(depdiknas,dll)karena dibentuk oleh pemerintah,negara.

19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi.Civil society berfungsi sebagai control terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan warganegara dalam kehidupan politik yang demokratis.

20. Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi. Civil society sebagai pengawal masyarakat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat publik tetap bertanggung jawab kepada pemilihnya. Melalui partisipasi dalam kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan kebajikan kewarganegaraan demokratis.

TIKA ANJAR PAMUNGKAS

29 2007 028

TUGAS MODUL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MATERI 3 no. 1-20

1. Pengertian warga negara :

· (Undang-undang Kewarganegaraan RI)

warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

· orang-orang yang secara sah menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

· Warga negara ialah orang-orang yang secara resmi menjadi anggota suatu negara yang ditentukan berdasarkan hukum ataupun undang-undang yang berlaku di suatu negara.

2. Pengertian penduduk :

Ø orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

Ø Penduduk adalah orang-orang yang menetap dan mempunyai pekerjaan di suatu negara.

3. Perbedaan warga negara dan penduduk :

§ Warga negara

Ø Ditentukan berdasarkan hukum (yuridis) yang berlaku di suatu negara,

Ø Mempunyai hak milik atas tanah, hak untuk memilih atau hak untuk dipilih dalam pemilu,

Ø

§ Penduduk

v Mempunyai hak dan kewajiban dalam hal pekerjaan di negara dimana dia tinggal,

v

4. Asas ius soli (law of the soil)secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

5. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

6. Contoh penerapan asas ius soli : ada pasangan suami istri dari negara luar yang tinggal di Indonesia dan kemudian mempunyai keturunan yang lahir di Indonesia, maka anak tersebut merupakan warga negara Indonesia.

7. Contoh penerapan asas ius sanguinis :

seseorang yang lahir di Indonesia tapi kedua orangtuanya bukan kewarganegaraan Indonesia , maka seseorang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan Indonesia. seseorang tersebut mendapat kewarganegaraan dari negara asal kedua orangtuanya.

8. Apatride berasal dari kata ”a=tidak” dan ”petride=kewarganegaraan” yang artinya adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warga negara salah satu negara manapun.

9. Bipatride berasal dari kata ”bi=dua” dan ”patride=kewarganegaraan” yang artinya adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda atau mempunyai dua kewarganegaraan.

10. Asas publikasi dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

11. Asas kebenaran substantif dalam kewarganegaraan ialah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

12. Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui :

· Kelahiran

· Pewarganegaraan

· Perkawinan

· Pemberian

· Ikut ayah atau ibunya

13. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia diatur dalam pasal 8 UUKN. Pemohon dapat mengajukan permohonan jika memenuhi persyaratan berikut :

o Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,

o Sehat jasmani dan rohani,

o Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut,

o Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945,

o Tidak pernah dijatuhi pidana,

o Tidak mempunyai kewarganegaraan ganda,

o Mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap, dan

o Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

14. Cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 23 UUKNRI. Misalnya, jika yang bersangkutan:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri,

b. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain,

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas pemohonannya sendiri,

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden dan lain sebagainya.

15. Contoh :

Ben menikah dengan seorang WNA, selama beberapa tahun dia mengikuti istrinya tinggal di Australia tanpa melaporkan keberadaannya ke perwakilan diplomatik yang ada di Negara tersebut. Maka saat Ben kembali ke Indonesia dia bukan lagi Warga Negara Indonesia.

16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Selanjutnya 3 bulan sejak diterimanya permohonan oleh Menteri, pemohon akan mendapat persetujuan atau penolakan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

17. Ciri-ciri pokok civil society :

o Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga msyarakat

o Keanggotaannya bersifat sukarela, atau atas kesadaran masing-masing anggota

o Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah atau negara.

o Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara.

o Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai atau norma yang diyakini bersama.

18. Contohnya adalah parpol,karena parpol tidak berani mengontrol penggunaan kekuasaan yang dimlikinya secara penuh.

19. Manfaat civil society bagi pemerintah di negara demokrasi adalah :

o Memberdayakan warga negara dalam kehidupan politik yang demokratis.

o Mentransformasikan aspirasi-aspirasi warga negara ke dalam kebijakan-kebijakan politik.

20. Manfaat civil society bagi warga negara di negara demokratis :

o Sebagai kekuatan sosial mandiri yang mengontrol atau membatasi penyalahgunaan atau penggunaan kekuasaan negara.

o Melindungi hak-hak individu dari kecenderungan sewenang-wenang penguasa.

ROSVITA HANNY M

29 2007 011

S1 PGSD A

Tugas Kewarganegaraan

  1. Pengertian warganegara

Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

  1. Pengertian penduduk

Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

  1. Perbedaan warganegara dengan penduduk

Warga negara : orang-orang yang berdasarkan hukum sebagai anggota negara.

Penduduk : orang-orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara.

  1. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan

Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

  1. Pengertian asas ius sanguinis

Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

  1. Contoh penerapan asas ius soli

contohnya ada pasangan suami istri dari negara luar yang tinggal di Indonesia dan kemudian mempunyai keturunan yang lahir di Indonesia, maka anak tersebut merupakan warga negara Indonesia.

  1. Contoh penerapan asas ius sanguinis

contohnya ada orang dari negara luar yang tinggal di Indonesia kemudian melahiran seorang anak di Indonesia, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara asing.

  1. Pengertian status kewarganegaraan 'a-patride'

Apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun.

  1. Pengertian status kewarganegaraan 'bi-patride'

Bipatride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda ( mempunyai dua kewarganegaraan ).

  1. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan

Asas publikasi/ publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  1. Pengertian asas kebenaran substantif dalam kewarganegaraan

Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia

Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia melalui:

a. Kelahiran

Berdasarkan pasal 4, yakni kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui kelahiran.

b. Pewarganegaraan

Berdasarkan pasal 8 UUKN, yakni kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan.

c. Perkawinan

Orang asing yang menikah dengan Warga Negara RI dapat memperoleh kewarganegaran RI jika:

(1). Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan RI dgn menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.

(2). Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersabgkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau plg singkat 10 tahun tidak berturut-turut kecuali dgn perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

(3). Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang undangan

d. Pemberian

Berdasarkan pasal 20 UUKN, orang asing yang berjasa kepada negara RI dapat diberikan Kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

e. Ikut ayah atau ibunya

Anak yang berusia 18 tahun atau belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara RI, dari ayah dan ibu yang memperoleh kewarganegaraan RI dengan sendirinya berkewarganegaraan RI.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia

Berdasarkan pasal 8 UUKN, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan dengan syarat:

a. telah berusia 18 tahun/ sudah kawin

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di negara Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

c. Sehat jamani dan rohani

d. dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945

e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana

f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda

g. mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap

h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

  1. Cara kehilangan kewarganegaraan RI

Hilangnya kewarganegaraan diatur dalam pasal 23 UUKNR yang menentukan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan,diantaranya jika:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain , sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudh kawin, bertempat tinggal di luar negeri

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden

e. dll.

15. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan RI

16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI

WNI dapat memperoleh kewarganegaraannya dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara RI, permohonan disampaikan melalui perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon . Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI juga dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraan akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan.

17. Ciri-ciri pokok civil society

(a) lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat

(b) keanggotaannya bersifat sukarela, atau atas kesadaran masing-masing anggota

(c) mencukupi kebutuhan sendiri ( swadaya ), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah/ negara.

18. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society

Organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society adalah MAFIA.

19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi

Civil society berfungsi sebagai control terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan warganegara dalam kehidupan politik yang demokratis.

20. Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi

Civil society sebagai pengawal masyarakat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat publik tetap bertanggung jawab kepada pemilihnya. Melalui partisipasi dalam kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan kebajikan kewarganegaraan demokratis.

Valentina Devi Savitri

292007006

S1 PGSD KELAS A

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MATERI 3

  1. Pengertian Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum dan secara resmi menjadi anggota suatu negara tertentu yang dietapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan negara tersebut.
  2. Pengertian penduduk adalah orang-orang yang tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah negara.
  3. Perbedaan wrganegara dengan penduduk adalah warganegara merupakan anggota resmi suatu negara, sedangkan penduduk merupakan anggota suatu negara yang terdiri atas warganegara dan bukan warganegara.
  4. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara dimana seseorang tersebut dilahirkan.
  5. Pengertian ius sanguinis dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  6. Contoh penerapan asas ius soli adalah seseorang yang lahir di Indonesia mendapat status kewarganegaraan Indonesia walaupun salah satu dari kedua orangtuanya bukan berasal dari kewarganegaraan Indonesia.
  7. Contoh penerapan asas ius sanguinis adalah seseorang yang lahir di Indonesia tapi kedua orangtuanya bukan kewarganegaraan Indonesia , maka seseorang trsebut tidak mendapat kewarganegaraan Indonesia. seseorang tersebut mendapat kewarganegaraan dari negara asal kedua orangtuanya.
  8. Pengertian status kewarganegaraan Apratide adalah ( a = tidak ; patride = berkewarganegaraan ), apratide merupakan keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu negara manapun.
  9. Pengertian status kewarganegaraan Bipatride adalah ( bi = dua ; patride = kewarganegaraan ), bipatride merupakan keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda, atau mempunyai dua kewarganegaraan.
  10. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan adalah asas yang menentukan bahwa seseorng yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita Negapara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
  11. Pengertian asas kebenaran subtansif dalam kewarganegaraan adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertamggungjawabkan kebenarannya.
  12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia

Kewarganegaran RI dapat diperoleh melalui kelahiran , pewarganegaraan , perkawinan , pemberian , dan ikut ayah dan ibu.

  1. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan

Diatur dalam pasal 8 UUKN, pemohon pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
    3. Sehat jasmani dan rohani
    4. Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945 Negara Republik Indonesia
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
    6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
    7. Mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

  1. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia

Diatur dalam pasal 23 UUKNKRI, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan :

    1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri
    2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
    3. dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonanya sendiri
    4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
    5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
    6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
    7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
    8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
    9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginanya untuk tetap menjadi Warganegara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

15. Contoh cara kehilangan kewarganegaraan republik Indonesia

Seseorang yang menikah dengan warga negara asing dan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menenerus. Apabila sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, seseorang tersebut dengan sengaja tidak menyatakan keinginanya untuk tetap menjadi warganegara Indonesia dan seseorang tersebut tidak mengajukan permohonan untuk tetap menjadi warganegara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia, maka kewarganegaraan seseorang tersebut dengan sendirinya hilang dan seseorng tersebut bukan lagi menjadi warganegara Indonesia.

16.Cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia

Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur tertentu. Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan tersebutdapat disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraan akibat perkawinan dengan orang asing telah berakhir ( terjadi putus perkawinan ). Kepala Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohonan. Persetujuan dan penolakan permohonan tersebut diberikan paling lambat 3 bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

17. Ciri-ciri pokok civil society adalah

a. lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan warga

masyarakat

b. keanggotaanya bersifat sukarel, atau atas dasar kesadaran masing-masing

anggota

c. mencukupi kebutuhannya sendiri ( swdaya ), paling tidak untuk sebagian,

sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah atau negara

d. bebas atau mandiri darikekuasaan negara, sehingga berani mengontrol

penggunaan kekuasaan negara

e. tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang

diyakini bersama

18. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society adalah organisasi-organisasi kejahatan, organisasi-organisasi militan yang sektarian dapat menindas hak-hak asasi manusia.

19. Manfaat civi society bagi pemerintahan negara yang demokrasi adalah pemerintahan demokrasi diberi kekuasaan untuk melindungi hak-hak kebebasan seseorang dalam menyatakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi serta bertindak secara demokratis bagi kebaikan bersama.

20. Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokratis adalah civil society merupakan pengawal masyarakat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggungjawab kenegaraanya dan tetap menjaga agar pejabat publik tetap bertanggungjawab kepada para pemilihnya. Melalui partisipasi dalam kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan demokratis.

ATIKA DEWI

292007024

JAWABAN MODUL MATERI 3 KN

  1. Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu Negara tertentu.Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RI, warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
  3. Setelah melihat pengertian penduduk dan warganegara pada nomor 1 dan 2, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara keduanya adalah bahwa warganegara diakui secara hukum oleh negaranya, sedangkan penduduk belum tentu diakui secara hukum.
  4. Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
  5. Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
  6. Contoh asas ius soli yaitu, misalnya seorang anak yang lahir di Salatiga, entah dia keturunan Jawa, Cina, dll, maka secara ius soli ia menjadi warganegara Indonesia.
  7. Contoh asas ius sanguinis yaitu, misalnya seorang anak yang berasal dari keturunan keluarga Jawa, yang lahir di Arab, Malaisya, atau Negara lain maka secara ius ssanguinis ia menjadi warganegara Indonesia.
  8. A-patride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan, atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah satu Negara manapun.
  9. Bi-patride adalah keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (mempunyai dua kewarganegaraan).
  10. Asas publikasi adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
  11. Asas kebenaran substantife adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  12. Cara memperoleh kewarganegaraan RI adalah:
  1. Memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran, pada pasal 4 huruf b s/d m kewarganegaraan RI dapat diperoleh melalui kelahiran.
  2. Memperoleh kewarganegaraan dengan cara Pewarganegaraan, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan tertentu.
  3. Memperoleh kewarganegaraan karena perkawinan, orang asing yang menikah dengan warganegara RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI jika memenuhi persyaratan tertentu.
  4. Memperoleh kewarganegaraan RI karena pemberian, menurut pasal 20 UUKN, orang asing yang telah berjasa kepada Negara RI atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi Kewarganegaraan RI oleh Presidan setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
  5. Memperoleh kewarganegaraan karena ikut ayah dan ibu, anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah Negara RI, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan RI dengan sendirinya berkewarganegaraan RI.
  1. Cara memperoleh kewarganegaraan RI dengan pewarganegaraan yaitu dengan permohonan perwarganegaraan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Presiden melalui Mentri.

  1. Cara kehilangan kewarganegaraan RI:
  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesemp[atan untuk itu
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presidan atas permohonan sendiri
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presidan
  5. secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing
  9. bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alassan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara RI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir
  1. Contoh kehilangan kewarganegaraan RI nya yaitu bila seorang warganegara RI menikah dengan warganegara asing dan ikut tinggal di Negara lain selama lebih dari 5 tahun tanpa menyatakan berkeinginan tetap menjadi warganegara RI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir maka secara hukum kewarganegaraan RI nya akan hilang.
  2. Warganegara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Mentri melalui prosedur tertentu.
  3. Ciri pokok civil society:
  1. lahir secara mandiri,bukan dibentuk oleh penguasa Negara melainkan oleh warga masyarakat
  2. keanggotaannya bersifat sukarela, atau atas kesadaran masing-masing anggota
  3. mencukupi kebutuhannya sendiri, paling tidak untuk sebagian, sehiongga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah atau Negara
  4. bebas atau madiri dari kekuasaan Negara, sehingga verani mengontrol penggunaan kekuasaan Negara
  5. tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama

18. Contohnya : Lembaga Pemasyarakatan yang dibentuk oleh negara.

19. Manfaat civil society bagi pemerintah negara demokrasi

Civil society berfungsi sebagai control terhadap kekuasaan penguasa negara namun juga sebagai lembaga memberdayakan warganegara dalam kehidupan politik yang demokratis.

20. Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi

Civil society sebagai pengawal masyarakat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat publik tetap bertanggung jawab kepada pemilihnya. Melalui partisipasi dalam kegiatan organisasi para anggota memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan kebajikan kewarganegaraan demokratis.